Wednesday, October 6, 2021

1.298 Perusahaan Ajukan Pailit Terdampak Wabah COVID-19

1.298 Perusahaan Ajukan Pailit Terdampak Wabah COVID-19, Apindo Was-was

Kamis, 09 September 2021 | 11:00 WIB


Wabah virus corona jadi hantaman luar biasa bagi dunia usaha. Banyak perusahaan yang secara perlahan bangkrut. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU hingga kepailitan menjadi perhatian para pelaku usaha dan pemangku kepentingan. 

Disampaikan oleh Ketua Satgas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk PKPU dan Kepailitan Eka Wahyu Ningsih, ada 1.298 permohonan PKPU dan pailit selama tiga semester terakhir.

Data itu merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri di lima pengadilan niaga per Agustus 2021.

Menurutnya, PKPU dan kepailitan yang dihadapi perusahaan selama pandemi dapat berimbas pada naiknya jumlah pengangguran. Hal tersebut nantinya dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Ini yang menjadi badai dari kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan menghambat pemulihan ekonomi nasional, itu yang menjadi concern Apindo,” ujar Eka, Selasa (7/9/2021) dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

Apindo berharap, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang (UU) Moratorium UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amandemen terhadap aturan itu.

Dampak wabah terhadap perusahaan jadi perhatian para pemangku kepentingan, yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, KSSK terus melakukan pantauan secara detil atas perkembangan korporasi di berbagai level dan sektor usaha. Ia juga menyoroti kemampuan perusahaan bangkit dari wabah.

“Hal yang akan identifikasi lebih dini terutama potensi risiko yang mengancam keberlangsungan usaha korporasi dan potensi risiko spill over effect-nya terhadap stabilitas sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Pandemi Covid-19, dianggap forum kelompok 20 ekonomi utama menyebabkan scarring effect atau luka mendalam dalam perekonomian negara-negara dunia. Pailit membuat luka ini makin parah.

“Kami sekarang perhatikan adalah risiko dari restrukturisasi, PKPU, juga terjadinya kenaikan PKPU dan kepailitan,” ujarnya.

KSSK menilai bahwa perlu terdapat penilaian seberapa dalam luka akibat Covid-19 terhadap perekonomian melalui pemantauan dan identifikasi dunia usaha. 


Sumber :

https://www.suara.com/bisnis/2021/09/09/110025/1298-perusahaan-ajukan-pailit-terdampak-wabah-covid-19-apindo-was-was?page=all

No comments:

Post a Comment

Related Posts