Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Meyakinkan BOD memang butuh proses namun saya mempunyai cara sebagai berikut; 1. Berikan contoh dan pemahaman mengenai pentingnya HSE ...
-
Supply chain This section contains information on the following distributed examples: * Decentralization * Multistage supply chain * Outsour...
-
Peletakan dan penataan barang menggunakan kaidah FIFO yaitu: a. Jika barang diletakkan dengan arah atas - bawah , maka yang atas merupa...
-
Supply Chain Management Edisi Kedua Buku ini menyajikan konsep, teori, dan contoh-contoh aplikasi dari supply chain management. Dike...
No comments:
Post a Comment