Simak! Sepatu Bata Buka-bukaan Usai Lolos dari Pailit
Rabu, 16 Jun 2021 19:30 WIB
PT Sepatu Bata Tbk buka suara soal pencabutan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit di Pengadilan Niaga. Pencabutan PKPU ini dilakukan sejak 20 Mei yang lalu.
Direktur Sepatu Bata Hatta Tutuko mengatakan pencabutan status pailit membuktikan bahwa keuangan perusahaan masih sehat. Dia mengatakan gugatan pailit itu diajukan karena ada utang bisnis, namun utang itu kini sudah dibayar.
"Utang itu adalah utang sifatnya utang bisnis. Sampai saat ini utang dagang normal, kami bayar, untuk bisnis, kami tidak melihat kekhawatiran lagi," ungkap Hatta dalam konferensi pers paparan publik virtual, Rabu (16/6/2021).
Hatta menegaskan posisi keuangan Bata saat ini sehat, sehingga status pailit karena utang belum dibayar bisa dibatalkan.
"PKPU dibatalkan karena melihat posisi keuangan kita dilihat dalam posisi tak perlu dipailitkan," ungkap Hatta.
Hatta menegaskan untuk menyelesaikan masalah utang yang membuat perusahaan digugat PKPU pun tak perlu melakukan refinancing alias menutup utang dengan utang baru. Menurutnya, keuntungan Sepatu Bata saat ini cukup untuk menyelesaikan semua masalah.
"Apa perlu refinancing? Tidak. Kita tidak butuh dari luar, kita tetap bisnis seperti biasa, ada keuntungan kita pakai untuk kuatkan posisi keuangan kita," ungkap Hatta.
Adapun keuangan perusahaan di tahun 2020 ditutup minus. Direktur Sepatu Bata Sanusi Kamad menyatakan perusahaan rugi Rp 177 miliar di 2020.
"Laba usaha tahun ini minus Rp 177 miliar, tahun sebelumnya plus Rp 23 miliar. Hal ini terjadi akibat dampak COVID," papar Sanusi dalam acara yang sama.
Penjualan produk Sepatu Bata turun 51% di tahun 2020. Perusahaan hanya mencatatkan penjualan Rp 459 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 931 miliar.
"Ada penurunan karena pandemi COVID, ini membuat penurunan kunjungan ke toko dan gerai di seluruh Indonesia," ungkap Sanusi.
Sebelumnya perusahaan menyatakan telah memenuhi kewajiban utang yang berujung pada gugatan kepailitan. Dengan begitu gugatan PKPU yang dialamatkan kepada Bata telah dicabut.
"Setelah Perseroan mempertimbangkan kesehatan finansialnya serta keberlanjutan bisnis para kreditornya, dengan ini Perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)," bunyi keterangan Sepatu Bata.
Untuk diketahui, Sepatu Bata sebelumnya digugat PKPU oleh Agus Setiawan yang merupakan mantan pegawai Bata. Dikutip dari sipp.pn-jakartapusat.go.id disebutkan permohonan pemohon PKPU ini diterima dan dikabulkan.
"Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis pengumuman tersebut, dikutip Jumat (9/4/2021).
Dalam mengajukan gugatannya, Agus menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum. Permohonan PKPU tersebut dilakukan karena Agus memiliki tagihan kepada BATA berupa uang pesangon dan penghargaan kerja yang telah diputus sebelumnya dalam sengketa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.
Elisabeth Tania sebagai salah satu Tim Pengurus Sepatu Bata yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon Agus Setiawan.
Terdapat laporan keuangan Interim Sepatu Bata tanggal 31 Maret 2020 yang mencatat bahwa perusahaan memiliki utang kepada supplier-supplier yang jumlahnya mencapai Rp 101,9 miliar, salah satunya PT Luxchem Indonesia yang datang ke persidangan sebagai kreditur lain.
Sumber :
https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-5608731/simak-sepatu-bata-buka-bukaan-usai-lolos-dari-pailit.
No comments:
Post a Comment