Banyak, 70.113 Pekerja di Batam Terkena PHK
Minggu, 09 April 2017 10:29:00
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat 70.113 tenaga kerja di Batam berhenti bekerja dari perusahaan mereka selama 2016. Hal itu berdasarkan jumlah pekerja yang mengambil dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp474,88 miliar. Sedangkan yang mengambil jaminan pensiun (JP) ada 264 orang dengan dana Rp212,33 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Batam Nagoya Ahmad Fathoni mengatakan, selama 2016 ada 174 ribu anggota kepesertaan yang aktif. Namun yang menarik dana JHT sangat tinggi, seiring berakhirnya kontrak kerja mereka di perusahaan.
“Peluangnya banyak, maka mereka menarik dananya. Dana itu bisa digunakan untuk modal usaha, memasuki pensiun, atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tapi yang paling banyak karena tidak bekerja lagi,” katanya di Batam Centre, Kamis (6/4).
Menurut Fathoni, pada 2016 pihaknya telah membayar klaim jaminan untuk 4.675 kasus kecelakaan kerja dengan Rp22,228 miliar. Sedangkan klaim jaminan kematian ada 200 kasus dengan nilai pembayaran mencapai Rp4,573 miliar.
“Itu dari peserta perusahaan aktif, pekerja sektor formal, dan pekerja sektor informal. Perusahaan aktif di Batam tahun lalu ada 4.201 perusahaan. Pekerja sektor formal ada 177.359 tenaga kerja dan sektor informal ada 11.768 tenaga kerja,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menilai banyaknya masyarakat yang berhenti bekerja dan menarik JHT di BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan kondisi perekonomian yang lesu. Pemerintah daerah berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor parawisata dan jasa.
“Sekarang makanya menggagas restrukturisasi untuk menggenjot ekonomi. Kami di Pemko Batam lebih pada sektor jasa dan parawisata fokusnya,” katanya.
Prioritaskan Warga Batam
Anggota Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari meminta perusahaan di Batam untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja dari luar daerah atau luar negeri. Arus perpindahan warga dari luar daerah atau migrasi ke Batam juga akan dibatasi dan diatur lewat peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan daerah berbasis daya saing melalui inovasi dan kompetensi.
“Kita dorong anak-anak kita memiliki keterampilan,” ujarnya.
Pencetakan tenaga terampil ini, lanjut Riky, sudah dicanangkan pemerintah daerah. Setiap tahunya akan dilaksanakan sekitar 4.000 paket sertifikasi.
“Ini menjadi tanggungjawab pemerintah, serta perusahaan melalui dana CSR (corporate social responsibility). Sehingga lowongan kerja yang ada bisa diserap oleh tenaga kerja asal Batam,” ungkapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman menambahkan, dualisme kepemimpinan di Batam serta tidak adanya kepastian hukum dalam berinvestasi membuat investor hengkang. Ini menjadi dilema pemerintah daerah maupun pusat. dilansir sindo.
“Kami minta pemerintah pusat memperjelas siapa yang berwenang mengurus investasi,” katanya.
Menurut Aman, tidak adanya investasi baru menyebabkan perekonomian Batam timpang. Mengingat jumlah penduduk Batam saat ini berdasarkan survei Badan Pusat Statistisk (BPS) Batam sudah mencapai 1,5 juta jiwa. Setiap tahun angka pengganguran di Batam meningkat dan hasil survei BPS Batam pada 2016 menyebutkan melonjaknya angka pengangguran, seiring menurunnya perekonomian dan banyaknya perusahaan yang hengkang dari Batam.
“Artinya ada ketidakberesan dalam menangani investasi asing. Tidak hanya BP (Badan Pengusahaan) Batam saja, Pemko Batam pun setali tiga uang, tidak memiliki peran apa-apa,” jelasnya.
Sumber :
http://riauone.com/kepri/Banyak--70-113-Pekerja-di-Batam-Terkena-PHK
Saturday, May 6, 2017
2.066 Pekerja Kontraktor Freeport Kena PHK
Pengurangan Produksi, 2.066 Pekerja Kontraktor Freeport Kena PHK
20 Mar 2017, 19:40 WIB
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua menyatakan, 2.066 pekerja kontraktor PT Freeport Indonesia alami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 15 Maret 2017. Itu akibat pengurangan kegiatan operasi karena belum bisa ekspor mineral olahan (konsentrat).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangun S Manurung mengatakan, saat ini ada 2.150 pekerja kontrak yang terkena dampak pengurangan kegiatan operasi Freeport, terdiri dari 2.075 pekerja nasional dan 75 tenaga kerja asing.
Bangun melanjutkan, dari 2.150 pekerja yang terkena dampak, sebanyak 2.066 pekerja kontraktor tersebut mengalami PHK, 50 pekerja dirumahkan dan 34 pekerja di pindah untuk mengerjakan proyek lain, di luar kegiatan tambang Freeport.
"Yang dari perusahaan kontrak itu ada ribuan orang yang berhenti. Jadi tidak ada lagi sub kontraktor, tidak ada lagi pekerjaannya sudah putus hubungan kerja," kata Bangun, dalam forum diskusi bagaimana nasib KK Freeport, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Bangun melanjutkan, pekerja tetap Freeport Indonesia yang terkena dampak pengurangan produksi sebanyak 291 pekerja, terdiri dari 8 pekerja nasional Papua, 254 pekerja nasional di luar Papua, dan 29 tenaga kerja asing.
Bangun menuturkan, pekerja tetap Freeport Indonesia yang berasal dari dalam negeri, tidak mengalami PHK. Akan tetapi dibebaskan dari kewajiban bekerja atau biasa dikenal dengan dirumahkan, sehingga status hubungan kerja masih aktif dan masih menerima gaji. Sedangkan pekerja tetap Freeport dengan status tenaga kerja asing mengalami PHK.
"Jadi banyak yang dirumahkan. Tetapi mereka terima gaji pokok. Jadi belum ada PHK," ucap Bangun.
Keputusan pengurangan pekerja kontrak dan perumahan pekerja tetap tersebut merupakan dampak pengurangan kegiatan operasi. Itu akibat belum bisa mengekspor konsentrat, sehingga produksi turun menjadi 40 persen dari produksi normal. Hal itu untuk menyesuaikan dengan kapasitas fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) PT Smelting di Gresik.
"Produksi sekarang menurut informasi yang kami terima itu 40 persen kapasitasnya. Kapasitas 40 persen ini untuk memenuhi smelter yang di Gresik. Dan juga saat ini terus ada pengurangan tenaga kerja," tutur Bangun.
Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2893266/pengurangan-produksi-2066-pekerja-kontraktor-freeport-kena-phk
20 Mar 2017, 19:40 WIB
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua menyatakan, 2.066 pekerja kontraktor PT Freeport Indonesia alami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 15 Maret 2017. Itu akibat pengurangan kegiatan operasi karena belum bisa ekspor mineral olahan (konsentrat).
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangun S Manurung mengatakan, saat ini ada 2.150 pekerja kontrak yang terkena dampak pengurangan kegiatan operasi Freeport, terdiri dari 2.075 pekerja nasional dan 75 tenaga kerja asing.
Bangun melanjutkan, dari 2.150 pekerja yang terkena dampak, sebanyak 2.066 pekerja kontraktor tersebut mengalami PHK, 50 pekerja dirumahkan dan 34 pekerja di pindah untuk mengerjakan proyek lain, di luar kegiatan tambang Freeport.
"Yang dari perusahaan kontrak itu ada ribuan orang yang berhenti. Jadi tidak ada lagi sub kontraktor, tidak ada lagi pekerjaannya sudah putus hubungan kerja," kata Bangun, dalam forum diskusi bagaimana nasib KK Freeport, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Bangun melanjutkan, pekerja tetap Freeport Indonesia yang terkena dampak pengurangan produksi sebanyak 291 pekerja, terdiri dari 8 pekerja nasional Papua, 254 pekerja nasional di luar Papua, dan 29 tenaga kerja asing.
Bangun menuturkan, pekerja tetap Freeport Indonesia yang berasal dari dalam negeri, tidak mengalami PHK. Akan tetapi dibebaskan dari kewajiban bekerja atau biasa dikenal dengan dirumahkan, sehingga status hubungan kerja masih aktif dan masih menerima gaji. Sedangkan pekerja tetap Freeport dengan status tenaga kerja asing mengalami PHK.
"Jadi banyak yang dirumahkan. Tetapi mereka terima gaji pokok. Jadi belum ada PHK," ucap Bangun.
Keputusan pengurangan pekerja kontrak dan perumahan pekerja tetap tersebut merupakan dampak pengurangan kegiatan operasi. Itu akibat belum bisa mengekspor konsentrat, sehingga produksi turun menjadi 40 persen dari produksi normal. Hal itu untuk menyesuaikan dengan kapasitas fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) PT Smelting di Gresik.
"Produksi sekarang menurut informasi yang kami terima itu 40 persen kapasitasnya. Kapasitas 40 persen ini untuk memenuhi smelter yang di Gresik. Dan juga saat ini terus ada pengurangan tenaga kerja," tutur Bangun.
Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2893266/pengurangan-produksi-2066-pekerja-kontraktor-freeport-kena-phk
Saturday, October 1, 2016
Tjiwi Kimia PHK 3000 Pekerja
PHK Tiga Ribu Pekerja, Tjiwi Kimia Siapkan Pesangon Ratusan Miliar
Jumat, 30 Sep 2016 20:02
PT Tjiwi Kimia yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur menyiapkan dana hingga ratusan miliaran rupiah untuk pesangon tiga ribu karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, perusahaan itu memberikan pesangon di atas aturan yang berlaku.
Hal tersebut dijelaskan Humas PT Tjiwi Kimia Sugiyanto. Dia menyatakan, direksi perusahaan yang memproduksi kertas itu menyiapkan dana cukup besar. ’’Sebab, kami menjamin pesangon buruh yang di-PHK,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, jaminan pesangon tersebut dipastikan berada di atas aturan yang berlaku. Sugiyanto menerangkan, besaran pesangon mencapai tiga kali lipat jika dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ’’Jika menerima gaji Rp 10 juta, mereka bisa menerima Rp 90 juta,’’ katanya.
Nilai tersebut, kata Sugiyanto, belum termasuk perhitungan uang penghargaan. Jumlahnya mencapai tiga kali penghargaan masa kerja. ’’Dari nilai itu, masih ada tambahan 15 persen (dari pesangon dan penghargaan, Red),’’ ungkapnya.
Besaran pesangon tersebut berlaku khusus untuk karyawan yang usianya mendekati pensiun dan layak mengajukan pensiun dini. Sementara itu, untuk buruh yang di-PHK karena kinerjanya di bawah standar (low performance), perusahaan menerapkan dua kali pesangon, satu kali penghargaan, dan plus 15 persen.
Di perusahaan tersebut buruh menjalani masa pensiun pada usia 55 tahun. Sementara itu, pensiun dini hanya diperbolehkan bagi buruh yang bekerja 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun.
Sugiyanto menerangkan, untuk karyawan yang memiliki masa kerja cukup lama dengan gaji Rp 10 jutaan, bisa menikmati uang pesangon hingga lebih dari Rp 200 juta. ’’Jadi, kebutuhan anggaran untuk pesangon itu sangat besar,’’ imbuhnya.
Tingginya uang pesangon dan uang penghargaan di perusahaan tersebut membuat banyak buruh justru menginginkan purnatugas. Seorang karyawan asal Jetis yang sudah bekerja belasan tahun di perusahaan itu menyatakan, pengajuannya ditolak lantaran masa kerjanya belum memasuki angka minimal.
Hal tersebut dibenarkan Sugiyanto. Menurut dia, momen itu justru membuat banyak karyawan meminta untuk dimasukkan dalam daftar tiga ribu orang yang di-PHK. ’’Banyak yang mengajukan. Kenapa tidak serempak?’’ ujarnya menirukan beberapa karyawannya.
Sumber :
http://www.jawapos.com/read/2016/09/30/54469/phk-tiga-ribu-pekerja-tjiwi-kimia-siapkan-pesangon-ratusan-miliar
Jumat, 30 Sep 2016 20:02
PT Tjiwi Kimia yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur menyiapkan dana hingga ratusan miliaran rupiah untuk pesangon tiga ribu karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, perusahaan itu memberikan pesangon di atas aturan yang berlaku.
Hal tersebut dijelaskan Humas PT Tjiwi Kimia Sugiyanto. Dia menyatakan, direksi perusahaan yang memproduksi kertas itu menyiapkan dana cukup besar. ’’Sebab, kami menjamin pesangon buruh yang di-PHK,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, jaminan pesangon tersebut dipastikan berada di atas aturan yang berlaku. Sugiyanto menerangkan, besaran pesangon mencapai tiga kali lipat jika dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ’’Jika menerima gaji Rp 10 juta, mereka bisa menerima Rp 90 juta,’’ katanya.
Nilai tersebut, kata Sugiyanto, belum termasuk perhitungan uang penghargaan. Jumlahnya mencapai tiga kali penghargaan masa kerja. ’’Dari nilai itu, masih ada tambahan 15 persen (dari pesangon dan penghargaan, Red),’’ ungkapnya.
Besaran pesangon tersebut berlaku khusus untuk karyawan yang usianya mendekati pensiun dan layak mengajukan pensiun dini. Sementara itu, untuk buruh yang di-PHK karena kinerjanya di bawah standar (low performance), perusahaan menerapkan dua kali pesangon, satu kali penghargaan, dan plus 15 persen.
Di perusahaan tersebut buruh menjalani masa pensiun pada usia 55 tahun. Sementara itu, pensiun dini hanya diperbolehkan bagi buruh yang bekerja 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun.
Sugiyanto menerangkan, untuk karyawan yang memiliki masa kerja cukup lama dengan gaji Rp 10 jutaan, bisa menikmati uang pesangon hingga lebih dari Rp 200 juta. ’’Jadi, kebutuhan anggaran untuk pesangon itu sangat besar,’’ imbuhnya.
Tingginya uang pesangon dan uang penghargaan di perusahaan tersebut membuat banyak buruh justru menginginkan purnatugas. Seorang karyawan asal Jetis yang sudah bekerja belasan tahun di perusahaan itu menyatakan, pengajuannya ditolak lantaran masa kerjanya belum memasuki angka minimal.
Hal tersebut dibenarkan Sugiyanto. Menurut dia, momen itu justru membuat banyak karyawan meminta untuk dimasukkan dalam daftar tiga ribu orang yang di-PHK. ’’Banyak yang mengajukan. Kenapa tidak serempak?’’ ujarnya menirukan beberapa karyawannya.
Sumber :
http://www.jawapos.com/read/2016/09/30/54469/phk-tiga-ribu-pekerja-tjiwi-kimia-siapkan-pesangon-ratusan-miliar
Thursday, April 21, 2016
12.000 Pekerja Intel di PHK
Intel Rumahkan 12 Ribu Karyawan
Rumor mengenai pengurangan karyawan di Intel ternyata benar. Produsen prosesor tersebut baru saja mengumumkan akan merumahkan setidaknya 12.000 karyawan, atau sekitar 11 persen dari total karyawannya di tahun ini.
Laporan dari Oregon Live juga mengungkapkan bahwa pengurangan karyawan tersebut akan menekan pengeluaran Intel hingga USD750 juta di tahun 2016, dan USD1,4 miliar di tahun 2017 mendatang.
Menurut Vox.com, salah satu penyebab utama keterpurukan Intel belakangan ini adalah karena produsen prosesor tersebut tertinggal dalam hal penguasaan pasar prosesor untuk perangkat mobile.
Jika dilihat saat ini, sebagian besar pasar prosesor perangkat mobile, baik itu smartphone maupun tablet, menggunakan chip berbasiskan arsitektur ARM. Ditambah dengan penjualan PC yang semakin menurun, kondisi Intel pun semakin terpuruk akhir-akhir ini.
Vox.com mengungkapkan bahwa pengurangan karyawan Intel kali ini merupakan efek domino dari keputusan Intel 10 tahun yang lalu. Pada saat itu, Intel sempat menolak tawaran Apple untuk mengembangkan prosesor iPhone dengan alasan bahwa ponsel Apple tersebut tidak akan bisa menutupi biaya riset dan produksi prosesornya. Penolakan Intel tersebut berbuntut panjang karena era PC akan memasuki masa-masa penurunannya.
Apple lalu beralih ke opsi lain, yaitu mengembangkan prosesor barbasiskan arsitektur ARM. Berbeda dengan prosesor di PC, ARM memiliki performa yang lebih lambat. Namun, prosesor dengan arsitektur ARM tidak memakan banyak daya, sehingga cocok untuk digunakan di perangkat mobile.
Arsitektur ARM kemudian banyak diadopsi oleh pembuat prosesor perangkat mobile, seperti Samsung dan Qualcomm yang sekarang merajai pasar prosesor perangkat mobile.
Sementara itu, Intel semakin tertinggal. Mereka yang terbiasa membuat prosesor untuk PC masih belum mampu tampil dengan baik di pasar prosesor mobile.
Intel memang memiliki prosesor khusus untuk perangkat mobile yang bernama Atom. Dalam perjalanan pengembangannya, Intel memang telah berhasil membuat prosesor Atom lebih irit daya, namun prosesor tersebut masih kalah tenar ketimbang prosesor berbasiskan arsitektur ARM.
Selain karena terlambat masuk ke pasar mobile, prosesor Intel juga belum mampu menyaingi ARM yang sejak awal dikembangkan sebagai prosesor berdaya rendah pada tahun 1997. Meski demikian, Intel masih merupakan perusahaan yang sangat sehat dan berhasil meraup untung sebesar USD2 miliar di kuartal pertama tahun 2016.
Tidak bisa dipungkiri juga bahwa perusahaan tersebut tengah mengalami stagnasi yang dapat membuat investornya khawatir.
Ironisnya, apa yang terjadi pada Intel saat ini sangat mirip dengan nasib Digital Equipment Corporation di tahun 1980an. Pada saat itu DEC menjual komputer mini yang ukurannya sebesar mesin cuci. DEC sempat menolak konsep komputer mikro yang diajukan oleh Intel pada saat itu, dan lebih memilih untuk menjual komputer mininya.
Namun komputer mikro ternyata lebih populer, sama seperti kehadiran smartphone dan tablet saat ini. DEC yang tertinggal akhirnya harus mundur dari pasar pada tahun 1990.
Sumber :
http://teknologi.metrotvnews.com/news-teknologi/8koRm7Rb-intel-rumahkan-12-ribu-karyawan-apa-alasannya
Rumor mengenai pengurangan karyawan di Intel ternyata benar. Produsen prosesor tersebut baru saja mengumumkan akan merumahkan setidaknya 12.000 karyawan, atau sekitar 11 persen dari total karyawannya di tahun ini.
Laporan dari Oregon Live juga mengungkapkan bahwa pengurangan karyawan tersebut akan menekan pengeluaran Intel hingga USD750 juta di tahun 2016, dan USD1,4 miliar di tahun 2017 mendatang.
Menurut Vox.com, salah satu penyebab utama keterpurukan Intel belakangan ini adalah karena produsen prosesor tersebut tertinggal dalam hal penguasaan pasar prosesor untuk perangkat mobile.
Jika dilihat saat ini, sebagian besar pasar prosesor perangkat mobile, baik itu smartphone maupun tablet, menggunakan chip berbasiskan arsitektur ARM. Ditambah dengan penjualan PC yang semakin menurun, kondisi Intel pun semakin terpuruk akhir-akhir ini.
Vox.com mengungkapkan bahwa pengurangan karyawan Intel kali ini merupakan efek domino dari keputusan Intel 10 tahun yang lalu. Pada saat itu, Intel sempat menolak tawaran Apple untuk mengembangkan prosesor iPhone dengan alasan bahwa ponsel Apple tersebut tidak akan bisa menutupi biaya riset dan produksi prosesornya. Penolakan Intel tersebut berbuntut panjang karena era PC akan memasuki masa-masa penurunannya.
Apple lalu beralih ke opsi lain, yaitu mengembangkan prosesor barbasiskan arsitektur ARM. Berbeda dengan prosesor di PC, ARM memiliki performa yang lebih lambat. Namun, prosesor dengan arsitektur ARM tidak memakan banyak daya, sehingga cocok untuk digunakan di perangkat mobile.
Arsitektur ARM kemudian banyak diadopsi oleh pembuat prosesor perangkat mobile, seperti Samsung dan Qualcomm yang sekarang merajai pasar prosesor perangkat mobile.
Sementara itu, Intel semakin tertinggal. Mereka yang terbiasa membuat prosesor untuk PC masih belum mampu tampil dengan baik di pasar prosesor mobile.
Intel memang memiliki prosesor khusus untuk perangkat mobile yang bernama Atom. Dalam perjalanan pengembangannya, Intel memang telah berhasil membuat prosesor Atom lebih irit daya, namun prosesor tersebut masih kalah tenar ketimbang prosesor berbasiskan arsitektur ARM.
Selain karena terlambat masuk ke pasar mobile, prosesor Intel juga belum mampu menyaingi ARM yang sejak awal dikembangkan sebagai prosesor berdaya rendah pada tahun 1997. Meski demikian, Intel masih merupakan perusahaan yang sangat sehat dan berhasil meraup untung sebesar USD2 miliar di kuartal pertama tahun 2016.
Tidak bisa dipungkiri juga bahwa perusahaan tersebut tengah mengalami stagnasi yang dapat membuat investornya khawatir.
Ironisnya, apa yang terjadi pada Intel saat ini sangat mirip dengan nasib Digital Equipment Corporation di tahun 1980an. Pada saat itu DEC menjual komputer mini yang ukurannya sebesar mesin cuci. DEC sempat menolak konsep komputer mikro yang diajukan oleh Intel pada saat itu, dan lebih memilih untuk menjual komputer mininya.
Namun komputer mikro ternyata lebih populer, sama seperti kehadiran smartphone dan tablet saat ini. DEC yang tertinggal akhirnya harus mundur dari pasar pada tahun 1990.
Sumber :
http://teknologi.metrotvnews.com/news-teknologi/8koRm7Rb-intel-rumahkan-12-ribu-karyawan-apa-alasannya
10.000 Pekerja Samsung di PHK
Samsung Rumahkan 10.000 Pekerja
Perusahaan teknologi besar asal Korea Selatan, Samsung mengurangi jumlah karyawannya dalam jumlah besar. Pada akhir tahun 2015, total pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut berjumlah 222.821. Jumlah ini menurun 5,8 persen dari tahun sebelumnya.
Melansir koreantimes, Kamis (21/4/2016)Samsung merupakan satu-satunya perusahaan besar di Korea Selatan yang merumahkan hingga 10.000 pekerjanya.
Pemotongan yang besar tersebut diakibatkan karena keputusan yang dibuat oleh direksi. Samsung dikabarkan menjalin kerja sama dengan Hanwha Group dan memberikan empat unit baru serta lima ribu karyawannya.
Namun, salah satu biro riset di Korea mengungkap bahwa pemotongan tersebut mengindikasikan tren penurunan umum terutama bagi pekerja usia muda.
Tingkat pengangguran di Korea Selatan mencapai angka 11,8 persen pada bulan Maret. Angka ini lebih rendah dari bulan sebelumnya.
Besaran PHK yang dilakukan oleh Samsung juga telah menyebabkan penurunan jumlah orang yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut. Data mengungkap bahwa jumlah pekerja tahun ini di angka 1.017.661 turun 0,4 persen dari sebelumnya.
Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2486450/samsung-rumahkan-10000-pekerja
Perusahaan teknologi besar asal Korea Selatan, Samsung mengurangi jumlah karyawannya dalam jumlah besar. Pada akhir tahun 2015, total pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut berjumlah 222.821. Jumlah ini menurun 5,8 persen dari tahun sebelumnya.
Melansir koreantimes, Kamis (21/4/2016)Samsung merupakan satu-satunya perusahaan besar di Korea Selatan yang merumahkan hingga 10.000 pekerjanya.
Pemotongan yang besar tersebut diakibatkan karena keputusan yang dibuat oleh direksi. Samsung dikabarkan menjalin kerja sama dengan Hanwha Group dan memberikan empat unit baru serta lima ribu karyawannya.
Namun, salah satu biro riset di Korea mengungkap bahwa pemotongan tersebut mengindikasikan tren penurunan umum terutama bagi pekerja usia muda.
Tingkat pengangguran di Korea Selatan mencapai angka 11,8 persen pada bulan Maret. Angka ini lebih rendah dari bulan sebelumnya.
Besaran PHK yang dilakukan oleh Samsung juga telah menyebabkan penurunan jumlah orang yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut. Data mengungkap bahwa jumlah pekerja tahun ini di angka 1.017.661 turun 0,4 persen dari sebelumnya.
Sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/2486450/samsung-rumahkan-10000-pekerja
Wednesday, November 11, 2015
Pesangon karena PHK
Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Wednesday, November 4, 2015
Karyawan Sering Sakit
Tips Menanggapi dan Mengatasi Karyawan yang Sering Sakit
Problematika karyawan kerap menjadi dilema pihak perusahaan, salahsatunya mengatasi karyawan yang sering sakit. Tidak menjadi soal jika seorang karyawan sakit, namun sangat bermasalah jika karyawan malah menjadi rajin sakit atau sakit-sakitan.
Berbagai tidakan yang berdasarkan kebijakan bisa saja perusahaan mulai dari cara persuasif hingga penerbitan surat peringatan alias SP1 hingga SP3. Hak seorang karyawan bila ia menderita sakit, karena hal tersebut tergolong musibah dan tidak disengaja.
Namun bagaimana jika ia tidak bisa hadir hampir tiap minggu pada hari kerja?, Langkah apa saja yang bisa dilakukan? Untuk menjawab persoalan karyawan yang sering sakit, berikut ini beberapal yang bisa menjadi pertimbangan ketika anda membuat keputusan :
Melakukan langkah persuasif, yaitu dengan melakukan analisa yang lebih dalam terhadap penyebab sakit karyawan tersebut, apakah penyakit yang dideritanya merupakan penyakit yang sama atau berbeda-beda yang berdasarkan analisa dokter. Jika penyakit yang sama, sebaiknya anda menyarankan karyawan anda supaya berobat ke dokter spesialis serta dilengkapi hasil analisa laboratorium Rumah Sakit.
Memeriksa hasil medical check up dan untuk mengetahui hasil dari MCU sesuai dengan surat keterangan dokter yangyang diterima dari karyawan anda. Jika berbeda, sebaiknya anda melakukan follow up dari keterangan surat dokter yang anda terima, yakni dengan menelpon nomor telepon dokter yang tertera pada surat keterangan dokter tersebut.
Melakukan interview yang lebih intensif pada karyawan tersebut dengan menanyakan permasalahan yang dihadapinya. Sebaiknya berikan pertanyaan-pertanyaan yang menjadi penyebab dan dapat mempengaruhinya termasuk lingkungan karyawan tersebut. Seperti; Perasaan dirinya sekarang, lingkungan keluarga hingga lingkungan kerjanya. Banyak hal yang bisa dilakukan sebelum mengeluarkan Surat Peringatan.
Memberikan Surat Peringatan. Konsep dasar ketika memberikan Surat Peringatan (SP) ialah sebagai salah satu bukti perhatian anda terhadap karyawan. Sedang tujuan dikeluarkannya Surat Peringatan bukanlah PHK melainkan perubahan bagi karyawan tersebut dengan tidak melakukan kesalahannya lagi.
Kalau karyawan berubah menjadi baik barulah Surat Peringatan yang anda keluarkan dinyatakan berhasil. Surat Peringatan merupakan langkah terakhir yang bisa anda lakukan, namun dibeberapa kasus surat peringatan mjlai SP1, SP2 hingga SP3, tidak memiliki dampak signifikan untuk merubah karyawan atau tidak ada perubahan yang signifikan terhadap absensinya.
Patut dipahami bahwa hal demikian merupakan sifat alami yang manusia lakukan, dalam keadaan tertekan maka manusia akan melawan secara alami. Salah satu bukti perlawanannya adalah tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari.
Memberikan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Untuk kodisi seperti ini, sepatutnya kita lebih mencermati karena bisa saja hal ini menjadi tujuan akhir perlawanan dengan motif ‘sakit-sakitan’ dari karyawan bermasalah tersebut. Ini artinya ada tujuan yang sama yaitu PHK. Dengan melakukan PHK maka anda akan keluar dari belenggu karyawan yang bermasalah dan sebaliknya bagi karyawan yang bermasalah dengan di PHK maka ia akan mendapatkan uang pesangon.
Menghadapi Karyawan yang Sering Sakit
Langkah-langkah yang bisa kita lakukan, yaitu :
a. Lakukan analisa yang mendalam terhadap sakit karyawan tersebut, apakah dari surat sakit yang dokter berikan dikarenakan sakit yang sama dari bulan ke bulan. Kalau benar, cobalah untuk menyarankan melakukan rujukan supaya berobat ke tingkat yang lebih tinggi (ke dokter spesialis) dan apabila diperlukan silakan lakukan analisa melalui laboratorium Rumah Sakit.
b. Lihat hasil Medical Check Up (MCU) karyawan tersebut, adakah hasil dari MCU tersebut yang mengindikasikan untuk mengalami sakit sesuai dengan surat keterangan dokter yang Ibu terima. Kalau berbeda dan merasa perlu memeriksa kebenaran surat dokter tersebut, telephone dokter sesuai dengan no telephone di surat keterangan dokter tersebut.
c. Interview kembali karyawan tersebut dengan menanyakan permasalahan yang dihadapi dari dua sisi, yaitu sisi internal dan sisi eksternal.
i. Sisi internalnya adalah bisa berasal dari dirinya sendiri (apakah karyawan tersebut bekerja berdasarkan perasaan yang ia alami, misalnya saat senang baru dia bekerja saat tidak senang maka ia tidak bekerja), ataukah berasal dari keluarganya, saudaranya sampai lingkungan tempat tinggalnya.
ii. Sisi eksternalnya merupakan sisi kantor sendiri, jadi bisa saja ternyata sumber permasalahannya berasal dari teman sekerjanya, atasannya ataukah bawahannya yang menjadi sumber permasalahan sampai lingkungan tempat ia bekerja.
d. Surat Peringatan merupakan langkah terakhir yang kita lakukan dan hampir dalam banyak kasus surat peringatan tidak memiliki dampak signifikan untuk merubah karyawan. Sama seperti yang alami setelah dia mendapat SP 1 kemudian mendapat SP 3 maka tidak ada perubahan yang signifikan terhadap absensinya. Hal ini merupakan sifat alami yang manusia lakukan, dalam keadaan tertekan maka manusia akan melawan secara alami. Salah satu bukti perlawanannya adalah tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari. Dan saya yakin akan berputar-putar terus dikondisi ini. Padahal seharusnya Surat Peringatan adalah salah satu bukti perhatian kita (HRD) terhadap karyawan dan tujuan dikeluarkan Surat Peringatan bukanlah PHK melainkan perubahan bagi karyawan tersebut dengan tidak melakukan kesalahannya lagi. Kalau karyawan berubah menjadi baik barulah Surat Peringatan yang kita (HRD) keluarkan dinyatakan berhasil.
2. Mengenai PHK yang akan dilakukan, mungkin saja hal ini merupakan tujuan akhir yang diinginkan. Dan juga bisa saja hal ini juga merupakan tujuan akhir perlawanan karyawan bermasalah tersebut.
Sumber :
http://tipskarir.com/tips-menanggapi-dan-mengatasi-karyawan-yang-sering-sakit/
http://portalhr.com/konsultasi/hr-praktis/hrpraktis-hubungan-karyawan/menghadapi-karyawan-yang-sering-sakit/
Problematika karyawan kerap menjadi dilema pihak perusahaan, salahsatunya mengatasi karyawan yang sering sakit. Tidak menjadi soal jika seorang karyawan sakit, namun sangat bermasalah jika karyawan malah menjadi rajin sakit atau sakit-sakitan.
Berbagai tidakan yang berdasarkan kebijakan bisa saja perusahaan mulai dari cara persuasif hingga penerbitan surat peringatan alias SP1 hingga SP3. Hak seorang karyawan bila ia menderita sakit, karena hal tersebut tergolong musibah dan tidak disengaja.
Namun bagaimana jika ia tidak bisa hadir hampir tiap minggu pada hari kerja?, Langkah apa saja yang bisa dilakukan? Untuk menjawab persoalan karyawan yang sering sakit, berikut ini beberapal yang bisa menjadi pertimbangan ketika anda membuat keputusan :
Melakukan langkah persuasif, yaitu dengan melakukan analisa yang lebih dalam terhadap penyebab sakit karyawan tersebut, apakah penyakit yang dideritanya merupakan penyakit yang sama atau berbeda-beda yang berdasarkan analisa dokter. Jika penyakit yang sama, sebaiknya anda menyarankan karyawan anda supaya berobat ke dokter spesialis serta dilengkapi hasil analisa laboratorium Rumah Sakit.
Memeriksa hasil medical check up dan untuk mengetahui hasil dari MCU sesuai dengan surat keterangan dokter yangyang diterima dari karyawan anda. Jika berbeda, sebaiknya anda melakukan follow up dari keterangan surat dokter yang anda terima, yakni dengan menelpon nomor telepon dokter yang tertera pada surat keterangan dokter tersebut.
Melakukan interview yang lebih intensif pada karyawan tersebut dengan menanyakan permasalahan yang dihadapinya. Sebaiknya berikan pertanyaan-pertanyaan yang menjadi penyebab dan dapat mempengaruhinya termasuk lingkungan karyawan tersebut. Seperti; Perasaan dirinya sekarang, lingkungan keluarga hingga lingkungan kerjanya. Banyak hal yang bisa dilakukan sebelum mengeluarkan Surat Peringatan.
Memberikan Surat Peringatan. Konsep dasar ketika memberikan Surat Peringatan (SP) ialah sebagai salah satu bukti perhatian anda terhadap karyawan. Sedang tujuan dikeluarkannya Surat Peringatan bukanlah PHK melainkan perubahan bagi karyawan tersebut dengan tidak melakukan kesalahannya lagi.
Kalau karyawan berubah menjadi baik barulah Surat Peringatan yang anda keluarkan dinyatakan berhasil. Surat Peringatan merupakan langkah terakhir yang bisa anda lakukan, namun dibeberapa kasus surat peringatan mjlai SP1, SP2 hingga SP3, tidak memiliki dampak signifikan untuk merubah karyawan atau tidak ada perubahan yang signifikan terhadap absensinya.
Patut dipahami bahwa hal demikian merupakan sifat alami yang manusia lakukan, dalam keadaan tertekan maka manusia akan melawan secara alami. Salah satu bukti perlawanannya adalah tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari.
Memberikan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Untuk kodisi seperti ini, sepatutnya kita lebih mencermati karena bisa saja hal ini menjadi tujuan akhir perlawanan dengan motif ‘sakit-sakitan’ dari karyawan bermasalah tersebut. Ini artinya ada tujuan yang sama yaitu PHK. Dengan melakukan PHK maka anda akan keluar dari belenggu karyawan yang bermasalah dan sebaliknya bagi karyawan yang bermasalah dengan di PHK maka ia akan mendapatkan uang pesangon.
Menghadapi Karyawan yang Sering Sakit
Langkah-langkah yang bisa kita lakukan, yaitu :
a. Lakukan analisa yang mendalam terhadap sakit karyawan tersebut, apakah dari surat sakit yang dokter berikan dikarenakan sakit yang sama dari bulan ke bulan. Kalau benar, cobalah untuk menyarankan melakukan rujukan supaya berobat ke tingkat yang lebih tinggi (ke dokter spesialis) dan apabila diperlukan silakan lakukan analisa melalui laboratorium Rumah Sakit.
b. Lihat hasil Medical Check Up (MCU) karyawan tersebut, adakah hasil dari MCU tersebut yang mengindikasikan untuk mengalami sakit sesuai dengan surat keterangan dokter yang Ibu terima. Kalau berbeda dan merasa perlu memeriksa kebenaran surat dokter tersebut, telephone dokter sesuai dengan no telephone di surat keterangan dokter tersebut.
c. Interview kembali karyawan tersebut dengan menanyakan permasalahan yang dihadapi dari dua sisi, yaitu sisi internal dan sisi eksternal.
i. Sisi internalnya adalah bisa berasal dari dirinya sendiri (apakah karyawan tersebut bekerja berdasarkan perasaan yang ia alami, misalnya saat senang baru dia bekerja saat tidak senang maka ia tidak bekerja), ataukah berasal dari keluarganya, saudaranya sampai lingkungan tempat tinggalnya.
ii. Sisi eksternalnya merupakan sisi kantor sendiri, jadi bisa saja ternyata sumber permasalahannya berasal dari teman sekerjanya, atasannya ataukah bawahannya yang menjadi sumber permasalahan sampai lingkungan tempat ia bekerja.
d. Surat Peringatan merupakan langkah terakhir yang kita lakukan dan hampir dalam banyak kasus surat peringatan tidak memiliki dampak signifikan untuk merubah karyawan. Sama seperti yang alami setelah dia mendapat SP 1 kemudian mendapat SP 3 maka tidak ada perubahan yang signifikan terhadap absensinya. Hal ini merupakan sifat alami yang manusia lakukan, dalam keadaan tertekan maka manusia akan melawan secara alami. Salah satu bukti perlawanannya adalah tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari. Dan saya yakin akan berputar-putar terus dikondisi ini. Padahal seharusnya Surat Peringatan adalah salah satu bukti perhatian kita (HRD) terhadap karyawan dan tujuan dikeluarkan Surat Peringatan bukanlah PHK melainkan perubahan bagi karyawan tersebut dengan tidak melakukan kesalahannya lagi. Kalau karyawan berubah menjadi baik barulah Surat Peringatan yang kita (HRD) keluarkan dinyatakan berhasil.
2. Mengenai PHK yang akan dilakukan, mungkin saja hal ini merupakan tujuan akhir yang diinginkan. Dan juga bisa saja hal ini juga merupakan tujuan akhir perlawanan karyawan bermasalah tersebut.
Sumber :
http://tipskarir.com/tips-menanggapi-dan-mengatasi-karyawan-yang-sering-sakit/
http://portalhr.com/konsultasi/hr-praktis/hrpraktis-hubungan-karyawan/menghadapi-karyawan-yang-sering-sakit/
Subscribe to:
Posts (Atom)
Related Posts
-
Gelombang PHK 7.000 Karyawan Disney Akan Dimulai Pekan Ini Rabu, 29 Maret 2023 Raksasa hiburan Amerika Serikat (AS) Walt Disney Company akan...
-
Supply chain This section contains information on the following distributed examples: * Decentralization * Multistage supply chain * Outsour...
-
Sharing soal competency yang bisa diartikan sebagai set of skill atau knowledge yang harus dimiliki atau di develop oleh person yang meme...
-
Anang Z. Gani Abstract This paper presents a new paradigm for solving the Travelling Salesman Problem (TSP). TSPis known as an NP-complete p...
-
KOMPAS.com - Pengalaman kerja seringkali dijadikan referensi saat melamar pekerjaan. Lantas bagaimana dengan para fresh graduate, yang boleh...
