Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Surabaya Study Group XIV - Supply Chain Fundamentals Minggu, 18 Maret 2012 dari kiri ke kanan Taufan Yanuar (PT HSI), Edi Priyanto (...
-
Proses bisnis untuk proses ekspor-impor peti kemas sbb: Untuk kontainer ekspor, ada dua proses utama di terminal, yaitu receiving dan ...
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Hydrant SNI 03-1745-2000 Cara pemasangan sistem hidran untuk gedung menurut SNI 03-1745-2000 adalah sebagai berikut: Hidran terdiri d...
-
Oleh: Andre Vincent Wenas,MM,MBA. (twitter: @andrewenas) “How do you know that you know the stuff you think you know? Take away the option o...
No comments:
Post a Comment