Saturday, August 20, 2011

Pengertian Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah

“Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah” Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi / premi yang mereka bayar yang digunakan untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta yang lain.


Konsep Asuransi Syariah
Dalam Asuransi Syariah ada istilah Tabarru’ yang merupakan sumbangan (dalam definisi Islam = Hibah - Dana Kebajikan). Ada beberapa perbedaan istilah antara Asuransi Syariah dengan asuransi konvensional.

Pada Asuransi Syariah peserta asuransi melakukan risk sharing (berbagi risiko) dengan peserta yang lainnya. Sementara pada asuransi konvensional, para peserta melakukan risk transfer (transfer risiko) kepada perusahaan asuransi. Maka, jika nasabah Asuransi Syariah mengajukan klaim, dana klaim berasal dari rekening tabarru’ (kebajikan) seluruh peserta. Berbeda dengan klaim asuransi konvensional yang berasal dari perusahaan asuransinya.

Ada beberapa perbedaan istilah antara Asuransi Syariah dengan asuransi konvensional.

1. Mengubah kontrak di mana peserta adalah pihak yang menanggung risiko bersama, bukan perusahaan.

2. Pengelola atau operator (perusahaan asuransi) bukanlah pemilik dana melainkan hanya mengelola saja.

3. pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.

Asas Asuransi Syariah :

1. Merupakan jaminan bersama.

2. Penyertaan dalam sebuah skema yang disetujui bersama.

3. Membantu satu sama lain dengan menggunakan rekening yang telah ditentukan (rekening tabarru’) untuk membayar kerugian yang akan timbul.

Prinsip Asuransi Syariah :

1. Merupakan tanggung jawab bersama.

2. Saling membantu dan bekerja sama.

3. Perlindungan bersama


http://www.flickr.com/photos/33983328@N08/3158501235/

1 comment:

  1. wahh.. artikelnya membantu nihh.. mkasih mas ^^
    tapi yg masih saya pertanyakan adalah, dana yang didapat oleh perusahaan (pemasok) didapatkan darimana, dan apakah ada pemegang saham dalam asuransi syariah? :/

    ReplyDelete

Related Posts