Sederet Kasus Perusahaan yang Tersandung PKPU dan Kepailitan
Kompas.com - 11/10/2020, 18:38 WIB
Sejumlah perusahaan kenamaan beberapa waktu belakangan bergantian menjadi pembahasan karena tersandung gugatan yang dilayangkan oleh berbagai pihak. Sengketanya berkaitan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya dalam dua bulan terakhir ada lima perusahaan yang kasusnya diproses Pengadilan Niaga di Negeri (PN) Jakarta Pusat. Terdiri PT Sentul City Tbk (BKSL), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), PT Trans Retail Indonesia, dan PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES).
Pada kasus yang dialami perusahan-perusahaan tersebut, di antaranya ada yang sudah selesai, namun ada pula yang masih berproses. Berikut rincian sederet kasus perusahaan yang diajukan permohonan PKPU hingga kepailitan:
1. Sentul City
Perusahaan pengembang properti Sentul City digugat pailit oleh krediturnya yakni Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi. Gugatan pailit dari keluarga Bintoro tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2020 lalu dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan, salah satunya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya. Serta meminta Sentul City dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dalam konferensi pers pada Kamis (13/8/2020) lalu, pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pada Sentul City dikarenakan perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terkait jual beli tanah kavling.
Keluarga Bintoro melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah kavling pada tanggal 3 Juli 2013. Di mana serah terima kavling dijadwalkan pada Oktober 2013. Pada saat yang sama pula, keluarga Bintoro telah melunasi pembayaran uang muka, booking fee, dan angsuran ketiga. Setelah itu melunasi seluruh angsuran dengan total Rp 29,319 miliar pada 3 Maret 2015.
Tetapi setelah pelunasan dilakukan, Sentul City belum melakukan serah terima. Setelah proses panjang yang dilalui, konsumen pun memutuskan mengajukan permohonan pailit pada perusahaan. Kendati demikian, konflik ini pada akhirnya berujung damai dengan ditariknya pengajuan pailit oleh keluarga Bintoro pada 18 Agustus 2020 dari Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
2. Hanson International
Hanson International, perusahaan milik Benny Tjokrosaputra telah dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020.
Sebelumnya, Hanson International dimohonkan PKPU pada Februari 2020 oleh dua pihak yakni Lanny Nofianti dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan Erwin Yoggie Salim dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Status kepailitan Hanson International pun disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan 28 Agustus 2020 oleh perusahaan. Dalam surat itu, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, berdasarkan hasil sidang dinyatakan bahwa PKPU Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit.
Putusan ini telah diumumkan kurator di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020. "Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," ungkap Hartono seperti dikutip dalam surat edaran, Sabtu (29/8/2020).
3. Global Mediacom
Global Mediacom digugat oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, terkait kasus kepailitan. Sengketa tersebut dilayangkan pada 28 Juli 2020 dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Global Mediacom merupakan salah satu perusahaan bagian MNC Group, jaringan bisnis yang dimiliki pengusaha nasional sekaligus politikus Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Dalam petitum, KT Corporation meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya.
Serta meminta Global Mediacom dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Kendati demikian, permohonan pailit tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Majelis Hakim menilai, permohonan kepailitan tersebut tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur.
Selain itu, tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004. Dengan penolakan permohon ini, KT Corporation pun diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang ditimbulkan dari sengketa tersebut.
Kuasa hukum Global Mediacom Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa KT Corporation memang tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.
"Kita enggak tahu dari mana dia, ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan. Dia tidak punya, jadi memang sama sekali enggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).
4. Trans Retail Indonesia
Trans Retail Indonesia tersandung kasus PKPU yang dimohonkan oleh PT Tritunggal Adyabuana ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 30 September 2020. Adapun sengketa ini bernomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Tritunggal Adyabuana merupakan perusahaan nasional pemasok (supplier) berbagai macam produk peralatan rumah tangga. Sementara Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Perusahaan memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo.
Dalam petitumnya, Tritunggal Adyabuana meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Selain itu, meminta untuk menunjuk beberapa pihak sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit.
5. Ace Hardware Indonesia
Ace Hardware Indonesia digugat oleh Wibowo and Partners dengan pengajuan PKPU yang dilayangkan pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Hal ini terkait adanya tagihan yang sudah jatuh tempo.
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan pengajuan PKPU terhadap Ace Hardware. Serta meminta menetapkan PKPU Sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Selain itu, meminta pengadilan untuk menunjuk beberapa pihak sebagai tim pengurus dan kurator dalam rangka mengurus harta Ace Hardware pada proses PKPU ini apabila dinyatakan pailit. Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Ace Hardware dilakukan karena terkait tagihan yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan.
"Tagihan terkait dgn Legal Service Agreement dari Wibowo & Partners yang telah jatuh tempo. Untuk besaran tagihan dan detail lainnya mungkin bisa tunggu nanti setelah sidang pertama," ujar Fajar kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Menanggapi sengketa ini, Direktur Ace Hardware Indonesia Sugianto Wibawa mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai permohonan PKPU terhadap perusahaannya tersebut dari pihak Pengadilan Niaga.
Kendati demikian, ia membenarkan bahwa Ace Hardware memiliki kerjasama dengan Wibowo and Partners berupa pelayanan hukum atau legal service agreement. Nilai perjanjian jasa hukum bulanan antar keduanya itu sebesar Rp 10 juta.
"Antara Ace Hardware Indonesia dan Wibowo and Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp 10 juta," katanya dalam surat resmi pada laman keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Ia menyatakan, Ace Hardware akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan resmi atas gugatan tersebut. Pihaknya pun mengimbau untuk masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Dia memastikan, kinerja Ace hardware saat ini sangat baik.
"Saat ini Ace hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi setiap seperti biasa," tutup Sugianto.
Sumber :
https://money.kompas.com/read/2020/10/11/183820726/sederet-kasus-perusahaan-yang-tersandung-pkpu-dan-kepailitan?page=all.
No comments:
Post a Comment