1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum, tanggal 10 Juli 2013, berita daerah Nomor 71012 Tahun 2013 tanggal 11 Juli sebagai berikut:
a. Bus Kecil Rp. 3000
b. Bus Sedang, penumpang umum Rp. 3000, Pelajar Rp. 1000
c. Bus Besar Reguler/ Patas, penumpang umum Rp. 3000, pelajar Rp. 1000
2. Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/ -1.881.1 tanggal 10 Juli 2013, hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:
a. Flag Fall Rp. 7000
b. Kilometer berikutnya Rp. 3.600
c. Biaya tunggu/ jam Rp. 42.000
3. Surat Gubernur kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/ -1.881. 1 tanggal 10 Juli, Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi sbb:
a. Bus Sedang Ac Rp. 6000
b. Patas Ac Rp. 7000
c. APTB (jarak 30 Km) Rp. 8000
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Tak banyak yang tahu bahwa beberapa ilmuwan Indonesia ternyata dikenal di kancah Internasional berkat temuan mereka. Temuan mereka digunaka...
-
Berdasarkan referensi dan pendapat dari beberapa pakar manajemen, terdapat beberapa versi definisi visi. Secara garis besar, definisi visi...
-
Analysts and supply chain practitioners have been discussing the concepts of a demand-driven supply chain (DDSC) for a decade. We have been...
-
Ada 7 Poin Penting seputar "Good WareHouse Practice" yang wajb diketahui. Kesehatan dan Keselamatan Kerka atau K3 di ruang ...
No comments:
Post a Comment