Saturday, December 4, 2021

STANDAR TANDA APAR

STANDAR TANDA APAR MENURUT PERMENAKERTRANS RI

Pemasangan APAR pada setiap bangunan tentu harus disesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat peraturan menteri. Seperti halnya APAR tidak boleh ditaruh di atas lantai dan juga harus dilengkapi dengan tanda APAR tepat di atasnya.

Tanda APAR yang akan digunakanpun tidak boleh sembarangan, baik ukuran, warna dan bentuknya ada standarnya tersendiri. Pada artikel kali ini akan dibagikan pada para pembaca apa saja syarat-syarat dari sebuah tanda APAR dan bagaimana pemasangannya. 


Standar Tanda APAR Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980

Meskipun sering dianggap hal sepele, namun tanda APAR tidak boleh dipersiapkan seadanya. Maka dari itu, di bawah ini akan dirangkum beberapa standar tanda APAR yang ada dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980:

Standar Tanda APAR Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980

  1. Tanda APAR harus berbentuk segitiga sama sisi.
  2. Tanda APAR harus dicat dengan warna dasar merah.
  3. Ukuran tiap sisi segitiga adalah 35 cm.
  4. Tinggi huruf yang ada dalam tanda APAR adalah 3 cm dan diwarnai dengan warna putih.
  5. Tinggi tanda panah penunjuk dalam tanda APAR tingginya 7,5 cm.

Standarisasi di atas dimaksudkan untuk memudahkan para pengguna untuk menemukan APAR ketika terjadi kebakaran. Tanda APAR tersebut dirancang supaya perhatian dari pengguna APAR bisa cepat tertuju pada tempat penyimpanan APAR saat terjadi kebakaran. Lalu yang paling penting adalah pasang tanda APAR tepat di atas tabung APAR.


Sumber :

https://www.pemadamapi.id/standar-tanda-apar/

No comments:

Post a Comment

Related Posts