Wednesday, July 10, 2013
Pembatasan Truk selama Mudik : SK Dirjen Perhubungan Darat No. 3820 Th. 2013
SK Dirjen Perhubungan Darat No. 3820 Th. 2013 yang mengatur tentang aturan angkutan barang menjelang lebaran telah keluar dengan pembatasan waktu operasi truck-truck No 9 kebutuhan pokok selama proses mudik adalah sbb :
- Mulai hari minggu tanggal 04 Agustus jam 00.00 - hari Jumat tanggal 09 Agustus Jam 24.00, maka seluruh angkutan barang diluar sembako melebihi 1 gandar dilarang melintas jalur utama yang dilalui oleh angkutan mudik. Artinya angkutan barang melalui jalan tol dan jalur pantura Pula Jawa dan juga jalur Pulau Sumatera dan Bali adalah hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2013.
Jika anda mengirimkan cargo ke Bali, maka loading terakhir adalah tanggal 30 Juli 2013, jika melakukan pengiriman ke Surabaya, Loading terakhir adalah tanggal 01 Agustus 2013. demikian untuk pengiriman ke Medan via darat, usahakan loading terakhir adalah tanggal 30 Juli 2013.
Sedangkan untuk angkutan di dalam kota atau Jabodetabek untuk jenis diatas Fuso Engkel adalah hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013, termasuk angkutan petty kemas. izin dispensasi seperti tahun lalu tidak berlaku pada saat masuk toll, anda mengeluarkan banyak biaya atau truck-truck anda ditahan sampai tanggal 08 dan baru dilepas oleh pihak Lantas.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Penulis: Budi Santosa dan Paul Willy ISBN: 979-545-5049-2 Harga: Rp. 65.000 Hal: 353 + xx1 HVS | Hitam Putih Buku ini memuat konsep dan teor...
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
UMK Tinggi, 21 Perusahaan Pindah dari Karawang Sejak 2017, sebanyak 21 perusahaan memilih pindah dari Karawang, Jawa Barat. Hal ini didug...
-
With Businesses Becoming Ever More Complex, S&OP is a Necessity Expert Insight: The S&OP Report By Tom Wallace “Tom, S&OP i...
-
Di beberapa perusahaan, divisi penyimpanan (store) untuk mengelola persediaan (inventory) sering mempunyai beberapa nama, seperti divisi...
No comments:
Post a Comment