Fenomena Perusahaan Pailit di Indonesia
Pailit berasal dari bahasa Belanda, failliet yang artinya macet dalam melakukan pembayaran. Kata pailit terdengar cukup menyeramkan bagi pemilik usaha. Pailit dapat diartikan bangkrut. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kepailitan adalah kondisi dimana suatu organisasi atau perusahaan tidak dapat melunasi kewajibannya kepada si piutang.
Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut apabila memiliki kondisi keuangan yang tak sehat dan akhirnya mengalami kerugian yang sangat besar. Karena tak mampu untuk menutupi kerugian, perusahaan yang bangkrut biasanya akan menutup usaha mereka.
Sementara itu, perusahaan dinyatakan pailit apabila tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran utang piutang kepada pihak tertentu. Sehingga, perusahaan dalam kondisi keuangan sehat pun dapat dinyatakan pailit jika tidak membayarkan kewajibannya dan terus menumpuk utang.
PENYEBAB PERUSAHAAN PAILIT
Umumnya perusahaan menjadi pailit karena tidak mampu bersaing dalam pasar dan mengalami proses inovasi yang lamban. Kebutuhan konsumen dapat berubah dengan cepat. Selain itu, dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Tren dan produk baru dapat muncul setiap saat.
Dengan demikian, semua hal tersebut akan berdampak pada pendapatan, laba, kemampuan keuangan perusahaan kewajiban. Perusahaan wajib terus berinovasi untuk bertahan hidup dan menghindari kebangkrutan yang bisa menimpa siapa pun.
Kurang mengamati gerakan pesaing juga menyebabkan perusahaan pailit. Perusahaan menjadi kurang kompetitif dan tertinggal jauh di belakang.
Penetapan harga yang terlalu tinggi juga mendorong perusahaan pailit. Sebaiknya perusahaan tidak menetapkan harga yang terlalu mahal. Memang, ada orang-orang yang percaya bahwa harga mahal dari sebuah perusahaan mencerminkan produk berkualitas lebih baik dan lebih mewah daripada yang lain.
Namun, jika ada perusahaan baru yang merilis produk rilis dan menjualnya jauh lebih murah, kemungkinan bisnis akan kalah dan konsumen akan memilih kompetitor.
SYARAT PERUSAHAAN PAILIT
Ketika perusahaan telah dinyatakan pailit, pihak pemberi pinjaman atau Kreditur akan menyita beberapa aset perusahaan untuk melunasi kewajibannya. Suatu perusahaan dapat digugat pailit oleh pihak pemberi pinjaman jika perusahaan tidak dapat melakukan kewajiban untuk membayarkan pinjaman yang mereka pinjam.
Dalam hal ini, perusahaan memiliki beberapa persyaratan untuk dinyatakan pailit sesuai dengan pasal 2 dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi:
Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
Dalam hal Debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
Dalam hal Debitur adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
CONTOH PERUSAHAAN PAILIT DI INDONESIA
Di Indonesia, ada beberapa perusahaan terkenal yang dinyatakan pailit. Kasus pertama adalah berasal dari perusahaan produsen teh terkenal, Sariwangi. PT Sariwangi Dinas Pertanian lahan (PSAB) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW) dinyatakan pailit dengan total utang sebesar Rp 1,5 triliun. .
Perusahaan tidak bisa membayar utang karena gagal ketika investasi untuk meningkatkan produksi pertanian. PT PSAB dan PT MPISW menghabiskan uang sangat mungkin untuk mengembangkan teknologi air, tetapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Akibatnya, pembayaran utang berjalan buruk dan sejumlah bank telah mengajukan tagihan namun tak dibayar oleh PT PSAB dan PT MPISW.
Salah satu contoh perusahaan pailit lainnya datang dari perusahaan yang sudah berdiri sejak lama, yaitu PT Nyonya Meneer. PT Nyonya Meneer berawal dari pembuat jamu rumahan Lauw Ping Nio. Pada awal 1900, suami Lauw Ping Nio jatuh sakit dan ia membuat beberapa ramuan jamu untuk kesembuhan suaminya. Lalu pada 1919, Nyonya Meneer pun berdiri dan memproduksi berbagai ramuan jamu legendaris yang terkenal khasiatnya dan diekspor ke berbagai negara.
PT Nyonya Meneer akhirnya dilanjutkan oleh anak dan cucu Lauw Ping Nio. Namun, hal tersebut tak bertahan lama.Pada 2017 lalu Pengadilan Negeri Semarang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit dan pabriknya pun terpaksa harus ditutup. Produsen jamu itu digugat pailit oleh PT Nata Meridian Investara. Menurut Detik, PT Nyonya Meneer tercatat memiliki kredit macet sebesar Rp 89 miliar.
Sumber :
https://www.dslalawfirm.com/perusahaan-pailit/
No comments:
Post a Comment