Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kerangka pemikiran matang diperlukan untuk menerima konsep-konsep manajemen baru. Konsep apa saja yang sudah diterapkan perusahaan Indonesia...
-
Oleh : Ahmad Darobin Lubis Graduate School for International Development and Cooperation (IDEC) Hiroshima University Prof Nagan...
-
Perusahaan kami telah mengimplementasikan SAP selama 2 Th. Sebenarnya dalam mengimplementasikan sebuah ERP ( baik SAP, BAAN, Symix, Mi...
-
Gokil! Tesla Elon Musk Bakal Bangun Pabrik di Batang Jateng Kabar baik datang dari sektor manufaktur. Salah satu pemain besar mobil listrik ...
-
Alkisah, di tahun 1920-an seorang pemuda yang tidak lulus SMA bernama Ishibashi dari pulau Kyushu di Jepang berbisnis tabi, sejenis al...
No comments:
Post a Comment