Tuesday, October 12, 2021

Jepang Dihantam 'Tsunami' Kebangkrutan

Jepang Dihantam 'Tsunami' Kebangkrutan, Ribuan Bisnis Tutup

Jepang juga terkena dampak pandemi di sisi bisnis. Ada ribuan bisnis yang tutup akibat virus Covid-19 melanda negara tersebut.

Per 3 September lalu, menurut laporan Teikoku Databank mengatakan terdapat 2.000 bisnis dan perusahaan yang bangkrut. Sementara jumlah kewajiban dari kebangkrutan senilai 620,6 miliar yen atau sekitar Rp 80 triliun.

Kebangkrutan pertama terdeteksi pada 26 Februari 2020. Sementara itu pailit terbanyak dilaporkan pada Juli 2021 yakni sebanyak 179 kasus.

Laporan tersebut menyebut kebangkrutan tertinggi berada di kawasan metropolis. Tokyo menjadi kota dengan laporan terbanyak yakni 442 kasus dan 217 kasus berada di Osaka.

"Secara teritorial,jumlah kebangkrutan tertinggi masih didominasi oleh wilayah metropolis. Secara rinci, 442 kasus ditemukan di Tokyo, diikuti oleh 217 di Osaka, 113 di Kanagawa, 90 di Hyōgo, dan 85 di Aichi," tulis laporan itu dikutip Nippon.com, Minggu (26/9/2021).

Sektor restoran terdapat 336 dari seluruh kebangkrutan atau 16,8%. Setelahnya ada industri kontruksi dengan 203 kebangkrutan dan industri pariwisata sebanyak 199 kasus.

Sementara itu pada kuartal II 2021, pertumbuhan ekonomi Jepang naik 0,3%. Peningkatan itu terjadi di wilayah metropolis seperti Tokyo dan Osaka yang mengalami penguncian ketat saat gelaran Olimpiade lalu.

Saat Olimpiade Tokyo yang berlangsung Juni hingga Agustus tersebut, diketahui banyak atlet dari luar negeri yang datang ke Jepang untuk bertanding.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210926114721-4-279216/jepang-dihantam-tsunami-kebangkrutan-ribuan-bisnis-tutup

Wednesday, October 6, 2021

1.298 Perusahaan Ajukan Pailit Terdampak Wabah COVID-19

1.298 Perusahaan Ajukan Pailit Terdampak Wabah COVID-19, Apindo Was-was

Kamis, 09 September 2021 | 11:00 WIB


Wabah virus corona jadi hantaman luar biasa bagi dunia usaha. Banyak perusahaan yang secara perlahan bangkrut. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU hingga kepailitan menjadi perhatian para pelaku usaha dan pemangku kepentingan. 

Disampaikan oleh Ketua Satgas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk PKPU dan Kepailitan Eka Wahyu Ningsih, ada 1.298 permohonan PKPU dan pailit selama tiga semester terakhir.

Data itu merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri di lima pengadilan niaga per Agustus 2021.

Menurutnya, PKPU dan kepailitan yang dihadapi perusahaan selama pandemi dapat berimbas pada naiknya jumlah pengangguran. Hal tersebut nantinya dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Ini yang menjadi badai dari kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan menghambat pemulihan ekonomi nasional, itu yang menjadi concern Apindo,” ujar Eka, Selasa (7/9/2021) dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

Apindo berharap, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang (UU) Moratorium UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amandemen terhadap aturan itu.

Dampak wabah terhadap perusahaan jadi perhatian para pemangku kepentingan, yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, KSSK terus melakukan pantauan secara detil atas perkembangan korporasi di berbagai level dan sektor usaha. Ia juga menyoroti kemampuan perusahaan bangkit dari wabah.

“Hal yang akan identifikasi lebih dini terutama potensi risiko yang mengancam keberlangsungan usaha korporasi dan potensi risiko spill over effect-nya terhadap stabilitas sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Pandemi Covid-19, dianggap forum kelompok 20 ekonomi utama menyebabkan scarring effect atau luka mendalam dalam perekonomian negara-negara dunia. Pailit membuat luka ini makin parah.

“Kami sekarang perhatikan adalah risiko dari restrukturisasi, PKPU, juga terjadinya kenaikan PKPU dan kepailitan,” ujarnya.

KSSK menilai bahwa perlu terdapat penilaian seberapa dalam luka akibat Covid-19 terhadap perekonomian melalui pemantauan dan identifikasi dunia usaha. 


Sumber :

https://www.suara.com/bisnis/2021/09/09/110025/1298-perusahaan-ajukan-pailit-terdampak-wabah-covid-19-apindo-was-was?page=all

Monday, October 4, 2021

Badai PKPU di Meja Hijau

Badai PKPU di Meja Hijau, Modus Apa Serius?

17 September 2021

Pandemi membuat penurunan daya beli. Akibatnya korporasi limbung. Pinjaman kepada pihak ketiga tidak terbayarkan. Kreditur hingga pemasok meminta kepastian pelunasan utang dengan menyeret korporasi ke pengadilan. Namun, ada juga modus pailit atau penundaan pembayaran utang untuk menghindar dari kewajiban. Siapa yang benar?

Kesibukan terekam jelas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (15/9/2021). Para hakim niaga harus memproses empat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam satu hari kerja.

Tiga perkara memasuki tahap penunjukkan juru sita, sedangkan satu perkara lainnya baru memulai sidang perdana.  

Sejak pandemi terjadi, gugatan PKPU dan kepailitan melonjak bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya, kinerja ekonomi baik secara makro maupun mikro limbung akibat pandemi. Daya beli pun merosot.

Lesunya perekonomian memukul para pelaku usaha. Kondisi ini berimbas pada penurunan cash flow perusahaan yang berujung  ancaman gagal bayar utang jatuh tempo.

Celakanya, di tengah kondisi yang serba sulit, perusahaan atau pihak yang sedang terdampak pandemi justru panen gugatan pailit dan PKPU. Mereka seolah terjebak dalam pilihan bayar utang atau dipailitkan.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus mengonfirmasi fenomena lonjakan gugatan tersebut.  Dalam situs itu, tercatat permohonan perdata khusus PKPU dan pailit jika dihitung sejak awal tahun (year-to-date) mencapai 428 kasus per 14 September 2021. 

Artinya jika menghitung 22 hari kerja per bulan, setiap hari para Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus menangani dua sampai tiga perkara perdata.  

Catatan ini tentu mengabaikan hari libur sepanjang periode perhitungan. Jika memasukkan libur, jumlah perkara yang harus ditangani akan naik berlipat. 


Menariknya, fenomena lonjakan permohonan pailit dan PKPU, tidak hanya di Jakarta. Lonjakan perkara juga terjadi di berbagai wilayah. Di kota Semarang misalnya, jumlah permohonan perdata khusus mencapai 56 perkara, Medan mencapai 47 perkara, sedangkan Makassar ada 9 berkas perkara.  

Tidak mengherankan, jika Asosiasi Pengusaha Indonesia mengklaim ada sebanyak 1.289 permohonan PKPU dan Pailit dalam tiga semester terakhir. Terhitung hingga akhir Agustus 2021.  

Adapun dari ribuan perkara ini, terdapat 22 perkara yang diajukan oleh perbankan dan lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Sementara itu, pemohon lainnya berasal dari pemasok, rekan bisnis, bahkan kreditor yang berasal dari perusahaannya sendiri. Perinciannya 21 perkara permohonan sepanjang tahun berjalan dan satu lainnya carry over tahun lalu. 

 Perkara itu secara berurutan dari yang paling banyak yakni QNB Indonesia (4 perkara), OCBC NISP (3 perkara), Maybank (3 perkara), Bank Danamon (2 perkara), CTBC Indonesia (2 perkara), Bank Permata (2 perkara), Bank CIMB Niaga (1 perkara), Bank Syariah Indonesia (1 perkara), KEB Hana (1 perkara), BRI (1 perkara) dan Lembaga Penjamin Simpanan (1 perkara). 

 Khusus QNB, pengajuan PKPU bisa menjadi lima perkara jika memperhitungkan gugatan dari kantor di Singapura pada akhir 2020 lalu. 

 Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) menyebutkan PKPU dan pailit hanyalah salah satu alternatif penyelamatan ataupun penyelesaian kredit bermasalah. 

"Pada dasarnya BRI memiliki berbagai cara dalam melakukan penyelamatan ataupun penyelesaian kredit bermasalah, baik yang dilakukan melalui upaya damai maupun melalui saluran hukum," katanya kepada Bisnis, Rabu (16/9/2021). 

BRI memang hanya mengajukan satu pailit yang di Pengadilan Niaga Semarang. Sementara pertanyaan yang sama yang dilayangkan kepada Bank Permata, QNB, hingga BRIS sampai berita ini ditayangkan belum direspons. 


BERKELIT DARI KEWAJIBAN UTANG

Para pengusaha menuding gugatan pailit dan PKPU yang melonjak signifikan adalah cara kreditur untuk 'memaksa' debiturnya membayar tunggakan utang.

Meski demikian, tak semua dugaan itu tepat. Pasalnya dalam beberapa kasus, PKPU justru jadi ‘modus’ beberapa perusahaan untuk berkelit dari kewajiban utang.

Seorang praktisi hukum yang fokus di bidang kepailitan bahkan membenarkan adanya praktik tersebut.

PKPU kerap menjadi jalan pintas bagi suatu perseroan untuk keluar dari tagihan utang. Dengan status PKPU, suatu perseroan akan mempunyai waktu untuk negosiasi atau menawarkan proposal restrukturisasi utang.

Bisnis telah mencatat beberapa modus yang dilakukan perseroan untuk melakukan PKPU atas dirinya sendiri. Modus itu biasanya dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga, bisa seorang pegawai, anggota keluarga, atau korporasi baik yang langsung maupun tidak langsung memiliki afiliasi dengan termohon PKPU.

Skemanya, pihak terafiliasi itu mengajukan PKPU terhadap termohon. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh pengadilan. Termohon praktis menyandang status PKPU. Dengan demikian, segala bentuk penagihan utang atau cicilan pembiayaan dari kreditur lain atau non pemohon PKPU praktis akan berhenti. 

Praktik itu lazim, karena undang-undang memberikan banyak proteksi bagi perseroan atau pihak yang telah menyandang status PKPU.

Dalam Pasal 242 Undang-undang Kepailitan dan PKPU, misalnya, dijelaskan bahwa suatu pihak yang sedang dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tidak dapat dipaksa membayar utang.

Itu artinya, semua tindakan eksekusi maupun penagihan utang yang telah dilakukan oleh kreditur lain harus ditangguhkan. Dengan demikian, perseroan hanya fokus untuk melunasi atau menegosiasikan utang kepada kreditur pemohon PKPU, tanpa takut ditagih dan asetnya disita oleh kreditur lainnya.

Bisnis, telah mengumpulkan beberapa kasus yang cukup menarik untuk membedah konflik kepentingan di balik maraknya gugatan PKPU. Kasus pertama adalah PKPU Grup Sritex dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk. Kasus kedua adalah perseteruan antara Maybank Indonesia dan PT Pan Brothers Tbk (PBRX).

Dua contoh kasus ini laik menjadi perhatian. Pasalnya, kasus ini melibatkan kreditur perbankan dan debitur yang sama-sama memiliki nama besar di industri, terutama tekstil dan produk tekstil.

Perbedaannya, dalam kasus Sritex, perusahaan ini berstatus PKPU setelah kalah di pengadilan melawan CV Prima Jaya. PKPU Sritex sempat memunculkan isu tak sedap. Sebab, ada dugaan CV Prima Jaya memiliki hubungan dengan Sritex.

Keberadaan CV Prima Jaya dan nilai utang inilah yang sempat mendapat sorotan dari pihak QNB.  Bank asal Qatar ini adalah lawan PKPU pemilik Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Kejanggalan makin kuat karena utang yang disengketakan hanya Rp5,5 miliar. Padahal dalam laporan Keuangan Sritex 2020, perseoran memiliki kas senilai US$187,64 juta. Artinya dari sisi finansial, emiten tekstil itu sebenarnya memiliki kemampuan untuk membayar utang kepada Prima Jaya.

Meski demikian, pihak Sritex melalui Joy Citradewi selaku Kepala Komunikasi Perusahaan, menegaskan bahwa dugaan rekayasa gugatan PKPU yang tengah dialaminya dan 3 anak perusahaannya adalah tidak benar. 

Sritex juga menampik hubungan antara Direktur CV Prima Karya, Djoko Prananto dengan keluarga besar Lukminto.

Sementara itu, dalam kasus PKPU Pan Brothers versus Maybank Indonesia, permohonan PKPU ditolak, lantaran ada putusan moratorium dari Pengadilan Tinggi Singapura.

Namun sengketa utang piutang antara Maybank vs emiten berkode saham PBRX itu tak sampai di situ. Usai permohonan PKPU ditolak pengadilan, Maybank mengambil langkah lebih radikal. Kali ini, mereka berniat mempailitkan Pan Brothers.

Permohonan diajukan, dan kasusnya masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya pihak PN Jakarta Pusat tak memberikan respons saat ditanya mengenai tren permohonan PKPU saat ini.

"Belum sempat meminta data, nanti kalau sudah sehat ya, " kata Humas PN Jakarta Pusat Pusat Bambang Nurcahyono, beberapa waktu lalu.


ADA CELAH GUGATAN BELEID LAMA

Lonjakan permohonan memperlihatkan adanya celah dalam rezim Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang berlaku saat ini. Rezim Kepailitan dan PKPU yang berlaku masih sangat sederhana, karena tidak mengatur threshold atau ambang batas nilai utang yang di PKPU-kan. 

Pasal 222 ayat 3 UU Kepailitan dan PKPU, misalnya, hanya mengatur pengajuan PKPU dapat dilakukan jika kreditur memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Tak ada angka pasti, berapa baseline yang dijadikan syarat bagi pihak, baik individu maupun korporasi, untuk mengajukan PKPU. Akibatnya, setiap pihak yang dianggap terikat dengan perjanjian utang piutang dengan suatu perseroan begitu mudah mengajukan PKPU ke pengadilan. 

Dalam kasus Sritex, emiten tekstil yang telah menyandang status PKPU sejak 6 Mei 2021, misalnya, perusahaan yang memiliki size economy cukup besar ini kalah melawan CV Prima Karya. Padahal, nilai utang yang disengketakan hanya Rp5,5 miliar.

Selain masalah ambang batas, masalah lain yang perlu menjadi sorotan serius adalah kerancuan mengenai pihak yang berhak mengajukan PKPU. Rezim PKPU existing mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan PKPU adalah debitur dan kreditur.

Padahal, best practice yang berlaku di sejumlah negara, pengajuan PKPU atau moratorium pembayaran utang seharusnya menjadi hak debitur. Bukan kreditur.

Pakar Hukum Kepailitan Universitas Indonesia yang juga Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi UU Kepailitan, Teddy Anggoro, beberapa waktu lalu mengatakan kelemahan itu menunjukkan bahwa dalam UU Kepailitan perlu segera diamandemen.

Teddy menyebutkan bahwa bahwa saat ini naskah akademik amandemen UU Kepailitan mulai dibahas. 

Rencananya, amandemen UU Kepailitan akan menguatkan sejumlah substansi dalam beleid tersebut . Pertama, syarat PKPU akan ditambah jika sebelumnya 1 kali utang, ke depan akan ditambah menjadi 2 kali utang jatuh tempo. 

Kedua, tim penyusun naskah akademik juga akan menentukan ambang batas minimum utang yang dimohonkan PKPU ke pengadilan.

Ketiga, amandemen UU Kepailitan juga akan menganulir substansi dalam Pasal 222 ayat 3 soal kewenangan kreditur bisa mengajukan PKPU. Teddy berpendapat kewenangan mengajukan PKPU adalah hak dari debitur bukan kreditur. 

"Nanti di RUU amandemen kewenangan kreditur mengajukan PKPU akan saya hilangkan pak. Jadi ke depan enggak ada lagi debitur digugat PKPU sedangkan dia masih mampu membayar utangnya," katanya seperti dimuat Bisnis, Rabu (19/5/2021).


MORATORIUM PKPU & KEPAILITAN

Di sisi lain, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melakukan moratorium melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).  

Pasalnya, ramainya perkara pailit tidak semuanya utang piutang yang seharusnya ditagihkan ke pengadilan. Dinilai ada penyimpangan atau moral hazard dari permohonan PKPU dan pailit yang diajukan kreditur kepada perusahaan di tengah pandemi Covid-19. 

Ketua Satgas Apindo untuk PKPU dan Kepailitan Eka Wahyu Ningsih mengatakan hampir 95 persen pemohon PKPU dan kepailitan berasal dari kelompok kreditur yang menginginkan terjadinya pembayaran segera dari debitur.  

“PKPU semata-mata menjadi momok bagi debitur kalau PKPU perdamaian ditolak, dia langsung jatuh pailit dan tidak ada upaya hukum, tidak bisa banding kasasi,” kata Eka saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Jakarta Selatan Selasa (7/9/2021).  

Malahan, kata Eka, terdapat sejumlah celah hukum dari UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang memberi kemudahan pemohon untuk mempailitkan perusahaan termohon.  

Apindo mendorong pemerintah untuk menerbitkan Perppu Moratorium UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amandemen terhadap undang undang tersebut.  

“Pertumbuhan ekonomi nasional yang melambat, peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja dan pengangguran yang disertai peningkatan kasus PKPU dan Kepailitan terhadap perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi telah menimbulkan kondisi kedaruratan nasional,” kata dia. 

Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyebutkan PKPU dan kepailitan adalah langkah memberi kepastian bagi semua pihak. 

Dia menilai PKPU menegaskan debitur harus menunaikan kewajibannya sebagai pertanggung jawaban terhadap kreditur keuangan, perbankan, maupun non-perbankan.  

"Dalam kondisi tidak lagi bisa menunaikan kewajibannya, maka PKPU harus dibuka. Karena di PKPU itu akan menjadi transparan, berapa sebenarnya aset riil dari perusahaan, bagaimana kinerja keuangannya, [apakah] memungkinkan tidak dilakukan semacam kesepakatan bersama. Kalau kesepakatan bersama tidak bisa, maka masuk dalam proses kepailitan," tutur Bhima kepada Bisnis.com, Senin (6/9/2021). 

Menurut Bhima, lonjakan kasus PKPU dan kepailitan saat situasi krisis merupakan hal yang biasa. Hal ini juga terjadi di negara lain yang kini terdampak oleh pandemi Covid-19. 

Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan desakan moratorium itu bakal ditunggangi oleh debitur yang memiliki itikad tidak baik untuk menghindari kewajiban pembayaran utang di tengah pandemi belakangan ini.   

“UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU saat ini masih relevan dan tidak perlu direvisi sebab adanya kesetaraan dalam UU tersebut baik dari sisi pengusaha sebagai debitur maupun dari sisi konsumen sebagai kreditur,” kata Zentoni melalui keterangan tertulisnya. 

Sementara itu,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terus melakukan pemantauan secara detail atas perkembangan korporasi di berbagai level dan sektor usaha. 

"Kami sekarang perhatikan adalah risiko dari restrukturisasi, PKPU, juga terjadinya kenaikan PKPU dan kepailitan," ujarnya pekan lalu.  

KSSK menilai bahwa perlu terdapat penilaian seberapa dalam luka akibat Covid-19 terhadap perekonomian melalui pemantauan dan identifikasi dunia usaha. Nantinya, KSSK akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, atau otoritas untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi.


Penulis : Anggara Pernando & Edi Suwignyo

Editor : Hendri T. Asworo


Sumber :

https://plus.bisnis.com/read/badai-pkpu-di-meja-hijau-modus-apa-serius?

Tuesday, September 28, 2021

Utang Amerika Sudah Rp 400.000 Triliun, Amerika Mau Nambah Lagi!

Utang Sudah Rp 400.000 Triliun, Amerika Mau Nambah Lagi!

Dalam hitungan hari, pemerintahan Amerika Serikat (AS) akan mengalami shutdown atau penutupan sementara akibat kehabisan anggaran. Tidak sekedar shutdown, Negara Adikuasa dikatakan juga terancam mengalami krisis finansial. Oleh karena itu, Menteri Keuangan AS, Janet Yellen meminta Kongres AS untuk menaikkan batas utang untuk menghindari hal tersebut.

"Kongres telah menaikkan atau menangguhkan batas utang negara sekitar 80 kali sejak tahun 1960. Sekarang harus dilakukan lagi," kata Yellen.

Batas utang atau sering disebut plafon utang merupakan seberapa besar pemerintah AS diizinkan berutang guna memenuhi kewajibannya, termasuk di dalamnya untuk jaminan sosial, tunjangan kesehatan masyarakat, pembayaran bunga utang, serta kewajiban lainnya.

Berdasarkan data data dari Statista, per Agustus lalu, nilai utang Amerika Serikat sebesar US$ 28,427 triliun, nyaris sama dengan bulan sebelumnya, tetapi turun cukup jauh dari bulan Juni US$ 28,529 triliun.

Namun, jika melihat data dari US Debt Clock, yang melihat posisi real time utang AS saat ini mencapai US$ 28,781 triliun. Jika dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB), utang tersebut sebesar 125% dari PDB Negeri Adidaya.

Nilai utang itu juga sekitar 70 kali dibandingkan dengan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia. Bank Indonesia (BI) pada pekan lalu melaporkan ULN Indonesia per akhir Juli sebesar US$ 415,7 miliar atau sekitar 5.923,72 triliun

Sementara nilai utang AS jika dirupiahkan sebesar Rp 410.129 triliun!

Batas utang Amerika Serikat saat ini sebenarnya sebesar US$ 28,4 triliun, dan Yellen mengatakan Amerika Serikat akan mengalami gagal bayar (default) yang tidak pernah terjadi sebelumnya jika batas tersebut tidak dinaikkan.

"Jika batas utang tidak dinaikkan, suatu saat di bulan Oktober, sulit untuk memprediksi kapan waktu tepatnya, saldo kas di Departemen Keuangan tidak akan mencukupi, dan pemerintah federal tidak akan mampu membayar tagihannya," tambah Yellen.

"Amerika Serikat tidak pernah mengalami default, tidak sekalipun. Jika terjadi default maka akan memicu krisis finansial yang bersejarah. Default bisa memicu kenaikan suku tajam suku bunga, penurunan tajam bursa saham, dan gejolak finansial lainnya," tegas Yellen.

Plafon utang sudah berulang kali menjadi isu politik di Amerika Serikat. Shutdown juga pernah terjadi berkali-kali. Sebelumnya isu kenaikan plafon utang terjadi di era Presiden AS ke-45, Donald Trump. Saat itu pemerintahan Amerika Serikat mengalami shutdown selama 35 hari pada periode Desember 2018 hingga Januari 2019.

Shutdown tersebut menjadi yang terpanjang dalam sejarah Amerika Serikat. Sebanyak 300 ribu pegawai pemerintah dirumahkan. Selain itu, PDB juga terpangkas. Pada kuartal IV-2018, PDB terpangkas sebesar 0,1%, sementara di kuartal I-2019 sebesar 0,2%, berdasarkan analisis Congressional Budget Office, sebagaimana dikutip CNBC International.

Saat itu, perekonomian AS masih bagus, sementara saat ini masih dalam fase pemulihan dari pandemi penyakit akibat virus corona (Covid-19), oleh karena itu dampaknya bisa lebih besar lagi.

Meski demikian, Partai Republik menolak mendukung kenaikan batas utang tersebut. Senator partai Republik dari Lousiana, Bill Casssidy mengatakan Partai Demokrat ingin menaikkan batas utang tersebut untuk membiayai rencana proyek triliunan dolar AS yang disebut "Democrat wish list".

Sementara itu Yellen mengatakan kenaikan plafon utang akan digunakan untuk membayar kewajiban di masa lalu. Mantan ketua bank sentral AS ini juga menyatakan terlalu lama menunda kenaikan batas utang akan menyebabkan lebih banyak masalah. Berkaca dari 2011, ditundanya kenaikan batas utang membuat pemerintah AS nyaris mengalami default, dan terjadi penurunan tingkat kredit.

Lembaga pemeringkat utang, S&P pada tahun 2011 untuk pertama kalinya memberikan peringkat utang AS di bawah AAA.

"Penundaan kenaikan batas utang dapat menyebabkan gangguan besar di pasar keuangan yang berlangsung selama berbulan-bulan. Baik penundaan maupun default tidak bisa ditoleransi," kata Yellen.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/market/20210920150203-17-277683/utang-sudah-rp-400000-triliun-amerika-mau-nambah-lagi/2

Utang Perusahaan Dunia Capai Rp 14.000 T

Gila! COVID-19 Bikin Utang Perusahaan Dunia Capai Rp 14.000 T

13 July 2020 18:00


Wabah virus corona (COVID-19) membawa dampak yang signifikan pada keuangan ratusan perusahaan terkemuka dunia. Di tahun 2020 ini, perusahaan-perusahaan di seluruh dunia diperkirakan akan menambah utang mereka sebanyak US$ 1 triliun atau sekitar RP 14.000 triliun.

Dana itu akan dipakai untuk menopang keuangan mereka yang tertekan oleh wabah asal Wuhan, China itu. Proyeksi ini merupakan hasil dari sebuah studi baru yang dilakukan terhadap 900 perusahaan terkemuka di seluruh dunia.

Jumlah utang baru yang belum pernah terjadi sebelumnya itu akan membawa total utang perusahaan global melonjak 12% menjadi sekitar US$ 9,3 triliun.

Sebelumnya pada tahun lalu, jumlah utang baru perusahaan-perusahaan dunia juga mencatatkan kenaikan tajam sebesar 8%. Kenaikan itu didorong oleh banyaknya merger dan akuisisi, juga untuk mendanai pembelian kembali saham dan membayar dividen.

Namun, alasan utama untuk tambahan utang baru perusahaan dunia tahun ini adalah karena laba mereka telah tergerus oleh pandemi COVID-19.

"COVID telah mengubah segalanya," kata Seth Meyer, manajer portofolio di Janus Henderson, perusahaan yang menyusun analisis untuk indeks utang perusahaan baru. "Sekarang ini tentang melestarikan modal dan membangun neraca yang kuat,"

Meyer mengatakan, antara Januari sampai Mei, perusahaan-perusahaan itu telah mengeruk pasar obligasi sebesar US$ 384 miliar, dan menurut perkiraannya, dalam beberapa minggu terakhir telah ada rekor baru dalam hal penerbitan utang dari perusahaan berisiko dengan "imbal hasil tinggi" dengan peringkat kredit yang lebih rendah.

Akibat itu, pasar pinjaman telah ditutup pada bulan Maret untuk semua perusahaan kecuali perusahaan-perusahaan yang paling terpercaya. Tetapi, pasar telah dibuka lebar-lebar lagi oleh program-program pembelian utang perusahaan darurat dari bank-bank sentral seperti Federal Reserve di Amerika Serikat (AS), Bank Sentral Eropa dan Bank of Japan.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam indeks utang baru penelitian itu adalah mereka yang sudah berutang hampir 40% lebih banyak daripada yang mereka lakukan pada 2014. Juga perusahaan yang pertumbuhan utangnya telah melampaui pertumbuhan laba.

Keuntungan sebelum pajak untuk kelompok dari 900 perusahaan itu telah meningkat 9,1% secara kolektif menjadi US$ 2,3 triliun. Sementara rasio gearing, ukuran utang relatif terhadap keuangan pemegang saham, mencapai rekor 59% pada 2019, sedangkan proporsi laba yang ditujukan untuk melayani pembayaran bunga juga naik ke posisi tertinggi baru.

Cakupan utang perusahaan dunia paling besar dipegang oleh perusahaan-perusahaan AS, mencapai hampir setengah dari utang perusahaan dunia, yaitu sebesar US$ 3,9 triliun. Jumlahnya juga telah meningkat pesat dalam lima tahun terakhir dibandingkan perusahaan dari ekonomi utama lainnya, kecuali Swiss.

Proporsi utang perusahaan Jerman berada di nomor urut dua yaitu sebesar US$ 762 miliar. Negara ini juga memiliki tiga perusahaan dengan utang paling banyak di dunia, di antaranya yaitu Volkswagen. Utang perusahaan ini mencapai US$ 192 miliar, hanya kurang sedikit dari utang Afrika Selatan atau Hongaria.

Namun, sekitar 25% perusahaan dalam indeks baru itu ada yang tercatat tidak memiliki hutang sama sekali, dan beberapa bahkan memiliki cadangan uang tunai yang besar. Perusahaan dengan cadangan uang tunai terbesar, yaitu US$ 104 miliar, adalah Alphabet, induk dari Google.

Meski terlihat mengerikan, namun Meyer mengatakan pasar kredit masih memiliki beberapa cara untuk kembali ke kondisi pra-COVID dan ancaman virus yang sedang berlangsung.

"Ini semua adalah resep untuk pandangan yang lebih menantang daripada yang kami kira dua bulan lalu," katanya.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/market/20200713165237-17-172322/gila-covid-19-bikin-utang-perusahaan-dunia-capai-rp-14000-t

Friday, September 24, 2021

Evergrande Korban Aturan Three Red Lines

Kasus Evergrande, Korban Aturan 'Three Red Lines' Xi Jinping?


1. Kasus Evergrande, Korban Aturan 'Three Red Lines' Xi Jinping?

Chinese President Xi Jinping arrives ahead of the Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) Summit, in Port Moresby, Papua New Guinea, November 15, 2018. REUTERS/David Gray 

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama hampir tiga dekade, Evergrande Group - seperti puluhan pengembang properti China lainnya - bertaruh besar pada pembangunan infrastruktur China yang sedang booming akibat pesatnya pertumbuhan ekonomi Negeri Tirai bambu.

Tanpa pikir panjang perusahaan properti mengambil pinjaman yang sering dipaketkan dengan suku bunga dua digit dan bertaruh bahwa penjualan apartemen yang belum dibangun akan cukup tinggi untuk membayar utang yang membengkak.

Sektor real estat China yang luas, yang menyumbang 29% dari produk domestik bruto negara itu, melakukan pembangunan dan pengembangan properti secara sangat berlebihan.

Hal ini mengancam perannya yang selama ini dipandang sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi China, sebaliknya berpotensi menjadi hambatan ke depannya.

Kelebihan pasokan telah menjadi masalah selama beberapa tahun, sehingga tahun lalu China memutuskan bahwa masalah tersebut telah menjadi sangat kronis sehingga perlu ditangani dengan tegas.

Presiden Xi Jinping juga sepertinya telah kehabisan kesabaran dengan ekses sektor properti yang bermuara pada rumusan 'three red lines' (tiga garis merah) yang dikeluarkan Beijing untuk mengurangi tingkat utang di sektor tersebut.

Evergrande pun terbukti menjadi 'korban' raksasa pertama.

Apa itu three red lines?

Secara singkat, three red lines merupakan pedoman bagi perusahaan properti untuk menentukan batas maksimal pertumbuhan utang tahunan.

Aturan ini terdiri dari tiga prasyarat yang mana jika perusahaan melewati batas yang ditentukan terdapat konsekuensi terkait pertumbuhan utang tahunan maksimal yang harus ditaati.

Three red lines atau tiga kriteria kondisi finansial yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut

Rasio utang terhadap aset (tidak termasuk penerimaan uang muka) kurang dari 70%

Net gearing ratio kurang dari 100% (gearing ratio: membandingkan ekuitas pemilik dengan peminjam)

Rasio kas terhadap hutang jangka pendek lebih dari 1x

China memberlakukan pedoman tersebut kepada beberapa pengembang terpilih setelah pertemuan Agustus 2020 di Beijing yang dilatarbelakangi oleh tingkat utang yang meningkat, kenaikan harga tanah, dan penjualan yang kian bertambah.

UBS dalam laporannya mengatakan sebagai bagian dari skema awal, 12 pengembang percontohan harus menyerahkan laporan terperinci tentang situasi pembiayaan mereka untuk dievaluasi oleh regulator yang dipimpin oleh People's Bank of China, bank sentral China, dan Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan-Pedesaan, regulator konstruksi negara.

Dikutip dari laporan UBS, menurut perkiraan S&P hingga awal tahun ini, hanya 6,3% dari pengembang yang di-rating oleh mereka yang dapat sepenuhnya mematuhi ketiga kriteria yang diharapkan.

Akhir Maret lalu China Evergrande juga ikut berjanji untuk memenuhi 'tiga garis merah' Beijing pada tahun 2023 mendatang, tentu dengan asumsi perusahaan selamat dari krisis yang sedang dihadapi.

Tentu penerapan kebijakan baru ini datang dengan dampak positif maupun negatif baik bagi perusahaan maupun pemerintah China sendiri.

Jika berhasil diterapkan, peraturan ini tentu akan mampu mengontrol harga tanah dan properti di China, karena perusahaan tidak dapat dengan serta merta dengan bebas dan mudahnya memperoleh pinjaman sehingga dapat beradu harga dengan pengembang lain yang pada akhirnya mengganggu harga pasar, baik itu lahan maupun properti.

Pertumbuhan harga rumah hunian yang terjadi selama 15-20 tahun terakhir membuat properti menjadi sangat tidak terjangkau bagi jutaan penduduk China.

Aturan ini juga dapat membatasi kredit yang diserap oleh industri real estate. Pengekangan penyaluran kredit ke sektor real estate ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyalurkan kredit ke sektor perekonomian lain yang lebih produktif.

Penerapan kontrol yang lebih ketat oleh pemerintah China juga untuk memastikan masa depan yang lebih berkelanjutan. Real estate adalah bagian penting dari ekonomi China karena memiliki hubungan yang erat dan mata rantai ekonomi yang panjang baik dengan berbagai industri hulu maupun hilir.

Three red lines memang sejalan dengan slogan 'coomon prosperity' (kemakmuran bersama) yang dielu-elukan oleh Xi Jinping, akan tetapi aturan kepada pengembang untuk menjaga tingkat utang dalam batas yang wajar bisa juga memberikan dampak negatif.

Dilansir FT, Ting Lu, Kepala Ekonom China di bank investasi Nomura, mengatakan bahwa dia yakin upaya Beijing untuk beralih dari satu model pertumbuhan ke model lainnya dapat secara signifikan menekan pertumbuhan tahunan di masa depan.

Logan Wright, Direktur Rhodium Group yang berbasis di Hong Kong mengatakan sektor properti menjadi ancaman bagi stabilitas keuangan, ekonomi dan sosial - telah memicu protes di beberapa kota.

"Sangat sulit untuk memberikan narasi yang meyakinkan bahwa potensi pertumbuhan China akan melebihi 4 persen dalam dekade berikutnya," tambah Wright.

Jika proyeksi seperti itu terbukti benar, "keajaiban" pertumbuhan China berada dalam bahaya.

Dalam dekade 2000-2009, rata-rata pertumbuhan PDB China berkisar 10,4% per tahun. Kinerja fantastis ini sedikit mereda pada dekade berikutnya, meskipun demikian selama 2010 hingga 2019, PDB tahunan masih tumbuh rata-rata 7,68%.

Bagi perusahaan sendiri aturan ini jika diterapkan tentu akan membuat likuiditas perusahaan membaik dengan kondisi finansial yang dapat dikatakan sehat.

Akan tetapi secara bisnis ini bisa menjadi ancaman pertumbuhan yang mana perusahaan tidak lagi memiliki kekuasaan untuk menghasilkan pendapatan lebih dari pengelolaan utang, karena jumlahnya yang kini dibatasi.

Jika diterapkan di Indonesia bagaimana nasib emiten properti?

Untuk menjawab pertanyaan di atas Tim Riset CNBC Indonesia coba menghitung berbagai kriteria yang ditetapkan dalam pedoman three red lines China tersebut yang diaplikasikan pada emiten properti Indonesia menggunakan laporan keuangan tengah tahun atau akhir kuartal kedua dari masing-masing emiten properti Tanah Air di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Emiten-emiten yang dimaksud dalam simulasi sederhana ini adalah PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI).

Kemudian, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), PT Sentul City Tbk (BKSL), dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Terkait kode warna yang digunakan masing-masing menunjukkan indikasi berbeda, hijau menandakan kondisi finansial perusahaan telah sesuai dengan tiga aturan yang ditetapkan, kuning menandakan perusahaan melanggar satu kriteria, oranye mengindikasikan perusahaan tidak mematuhi dua kriteria dan merah berarti semua kriteria tidak terpenuhi sama sekali.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan terlihat hanya terdapat satu perusahaan yang kondisi finansialnya sudah sesuai standar baru yang diterapkan di China.

Perusahaan tersebut adalah pengembang Mal Kota Kasablanka, PT Pakuwon Jati Tbk (PWON). PWON merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki cash rasio lebih dari satu kali utang jangka pendek, tepatnya 1,34 kali. Hal ini mengindikasikan PWON dapat melunasi seluruh utang jangka pendeknya secara cepat meski harus diambil dari kas perusahaan.

Artinya jika aturan ini diterapkan di Indonesia, pertumbuhan utang tahun PWON bisa mencapai maksimal 15%.

Simulasi sederhana ini juga menunjukkan bahwa tidak terdapat perusahaan yang dilabel merah atau melanggar semua kriteria, di mana level utang terhadap aset seluruh emiten properti RI masih berada di angka kurang dari 70%, artinya perusahaan masih mampu melunasi kewajiban utang dengan aset yang dimiliki.

Tiga perusahaan tercatat telah sesuai dengan dua kriteria, hanya terjanggal pada aturan rasio kas terhadap utang jangka pendek, di mana kas atau setara kas dari ketiga perusahaan tersebut (BSDE, BKSL, LPCK) tidak mencapai 1 kali besar utang jangka pendek.

Hal ini menandakan perusahaan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban jangka pendek secara cepat dengan hanya menggunakan kas perusahaan saja.

Sedangkan lima perusahaan sisanya hanya memenuhi persyaratan rasio liabilitas terhadap aset kurang dari 70%, atau dengan kata lain, jika aturan ini diterapkan di Indonesia, pertumbuhan utang tahun lima emiten ini dibatasi maksimal 5%.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/market/20210923194314-17-278759/kasus-evergrande-korban-aturan-three-red-lines-xi-jinping

Perusahaan yang Tersandung PKPU dan Kepailitan

Sederet Kasus Perusahaan yang Tersandung PKPU dan Kepailitan 

Kompas.com - 11/10/2020, 18:38 WIB 

Sejumlah perusahaan kenamaan beberapa waktu belakangan bergantian menjadi pembahasan karena tersandung gugatan yang dilayangkan oleh berbagai pihak. Sengketanya berkaitan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. 

Berdasarkan catatan Kompas.com, setidaknya dalam dua bulan terakhir ada lima perusahaan yang kasusnya diproses Pengadilan Niaga di Negeri (PN) Jakarta Pusat. Terdiri PT Sentul City Tbk (BKSL), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), PT Trans Retail Indonesia, dan PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES). 

Pada kasus yang dialami perusahan-perusahaan tersebut, di antaranya ada yang sudah selesai, namun ada pula yang masih berproses. Berikut rincian sederet kasus perusahaan yang diajukan permohonan PKPU hingga kepailitan: 


1. Sentul City 

Perusahaan pengembang properti Sentul City digugat pailit oleh krediturnya yakni Ang Andi Bintoro, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Denny Bintoro, dan Linda Karnadi. Gugatan pailit dari keluarga Bintoro tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2020 lalu dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. 

Dalam petitum gugatan, salah satunya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pailit untuk seluruhnya. Serta meminta Sentul City dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. 

Dalam konferensi pers pada Kamis (13/8/2020) lalu, pengacara yang mewakili keluarga Bintoro, Erwin Kallo mengungkapkan, penyebab gugatan pada Sentul City dikarenakan perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terkait jual beli tanah kavling. 

Keluarga Bintoro melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah kavling pada tanggal 3 Juli 2013. Di mana serah terima kavling dijadwalkan pada Oktober 2013. Pada saat yang sama pula, keluarga Bintoro telah melunasi pembayaran uang muka, booking fee, dan angsuran ketiga. Setelah itu melunasi seluruh angsuran dengan total Rp 29,319 miliar pada 3 Maret 2015. 

Tetapi setelah pelunasan dilakukan, Sentul City belum melakukan serah terima. Setelah proses panjang yang dilalui, konsumen pun memutuskan mengajukan permohonan pailit pada perusahaan. Kendati demikian, konflik ini pada akhirnya berujung damai dengan ditariknya pengajuan pailit oleh keluarga Bintoro pada 18 Agustus 2020 dari Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. 


2. Hanson International 

Hanson International, perusahaan milik Benny Tjokrosaputra telah dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Perseroan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. 

Sebelumnya, Hanson International dimohonkan PKPU pada Februari 2020 oleh dua pihak yakni Lanny Nofianti dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan Erwin Yoggie Salim dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. 

Status kepailitan Hanson International pun disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan 28 Agustus 2020 oleh perusahaan. Dalam surat itu, Direktur Hanson International Hartono Santoso menyatakan, berdasarkan hasil sidang dinyatakan bahwa PKPU Hanson telah berakhir, serta memutuskan pailit. 

Putusan ini telah diumumkan kurator di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020. "Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," ungkap Hartono seperti dikutip dalam surat edaran, Sabtu (29/8/2020). 


3. Global Mediacom 

Global Mediacom digugat oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, terkait kasus kepailitan. Sengketa tersebut dilayangkan pada 28 Juli 2020 dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. 

Global Mediacom merupakan salah satu perusahaan bagian MNC Group, jaringan bisnis yang dimiliki pengusaha nasional sekaligus politikus Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Dalam petitum, KT Corporation meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya. 

Serta meminta Global Mediacom dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Kendati demikian, permohonan pailit tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Majelis Hakim menilai, permohonan kepailitan tersebut tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur. 

Selain itu, tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004. Dengan penolakan permohon ini, KT Corporation pun diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang ditimbulkan dari sengketa tersebut. 

Kuasa hukum Global Mediacom Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa KT Corporation memang tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom. 

"Kita enggak tahu dari mana dia, ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan. Dia tidak punya, jadi memang sama sekali enggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020). 


4. Trans Retail Indonesia 

Trans Retail Indonesia tersandung kasus PKPU yang dimohonkan oleh PT Tritunggal Adyabuana ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 30 September 2020. Adapun sengketa ini bernomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. 

Tritunggal Adyabuana merupakan perusahaan nasional pemasok (supplier) berbagai macam produk peralatan rumah tangga. Sementara Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Perusahaan memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo. 

Dalam petitumnya, Tritunggal Adyabuana meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan. 

Selain itu, meminta untuk menunjuk beberapa pihak sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit. 


5. Ace Hardware Indonesia 

Ace Hardware Indonesia digugat oleh Wibowo and Partners dengan pengajuan PKPU yang dilayangkan pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Hal ini terkait adanya tagihan yang sudah jatuh tempo. 

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan pengajuan PKPU terhadap Ace Hardware. Serta meminta menetapkan PKPU Sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. 

Selain itu, meminta pengadilan untuk menunjuk beberapa pihak sebagai tim pengurus dan kurator dalam rangka mengurus harta Ace Hardware pada proses PKPU ini apabila dinyatakan pailit. Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Ace Hardware dilakukan karena terkait tagihan yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan. 

"Tagihan terkait dgn Legal Service Agreement dari Wibowo & Partners yang telah jatuh tempo. Untuk besaran tagihan dan detail lainnya mungkin bisa tunggu nanti setelah sidang pertama," ujar Fajar kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020). 

Menanggapi sengketa ini, Direktur Ace Hardware Indonesia Sugianto Wibawa mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai permohonan PKPU terhadap perusahaannya tersebut dari pihak Pengadilan Niaga. 

Kendati demikian, ia membenarkan bahwa Ace Hardware memiliki kerjasama dengan Wibowo and Partners berupa pelayanan hukum atau legal service agreement. Nilai perjanjian jasa hukum bulanan antar keduanya itu sebesar Rp 10 juta. 

"Antara Ace Hardware Indonesia dan Wibowo and Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp 10 juta," katanya dalam surat resmi pada laman keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia, Kamis (8/10/2020). 

Ia menyatakan, Ace Hardware akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan resmi atas gugatan tersebut. Pihaknya pun mengimbau untuk masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Dia memastikan, kinerja Ace hardware saat ini sangat baik. 

"Saat ini Ace hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi setiap seperti biasa," tutup Sugianto.


Sumber :

https://money.kompas.com/read/2020/10/11/183820726/sederet-kasus-perusahaan-yang-tersandung-pkpu-dan-kepailitan?page=all.

Related Posts