1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum, tanggal 10 Juli 2013, berita daerah Nomor 71012 Tahun 2013 tanggal 11 Juli sebagai berikut:
a. Bus Kecil Rp. 3000
b. Bus Sedang, penumpang umum Rp. 3000, Pelajar Rp. 1000
c. Bus Besar Reguler/ Patas, penumpang umum Rp. 3000, pelajar Rp. 1000
2. Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/ -1.881.1 tanggal 10 Juli 2013, hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:
a. Flag Fall Rp. 7000
b. Kilometer berikutnya Rp. 3.600
c. Biaya tunggu/ jam Rp. 42.000
3. Surat Gubernur kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/ -1.881. 1 tanggal 10 Juli, Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi sbb:
a. Bus Sedang Ac Rp. 6000
b. Patas Ac Rp. 7000
c. APTB (jarak 30 Km) Rp. 8000
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Jalur Evakuasi, Pengertian, Standar, Tujuan dan Contoh Penerapannya Jalur evakuasi adalah suatu jalur yang secara khusus dibuat untuk menghu...
-
Bahaya Kejatuhan Benda Dari Ketinggian Bahaya kejatuhan benda, ini termasuk bahaya mekanik. Untuk itu kita harus memahami lebih dalam untuk ...
-
Hydrant SNI 03-1745-2000 Cara pemasangan sistem hidran untuk gedung menurut SNI 03-1745-2000 adalah sebagai berikut: Hidran terdiri d...
-
Fujifilm PHK 10.000 Karyawan untuk Realisasikan Bisnis Patungan dengan Xerox Fujifilm Holdings akan memangkas sebanyak 10.000 karyawan sec...
-
PSI Planning Over time, the bulk of the operating synchronization activity is PSI planning (production, sales, and inventory) which ...
No comments:
Post a Comment