J.CO Digugat PKPU PT Kawan Berkarya Mandiri
Kamis, 29 Des 2022 15:39 WIB
PT J.CO Donut and Coffee digugat PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan penggugat pada Rabu (28/12) kemarin.
Gugatan tersebut bernomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertulis merupakan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Menyatakan Termohon PKPU (PT J.CO DONUT & COFFEE), berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11650, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya," tulis dari informasi perkara PN Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2022).
Adapun nama-nama dari penggugat adalah PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen. Kemudian termohon atau pihak digugat PT J.CO Donut and Coffee.
"Menghukum Termohon PKPU (J.CO) untuk membayar seluruh biaya perkara ini," tulis perkara itu.
Pengadilan juga menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU (PT J.CO DONUT & COFFEE) jatuh dalam keadaan Pailit yaitu, ABRAHAM CALEB DOMPAS, S.H.
"Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Wisma MRA, Lantai 17, Unit A, Jl. TB. Simatupang No. 19, Jakarta 12430, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-243AH.04.05-2022; dan Dr. Drs. CECEP SUHARDIMAN, S.H., M.H.," lanjut informasi tersebut.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di RCS LAW FIRM, Jl. Gapura Menteng No. 90 Tangerang Selatan Griya Kamba Rinjani II Blok A No. 1 Cirebon, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-393AH.04.03-2021; WENDRA PUJI, S.H., M.H.,
"Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Wendra Puji & Partners, Rukan Fatmawati Mas Blok 1/118 Jl. RS. Fatmawati No. 20 Jakarta Selatan, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-398AH.04.03-2021," tutup informasi perkara.
Sumber :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6487779/jco-digugat-pkpu-pt-kawan-berkarya-mandiri.
No comments:
Post a Comment