1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum, tanggal 10 Juli 2013, berita daerah Nomor 71012 Tahun 2013 tanggal 11 Juli sebagai berikut:
a. Bus Kecil Rp. 3000
b. Bus Sedang, penumpang umum Rp. 3000, Pelajar Rp. 1000
c. Bus Besar Reguler/ Patas, penumpang umum Rp. 3000, pelajar Rp. 1000
2. Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/ -1.881.1 tanggal 10 Juli 2013, hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:
a. Flag Fall Rp. 7000
b. Kilometer berikutnya Rp. 3.600
c. Biaya tunggu/ jam Rp. 42.000
3. Surat Gubernur kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/ -1.881. 1 tanggal 10 Juli, Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi sbb:
a. Bus Sedang Ac Rp. 6000
b. Patas Ac Rp. 7000
c. APTB (jarak 30 Km) Rp. 8000
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
WEEKLY LINK Published: 14/10/2009 at 12:00 AM Newspaper section: Business Knowing how to be a good customer is just as important as...
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Supply Chain Management Edisi Kedua Buku ini menyajikan konsep, teori, dan contoh-contoh aplikasi dari supply chain management. Dike...
-
3Q6S yaitu aktivitas 6S untuk menjadikan perusahaan yang 3Q Adapun 6 S terdiri dari Seiri, Seiton, Seiso, Sheiketsu, Shitsuke, dan SAHOO. ...
-
Senin, 18 Januari 2010 | 02:27 WIB Oleh : NAWA TUNGGAL Di desa ia merasa menemukan segalanya. Dia adalah Soelaiman Budi Sunarto,...
No comments:
Post a Comment