Di area kerja terutama di jam kerja tentunya kita dilarang merokok. Selain mengganggu pekerjaan juga dapat membahayakan area kerja tersebut.
Untuk itu diperlukan tulisan “Dilarang Merokok” yang berupa gambar rokok dalam lingkaran merah dengan garis diagonal ini merupakan tanda larangan merokok.
Digunakan sebagai peringatan bahwa di area tertentu, terutama di tempat yang terdapat bahan-bahan mudah terbakar, merokok dilarang karena dapat menimbulkan kebakaran. Sign ini harus ditempatkan di tempat yang mudah dilihat dan tidak mengganggu keindahan tempat.
Silahkan bagi yang mencari stiker safety atau safety sign di tempat kerja untuk Larangan Merokok di tokopedia sbb:
https://www.tokopedia.com/cashifactory/stiker-bahaya-dilarang-merokok-safety-sign-sticker-a7
Sumber :
https://www.safetysign.co.id/rambu-k3-dilarang-merokok-atau-menyalakan-api.html?o=a
No comments:
Post a Comment