Bangkrut, Pemegang Waralaba Pizza Hut Ajukan Pailit
Kamis, 02/07/2020 11:22 WIB
NPC International, pemegang waralaba 1.200 gerai Pizza Hut dan nyaris 400 restoran cepat saji Wendy's di Amerika Serikat, mengajukan pailit. Perusahaan mengaku bisnisnya tertekan pandemi virus corona, sehingga membuat beban utangnya meningkat hampir US$1 miliar.
Belum lagi, kenaikan biaya operasional, biaya tenaga kerja, dan bahan makanan yang harus ditanggung perusahaan. Berdasarkan situs perusahaan, pekerjanya mencapai 40 ribu orang di 27 negara bagian di AS.
Kendati demikian, NPC International mengaku akan tetap beroperasi di tengah pengajuan pailit tersebut.
"Kami mendukung tingkat investasi yang lebih besar untuk NPC, dan memperkuat kesehatan keuangan dan kinerjanya untuk jangka panjang," tutur juru bicara Pizza Hut.
Mengutip CNN.com, Kamis (2/7), manajemen Pizza Hut mengatakan mendukung NPC, termasuk upaya dalam mengurangi beban utangnya.
Pizza Hut, yang dimiliki oleh Yum! Brands, menunjukkan penjualan mulai pulih dari posisi terendah mereka pada Maret lalu. Secara total, ada 7.100 restoran Pizza Hut di Amerika Serikat.
"Kami akan mengevaluasi dan mengoptimalkan portofolio restoran kami, sehingga kami ada di posisi terbaik untuk memenuhi kebutuhan konsumen," terang CEO NPC divisi Pizza Hut Jon Weber.
Sementara, untuk waralaba merek Wendy's, NPC hanya mengoperasikan sebagian kecil dari total restoran sebanyak 6.500 di AS. Juru bicara Wendy's mengatakan restoran-restoran yang dipegang oleh NPC umumnya memiliki kinerja sangat baik.
"Pewaralaba pun tetap mematuhi kewajiban keuangan mereka," jelas manajemen.
Karenanya, ia berharap NPC tetap menjadi anggota keluarga Wendy's yang produktif untuk bergerak maju bersama.
NPC adalah perusahaan AS terbaru yang mengajukan kebangkrutan selama pandemi covid-19. Perusahaan induk Chuck E. Cheese, GNC, Fitness 24 Jam, Neiman Marcus, J. Crew semua telah mengajukan pailit dalam 2 bulan terakhir.
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200702105756-92-519926/bangkrut-pemegang-waralaba-pizza-hut-ajukan-pailit/.
No comments:
Post a Comment