Monday, December 6, 2021

Fungsi Jalur Evakuasi

Mengenal Fungsi Jalur Evakuasi

Tak ada satupun dari kita yang ingin terjadi bencana, namun upaya tanggap darurat sangat penting dan mutlak dibutuhkan termasuk keberadaan jalur evakuasi. Jalur evakuasi ini digunakan sebagai tindakan penyelamatan dari segala bencana seperti kebakaran, gempa bumi dan banjir. Semakin cepat  waktu evakuasi yang dapat dilakukan, semakin besar jumlah orang yang selamat dari bencana. Dan hal itu berlaku juga sebaliknya.

Jalur evakuasi adalah jalur penyelamatan yang didesain khusus dengan menghubungkan semua area ke area yang aman sebagai Titik Kumpul penduduk atau masyarakat yang sedang berada di wilayah tersebut. Jalur evakuasi berfungsi untuk mobilisasi penduduk dari ancaman bahaya ke tempat yang lebih aman ketika terjadi bencana.

Jalur evakuasi didesain untuk mencari jalan tersingkat dengan menggunakan jalan yang telah ada sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mencapai daerah yang aman dapat ditempuh lebih singkat atau cepat.

Pemerintah melalui Undang-undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan juga Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. PP No 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung menyatakan bahwa “Setiap bangunan gedung, kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana, harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin kemudahan pengguna bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat”

Sementara itu, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 07 Tahun 2015 Tentang Rambu dan Papan Informasi Bencana juga menyinggung perihal arah Jalur Evakuasi. Rambu arah jalur evakuasi termasuk dalam bagian rambu petunjuk bencana yang digunakan untuk menyatakan petunjuk arah atau informasi lain bagi masyarakat di Kawasan rawan bencana. Rambu arah jalur evakuasi memiliki warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, dan warna huruf atau angka putih.

Dinyatakan juga bahwa papan informasi jalur evakuasi bencana merupakan  bagian dari papan informasi bencana yang berisi informasi mengenai jalur evakuasi menuju tempat aman bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.

Fungsi jalur evakuasi, pintu keluar darurat, dan penandaannya sangat penting bagi bangunan gedung, terutama pada saat terjadi keadaan darurat. Upaya ini dilakukan untuk menormalisasi keadaan dan mencegah atau meminimalkan cedera, kerusakan aset, serta kerugian material.

Rambu arah jalur evakuasi juga sering didapati pada daerah rawan bencana seperti tsunami dan banjir. Untuk kasus ini biasanya rambu arah jalur evakuasi akan mengarah pada tempat atau wilayah yang lebih tinggi.

Dapatkan Stiker Jalur Evakuasi Kanan Safety Sign Sticker A7 di https://www.tokopedia.com/cashifactory/stiker-jalur-evakuasi-kanan-safety-sign-sticker-a7


Sumber :

https://rri.co.id/samarinda/kaltim/siaga-bencana/1252262/mengenal-fungsi-jalur-evakuasi

No comments:

Post a Comment

Related Posts