Salam,
Berikut ini saya mau sharing sebuah artikel yang
sangat menarik sekali. Sungguh sangat memotivasi
bagi kita, khususnya mereka yang sering menghadapi
kesulitan dalam menulis.
Berikut artikelnya:
Manfaat Berlatih Menulis di Ruang Privat
oleh: Hernowo
"Menulis adalah keperluan pribadi, bukan tugas,
karena di dalamnya ada kesenangan dan manfaat
untuk kehidupan sehari-hari. Ada nilai yang tak
terukur dalam kegiatan ini."
(PAUL JENNINGS dalam The Reading Bug)
Menulis itu sangat mudah dan, saya jamin, tidak
akan menyiksa diri kita jika kita mau memiliki
sebuah ruang menulis (untuk digunakan sebagai
tempat berlatih menulis) yang bernama "ruang privat".
Saya katakan bahwa "ruang privat", yang kita ciptakan ini,
adalah untuk berlatih menulis karena menulis
itu sebuah keterampilan. Jika kita tidak membiasakan
diri menulis, mustahil kita dapat memiliki keterampilan
menulis yang membuat diri kita lancar dan nyaman
dalam mengalirkan tulisan.
Untuk membaca artikel ini selengkapnya:
klik saja => http://bit.ly/jRKQNa
(catt: bila link tsb tidak bisa diklik, silakan copy paste
link itu, lalu buka di browser anda)
Semoga bermanfaat.
Salam
Faiz
http://infointermedia.com
PS.
Barangkali juga ada kawan-kawan yang berminat untuk gabung
dengan Forum Praktisi Humas dan Public Relations Indonesia
di Facebook.
klik => http://facebook.com/forumhumas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
by Imam Budiraharjo Dalam dunia bisnis di Jepang, ada satu istilah yang disebut dengan keiretsu (系列) atau perkongsian dalam bahasa In...
-
http://blog.kinaxis.com/2010/05/cycle-counting-101/ I was at an event last week where I met a guy who works for an electronics contract manu...
-
Oleh: Andre Vincent Wenas ...setelah menjalankan pengelolaan organisasi bisnis selama ini, manajemen mulai kewalahan karena rasanya ter...
-
Mengenali Status Hubungan Kerja Antara Perusahaan dan Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan Kontrak kerja pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerj...
No comments:
Post a Comment