1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum, tanggal 10 Juli 2013, berita daerah Nomor 71012 Tahun 2013 tanggal 11 Juli sebagai berikut:
a. Bus Kecil Rp. 3000
b. Bus Sedang, penumpang umum Rp. 3000, Pelajar Rp. 1000
c. Bus Besar Reguler/ Patas, penumpang umum Rp. 3000, pelajar Rp. 1000
2. Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/ -1.881.1 tanggal 10 Juli 2013, hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:
a. Flag Fall Rp. 7000
b. Kilometer berikutnya Rp. 3.600
c. Biaya tunggu/ jam Rp. 42.000
3. Surat Gubernur kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/ -1.881. 1 tanggal 10 Juli, Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi sbb:
a. Bus Sedang Ac Rp. 6000
b. Patas Ac Rp. 7000
c. APTB (jarak 30 Km) Rp. 8000
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kerangka pemikiran matang diperlukan untuk menerima konsep-konsep manajemen baru. Konsep apa saja yang sudah diterapkan perusahaan Indonesia...
-
Oleh : Ahmad Darobin Lubis Graduate School for International Development and Cooperation (IDEC) Hiroshima University Prof Nagan...
-
Perusahaan kami telah mengimplementasikan SAP selama 2 Th. Sebenarnya dalam mengimplementasikan sebuah ERP ( baik SAP, BAAN, Symix, Mi...
-
Gokil! Tesla Elon Musk Bakal Bangun Pabrik di Batang Jateng Kabar baik datang dari sektor manufaktur. Salah satu pemain besar mobil listrik ...
-
Alkisah, di tahun 1920-an seorang pemuda yang tidak lulus SMA bernama Ishibashi dari pulau Kyushu di Jepang berbisnis tabi, sejenis al...
No comments:
Post a Comment