1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum, tanggal 10 Juli 2013, berita daerah Nomor 71012 Tahun 2013 tanggal 11 Juli sebagai berikut:
a. Bus Kecil Rp. 3000
b. Bus Sedang, penumpang umum Rp. 3000, Pelajar Rp. 1000
c. Bus Besar Reguler/ Patas, penumpang umum Rp. 3000, pelajar Rp. 1000
2. Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/ -1.881.1 tanggal 10 Juli 2013, hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:
a. Flag Fall Rp. 7000
b. Kilometer berikutnya Rp. 3.600
c. Biaya tunggu/ jam Rp. 42.000
3. Surat Gubernur kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/ -1.881. 1 tanggal 10 Juli, Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi sbb:
a. Bus Sedang Ac Rp. 6000
b. Patas Ac Rp. 7000
c. APTB (jarak 30 Km) Rp. 8000
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Pertanyaan Teknis & Kompetensi QC: Bagaimana Anda menjamin konsistensi kualitas produk di setiap batch produksi? Dengan menerapkan Stand...
-
Rekan2, berikut ini saya sampaikan beberapa hal mengenai perancangan gudang yang merupakan hasil pengalaman praktis dalam melakukan peren...
-
Sekarat, PHK Industri Tekstil Dapat Mencapai 500.000 Orang Kamis, 8 Juni 2023 | 08:49 WIB Suasana di PT Tuntex Garment Indonesia di Cikupa, ...
-
J.CO Digugat PKPU PT Kawan Berkarya Mandiri Kamis, 29 Des 2022 15:39 WIB PT J.CO Donut and Coffee digugat PT Kawan Berkarya Mandiri dan Will...
-
GM (General Motor) mengharapkan bisa berkompetisi penuh dengan Toyota dalam hal gaji baik untuk pegawai lama maupun baru pada tahun 2012...
No comments:
Post a Comment