Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
http://blog.kinaxis.com/2010/05/cycle-counting-101/ I was at an event last week where I met a guy who works for an electronics contract manu...
-
What does supply chain management have to do with information technology? In a word, “everything.” One of the reasons I chose to bu...
-
Oleh: Andre Vincent Wenas “Malam musim panas itu hangat. Bulan sedang purnama. Dengan muram Kaeso memandangi bayangannya – sesosok pincan...
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Saat merintis bisnisnya Soichiro Honda selalu diliputi kegagalan. Ia sempat jatuh sakit, kehabisan uang, dikeluarkan dari kuliah. Namun ia t...
No comments:
Post a Comment