Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Gelombang PHK 7.000 Karyawan Disney Akan Dimulai Pekan Ini Rabu, 29 Maret 2023 Raksasa hiburan Amerika Serikat (AS) Walt Disney Company akan...
-
Supply chain This section contains information on the following distributed examples: * Decentralization * Multistage supply chain * Outsour...
-
KOMPAS.com - Kita sering kecewa karena tidak adanya sinergi. Padahal, begitu banyak hal yang harus dibenahi dan tantangan untuk memperbaiki ...
-
Sharing soal competency yang bisa diartikan sebagai set of skill atau knowledge yang harus dimiliki atau di develop oleh person yang meme...
-
KOMPAS.com - Pengalaman kerja seringkali dijadikan referensi saat melamar pekerjaan. Lantas bagaimana dengan para fresh graduate, yang boleh...
No comments:
Post a Comment