Sunday, April 5, 2020

16.065 Pekerja di Jakarta Kena PHK


Dampak Covid-19, 16.065 Pekerja di Jakarta Kena PHK

Sabtu, 4 April 2020 | 15:36 WIB

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta terus membuka pendataan bagi pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan, tetapi tidak menerima upah sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19.

Tercatat hingga Sabtu (4/4/2020) sudah terdapat 88.835 pekerja dari 11.104 perusahaan yang melakukan pendataan secara mandiri ke email disnakertrans@jakarta.go.id atau bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dari 88.835 pekerja tersebut, terdapat sebanyak 16.065 pekerja dari 2.008 perusahaan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sementara 72.770 pekerja dari 9.096 perusahaan, kata Andri, telah dirumahkan.

"Kami akan terus membuka pendataan sampai hari ini pukul 24.00 WIB," ujar Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/4/2020).

Andri meminta pekerja yang terkena dampak Covid-19 segera mengisi data tersebut secara lengkap dan valid. Pasalnya, data tersebut akan menjadi dasar pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemprov DKI memberikan bantuan.

"Pendataan ini penting agar bisa diberikan bantuan atau insentif. Saya harap pekerja yang sudah PHK aktif mengisi formulir," tandas dia.

Lebih lanjut, Andri mengatakan, pihaknya akan menyerahkan data tersebut kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Selain itu untuk membantu korban PHK, pemerintah melakukan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi Program Kartu Prakerja melalui pelatihan keterampilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK, dan pekerja yang dirumahkan tetapi tidak menerima upah (unpaid leave).

"Kuota pendataan untuk Jakarta sebanyak 1.646.541, sekarang baru 88.836 pekerja yang mendata. Kalau ada yang bertanya lewat tanggal 4 April gimana? Silakan input data saja, datanya diterima atau tidak diterima itu kewenangan dari kementerian, mereka yang sudah menetapkan batas waktu," pungkas Andri.

Sementara itu Pemprov DKI, akan terus menyebarluaskan informasi pendataan daring ini melalui Whatsapp blast kepada serikat dan federasi pekerja, Apindo, Kadin, Dewan Pengupahan, dan ketua asosiasi lainnya.


Sumber :
https://www.beritasatu.com/nasional/616707/dampak-covid19-16065-pekerja-di-jakarta-kena-phk?fbclid=IwAR2M5VQbQMJw1sZlLJSs0xY3cbswF30hxfdsFsGBqGFLgP1XOsoBAmoqf3Y

No comments:

Post a Comment

Related Posts