Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Menentukan tingkat inventory yang tepat merupakan pekerjaan yang paling penting dan menantang bagi operation manager. Jika terlalu banya...
-
Oleh: Andre Vincent Wenas,MM,MBA. (twitter@andrewenas) Bisnis berkembang, organisasi bertumbuh alias karyawan tambah banyak, terjadi p...
-
Drama Startup Rp 15 Triliun, Pendiri Dipecat Kini Bangkrut Sejak awal 2022, startup Zilingo dipenuhi drama. Startup yang disebut pernah berv...
-
Supply Chain Management Edisi Kedua Buku ini menyajikan konsep, teori, dan contoh-contoh aplikasi dari supply chain management. Dike...
No comments:
Post a Comment