Saturday, December 11, 2021

Stiker Bahaya Merokok

Di area kerja terutama di jam kerja tentunya kita dilarang merokok. Selain mengganggu pekerjaan juga dapat membahayakan area kerja tersebut.



Untuk itu diperlukan tulisan “Dilarang Merokok” yang berupa gambar rokok dalam lingkaran merah dengan garis diagonal ini merupakan tanda larangan merokok. 

Digunakan sebagai peringatan bahwa di area tertentu, terutama di tempat yang terdapat bahan-bahan mudah terbakar, merokok dilarang karena dapat menimbulkan kebakaran. Sign ini harus ditempatkan di tempat yang mudah dilihat dan tidak mengganggu keindahan tempat.

Silahkan bagi yang mencari stiker safety atau safety sign di tempat kerja untuk Larangan Merokok di tokopedia sbb:

https://www.tokopedia.com/cashifactory/stiker-bahaya-dilarang-merokok-safety-sign-sticker-a7


Sumber :

https://www.safetysign.co.id/rambu-k3-dilarang-merokok-atau-menyalakan-api.html?o=a

Friday, December 10, 2021

Keputusan PKPU Garuda Indonesia Menjadi Instrumen Akselerasi Penting

Garuda Indonesia Upayakan Penuhi Kewajiban kepada Kreditur

Jumat 10 Dec 2021 06:11 WIB

Direktur Keuangan dan Manajeman Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Prasetio mengatakan perusahaan akan terus mengupayakan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur. Hal tersebut tetap dilakukan meskipun saat ini Garuda Indonesia sudah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. 

"Kami akan upaya penuhi kewajiban berjalan kepada kreditur yang mendukung operasi Garuda selama proses PKPU ini bersamaan dengan negosisasi mengenai pengelolaan bidang usaha," kata Prasetio dalam konferensi video, Kamis (9/12). 

Prasetio mengatakan juga menyiapkan langkah efektif dalam pemenuhan kewajiban usaha. Hal tersebut termasuk komunikasi yang bai dengan kreditur dan stakeholders. "Kami akan fokus pada bisnis dan pengelolaan serta operasional dan cost leadership dan memprioritaskan layanan," ujar Prasetio. 

Prasetio yakin keputusan PKPU menjadi instrumen akselerasi penting. Khususnya dalam memastikan langkah restrukturisasi berjalan secara optimal dengan basis hukum kepada seluruh pihak.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan Garuda Indonesia dalam status PKPU Sementara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar kemarin (9/12). 

Permohonan PKPU tersebut berasal dari PT Mitra Buana Koorporindo yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Putusan PKPU Sementara memberikan waktu 45 hari bagi Garuda Indonesia untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.


Sumber :

https://www.republika.co.id/berita/r3vf32384/garuda-indonesia-upayakan-penuhi-kewajiban-kepada-kreditur

Thursday, December 9, 2021

Rambu Bahaya Terjepit

“SIGN AWAS BAHAYA TERJEPIT”

Terjepit merupakan bahaya yang termasuk dalam kategori risiko tinggi, yang dapat menimpa pekerja ketika melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mesin bergerak atau berputar dan peralatan mekanik. Dalam operasinya, mesin atau peralatan mekanik dapat menimbulkan risiko cedera serius pada jari, tangan, atau bagian tubuh lainnya.

Untuk itu diperlukan tanda atau sign untuk menginformasikan potensi bahaya terjepit yang bisa ditimbulkan

Sign atau tanda berupa tangan yang terjepit ini mengindikasikan salah satu potensi bahaya yang bisa timbul saat bekerja di antara mesin produksi, yaitu tangan terjepit. Melalui sign ini, pekerja dapat selalu diingatkan bahwa tangan adalah salah satu bagian tubuh yang sangat penting dan harus selalu dijaga keselamatannya.

Bagi yang ingin memenuhi standard K3 dan lulus dari audir safety, bisa mendapatkan Stiker Awas Bahaya Terjepit Safety Sign Sticker di tokopedia sebagai berikut:

https://www.tokopedia.com/cashifactory/stiker-awas-bahaya-terjepit-safety-sign-sticker-a7

Wednesday, December 8, 2021

Awas Bahaya Terjepit

Bahaya Terjepit, Penyebab Dan Pencegahannya

Dampak cedera akibat terjepit mesin bisa sangat fatal dan umumnya mengakibatkan patah tulang, amputasi, hingga kematian

Terjepit merupakan bahaya yang termasuk dalam kategori risiko tinggi, yang dapat menimpa pekerja ketika melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mesin bergerak atau berputar dan peralatan mekanik. Dalam operasinya, mesin atau peralatan mekanik dapat menimbulkan risiko cedera serius pada jari, tangan, atau bagian tubuh lainnya.

Pekerja yang melakukan pemeriksaan mesin dalam kondisi mesin masih hidup tanpa pelindung, membersihkan, melumasi, dan menyetel mesin, di sini bahaya terjepit mungkin terjadi. Jari, tangan, atau bagian tubuh pekerja yang kontak langsung atau berdekatan dengan mesin bisa terperangkap pada titik jepit (pinch point) atau masuk ke dalam bagian mesin yang bergerak atau berputar.

Titik jepit adalah titik atau ruang di mana bagian tubuh seseorang dapat terperangkap di antara bagian-bagian mesin yang bergerak, atau antara mesin stasioner dan mesin bergerak, atau antara material dan bagian mana pun dari mesin yang bergerak atau berputar.

Titik jepit ini bisa sangat membahayakan dan biasanya terdapat pada sejumlah mesin atau peralatan, seperti mesin power press, conveyor, mesin untuk pembentukan logam, mesin perakitan, peralatan transmisi tenaga listrik, dan mesin bergerak atau berputar lainnya. Occupational Safety and Health Administration (OSHA) memperingatkan bahwa jika seorang pekerja terperangkap di titik jepit, maka ia bisa mengalami cedera fatal, bagian tubuhnya bisa hancur atau terpotong.


Sumber :

https://www.safetysign.co.id/news/420/Bahaya-Terjepit-Penyebab-dan-Pencegahannya

Tuesday, December 7, 2021

Pengertian, Standar dan Tujuan Jalur Evakuasi

Jalur Evakuasi, Pengertian, Standar, Tujuan dan Contoh Penerapannya

Jalur evakuasi adalah suatu jalur yang secara khusus dibuat untuk menghubungkan area yang satu dengan area lain yang lebih aman sebagai titik kumpul.

Dalam suatu proyek, bidang kerja, perusahaan, puskesmas, atau pun kantor, hadirnya jalur evakuasi gedung menjadi sangat penting karena jalur ini memiliki fungsi untuk mengevakuasi pekerja, karyawan atau korban yang terlibat dalam suatu insiden ke tempat yang aman jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

Informasi selengkapnya akan kami ulas dalam uraian berikut ini. So, let’s check these out!


Standar Jalur Evakuasi Gedung Bertingkat

Jalur ini bukan hanya penting untuk mengevakuasi bencana saja. Selain jalur evakuasi bencana, lingkungan perusahaan juga perlu memiliki jalur ini. Khususnya pada lingkungan proyek, jalur ini menjadi salah satu aspek untuk mengamankan hal – hal yang tidak diinginkan ketika terjadi.

Dalam proyek gedung bertingkat, standar jalur evakuasi gedung terdiri atas rangkaian jalur berikut ini :

  1. Jalur menuju tangga darurat
  2. Jalur tangga darurat
  3. Jalur menuju titik kumpul di luar gedung bertingkat

Jalur menuju tangga darurat dalam standar jalur evakuasi di rumah sakit atau puskesmas dan juga kantor, sangat penting sebagai jalur pertama untuk mencari alternatif keluar ketika hal – hal tidak diinginkan terjadi di dalam gedung.

Jalur menuju tangga darurat ini harus memiliki simbol karena simbol tanda evakuasi menuju tangga darurat berfungsi untuk memberikan petunjuk tentang kemana arah yang harus dituju ketika kebakaran, gempa atau bencana terjadi dan masih banyak orang yang harus diselamatkan di dalam gedung.

Kemudian untuk jalur tangga darurat biasanya berupa tangga yang digunakan sebagai alternatif keluar dari gedung atau ruangan ketika hal – hal yang tidak diinginkan terjadi.

Di jalur ini biasanya terdapat suatu rambu yang menjadi tanda dan petunjuk menuju titik kumpul evakuasi. Nah, di titik kumpul evakuasi tersebut rambu jalur evakuasi akan Anda temukan lagi.

Untuk kapasitas dari jalur ini sendiri harus menyesuaikan jumlah penghuni dan ukuran gedung. Semakin besar gedungnya maka jalur ini yang dibuat khusus di bagian luar gedung harus semakin besar.

Kebutuhan luas jalur tersebut dipengaruhi juga oleh waktu rata – rata yang diperlukan untuk sampai di lokasi yang aman atau yang disebut sebagai titik kumpul evakuasi.

Mengenai kebutuhan jalur darurat ini, sebagian besar ahli keselamatan memberikan saran bahwa setiap gedung bertingkat minimal memiliki 2 titik kumpul atau 2 jalur ini, dan lebih banyak lagi akan semakin baik tentunya.

Keberadaan jalur tersebut harus dilengkapi dengan peta jalur evakuasi. Peta ini secara umum berfungsi sebagai petunjuk agar ketika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan di dalam gedung atau kantor maka orang – orang masih bisa mencari kemana mereka harus mengevakuasi dirinya sendiri sehingga tidak sampai tersesat.

Sebagai contoh peta jalur evakuasi, hal penting yang harus diketahui adalah jalur tersebut harus memenuhi standar kebutuhan evakuasi secara umum. Jalur tersebut harus mampu dilalui secara cepat dan baik. Utamanya jika terjadi kebakaran, maka standar ini perlu diterapkan sebagai bagian dari jalur evakuasi kebakaran.

Kemudian untuk jalur yang ada di luar gedung baiknya bisa memuat dua kendaraan dalam jalur yang sama sehingga jika saling berpapasan antara kendaraan evakuasi yang satu dengan kendaraan evakuasi yang lain, maka proses evakuasi tetap berjalan lancar dan tidak sampai terhalang.

Dalam menentukan jalur evakuasi rumah sakit, kantor, gedung, atau bahkan pabrik, perlu adanya kesepakatan dimana titik kumpul yang memiliki akses mudah dan luas.

Ada hal – hal penting dalam jalur darurat ini yang juga penting untuk diperhatikan, diantaranya :

  1. Lokasi evakuasi harus menjauh dari sumber ancaman dan efek dari ancaman yang ditimbulkan
  2. Jalur harus baik
  3. Jalur harus mudah untuk dilewati selama proses evakuasi berlangsung
  4. Jalur harus teratur dan keamanannya harus dipastikan


Tahapan Melakukan Evakuasi

Evakuasi yang perlu dilakukan harus di bagi ke dalam beberapa tahap berikut ini, diantaranya :

  1. Deteksi tentang bencana dan potensi bencana
  2. Alarm untuk memberikan informasi tentang terjadinya bencana atau potensi bencana yang memerlukan evakuasi
  3. Keputusan jalur evakuasi turun tangga dan lokasi evakuasi
  4. Lokasi perpindahan dari tempat turun tangga ke area evakuasi teraman
  5. Jalur transportasi dari tempat evakuasi ke rumah sakit terdekat atau tempat lainyang lebih aman


Simbol atau Tanda Evakuasi

Tanda Evakuasi

Tanda Evakuasi Darurat dan Kebakaran atau dalam bahasa inggris (Fire Emergency Evacuation Facility) ini memiliki bentuk umum segiempat dengan warna dasar berwarna Merah dan kemudian di bagian gambar utamanya berwarna Putih.


Tujuan Evakuasi Secara Umum

Secara keseluruhan, evakuasi berarti memindahkan orang – orang dari tempat yang berbahaya menuju ke tempat yang jauh lebih aman. Tujuan evakuasi secara umum meliputi :

  1. Mencegah terdapatnya korban jiwa atau pun bertambahnya korban jiwa dalam suatu kejadian
  2. Menyelamatkan korban
  3. Melakukan pencarian terhadap korban yang hilang atau belum ditemukan
  4. Mengetahui berapa jumlah korban
  5. Mempertemukan korban dengan keluarga yang terpisah karena kejadian yang tidak diinginkan tersebut


Contoh Penerapan Serta Pentingnya Jalur Evakuasi

Jalur untuk mengevakuasi korban sangat penting dihadirkan sebagai bagian dari kesiapan menghadapi suatu bencana. Jalur ini penting supaya jika terjadi  bencana, kebakaran atau hal – hal lain yang tidak diinginkan maka semua orang tidak perlu panik dan dapat menyelamatkan dirinya sendiri dengan benar.

Jalur tersebut juga harus memiliki peta beserta gambar yang jelas demi memberikan pengertian dan pemahaman tentang proses evakuasi bahkan bagi orang awam sekalipun.

Perlengkapan penting yang dibutuhkan ketika proses evakuasi berlangsung juga harus dihadirkan karena hal ini sangat berkaitan dengan keselamatan setiap orang.


Beberapa kejadian yang perlu dilakukan evakuasi diantaranya :

Evakuasi akibat tsunami

Tsunami merupakan suatu jenis bencana alam yang dapat memakan banyak korban.  Evakuasi korban bencana alam ini biasanya tidak hanya melibatkan orang di satu wilayah, melainkan juga melibatkan bala bantuan relawan dari kota lain atau bahkan negara lain.


Evakuasi karena banjir

Sama halnya dengan tsunami, banjir juga menjadi sebuah bencana yang memberikan dampak sangat besar bagi semua orang. Oleh karena itu proses evakuasi penting dilakukan.


Evakuasi karena perang

Peperangan memang sangat berbahaya, seperti contohnya perang yang terjadi di Palestina. Seluruh WNI yang ada di Palestina dan warga Palestina perlu dievakuasi agar selamat dari bahaya akibat perang yang terjadi di sana. Proses evakuasi karena perang biasanya dilakukan sebelum terjadi perang dan sesudah terjadi perang.


Evakuasi akibat kebakaran

Kebakaran menjadi hal tak terduga yang berpotensi terjadi di mana pun. Baik di rumah sakit, kantor, gedung, pabrik, mall atau pertokoan semua tempat tersebut berpotensi mengalami bencana kebakaran. Karena itulah lokasi evakuasi untuk kebakaran penting didirikan.


Sumber :

https://keselamatankerja.com/jalur-evakuasi/

Monday, December 6, 2021

Fungsi Jalur Evakuasi

Mengenal Fungsi Jalur Evakuasi

Tak ada satupun dari kita yang ingin terjadi bencana, namun upaya tanggap darurat sangat penting dan mutlak dibutuhkan termasuk keberadaan jalur evakuasi. Jalur evakuasi ini digunakan sebagai tindakan penyelamatan dari segala bencana seperti kebakaran, gempa bumi dan banjir. Semakin cepat  waktu evakuasi yang dapat dilakukan, semakin besar jumlah orang yang selamat dari bencana. Dan hal itu berlaku juga sebaliknya.

Jalur evakuasi adalah jalur penyelamatan yang didesain khusus dengan menghubungkan semua area ke area yang aman sebagai Titik Kumpul penduduk atau masyarakat yang sedang berada di wilayah tersebut. Jalur evakuasi berfungsi untuk mobilisasi penduduk dari ancaman bahaya ke tempat yang lebih aman ketika terjadi bencana.

Jalur evakuasi didesain untuk mencari jalan tersingkat dengan menggunakan jalan yang telah ada sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mencapai daerah yang aman dapat ditempuh lebih singkat atau cepat.

Pemerintah melalui Undang-undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan juga Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. PP No 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung menyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat”

Sementara itu, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 07 Tahun 2015 Tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana juga menyinggung perihal arah Jalur Evakuasi. Rambu arah jalur evakuasi termasuk dalam bagian rambu petunjuk bencana yang digunakan untuk menyatakan petunjuk arah atau informasi lain bagi masyarakat di Kawasan rawan bencana. Rambu arah jalur evakuasi memiliki warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, dan warna huruf atau angka putih.

Dinyatakan juga bahwa papan informasi jalur evakuasi bencana merupakan  bagian dari papan informasi bencana yang berisi informasi mengenai jalur evakuasi menuju tempat aman bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.

Fungsi jalur evakuasi, pintu keluar darurat, dan penandaannya sangat penting bagi bangunan gedung, terutama pada saat terjadi keadaan darurat. Upaya ini dilakukan untuk menormalisasi keadaan dan mencegah atau meminimalkan cedera, kerusakan aset, serta kerugian material.

Rambu arah jalur evakuasi juga sering didapati pada daerah rawan bencana seperti tsunami dan banjir. Untuk kasus ini biasanya rambu arah jalur evakuasi akan mengarah pada tempat atau wilayah yang lebih tinggi.

Dapatkan Stiker Jalur Evakuasi Kanan Safety Sign Sticker A7 di https://www.tokopedia.com/cashifactory/stiker-jalur-evakuasi-kanan-safety-sign-sticker-a7


Sumber :

https://rri.co.id/samarinda/kaltim/siaga-bencana/1252262/mengenal-fungsi-jalur-evakuasi

Sunday, December 5, 2021

Stiker Tanda Tabung APAR

STIKER TANDA ALAT PEMADAM API RINGAN

Sering lihat alat pemadam api? Bentuknya ada yang besar dan kecil. Alat Pemadam Api Ringan atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset perusahaannya.

Lalu apa fungsi stiker pada Alat Pemadam Api Ringan atau yang biasa disebut APAR ini? Fungsi stiker pada APAR ialah sebagai tanda. Stiker di letakkan di atas APAR guna memperjelas APAR dalam pandangan pengguna di kejauhan. 

Stiker tanda sangat penting dan tidak bisa diabaikan ya Teman! Hal ini tentunya bertujuan untuk menciptakan rasa kehati-hatian dan juga kewaspadaan bagi pengguna yang melihat stiker tersebut.

Jika menginginkan stiker tanda tabung APAR bisa didapatkan di 

https://www.tokopedia.com/cashifactory/stiker-petunjuk-fire-extinguisher-safety-sign-sticker-a7


Sumber :

https://www.temanprint.com/blog/our-works/stiker-tanda-alat-pemadam-api-ringan

Saturday, December 4, 2021

STANDAR TANDA APAR

STANDAR TANDA APAR MENURUT PERMENAKERTRANS RI

Pemasangan APAR pada setiap bangunan tentu harus disesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat peraturan menteri. Seperti halnya APAR tidak boleh ditaruh di atas lantai dan juga harus dilengkapi dengan tanda APAR tepat di atasnya.

Tanda APAR yang akan digunakanpun tidak boleh sembarangan, baik ukuran, warna dan bentuknya ada standarnya tersendiri. Pada artikel kali ini akan dibagikan pada para pembaca apa saja syarat-syarat dari sebuah tanda APAR dan bagaimana pemasangannya. 


Standar Tanda APAR Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980

Meskipun sering dianggap hal sepele, namun tanda APAR tidak boleh dipersiapkan seadanya. Maka dari itu, di bawah ini akan dirangkum beberapa standar tanda APAR yang ada dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980:

Standar Tanda APAR Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980

  1. Tanda APAR harus berbentuk segitiga sama sisi.
  2. Tanda APAR harus dicat dengan warna dasar merah.
  3. Ukuran tiap sisi segitiga adalah 35 cm.
  4. Tinggi huruf yang ada dalam tanda APAR adalah 3 cm dan diwarnai dengan warna putih.
  5. Tinggi tanda panah penunjuk dalam tanda APAR tingginya 7,5 cm.

Standarisasi di atas dimaksudkan untuk memudahkan para pengguna untuk menemukan APAR ketika terjadi kebakaran. Tanda APAR tersebut dirancang supaya perhatian dari pengguna APAR bisa cepat tertuju pada tempat penyimpanan APAR saat terjadi kebakaran. Lalu yang paling penting adalah pasang tanda APAR tepat di atas tabung APAR.


Sumber :

https://www.pemadamapi.id/standar-tanda-apar/

Friday, December 3, 2021

Standar Penempatan Tabung APAR

Standar Penempatan APAR yang Harus Anda Tahu

Standar penempatan APAR harus diperhatikan dengan baik, hal ini ditujukan supaya APAR mudah diakses dan terlindung dari potensi-potensi yang dapat merusak APAR. Lalu bagaimana standar penempatan APAR yang baik? Yuk simak detail-detailnya yang sudah dirangkum dari Permenakertrans tentang APAR.

Detail-detail Standar Penempatan APAR

Ada beberapa hal yang harus dicermati oleh pemilik APAR sebelum menempatkan APAR, yaitu pemilihan tempat APAR, posisi penempatan APAR yang ideal dan pemberian tanda APAR dengan detail sebagai berikut:

  1. APAR harus diletakan pada area yang tidak terhalang benda-benda lain dan mudah diakses.
  2. Tempatkan atau pasang APAR pada dinding dengan jarak 125 cm dari atas lantai atau minimal 15 cm dari atas lantai.
  3. Jangan lupa pasang tanda APAR di atas APAR ketika sudah dipasang.
  4. Jarak APAR satu dengan lainnya adalah 15 meter, namun bisa dirubah dan diatur ulang sesuai saran dari pakar K3.


Standar PenempatanAPAR Ini Detailnya

Dengan detail standar penempatan APAR di atas, diharap APAR bisa dengan mudah ditemukan pada saat kebakaran terjadi dan tidak rusak karena salah metode penyimpanannya.


Standar Penempatan APAR Outdoor dengan Box APAR

Selain mengikuti keempat detail pemasangan APAR di atas, jika APAR diletakkan di luar ruangan atau outdoor diharuskan untuk menyimpannya di dalam box APAR. Box APAR di sini berfungsi untuk melindungi APAR dari paparan cuaca ekstrem secara langsung.

Standar Penempatan APAR OutdoorAPAR yang terpapar cuaca ekstrem terus menerus akan mendapat efek buruk. Hal tersebut dapat mengakibatkan komponen APAR terutama tabung APAR mengalami korosif. Selain itu, media dalam APAR juga bisa rusak karena terkena cuaca ekstrem.

Box APAR selain menghindarkan APAR dari paparan cuaca ekstrem, juga akan menghindarkan APAR dari pencurian atau vandalisme. Maka dari itu penggunaan box APAR sangat penting.


Standar Penempatan APAR dan Pengecekan APAR Berkala Sama Pentingnya

Setelah APAR ditempatkan dengan baik dan benar sesuai dengan standar penempatan APAR, jangan lalai untuk selalu melakukan pengecekan berkala. 


Sumber:

https://www.bromindo.com/standar-penempatan-apar/

Thursday, December 2, 2021

Pemeliharaan Stasiun Eye Wash

Eye wash adalah peralatan darurat di area kerja yang berfungsi untuk membersihkan mata dari iritasi, baik karena asap bahan kimia, semburan bahan kimia, kontak mata dengan bahan kimia secara langsung dan terkena serpihan.

Eye wash station atau stasiun pencucian mata merupakan tampungan air bersih. Untuk itu kondisi air yang ada di dalam Eye wash perlu dilakukan perawatan. Jadi perlu diluangkan waktu untuk terus memantau kebersihan Eye wash.

Cara Pemakaian.
  1. Hanya pergunakan Eye Wash untuk keadaan emergency.
  2. Segera lakukan pembilasan secepat mungkin, 10 detik pertama dari insiden adalah saat kritis dan menentukan.
  3. Segera posisikan mata  tepat pada arah pancaran air, dengan membungkuk kan badan.
  4. Gunakan Ibu jari dan Jari telunjuk untuk membuka kelopak mata, agar pembilasan menjadi optimal.
  5. Segera kirim korban ke bagian medis atau rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.


Perawatan eyewash
  1. Minimal sekali dalam sebulan dilakukan :
  2. Pengecekan pipa saluran air yang menjadi sumber air bagi shower
  3. Pengecekan  lubang shower agar terhindar dari penyumbatan
  4. Hindari dari korosi atau karat
  5. Berilah cat warna yang mudah dilihat
  6. Berilah rambu emergency shower atau emergency eye wash

Jika menginginkan rambu stasiun Eye Wash bisa didapatkan sbb:

Sumber :
http://www.taufanyanuar.com/2018/01/eye-wash.html

Wednesday, December 1, 2021

Emergency Shower dan Eye Wash

Pentingnya Emergency Shower dan Eye Wash! 

Seorang pekerja di laboratorium tidak bisa dipungkiri kadangkala terjadi sebuah kecelakaan. Perlunya fasilitas emergency shower untuk mengatasi kejadian tersebut agar cedera tidak semakin parah. Alat emergency shower dipasang pada tempat yang mudah dijangkau oleh orang yang terpapar bahan kimia dalam jarak tempuh 10 detik. Tapi untuk bahan kimia yang lebih berbahaya lagi, letak alat ini harus lebih dekat lagi. Artinya begitu pentingnya alat ini, jika terlambat sekian detik saja bisa berakibat cedera serius.


Apa itu Emergency Shower

Emergency shower adalah unit yang dirancang untuk mencuci kepala dan tubuh seseorang jika terkena bahan kimia berbahaya. Pancuran ini tidak dapat untuk membilas mata karena tekanan air yang tinggi dapat membahayakan mata pengguna.

Hal yang perlu diperhatikan saat pemasangan Emergency Shower:

  1. Mampu menyemprotkan air dengan diameter 20 inchi
  2. Kepala shower berjarak 82-96 inchi dari lantai
  3. Aktivasi shower dengan kecepatan satu detik bahkan kurang dari itu
  4. Minimal volume yang dikeluarkan sebanyak 20 galon setiap menit selama 15 menit
  5. Penarik air tidak boleh lebih tinggi dari 69 inchi dari lantai

Apa itu Eye Wash Station

Eye wash station adalah unit yang digunakan untuk membilas mata apabila mata terpercik bahan kimia berbahaya sebelum dibawa ke ahli medis. 


Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan ketika memasang Eye Wash Station:

  1. Mampu memancarkan air secara serempak ke kedua mata dengan kecepatan 3 galon per menit selama 15 menit
  2. Berdiri 33-45 inchi dari lantai
  3. Tekanan pancaran jangan terlalu tinggi agar tidak mencederai mata
  4. Aktivasi memiliki kecepatan satu detik atau kurang dari itu lebih baik
  5. Alat ini diletakkan minimal 6 inchi dari dinding pembatas

Alat ini harus mudah terlihat dan memiliki tanda sehingga gampang ditemukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan

Emergency Shower dan Emergency Eye Wash harus berada sedekat mungkin sekitar 10-20 kaki dari bahaya. Menurut standar The American National Standard Institute (ANSI) menetapkan air hangat-hangat kuku yang digunakan untuk membilas. Biasanya air yang digunakan berkisar antara 80-90 derajat farenheit. Begitu pentingnya alat ini maka setiap tempat kerja yang melibatkan bahan-bahan kimia harus memiliki alat emergency shower dan emergency eye wash.


Sumber :

https://robustindonesia.com/emergency-shower-dan-eye-wash-terbaik/

Tuesday, November 30, 2021

Simbol Bahan Kimia Mudah Terbakar

Flammable (Mudah Terbakar)

Simbol bahan kimia di samping menunjukan bahwa bahan tersebut besifat mudah terbakar (flammable). Bahan mudah terbakar dibagi menjadi 2 jenis yaitu Extremely Flammable (amat sangat mudah terbakar) dan Highly Flammable (sangat mudah terbakar. Bahan dengan label Extremely Flammable memiliki titik nyala pada suhu 0 derajat Celcius dan titik didih pada suhu 35 derajat Celcius. 

Bahan ini umumnya berupa gas pada suhu normal dan disimpan dalam tabung kedap udara bertekanan tinggi. Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar adalah R12. Bahan dengan label Highly Flammable memiliki titik nyala pada suhu 21 derajat Celcius dan titik didih pada suhu yang tak terbatas. Pengaruh kelembaban pada terbakar atau tidaknya bahan ini sangat besar. 

Oleh karena itu, mereka biasanya disimpan pada kondisi kelembaban tinggi. Frase-R untuk bahan sangat mudah terbakar yaitu R11. Adapun beberapa contoh bahan bersifat flammable dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Zat terbakar langsung. Contohnya : aluminium alkil fosfor. Keamanan : hindari kontak bahan dengan udara.
  2. Gas amat mudah terbakar. Contohnya : butane dan propane. Keamanan : hindari kontak bahan dengan udara dan sumber api.
  3. Cairan mudah terbakar. Contohnya: aseton dan benzene. Keamanan : jauhkan dari sumber api atau loncatan bunga api.
  4. Zat sensitive terhadap air, yakni zat yang membentuk gas mudah terbakar bila kena air atau api.
Stiker Safety Sign bisa didapat di toko online sbb:

Sumber :
http://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/08/16/7-simbol-bahan-kimia-berbahaya/

Monday, November 29, 2021

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengertian B3

Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.


Pengelolaan Limbah B3

Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.


Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :

Undang - Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa "Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia, menghasilkan , mengangkut, mengedarkan, menyimpan, mamanfaatkan, membuang, mengolah, dan.atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3"

Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup.


Identifikasi B3

(1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a.  mudah meledak (explosive);

b.  pengoksidasi (oxidizing);

c.  sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);

d.  sangat mudah menyala (highly flammable);

e.  mudah menyala (flammable);

f.   amat sangat beracun (extremely toxic);

g.  sangat beracun (highly toxic);

h.  beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful);

j.   korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant);

l.   berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);

m. karsinogenik (carcinogenic); 255 n. teratogenik (teratogenic);

o.  mutagenik (mutagenic).


Sumber :

http://sib3pop.menlhk.go.id/articles/view?slug=informasi-b3

Sunday, November 28, 2021

Tata Cara Penggunaan APAR

Tata Cara Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

Pengertian (Definisi) APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ialah alat yang ringan serta mudah dilayani untuk satu orang guna memadamkan api/kebakaran pada mula terjadi kebakaran (definisi berdasarkan Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan).

Tata cara menggunakan APAR :

  1. Tarik/Lepas Pin pengunci tuas APAR / Tabung Pemadam.
  2. Arahkan selang ke titik pusat api.
  3. Tekan tuas untuk mengeluarkan isi APAR / Tabung Pemadam.
  4. Sapukan secara merata sampai api padam.


https://www.tokopedia.com/cashifactory/stiker-petunjuk-penggunaan-apar-safety-sign-sticker-a7


Sumber :

http://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/07/13/tata-cara-penggunaan-apar-alat-pemadam-api-ringan-tabung-pemadam-kebakaran/

Saturday, November 27, 2021

Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR

Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Persyaratan tersebut antara lain :

  1. Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
  2. Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
  3. Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
  4. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.

Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :

  1. Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
  2. Ukuran tiap sisi 35 cm.
  3. Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
  4. Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.


Sumber :

http://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/07/13/syarat-penempatan-dan-pemasangan-apar-alat-pemadam-api-ringan-tabung-pemadam-kebakaran/

https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/syarat-penempatan-dan-pemasangan-apar.html?m=1

Friday, November 26, 2021

Pentingnya Safety Sign di Tempat Kerja

Safety sign atau tanda keselamatan merupakan tanda yang berisikan informasi peringatan tentang keselamatan dan kesehatan di tempat kerja atau publik. Safety sign memberikan informasi dan instruksi tentang keselamatan, kesehatan, atau keduanya di tempat kerja berupa papan tanda, warna, tanda bahaya, sinyal akustik, komunikasi verbal atau sandi tangan. Jadi safety sign tidak hanya berupa gambar saja tapi dapat berupa akustik, verbal, dan sandi tangan. Ini diperlukan dalam tempat kerja dan lingkungan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan orang-orang di suatu tempat.

Salah satu safety sign yang cukup populer yaitu signboard lalu lintas. Saat melintasi jalan, kita sering menemukan signboard sebagai penanda jalan. Sistem dari safety sign juga didasarkan pada warna dari lampu lalu lintas, yaitu:

  1. Merah berarti larangan
  2. Kuning berarti peringatan
  3. Hijau berarti aksi positif.

Ada warna ke-4, yaitu biru yang digunakan untuk tanda penugasan dan untuk menyampaikan informasi seperti lokasi telepon.

Tanda tersebut memiliki bentuk yang juga terstandarisasi, dengan penjelasan:

  1. Lingkaran untuk instruksi dan pelarangan
  2. Segitiga untuk peringatan
  3. Kotak atau segi empat untuk darurat dan tanda informatif

Dalam pembuatan tanda, teks atau tulisan tidak boleh diikutkan dalam gambar tersebut. Jika ingin menambahkan informasi tulisan, maka bisa menambahkannya di luar gambar misalnya di samping gambar atau di bawah gambar. Safety sign juga harus berisi satu pesan, tidak boleh digabungkan dengan pesan lainnya. Dua pesan keselamatan harus digambarkan ke dalam dua safety sign. Misalnya saja gambar tentang penggunaan alat pelindung diri helm dan kacamata. Tanda penggunaan helm dan kacamata tersebut harus terpisah, dengan menggunakan dua gambar yang berbeda.

Tanda bahaya juga harus dipisahkan dengan penjelasan pencegahan. Jadi jika ada tanda bahaya maka teks yang ada di bawahnya juga harus berisi informasi tentang tanda bahaya tersebut. Jika ingin memberikan informasi keselamatan maka perlu ditambahakn tanda baru lagi.

Safey sign ini sangat dibutuhkan dalam lingkungan kerja karena bisa menjadi penanda atau pengingat bagi para pekerja. Tanda gambar digunakan karena lebih mudah cepat diterima walaupun tak semua orang kadang mengerti artinya. Oleh karena itu perusahaan perlu melatih karyawannya mengenai arti dari safety sign standar tersebut. Dalam kaitannya dengan safety sign, maka perusahaan harus:

Menyediakan safety sign atau health sign, atau keduanya di tempat kerja yang berisiko atau berbahaya. Risiko bahaya yang ada tersebut tidak dapat dihindarkan sehingga harus dikurangi dengan teknik perlindungan atau pencegahan.

Meyakinkan bahwa safety sign tersebut berada di tempat yang benar. Safety sign tidak boleh digeletakkan di tempat yang tidak seharusnya karena dapat menimbulkan kesalahpahaman pada pekerja atau orang yang melihat tanda tersebut.

Menggunakan tanda yang sesuai dalam lingkungan transportasi kerja. Perusahaan yang menggunakan alat transportasi di tempat kerja juga harus menyediakan tanda lalu lintas yang membantu mengatur alur transportasi kerja.

Perusahaan perlu memberikan informasi yang jelas kepada para pekerja mengenai safety sign yang ditempatkan agar pekerja dapat mengerti maksud dan kegunaannya.

Sedangkan prinsip dasar dari sistem safety sign adalah antara lain:

  1. Tujuan dari sistem safey sign adalah untuk menarik perhatian secara cepat dan tidak menimbulkan kebingungan/ambigu sehingga dapat jelas dalam memberikan informasi
  2. Sistem safety sign tidak boleh digunakan sebagai pengganti untuk perlindungan
  3. Sistem safety sign hanya digunakan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan keselamatan
  4. Sistem safety sign dapat efektif jika dapat berdiri sendiri dan dimengerti oleh semua pekerja.

Berdasarkan prinsip dan standar yang telah dikemukakan sebelumnya dapat dibuat safety sign yang sesuai dan efektif digunakan di tempat kerja. Gambar atau tanda yang digunakan sendiri harus dibuat sederhana namun dapat langsung dimengerti. Bahan yang digunakan untuk pembuatan safey sign juga harus dibuat kuat dan aman untuk ditempatkan di tempat kerja. Jika keadaan tempat kerja tersebut sudah berubah dan tidak sesuai lagi dengan safety sign yang dipasang maka harus safety sign yang ada harus segera dilepas. Penempatan safety sign yang kurang tepat akan membuat kebingungan bagi pekerja sehingga harus selalu diperhatikan apakah sudah sesuai atau tidak dengan kondisi terbaru.


Sumber :

https://indonesiasafetycenter.org/pentingnya-safety-sign-di-tempat-kerja/

Tuesday, November 23, 2021

Gaji Wanita Karir di Kantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD)

Terungkap! Segini Gaji 'Mbak-mbak SCBD yang Selalu Tampil Kece

Minggu, 21 Nov 2021 20:36 WIB

Wanita karir yang berkantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) atau yang dikenal sebagai 'Mbak-mbak SCBD' heboh jadi perbincangan netizen. Perbincangan ini bermula dari sebuah unggahan tulisan yang berisi opini tentang mbak-mbak SBCD yang tampil dengan glamor dan penuh gaya, tapi ternyata gaji mereka sebenarnya pas-pasan.

Dalam foto yang diunggah salah satu akun Twitter, disebut gaji karyawan kawasan SCBD sebetulnya hanya kisaran Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Namun gayanya bak bergaji puluhan juta.

"Sebagian kecil lagi berpenghasilan di atas 10 juta, hanya sedikit yang berhasil di atas 30 juta dan jauh lebih sedikit yang berpenghasilan di atas 50 juta," kata dalam foto yang diunggah salah satu akun @jod********, dikutip Kamis (18/11/2021).

Memangnya berapa sih gaji staff di kawasan SCBD Chairman Asosiasi Praktisi dan Profesional SDM Future HR Audi Lumbantoruan mengungkap untuk di kawasan SCBD untuk entry level atau tingkat awal kisaran gajinya mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.

"Itu staf. Kalau memang dia udah senior mungkin bisa Rp 12 juta hingga 15 juta. Tetapi sekali lagi jangan menggeneralisasi karena industri dan model bisnis itu juga berpengaruh," kata Audi kepada detikcom.

Mengenai gaji juga disebut tergantung dari standar masing-masing perusahaan. Standarnya bisa dilihat dari pengalaman hingga latar belakang pendidikan.

"Artinya perusahaan itu memberikan salary itu dengan mempertimbangkan apa, pengalaman, background education, job marketnya seperti apa, itu ada standarnya," lanjut Audi.

Menanggapi soal gaya hidup karyawan SCBD yang terkenal high class, menurutnya itu hal yang wajar mengingat lingkungan di SCBD menjadi lingkungan percontohan dan elit. Yang bahaya, kalau sampai Mbak-mbak SCBD ini cenderung memiliki gaya hidup dengan sangat konsumtif.

"Tetapi ya sebenarnya tergantung bagaimana pembawaan kita. Kalau gaya itu kan ujungnya bagaimana acceptance kita di tengah masyarakat. Bahayanya kalau sudah konsumtif, berusaha untuk mendapatkan jadi melakukan pinjaman atau kredit ya," tutur Audi.


Sumber :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5820945/terungkap-segini-gaji-mbak-mbak-scbd-yang-selalu-tampil-kece.

Monday, November 22, 2021

Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa

Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah

21/11/2021

Semua pemerintah provinsi di Pulau Jawa, kecuali DKI Jakarta, sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing di wilayahnya untuk tahun 2022. Pemerintah pusat sendiri menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen.  

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.  

Kementerian Ketenagakerjaan meng-klaim, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.  Sebagai informasi, setelah pengumuman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur.  

Berikut daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa dikutip dari Kontan: 

1. DKI Jakarta 

Meski belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022. 

Salah satunya adalah DKI Jakarta. Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.  Dia mengungkapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen. 

"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri. 


2. Banten 

UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.   Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.  

"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022. Dalam SK tersebut, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. 

Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.  


3. Jawa Timur 

Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12. UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021. Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh yang diwakili serikat pekerja.  


4. Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021. 

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat. 

Lebih lanjut, penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri. 


5. Yogyakarta 

UMP dan UMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sudah ditetapkan. Besaran UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2022 naik signifikan dibandingkan tahun 2021.  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang. 

Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53. Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran UMK tahun 2022 di kabupaten/kota di Yogyakarta. 

Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.  "(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta. 

Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah UMK Kota Yogyakarta itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021. UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021. 

UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04 persen.  Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen. Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  


6. Jawa Tengah 

Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.  

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.  

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dikutip dari website resmi Pemprov Jateng. Dalam SK tersebut juga menegaskan tentang struktur dan skala upah. 

Dimana perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Dengan besaran yang harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.  “Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” imbuhnya.


Sumber :

https://money.kompas.com/read/2021/11/21/214615126/rincian-ump-2022-se-pulau-jawa-dari-tertinggi-hingga-terendah?page=all#page2.

Monday, November 15, 2021

'Tsunami' Kebangkrutan di Jepang

Ganasnya Covid! Jepang Sampai Dilanda 'Tsunami' Kebangkrutan

02 October 2021 08:00

Jepang kini dihantam "tsunami" kebangkrutan perusahaan. Bahkan jumlahnya mencapai ribuan. Melansir Nippon.com, itu akibat pandemic Covid-19. Data terbaru yang disajikan Teikoku Databank menyebut bahwa hingga tanggal 3 September lalu.

"Tercatat pula jumlah kewajiban dari kebangkrutan mencapai 620.6 miliar Yen atau setara Rp 79 triliun," tulis media tersebut.

Lalu bagaimana kronologinya?

Kepailitan pertama terkait pandemi dikonfirmasi pada 26 Februari 2020. Secara bulanan, bulan Juli 2021 menjadi bulan yang paling banyak mencatatkan kebangkrutan dengan 179 kasus yang dilaporkan.

"Secara teritorial,jumlah kebangkrutan tertinggi masih didominasi oleh wilayah metropolis. Secara rinci, 442 kasus ditemukan di Tokyo, diikuti oleh 217 di Osaka, 113 di Kanagawa, 90 di Hyōgo, dan 85 di Aichi," tulis laporan itu.

Berdasarkan industri,336 dari seluruh kebangkrutan, atau 16,8%, terjadi di sektor restoran. Selain restoran, sektor yang paling terpukul berikutnya adalah industri konstruksi, yang mengalami 203 kebangkrutan.

Industri yang terkait dengan pariwisata, juga terkena badai kebangkrutan. Setidaknya dilaporkan ada 199 kasus pailit. 

Pertumbuhan ekonomi Jepang sendiri naik 0,3% pada kuartal II 2021 (Q2 2021). Peningkatan tipis ini terjadi saat beberapa wilayah metropolis seperti Tokyo dan Osaka jatuh dalam penguncian ketat. Penguncian itu sendiri dilakukan saat gelaran Olimpiade Tokyo. Di mana banyak atlet internasional yang datang ke negara itu.

Bukan hanya perusahaan, efek pandemi membuat kota wisata Jepang, Kyoto pun terancam. Kondisi keuangan pemerintah kota kini dalam keadaan "lampu merah". Kota itu terancam bangkrut. Masa depan kota seribu kuil itu sangatlah bergantung dari bantuan pemerintah pusat.

Pendapatan kota dari sektor wisata "terjun bebas" selama Covid-19 terjadi. Padahal banyak situs-situs yang perlu pemeliharaan dan pendanaan.

"Kota Kyoto saat ini sedang dalam kondisi darurat yang tentunya akan mempengaruhi generasi mendatang," ujar Wali Kota Kyoto, Katogawa Daisaku.

"Bila ini berlanjut, Kyoto akan bangkrut dalam 10 tahun ke depan."

Dalam waktu normal pra pandemi, Kyoto bisa menarik 50 juta wisatawan untuk datang ke kota budaya itu. Di kota yang dekat dengan Metropolitan Osaka itu wisatawan dapat mengunjungi beberapa kuil-kuil unik seperti Kuil Emas Kinkakuji, Kuil Kifune, dan Kuil Fushimi Inari Taisha.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20211002065042-4-280834/ganasnya-covid-jepang-sampai-dilanda-tsunami-kebangkrutan/2

Hanson Pailit dan Damai

Sempat Pailit, Hanson Kini Damai dengan Kreditur

Senin, 08 Mar 2021 11:14 WIB


PT Hanson International Tbk atau yang berkode saham MYRX telah mencapai perdamaian dalam perkara pailit di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Perkara pailit itu diajukan oleh para nasabahnya dan tercatat dalam perkara nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dengan adanya perjanjian perdamaian ini, maka status pailit yang diberikan kepada Hanson pada Agustus 2020 lalu akan dicabut setelah perusahaan memenuhi semua hal dalam perjanjian perdamaian yang disepakati.

Dilihat detikcom dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (8/3/2021), Kantor Hukum Bob Hasan dan Partners selaku pihak kuasa hukum MYRX menyatakan keputusan damai itu berdasarkan sidang atau rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021 oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam rapat sidang di tanggal 18 Februari itu, majelis hakim memutuskan 5 hal soal perkara pailit yang menyangkut Hanson. Pertama, menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian pada 18 Februari 2021, antara PT Hanson International Tbk (dalam pailit) selaku debitur dengan para kreditur.

"Menghukum PT Hanson International Tbk selalu debitur dan para kreditur untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi)," bunyi poin keputusan ke dua.

Ketiga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi kurator akan ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri.

"Menyatakan kepailitan debitur (MYRX) berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap," bunyi poin keputusan ke empat.

Yang kelima adalah memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitan debitur dalam berita negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap.

Dari catatan detikcom, pada Agustus lalu, menurut surat edaran Hanson kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan per 28 Agustus 2020 menjelaskan bahwa Hanson dinyatakan pailit.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa putusan pailit diputus berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.

"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," bunyi surat edaran tersebut dilansir dari keterbukaan, Sabtu (29/8/2020).


Sumber :

https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-5485117/sempat-pailit-hanson-kini-damai-dengan-kreditur.

Thursday, November 4, 2021

'Tsunami' Kebangkrutan di Jepang

'Tsunami' Kebangkrutan di Jepang, Satu Kota Terancam Pailit

27 September 2021 16:40

Efek pandemi Covid-19 di Jepang telah membuat ribuan bisnis gulur tikar. Data terbaru yang disajikan Teikoku Databank menyebut bahwa ada dua ribu bisnis dan perusahaan Jepang yang bangkrut hingga tanggal 3 September lalu.

Kebangkrutan ekonomi ini nyatanya juga berdampak pada kondisi keuangan pemerintah regional. Terbaru, kota wisata Jepang, Kyoto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini mengalami kebangkrutan.

"Kota Kyoto saat ini sedang dalam kondisi darurat yang tentunya akan mempengaruhi generasi mendatang," ujar Wali Kota Kyoto, Katogawa Daisaku, sebagaimana dikutip dari Japan Times, Senin (27/9/2021).

Ia menambahkan bahwa masa depan kota seribu kuil itu sangatlah bergantung dari bantuan pemerintah pusat. Pasalnya pendapatan kota itu dari sektor non-wisata cukup kecil ditambah lagi banyaknya situs-situs yang perlu dipelihara dengan pendanaan pemerintah daerah.

"Bila ini berlanjut, Kyoto akan bangkrut dalam 10 tahun ke depan," tambahnya.

Dalam waktu normal pra pandemi, Kyoto bisa menarik 50 juta wisatawan untuk datang ke kota budaya itu. Di kota yang dekat dengan Metropolitan Osaka itu wisatawan dapat mengunjungi beberapa kuil-kuil unik seperti Kuil Emas Kinkakuji, Kuil Kifune, dan Kuil Fushimi Inari Taisha.

Sementara itu, data menyebut bisnis-bisnis yang melibatkan sektor pariwisata dan restoran diketahui sangat terpukul akibat pandemi. Dari bisnis restoran, setidaknya ada 336 perusahaan yang gulung tikar sejak Februari 2020 hingga saat ini. Untuk Industri pariwisata, ditemukan ada 199 kasus pailit.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210927154724-4-279521/tsunami-kebangkrutan-di-jepang-satu-kota-terancam-pailit

Friday, October 29, 2021

Kepailitan vs PKPU

Kepailitan dan PKPU: Apa bedanya?


Kepailitan mungkin lebih banyak dikenal kalangan masyarakat, meskipun tidak secara dalam kenapa dan bagaimana sebuah perusahaan itu dinyatakan pailit secara hukum. Namun lain halnya dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa itu PKPU meskipun kedua hal ini memiliki keterkaitan dan berada dalam satu undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pailit merupakan sebuah keadaan dimana seorang debitor tidak mampu membayar utang hingga melewati jatuh tempo. Pailit sangat berbeda dengan bangkrut, bangkrut adalah keadaan rugi meskipun tidak memiliki utang. Sedangkan PKPU adalah upaya perdamaian yang ditawarkan debitor untuk menyelesaikan utang-utang tersebut agar tidak dinyatakan pailit. Untuk penjelasannya mari kita simak penjelasan singkatnya berdasarkan UU 37/2004.


Permohonan Pailit dan PKPU

Kreditor atau debitor sendiri melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan permohonan pailit maupun PKPU kepada Pengadilan Niaga yang hanya ada di 5 Pengadilan Negeri di Indonesia (PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, dan PN Surabaya). Permohonan ini diajukan terhadap debitor yang memiliki lebih dari 1 kreditor yang memiliki tagihan sudah jatuh tempo dan dapat ditagihkan. Permohonan bisa langsung permohonan pailit kepada debitor dengan kemungkinan munculnya proses PKPU didalamnya, ataukah mengajukan permohonan PKPU yang berpotensi pada akhirnya pailit jika tidak terjadi kesepakatan. Jika sekilas masyarakat memandang bahwa proses ini sama, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat prinsip terkait konsekuensi hukumnya.

Proses hukum jika melalui permohonan pailit, maka setelah dinyatakan pailit oleh majelis hakim, pengadilan akan memilih dan menetapkan Kurator serta Hakim Pengawas untuk pemberesan aset sebagai boedel pailit serta mengumpulkan para kreditor dan menghitung seluruh tagihan kreditor.

Sedangkan proses hukum jika melalui permohonan PKPU, maka setelah dinyatakan debitor dalam masa PKPU oleh majelis hakim, pengadilan akan menetapkan Pengurus dan Hakim Pengawas untuk mengumpulkan kreditur dan melakukan penghitungan jumlah tagihan serta meminta debitor untuk menyampaikan proposal perdamaian yang berisi skenario penyelesaian semua tagihan.

Untuk mengumpulkan seluruh kreditor dan menetapkan jumlah tagihan, kurator atau pengurus harus mengumumkan putusan pailit atau PKPU di 2 surat kabar yang terdiri dari 1 surat kabar nasional dan 1 surat kabar lokal. Kemudian setelah semua kreditor menyampaikan tagihannya, kurator atau pengurus akan melakukan pencocokan tagihan dengan utang yang diakui oleh debitor, hingga didapatkan jumlah tagihan tetap yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Dalam proses pailit, debitor memiliki hak untuk menyampaikan perdamaian kepada kreditor dalam maksimal 8 hari sebelum diselenggarakan rapat pencocokan piutang. Sedangkan dalam proses PKPU, debitor memiliki waktu untuk menawarkan dan membahas proposal perdamaian melalui rapat kreditor selama 45 hari (masa PKPU Sementara) dan diperpanjang hingga 270 hari (masa PKPU Tetap). Kreditor memiliki hak untuk sepakat atau tidak sepakat dengan skema perdamaian (homologasi) yang ditawarkan debitor baik secara aklamasi maupun voting.


Upaya Hukum

Pemilihan proses hukum ini sangat tergantung pada kejelian advokat dalam melihat kemungkinan terjadinya pemulihan atas kerugian yang diderita oleh kreditor. Jika proses hukum dilakukan melalui permohonan pailit, ketika debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan maka debitor maupun kreditor dapat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun berbeda halnya jika memilih proses hukum melalui permohonan PKPU, jika tidak terjadi kesepakatan damai antara debitor dan kreditor dalam 270 hari, maka debitor otomatis dinyatakan pailit dan baginya tidak ada upaya hukum lagi.

Adapun kelebihan dari proses melalui permohonan pailit, debitor masih memiliki upaya hukum dan juga hak menyampaikan perdamaian jika dirasa mampu melakukan pembayaran terhadap tagihan kreditor. Di sisi lain kreditor sudah mempersiapkan resiko terburuk jika pada akhirnya harus menerima ketika boedel pailit tidak bisa memenuhi total tagihan dan pembayaran secara pari passu pro rata (setelah kreditor preferen dan separatis).

Sedangkan kelebihan dari proses permohonan PKPU, adalah ada waktu yang cukup Panjang untuk membahas skema perdamaian yang memungkinkan debitor dan kreditor bersepakat.

oleh: Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers Litigation & Corporate)


Sumber :

https://manplawyers.co/2019/11/08/kepailitan-dan-pkpu-apa-bedanya/

Wednesday, October 27, 2021

Maskapai Alitalia Gulung Tikar

Maskapai Ini Bangkrut, Pramugarinya Demo Tanggalkan Pakaian

Rabu, 27 Oktober 2021 | 05:00 WIB

Maskapai penerbangan nasional Italia, Alitalia, terpaksa gulung tikar. Maskapai penerbangan tersebut melakukan penerbangan terakhir pada Minggu lalu, setelah beroperasi selama 74 tahun.

Penerbangan terjadwal terakhir Alitalia adalah perjalanan kembali dari Cagliari ke Roma, yang mendarat tak lama setelah pukul 11 malam pada Kamis 14 Oktober 2021.

Alitalia bangkrut akibat terlilit utang selama lebih dari 10 tahun, dan masuk ke administrasi khusus pada 2017. Namun, mereka tetap tak mampu menyelamatkan perusahaan itu dari kebangkrutan.

Maskapai Alitalia kemudian digantikan oleh maskapai nasional baru, ITA, yang mendapat kucuran dana senilai 1,35 miliar Euro atau Rp22,3 triliun dari Pemerintah untuk menyelesaikan pengambilalihan.

Ternyata, keputusan tersebut disambut dengan kemarahan pegawai, karena ITA hanya akan memperkerjakan 3.000 dari sekitar 10.000 karyawan Alitalia. Para petinggi serikat pekerja mengatakan, mereka yang bekerja untuk ITA, dibayar jauh lebih rendah. 

Dalam minggu-minggu sebelum Alitalia bangkrut, para pekerja melakukan pemogokan dan aksi unjuk rasa. 

"Kami di sini pertama-tama mengungkapkan rasa sakit kami dan juga solidaritas untuk semua rekan kami yang dipaksa menandatangani kontrak yang memalukan," kata Cristina Poggesi, salah satu dari banyak pramugari yang melakukan protes di Roma, dilansir Euronews, Selasa 26 Oktober 2021. 

Para mantan pramugari Alitalia pun menanggalkan seragam lama mereka sebagai aksi demonstrasi menentang pengambilalihan tersebut. Berdiri berbaris di atas Capitoline Hill, para pramugari mulai menjatuhkan tas bahu mereka, kemudian perlahan melepas jaket, rok, dan sepatu hak tingginya.

Dengan hanya mengenakan pakaian dalam, mereka kompak berteriak, "Kami adalah Alitalia!" Dalam demo tersebut, para mantan pramugari Alitalia itu bermaksud menekan Pemerintah Italia agar memperpanjang tunjangan pengangguran selama lima tahun.


Sumber :

https://www.viva.co.id/gaya-hidup/inspirasi-unik/1417242-maskapai-ini-bangkrut-pramugarinya-demo-tanggalkan-pakaian?page=all&utm_medium=all-page

https://news.detik.com/foto-news/d-5781867/maskapai-bangkrut-pramugari-alitalia-demo-buka-baju

Monday, October 25, 2021

Krisis di Inggris Makin Ngeri

Krisis di Inggris Makin Ngeri, 2 Hal Ini Biang Keladinya

Inggris saat ini sedang dilanda krisis. Krisis ini ditandai dengan harga energi yang melambung diikuti dengan permasalahan rantai pasokan kebutuhan.

Hal ini pun memicu peringatan musim dingin yang akan sangat sulit di negara tersebut. Pasalnya dalam musim dingin kebutuhan masyarakat seperti energi untuk pemanas hingga bahan makanan akan mengalami peningkatan yang pesat.

"Kami tahu ini akan menjadi tantangan dan itulah mengapa kami tidak meremehkan situasi yang kami hadapi," kata Menteri Bisnis Kecil Inggris Paul Scully sebagaimana dilaporkan CNBC International, Sabtu (25/9/2021).

Sementara itu, pemandangan permasalahan pasokan sudah mulai terlihat di beberapa supermarket dan SPBU. Dalam laporan Sky News, barang-barang seperti bahan pangan sehari-hari, makanan peliharaan, daging dan ayam, bir, elektronik, dan peralatan rumah sudah mulai terlihat kosong.


Penyebab Krisis

Krisis yang terjadi di Inggris ini disebabkan oleh dua hal utama yakni kenaikan harga gas alam dan tarif listrik serta permasalahan distribusi yang terkait dengan aturan imigrasi baru di Negeri Ratu Elizabeth itu.

Kenaikan harga energi ini dipengaruhi oleh sikap London yang ingin berpindah fokus kepada bahan bakar rendah emisi. Walhasil, pembangkit batu bara mulai dinonaktifkan dan gas alam mulai menjadi primadona energi.

Hal ini pun mulai mendorong kenaikan permintaan akan gas. Tak hanya itu, kenaikan permintaan ini ditambah dengan perbaikan ekonomi pasca pandemi dan juga musim dingin

Ini nyatanya tidak bisa diimbangi dengan suplai gas. Suplai menjadi terbatas karena disebabkan oleh beberapa hal mulai dari penghentian fasilitas produksi di AS, hingga adanya isu manipulasi perusahaan gas Rusia Gazprom untuk mendongkrak harga.

Hal ini pun menyebabkan harga gas alam terkerek tajam. Bila dibandingkan sejak Januari 2021, harga gas alam telah naik hingga 250%. Kenaikan ini juga akhirnya membuat kenaikan tajam tarif dasar listrik di negara revolusi industri itu.

Penyebab kedua adalah gangguan distribusi. Gangguan ini disebabkan oleh kurangnya jumlah supir truk di negara itu akibat peraturan imigrasi yang semakin ketat pasca Brexit. Hal ini membuat supir truk. yang kebanyakan merupakan imigran, harus segera pulang ke negaranya.

Dilansir dari CNBC International, kini jumlah pengemudi truk berkurang signifikan dan membuat pengiriman bahan bakar dan barang menjadi terhambat. Beberapa pengusaha bahkan memberikan insentif agar ada lebih banyak yang mengambil pekerjaan tersebut.

Bahkan ada yang menawarkan gaji 70.000 poundsterling atau US$ 95.750 per tahun, jumlah ini setara Rp 1,36 miliar (kurs Rp 14.200). Selain itu, ada pula bonus untuk bergabung senilai 2.000 poundsterling.

Dengan adanya krisis gas ini, London akhirnya memilih untuk kembali menggunakan batu bara. Hal ini diakui perusahaan pembangkit listrik, Drax, Kamis (23/9/2021).

Ketergantungan pada gas alam yang harganya naik dua kali lipat sejak Mei, membuat otoritas mengambil jalan ini sebagai solusi listrik tetap menyala bagi warga.

"Fasilitas ini (PLTU) telah memenuhi peran penting dalam menjaga lampu warga agar tetap menyala saat sistem energy berada di bawah tekanan yang cukup besar," kata Drax dalam sebuah pernyataan ke AFP.

Drax memiliki PLTU terbesar di negara itu. Terletak di Yorkshire Inggris Utara.

"Kami sadar, negara ini mungkin memiliki masalah mendesak sekarang dan jika ada sesuatu yang dapat dilakukan Drax, kami akan melakukannya," tegas Chief Executive Will Gardiner kepada Financial Times.


Kincir

Beberapa pihak menilai bahwa yang terjadi di Inggris inimenunjukkan bahwa memanfaatkan momentum pandemi Covid-19 untuk mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan bukanlah hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan.

Ekonomi Financial Times, Martin Sandbu, mengatakan bahwa diperlukan sebuah era transisi yang tepat sebelum merubah fokus energi kepada sumber yang ramah lingkungan. Harus ada batu loncatan yang diambil sebelum semua pihak dapat menerima energi yang bersih.

"Secara keseluruhan, strategi energi jangka panjang Eropa mengarah ke arah yang benar tetapi tidak cukup kuat," ujarnya.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210927103316-4-279371/krisis-di-inggris-makin-ngeri-2-hal-ini-biang-keladinya/2

Tuesday, October 12, 2021

Jepang Dihantam 'Tsunami' Kebangkrutan

Jepang Dihantam 'Tsunami' Kebangkrutan, Ribuan Bisnis Tutup

Jepang juga terkena dampak pandemi di sisi bisnis. Ada ribuan bisnis yang tutup akibat virus Covid-19 melanda negara tersebut.

Per 3 September lalu, menurut laporan Teikoku Databank mengatakan terdapat 2.000 bisnis dan perusahaan yang bangkrut. Sementara jumlah kewajiban dari kebangkrutan senilai 620,6 miliar yen atau sekitar Rp 80 triliun.

Kebangkrutan pertama terdeteksi pada 26 Februari 2020. Sementara itu pailit terbanyak dilaporkan pada Juli 2021 yakni sebanyak 179 kasus.

Laporan tersebut menyebut kebangkrutan tertinggi berada di kawasan metropolis. Tokyo menjadi kota dengan laporan terbanyak yakni 442 kasus dan 217 kasus berada di Osaka.

"Secara teritorial,jumlah kebangkrutan tertinggi masih didominasi oleh wilayah metropolis. Secara rinci, 442 kasus ditemukan di Tokyo, diikuti oleh 217 di Osaka, 113 di Kanagawa, 90 di Hyōgo, dan 85 di Aichi," tulis laporan itu dikutip Nippon.com, Minggu (26/9/2021).

Sektor restoran terdapat 336 dari seluruh kebangkrutan atau 16,8%. Setelahnya ada industri kontruksi dengan 203 kebangkrutan dan industri pariwisata sebanyak 199 kasus.

Sementara itu pada kuartal II 2021, pertumbuhan ekonomi Jepang naik 0,3%. Peningkatan itu terjadi di wilayah metropolis seperti Tokyo dan Osaka yang mengalami penguncian ketat saat gelaran Olimpiade lalu.

Saat Olimpiade Tokyo yang berlangsung Juni hingga Agustus tersebut, diketahui banyak atlet dari luar negeri yang datang ke Jepang untuk bertanding.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210926114721-4-279216/jepang-dihantam-tsunami-kebangkrutan-ribuan-bisnis-tutup

Wednesday, October 6, 2021

1.298 Perusahaan Ajukan Pailit Terdampak Wabah COVID-19

1.298 Perusahaan Ajukan Pailit Terdampak Wabah COVID-19, Apindo Was-was

Kamis, 09 September 2021 | 11:00 WIB


Wabah virus corona jadi hantaman luar biasa bagi dunia usaha. Banyak perusahaan yang secara perlahan bangkrut. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU hingga kepailitan menjadi perhatian para pelaku usaha dan pemangku kepentingan. 

Disampaikan oleh Ketua Satgas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk PKPU dan Kepailitan Eka Wahyu Ningsih, ada 1.298 permohonan PKPU dan pailit selama tiga semester terakhir.

Data itu merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri di lima pengadilan niaga per Agustus 2021.

Menurutnya, PKPU dan kepailitan yang dihadapi perusahaan selama pandemi dapat berimbas pada naiknya jumlah pengangguran. Hal tersebut nantinya dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Ini yang menjadi badai dari kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan menghambat pemulihan ekonomi nasional, itu yang menjadi concern Apindo,” ujar Eka, Selasa (7/9/2021) dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

Apindo berharap, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang (UU) Moratorium UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amandemen terhadap aturan itu.

Dampak wabah terhadap perusahaan jadi perhatian para pemangku kepentingan, yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, KSSK terus melakukan pantauan secara detil atas perkembangan korporasi di berbagai level dan sektor usaha. Ia juga menyoroti kemampuan perusahaan bangkit dari wabah.

“Hal yang akan identifikasi lebih dini terutama potensi risiko yang mengancam keberlangsungan usaha korporasi dan potensi risiko spill over effect-nya terhadap stabilitas sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Pandemi Covid-19, dianggap forum kelompok 20 ekonomi utama menyebabkan scarring effect atau luka mendalam dalam perekonomian negara-negara dunia. Pailit membuat luka ini makin parah.

“Kami sekarang perhatikan adalah risiko dari restrukturisasi, PKPU, juga terjadinya kenaikan PKPU dan kepailitan,” ujarnya.

KSSK menilai bahwa perlu terdapat penilaian seberapa dalam luka akibat Covid-19 terhadap perekonomian melalui pemantauan dan identifikasi dunia usaha. 


Sumber :

https://www.suara.com/bisnis/2021/09/09/110025/1298-perusahaan-ajukan-pailit-terdampak-wabah-covid-19-apindo-was-was?page=all

Monday, October 4, 2021

Badai PKPU di Meja Hijau

Badai PKPU di Meja Hijau, Modus Apa Serius?

17 September 2021

Pandemi membuat penurunan daya beli. Akibatnya korporasi limbung. Pinjaman kepada pihak ketiga tidak terbayarkan. Kreditur hingga pemasok meminta kepastian pelunasan utang dengan menyeret korporasi ke pengadilan. Namun, ada juga modus pailit atau penundaan pembayaran utang untuk menghindar dari kewajiban. Siapa yang benar?

Kesibukan terekam jelas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (15/9/2021). Para hakim niaga harus memproses empat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam satu hari kerja.

Tiga perkara memasuki tahap penunjukkan juru sita, sedangkan satu perkara lainnya baru memulai sidang perdana.  

Sejak pandemi terjadi, gugatan PKPU dan kepailitan melonjak bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya, kinerja ekonomi baik secara makro maupun mikro limbung akibat pandemi. Daya beli pun merosot.

Lesunya perekonomian memukul para pelaku usaha. Kondisi ini berimbas pada penurunan cash flow perusahaan yang berujung  ancaman gagal bayar utang jatuh tempo.

Celakanya, di tengah kondisi yang serba sulit, perusahaan atau pihak yang sedang terdampak pandemi justru panen gugatan pailit dan PKPU. Mereka seolah terjebak dalam pilihan bayar utang atau dipailitkan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mengonfirmasi fenomena lonjakan gugatan tersebut.  Dalam situs itu, tercatat permohonan perdata khusus PKPU dan pailit jika dihitung sejak awal tahun (year-to-date) mencapai 428 kasus per 14 September 2021. 

Artinya jika menghitung 22 hari kerja per bulan, setiap hari para Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus menangani dua sampai tiga perkara perdata.  

Catatan ini tentu mengabaikan hari libur sepanjang periode perhitungan. Jika memasukkan libur, jumlah perkara yang harus ditangani akan naik berlipat. 


Menariknya, fenomena lonjakan permohonan pailit dan PKPU, tidak hanya di Jakarta. Lonjakan perkara juga terjadi di berbagai wilayah. Di kota Semarang misalnya, jumlah permohonan perdata khusus mencapai 56 perkara, Medan mencapai 47 perkara, sedangkan Makassar ada 9 berkas perkara.  

Tidak mengherankan, jika Asosiasi Pengusaha Indonesia mengklaim ada sebanyak 1.289 permohonan PKPU dan Pailit dalam tiga semester terakhir. Terhitung hingga akhir Agustus 2021.  

Adapun dari ribuan perkara ini, terdapat 22 perkara yang diajukan oleh perbankan dan lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Sementara itu, pemohon lainnya berasal dari pemasok, rekan bisnis, bahkan kreditor yang berasal dari perusahaannya sendiri. Perinciannya 21 perkara permohonan sepanjang tahun berjalan dan satu lainnya carry over tahun lalu. 

 Perkara itu secara berurutan dari yang paling banyak yakni QNB Indonesia (4 perkara), OCBC NISP (3 perkara), Maybank (3 perkara), Bank Danamon (2 perkara), CTBC Indonesia (2 perkara), Bank Permata (2 perkara), Bank CIMB Niaga (1 perkara), Bank Syariah Indonesia (1 perkara), KEB Hana (1 perkara), BRI (1 perkara) dan Lembaga Penjamin Simpanan (1 perkara). 

 Khusus QNB, pengajuan PKPU bisa menjadi lima perkara jika memperhitungkan gugatan dari kantor di Singapura pada akhir 2020 lalu. 

 Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) menyebutkan PKPU dan pailit hanyalah salah satu alternatif penyelamatan ataupun penyelesaian kredit bermasalah. 

"Pada dasarnya BRI memiliki berbagai cara dalam melakukan penyelamatan ataupun penyelesaian kredit bermasalah, baik yang dilakukan melalui upaya damai maupun melalui saluran hukum," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/9/2021). 

BRI memang hanya mengajukan satu pailit yang di Pengadilan Niaga Semarang. Sementara pertanyaan yang sama yang dilayangkan kepada Bank Permata, QNB, hingga BRIS sampai berita ini ditayangkan belum direspons. 


BERKELIT DARI KEWAJIBAN UTANG

Para pengusaha menuding gugatan pailit dan PKPU yang melonjak signifikan adalah cara kreditur untuk 'memaksa' debiturnya membayar tunggakan utang.

Meski demikian, tak semua dugaan itu tepat. Pasalnya dalam beberapa kasus, PKPU justru jadi ‘modus’ beberapa perusahaan untuk berkelit dari kewajiban utang.

Seorang praktisi hukum yang fokus di bidang kepailitan bahkan membenarkan adanya praktik tersebut.

PKPU kerap menjadi jalan pintas bagi suatu perseroan untuk keluar dari tagihan utang. Dengan status PKPU, suatu perseroan akan mempunyai waktu untuk negosiasi atau menawarkan proposal restrukturisasi utang.

Bisnis telah mencatat beberapa modus yang dilakukan perseroan untuk melakukan PKPU atas dirinya sendiri. Modus itu biasanya dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga, bisa seorang pegawai, anggota keluarga, atau korporasi baik yang langsung maupun tidak langsung memiliki afiliasi dengan termohon PKPU.

Skemanya, pihak terafiliasi itu mengajukan PKPU terhadap termohon. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Termohon praktis menyandang status PKPU. Dengan demikian, segala bentuk penagihan utang atau cicilan pembiayaan dari kreditur lain atau non pemohon PKPU praktis akan berhenti. 

Praktik itu lazim, karena undang-undang memberikan banyak proteksi bagi perseroan atau pihak yang telah menyandang status PKPU.

Dalam Pasal 242 Undang-undang Kepailitan dan PKPU, misalnya, dijelaskan bahwa suatu pihak yang sedang dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak dapat dipaksa membayar utang.

Itu artinya, semua tindakan eksekusi maupun penagihan utang yang telah dilakukan oleh kreditur lain harus ditangguhkan. Dengan demikian, perseroan hanya fokus untuk melunasi atau menegosiasikan utang kepada kreditur pemohon PKPU, tanpa takut ditagih dan asetnya disita oleh kreditur lainnya.

Bisnis, telah mengumpulkan beberapa kasus yang cukup menarik untuk membedah konflik kepentingan di balik maraknya gugatan PKPU. Kasus pertama adalah PKPU Grup Sritex dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk. Kasus kedua adalah perseteruan antara Maybank Indonesia dan PT Pan Brothers Tbk (PBRX).

Dua contoh kasus ini laik menjadi perhatian. Pasalnya, kasus ini melibatkan kreditur perbankan dan debitur yang sama-sama memiliki nama besar di industri, terutama tekstil dan produk tekstil.

Perbedaannya, dalam kasus Sritex, perusahaan ini berstatus PKPU setelah kalah di pengadilan melawan CV Prima Jaya. PKPU Sritex sempat memunculkan isu tak sedap. Sebab, ada dugaan CV Prima Jaya memiliki hubungan dengan Sritex.

Keberadaan CV Prima Jaya dan nilai utang inilah yang sempat mendapat sorotan dari pihak QNB.  Bank asal Qatar ini adalah lawan PKPU pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Kejanggalan makin kuat karena utang yang disengketakan hanya Rp5,5 miliar. Padahal dalam laporan Keuangan Sritex 2020, perseoran memiliki kas senilai US$187,64 juta. Artinya dari sisi finansial, emiten tekstil itu sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar utang kepada Prima Jaya.

Meski demikian, pihak Sritex melalui Joy Citradewi selaku Kepala Komunikasi Perusahaan, menegaskan bahwa dugaan rekayasa gugatan PKPU yang tengah dialaminya dan 3 anak perusahaannya adalah tidak benar. 

Sritex juga menampik hubungan antara Direktur CV Prima Karya, Djoko Prananto dengan keluarga besar Lukminto.

Sementara itu, dalam kasus PKPU Pan Brothers versus Maybank Indonesia, permohonan PKPU ditolak, lantaran ada putusan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura.

Namun sengketa utang piutang antara Maybank vs emiten berkode saham PBRX itu tak sampai di situ. Usai permohonan PKPU ditolak pengadilan, Maybank mengambil langkah lebih radikal. Kali ini, mereka berniat mempailitkan Pan Brothers.

Permohonan diajukan, dan kasusnya masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya pihak PN Jakarta Pusat tak memberikan respons saat ditanya mengenai tren permohonan PKPU saat ini.

"Belum sempat meminta data, nanti kalau sudah sehat ya, " kata Humas PN Jakarta Pusat Pusat Bambang Nurcahyono, beberapa waktu lalu.


ADA CELAH GUGATAN BELEID LAMA

Lonjakan permohonan memperlihatkan adanya celah dalam rezim Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang berlaku saat ini. Rezim Kepailitan dan PKPU yang berlaku masih sangat sederhana, karena tidak mengatur threshold atau ambang batas nilai utang yang di PKPU-kan. 

Pasal 222 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU, misalnya, hanya mengatur pengajuan PKPU dapat dilakukan jika kreditur memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Tak ada angka pasti, berapa baseline yang dijadikan syarat bagi pihak, baik individu maupun korporasi, untuk mengajukan PKPU. Akibatnya, setiap pihak yang dianggap terikat dengan perjanjian utang piutang dengan suatu perseroan begitu mudah mengajukan PKPU ke pengadilan. 

Dalam kasus Sritex, emiten tekstil yang telah menyandang status PKPU sejak 6 Mei 2021, misalnya, perusahaan yang memiliki size economy cukup besar ini kalah melawan CV Prima Karya. Padahal, nilai utang yang disengketakan hanya Rp5,5 miliar.

Selain masalah ambang batas, masalah lain yang perlu menjadi sorotan serius adalah kerancuan mengenai pihak yang berhak mengajukan PKPU. Rezim PKPU existing mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan PKPU adalah debitur dan kreditur.

Padahal, best practice yang berlaku di sejumlah negara, pengajuan PKPU atau moratorium pembayaran utang seharusnya menjadi hak debitur. Bukan kreditur.

Pakar Hukum Kepailitan Universitas Indonesia yang juga Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi UU Kepailitan, Teddy Anggoro, beberapa waktu lalu mengatakan kelemahan itu menunjukkan bahwa dalam UU Kepailitan perlu segera diamandemen.

Teddy menyebutkan bahwa bahwa saat ini naskah akademik amandemen UU Kepailitan mulai dibahas. 

Rencananya, amandemen UU Kepailitan akan menguatkan sejumlah substansi dalam beleid tersebut . Pertama, syarat PKPU akan ditambah jika sebelumnya 1 kali utang, ke depan akan ditambah menjadi 2 kali utang jatuh tempo. 

Kedua, tim penyusun naskah akademik juga akan menentukan ambang batas minimum utang yang dimohonkan PKPU ke pengadilan.

Ketiga, amandemen UU Kepailitan juga akan menganulir substansi dalam Pasal 222 ayat 3 soal kewenangan kreditur bisa mengajukan PKPU. Teddy berpendapat kewenangan mengajukan PKPU adalah hak dari debitur bukan kreditur. 

"Nanti di RUU amandemen kewenangan kreditur mengajukan PKPU akan saya hilangkan pak. Jadi ke depan enggak ada lagi debitur digugat PKPU sedangkan dia masih mampu membayar utangnya," katanya seperti dimuat Bisnis, Rabu (19/5/2021).


MORATORIUM PKPU & KEPAILITAN

Di sisi lain, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melakukan moratorium melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).  

Pasalnya, ramainya perkara pailit tidak semuanya utang piutang yang seharusnya ditagihkan ke pengadilan. Dinilai ada penyimpangan atau moral hazard dari permohonan PKPU dan pailit yang diajukan kreditur kepada perusahaan di tengah pandemi Covid-19. 

Ketua Satgas Apindo untuk PKPU dan Kepailitan Eka Wahyu Ningsih mengatakan hampir 95 persen pemohon PKPU dan kepailitan berasal dari kelompok kreditur yang menginginkan terjadinya pembayaran segera dari debitur.  

“PKPU semata-mata menjadi momok bagi debitur kalau PKPU perdamaian ditolak, dia langsung jatuh pailit dan tidak ada upaya hukum, tidak bisa banding kasasi,” kata Eka saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021).  

Malahan, kata Eka, terdapat sejumlah celah hukum dari UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang memberi kemudahan pemohon untuk mempailitkan perusahaan termohon.  

Apindo mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perppu Moratorium UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amandemen terhadap undang undang tersebut.  

“Pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat, peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja dan pengangguran yang disertai peningkatan kasus PKPU dan Kepailitan terhadap perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi telah menimbulkan kondisi kedaruratan nasional,” kata dia. 

Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebutkan PKPU dan kepailitan adalah langkah memberi kepastian bagi semua pihak. 

Dia menilai PKPU menegaskan debitur harus menunaikan kewajibannya sebagai pertanggung jawaban terhadap kreditur keuangan, perbankan, maupun non-perbankan.  

"Dalam kondisi tidak lagi bisa menunaikan kewajibannya, maka PKPU harus dibuka. Karena di PKPU itu akan menjadi transparan, berapa sebenarnya aset riil dari perusahaan, bagaimana kinerja keuangannya, [apakah] memungkinkan tidak dilakukan semacam kesepakatan bersama. Kalau kesepakatan bersama tidak bisa, maka masuk dalam proses kepailitan," tutur Bhima kepada Bisnis.com, Senin (6/9/2021). 

Menurut Bhima, lonjakan kasus PKPU dan kepailitan saat situasi krisis merupakan hal yang biasa. Hal ini juga terjadi di negara lain yang kini terdampak oleh pandemi Covid-19. 

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan desakan moratorium itu bakal ditunggangi oleh debitur yang memiliki itikad tidak baik untuk menghindari kewajiban pembayaran utang di tengah pandemi belakangan ini.   

“UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU saat ini masih relevan dan tidak perlu direvisi sebab adanya kesetaraan dalam UU tersebut baik dari sisi pengusaha sebagai debitur maupun dari sisi konsumen sebagai kreditur,” kata Zentoni melalui keterangan tertulisnya. 

Sementara itu,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terus melakukan pemantauan secara detail atas perkembangan korporasi di berbagai level dan sektor usaha. 

"Kami sekarang perhatikan adalah risiko dari restrukturisasi, PKPU, juga terjadinya kenaikan PKPU dan kepailitan," ujarnya pekan lalu.  

KSSK menilai bahwa perlu terdapat penilaian seberapa dalam luka akibat Covid-19 terhadap perekonomian melalui pemantauan dan identifikasi dunia usaha. Nantinya, KSSK akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, atau otoritas untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.


Penulis : Anggara Pernando & Edi Suwignyo

Editor : Hendri T. Asworo


Sumber :

https://plus.bisnis.com/read/badai-pkpu-di-meja-hijau-modus-apa-serius?

Related Posts