Safety sign atau tanda keselamatan merupakan tanda yang berisikan informasi peringatan tentang keselamatan dan kesehatan di tempat kerja atau publik. Safety sign memberikan informasi dan instruksi tentang keselamatan, kesehatan, atau keduanya di tempat kerja berupa papan tanda, warna, tanda bahaya, sinyal akustik, komunikasi verbal atau sandi tangan. Jadi safety sign tidak hanya berupa gambar saja tapi dapat berupa akustik, verbal, dan sandi tangan. Ini diperlukan dalam tempat kerja dan lingkungan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan orang-orang di suatu tempat.
Salah satu safety sign yang cukup populer yaitu signboard lalu lintas. Saat melintasi jalan, kita sering menemukan signboard sebagai penanda jalan. Sistem dari safety sign juga didasarkan pada warna dari lampu lalu lintas, yaitu:
- Merah berarti larangan
- Kuning berarti peringatan
- Hijau berarti aksi positif.
Ada warna ke-4, yaitu biru yang digunakan untuk tanda penugasan dan untuk menyampaikan informasi seperti lokasi telepon.
Tanda tersebut memiliki bentuk yang juga terstandarisasi, dengan penjelasan:
- Lingkaran untuk instruksi dan pelarangan
- Segitiga untuk peringatan
- Kotak atau segi empat untuk darurat dan tanda informatif
Dalam pembuatan tanda, teks atau tulisan tidak boleh diikutkan dalam gambar tersebut. Jika ingin menambahkan informasi tulisan, maka bisa menambahkannya di luar gambar misalnya di samping gambar atau di bawah gambar. Safety sign juga harus berisi satu pesan, tidak boleh digabungkan dengan pesan lainnya. Dua pesan keselamatan harus digambarkan ke dalam dua safety sign. Misalnya saja gambar tentang penggunaan alat pelindung diri helm dan kacamata. Tanda penggunaan helm dan kacamata tersebut harus terpisah, dengan menggunakan dua gambar yang berbeda.
Tanda bahaya juga harus dipisahkan dengan penjelasan pencegahan. Jadi jika ada tanda bahaya maka teks yang ada di bawahnya juga harus berisi informasi tentang tanda bahaya tersebut. Jika ingin memberikan informasi keselamatan maka perlu ditambahakn tanda baru lagi.
Safey sign ini sangat dibutuhkan dalam lingkungan kerja karena bisa menjadi penanda atau pengingat bagi para pekerja. Tanda gambar digunakan karena lebih mudah cepat diterima walaupun tak semua orang kadang mengerti artinya. Oleh karena itu perusahaan perlu melatih karyawannya mengenai arti dari safety sign standar tersebut. Dalam kaitannya dengan safety sign, maka perusahaan harus:
Menyediakan safety sign atau health sign, atau keduanya di tempat kerja yang berisiko atau berbahaya. Risiko bahaya yang ada tersebut tidak dapat dihindarkan sehingga harus dikurangi dengan teknik perlindungan atau pencegahan.
Meyakinkan bahwa safety sign tersebut berada di tempat yang benar. Safety sign tidak boleh digeletakkan di tempat yang tidak seharusnya karena dapat menimbulkan kesalahpahaman pada pekerja atau orang yang melihat tanda tersebut.
Menggunakan tanda yang sesuai dalam lingkungan transportasi kerja. Perusahaan yang menggunakan alat transportasi di tempat kerja juga harus menyediakan tanda lalu lintas yang membantu mengatur alur transportasi kerja.
Perusahaan perlu memberikan informasi yang jelas kepada para pekerja mengenai safety sign yang ditempatkan agar pekerja dapat mengerti maksud dan kegunaannya.
Sedangkan prinsip dasar dari sistem safety sign adalah antara lain:
- Tujuan dari sistem safey sign adalah untuk menarik perhatian secara cepat dan tidak menimbulkan kebingungan/ambigu sehingga dapat jelas dalam memberikan informasi
- Sistem safety sign tidak boleh digunakan sebagai pengganti untuk perlindungan
- Sistem safety sign hanya digunakan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan keselamatan
- Sistem safety sign dapat efektif jika dapat berdiri sendiri dan dimengerti oleh semua pekerja.
Berdasarkan prinsip dan standar yang telah dikemukakan sebelumnya dapat dibuat safety sign yang sesuai dan efektif digunakan di tempat kerja. Gambar atau tanda yang digunakan sendiri harus dibuat sederhana namun dapat langsung dimengerti. Bahan yang digunakan untuk pembuatan safey sign juga harus dibuat kuat dan aman untuk ditempatkan di tempat kerja. Jika keadaan tempat kerja tersebut sudah berubah dan tidak sesuai lagi dengan safety sign yang dipasang maka harus safety sign yang ada harus segera dilepas. Penempatan safety sign yang kurang tepat akan membuat kebingungan bagi pekerja sehingga harus selalu diperhatikan apakah sudah sesuai atau tidak dengan kondisi terbaru.
Sumber :
https://indonesiasafetycenter.org/pentingnya-safety-sign-di-tempat-kerja/
No comments:
Post a Comment