Thursday, April 21, 2022

Tanda Apar (Alat Pemadam Api Ringan)

Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran


Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Persyaratan tersebut antara lain :

  1. Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
  2. Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
  3. Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
  4. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.


Syarat tanda pemasangan APAR :

Standar Tanda APAR Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980

Meskipun sering dianggap hal sepele, namun tanda APAR tidak boleh dipersiapkan seadanya. Maka dari itu, di bawah ini akan dirangkum beberapa standar tanda APAR yang ada dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980:

  1. Tanda APAR harus berbentuk segitiga sama sisi.
  2. Tanda APAR harus dicat dengan warna dasar merah.
  3. Ukuran tiap sisi segitiga adalah 35 cm.
  4. Tinggi huruf yang ada dalam tanda APAR adalah 3 cm dan diwarnai dengan warna putih.
  5. Tinggi tanda panah penunjuk dalam tanda APAR tingginya 7,5 cm.

Standarisasi di atas dimaksudkan untuk memudahkan para pengguna untuk menemukan APAR ketika terjadi kebakaran. Tanda APAR tersebut dirancang supaya perhatian dari pengguna APAR bisa cepat tertuju pada tempat penyimpanan APAR saat terjadi kebakaran. Lalu yang paling penting adalah pasang tanda APAR tepat di atas tabung APAR.


Standar Tanda APAR dan Peletakan APAR

Selain tanda APAR yang memiliki standar tersendiri tentang spesifikasinya, peletakan tabung APARpun juga. Yang terpenting adalah APAR tidak boleh diletakan di atas lantai, karena bisa merusak media yang ada di dalam tabung APAR. Hal ini juga akan membuat APAR tidak bekerja sebagaimana mestinya.

APAR harus diletakkan minimal 15 cm dari lantai. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga media dalam APAR supaya tidak terkena kelembapan dari lantai dan juga tidak mengganggu pejalan kaki. APAR juga harus diletakkan di tempat yang strategis dan juga mudah dijangkau saat terjadi kebakaran.


Yang lagi butuh Stiker Petunjuk Alat Pemadam Api Safety Sign Sticker bisa langsung order di https://www.tokopedia.com/cashifactory/stiker-petunjuk-alat-pemadam-api-safety-sign-sticker-a7



Sumber :

https://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/07/13/syarat-penempatan-dan-pemasangan-apar-alat-pemadam-api-ringan-tabung-pemadam-kebakaran/

https://www.pemadamapi.id/standar-tanda-apar/

No comments:

Post a Comment

Related Posts