Friday, July 26, 2013

Rekayasa Ulang Proses Bisnis (BPR)


Rekayasa Ulang Proses Bisnis (BPR), menawarkan suatu visi yang benar-benar baru
tentang bagaimana perusahaan seharusnya diorganisasi dan dikelola bila
perusahaan itu ingin sukses bukan sekadar bertahan. Rekayasa ulang tidak
berusaha membuat bisnis lebih baik melalui penyempurnaan-penyempurnaan incremental 10 persen lebih cepat disini atau 20 persen lebih murah disana. 

Sasaran dari rekayasa ulang adalah suatu "quantum leap" (lompatan besar) dalam hal kinerja, penyempurnaan 100 persen atau bahkan sepuluh kali lipatnya yang dapat terjadi dari proses-proses
dan struktur-struktur kerja yang benar-benar baru.

Hammer dan Champy menunjukkan bagaimana sejumlah perusahaan besar dunia
menggunakan prinsip-prinsip rekayasa ulang untuk menyelamatkan ratusan juta
dolar per tahun, untuk menciptakan tingkat-tingkat kepuasan pelanggan yang tak
pernah tercapai sebelumnya, dan untuk mempercepat dan membuat segala aspek
operasi mereka lebih fleksibel.

Kunci menuju rekayasa ulang adalah meninggalkan pengertian-pengertian yang
paling dasar yang menjadi landasan dari organisasi modern. Para karyawan dan
manajer dewasa ini merupakan narapidana yang terpenjara oleh teori-teori usang
tentang bagaimana mengorganisasikan kerja teori-teori yang mengacu balik pada
awal mula revolusi industri. Ide-ide pembagian kerja, kebutuhan akan kontrol
yang mendetail dan hirarki manajerial tidak lagi berhasil dalam suatu dunia
persaingan global dan perubahan tanpa henti.

Rekayasa Ulang Proses Bisnis merupakan pedoman untuk menciptakan suatu bentuk
baru perusahaan bagi dunia bisnis baru.

Rekayasa ulang adalah seperti yang diungkapkan Hammer & Champy (1993) :
pemikiran secara fundamental dan perancangan ulang proses-proses bisnis untuk
mendapatkan perbaikan dramatis dalam hal ukuran kinerja yang penting/kritis
seperti biaya kualitas, pelayanan dan kecepatan.
Pengertian diatas memuat empat kata kunci sebagai berikut :
Fundamental, Radikal, Dramatis/kritis, Proses bisnis.

MSY
www.erpweaver.com

No comments:

Post a Comment

Related Posts