Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Pertanyaan Teknis & Kompetensi QC: Bagaimana Anda menjamin konsistensi kualitas produk di setiap batch produksi? Dengan menerapkan Stand...
-
Introduction A company’s supply chain will incorporate some warehousing function. This can be company-owned, owned by a third party log...
-
Rekan2, berikut ini saya sampaikan beberapa hal mengenai perancangan gudang yang merupakan hasil pengalaman praktis dalam melakukan peren...
-
Startup Makin Lesu, CoHive Diputus Pailit Rabu, 01 Feb 2023 09:50 WIB Penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), CoHive, diputus paili...
-
GM (General Motor) mengharapkan bisa berkompetisi penuh dengan Toyota dalam hal gaji baik untuk pegawai lama maupun baru pada tahun 2012...
No comments:
Post a Comment