Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Rekan2, berikut ini saya sampaikan beberapa hal mengenai perancangan gudang yang merupakan hasil pengalaman praktis dalam melakukan peren...
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Introduction A company’s supply chain will incorporate some warehousing function. This can be company-owned, owned by a third party log...
-
Rekan-rekan, Prosedur sertifikasi APICS CSCP tercantum dalam bulletin yang bisa di-download dari website. Ringkasnya, syarat dan prosesnya a...
-
Supply Chain Management Edisi Kedua Buku ini menyajikan konsep, teori, dan contoh-contoh aplikasi dari supply chain management. Dike...
No comments:
Post a Comment