Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Salah satu senjata ampuh para eksekutif untuk meningkatkan kariernya kini adalah dengan menempuh jalur pendidikan keprofesian bersertifi...
-
Anang Z. Gani Abstract This paper presents a new paradigm for solving the Travelling Salesman Problem (TSP). TSPis known as an NP-complete p...
-
Efficient Transportation and Pavement Systems: Characterization, Mechanisms, Simulation, and Modeling Author: Imad L. Al-Qadi Publis...
-
Rekan-rekan, Prosedur sertifikasi APICS CSCP tercantum dalam bulletin yang bisa di-download dari website. Ringkasnya, syarat dan prosesnya a...
-
by Jon Schreibfeder I just spent two great days working with a large food distributor. The company has begun a program to achieve effecti...
No comments:
Post a Comment