Lagi-lagi karena Corona, 450 Karyawan KFC Dirumahkan
Kamis, 16 Apr 2020 14:31 WIB
Kentucky Fried Chicken (KFC) Indonesia mulai merumahkan karyawannya imbas virus Corona (COVID-19). Setidaknya sampai saat ini sudah ada 450 karyawan KFC yang dirumahkan.Direktur PT Fast Food Indonesia, Justinus Dalimin Juwono mengatakan keputusan merumahkan karyawan didasari karena situasi sedang sulit. Banyak gerai KFC tidak boleh beroperasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Karyawan dirumahkan karena gerai-gerai tersebut saat ini ditutup dan tidak boleh beroperasi. Seperti di mal atau plaza dan gerai lainnya karena peraturan daerah yang menetapkan akibat COVID-19 yang sedang terjadi di negara kita," kata Justinus kepada detikcom, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Dapur Penjual Makanan Kantin Sekolah Tak Lagi Ngebul karena Corona
Jumlah karyawan yang dirumahkan tersebut berasal dari seluruh gerai KFC di Indonesia. Paling banyak terjadi di pusat-pusat kota yang telah menerapkan kebijakan PSBB.
Pihaknya menjanjikan para karyawan yang dirumahkan akan dipekerjakan kembali setelah pandemi Corona berakhir.
"Karyawan tersebut akan bekerja lagi kalau suasana COVID-19 ini dinyatakan oleh pemerintah telah pulih kembali," ucapnya.
Sumber :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4979333/lagi-lagi-karena-corona-450-karyawan-kfc-dirumahkan
Friday, April 17, 2020
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
by Imam Budiraharjo Dalam dunia bisnis di Jepang, ada satu istilah yang disebut dengan keiretsu (系列) atau perkongsian dalam bahasa In...
-
http://blog.kinaxis.com/2010/05/cycle-counting-101/ I was at an event last week where I met a guy who works for an electronics contract manu...
-
Oleh: Andre Vincent Wenas ...setelah menjalankan pengelolaan organisasi bisnis selama ini, manajemen mulai kewalahan karena rasanya ter...
-
Mengenali Status Hubungan Kerja Antara Perusahaan dan Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan Kontrak kerja pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerj...
No comments:
Post a Comment