Tuesday, March 26, 2013

Perempuan Vs Motor


Apa yang tersirat dalam benak Anda saat melihat judul diatas? Berbagai penafsiran bisa diambil dari judul tersebut, mulai  dari adu manusia dengan motor hingga bagaimana kendali seorang perempuan terhadap motor. Ya, pengertian terakhir inilah yang banyak diperbincangkan pada saat ini.

Pada tanggal 2 Januari 2013, secara resmi Walikota Lhokseumawe mengeluarkan seruan larangan duduk mengangkang bagi perempuan yang berboncengan di atas sepeda motor.  Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya perbuatan maksiat dilingkungan tersebut. Peraturan ini pun merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh dan Undang Undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh  (UUPA) serta Qanun (perda) Nomor 14 tahun2003 tentang Syariah Islam di Aceh.
Sebagai pelaku safety tentunya yang terlintas di benak kita adalah bagaimana keamanan si pengguna motor, apabila aturan tersebut dijalankan. Tentunya diperlukan solusi kendaraan baru yang lebih ramah terhadap perempuan. Sebab jika tidak akibatnya dapat membahayakan bagi penumpang motor tersebut.
Bahaya Duduk Menyamping
Posisi duduk miring atau menghadap kiri, sudah merupakan kebiasaan bagi perempuan di Indonesia. Namun jika dilihat dari segi keamanan dan keselamatan , berboncengan dengan posisi duduk seperti ini sangatlah berbahaya, dan berisiko besar untuk celaka.
Aturan keselamatan  berkendara motor/ safety riding menyebutkan tata cara yang aman saat berboncengan. Salah satunya adalah duduk sejajar dan menggunakan celana panjang. Mengapa?
Sebab saat Anda duduk dengan posisi miring/ menghadap kiri , maka beban akan bertambah ke sebelah kiri. Hal ini dapat mengganggu pengendalian dan keseimbangan. Inilah yang kerap kali dilakukan saat membonceng seorang perempuan. Selain itu posisi duduk orang yang dibonceng lebih dekat dengan roda dan rantai motor, sehingga potensi tersangkut ke dalam roda atau rantai semakin besar. Jika tersangkut, maka dipastikan  akan terjadi kecelakaan pada motor dan si pengendara, mulai dari resiko jatuh, hingga kematian akibat terbentur jalan. Untuk itu hindari penggunaan celana berumbai atau rok lebar , atau apapun yang berpotensi tersangkut.
Keselamatan adalah nomor satu, keselamatan di jalan adalah hak dan kewajiban seluruh pengguna jalan.
Sumber: Dari Berbagai Sumber
by Sarah Ismullah, Copywriter PT. Safety Sign Indonesia
Sumber: www.SafetyPoster.co.id

No comments:

Post a Comment

Related Posts