Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
If you improve your communication skills it will get noticed The most successful project managers realize that in addition to delivering on ...
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Pengukuran KPI untuk warehouse memang bisa dilakukan dari beberapa aspek. Mengacu ke buku "World-Class Warehousing & Material Handl...
-
J.CO Digugat PKPU PT Kawan Berkarya Mandiri Kamis, 29 Des 2022 15:39 WIB PT J.CO Donut and Coffee digugat PT Kawan Berkarya Mandiri dan Will...
-
Dalam penamaan jabatan di perusahaan sering terjadi kebingungan tentang apakah suatu jabatan itu sudah pantas dimasukan ke level managerial ...
No comments:
Post a Comment