Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Pertanyaan Teknis & Kompetensi QC: Bagaimana Anda menjamin konsistensi kualitas produk di setiap batch produksi? Dengan menerapkan Stand...
-
UMK Terlalu Tinggi, Salah satu Perusahaan Terbesar di Gresik Ini Mulai Rumahkan Karyawan - Senin, 4 Desember 2023 | 14:01 WIB Penetapan Up...
-
Oleh: Andre Vincent Wenas,MM,MBA. (twitter@andrewenas) ...setelah menyelesaikan rencana strategis perusahaan, tibalah pada fase penerap...
-
Sekarat, PHK Industri Tekstil Dapat Mencapai 500.000 Orang Kamis, 8 Juni 2023 | 08:49 WIB Suasana di PT Tuntex Garment Indonesia di Cikupa, ...
No comments:
Post a Comment