Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Elang, eagle, tentunya sudah sangat familiar bagi kita. Ya, hewan karnivora yang termasuk kelas unggas. Unggas yang mampu terbang sangat ti...
-
Do you want to achieve financial freedom as early as possible? You want to but don't know how to do it? Do you know the principles th...
-
Goal dari running warehouse, tiap departemen dan perusahaan kemungkinan memiliki jawaban yang berbeda, tergantung pada scope, jenis usaha da...
-
Pernah mendengar nama Mary Kay, lengkapnya Mary Kay Ash. Mary Kay adalah nama besar dalam industri kosmetik wanita. Namun, adakah yang tah...
-
POTENSI DRY PORT DI INDONESIA BELUM DIKEMBANGKAN SECARA OPTIMAL Kepala Badan Litbang Perhubungan Ir. L. Denny Siahaan, menyatakan sejauh i...
No comments:
Post a Comment