Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Penulis: Budi Santosa dan Paul Willy ISBN: 979-545-5049-2 Harga: Rp. 65.000 Hal: 353 + xx1 HVS | Hitam Putih Buku ini memuat konsep dan teor...
-
Saat merintis bisnisnya Soichiro Honda selalu diliputi kegagalan. Ia sempat jatuh sakit, kehabisan uang, dikeluarkan dari kuliah. Namun ia t...
-
Introduction A company’s supply chain will incorporate some warehousing function. This can be company-owned, owned by a third party log...
-
Belajar ERP (Enterprise Resource Planning) adalah memang memerlukan effort yang sangat besar dikarenakan luas cakupannya dan banyaknya b...
-
Engineering store / warehouse Tanggung jawab terkait dengan job yang harus dikerjakan meliputi : 1. Design layout (6T) dan materia...
No comments:
Post a Comment