Saturday, December 4, 2021

STANDAR TANDA APAR

STANDAR TANDA APAR MENURUT PERMENAKERTRANS RI

Pemasangan APAR pada setiap bangunan tentu harus disesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat peraturan menteri. Seperti halnya APAR tidak boleh ditaruh di atas lantai dan juga harus dilengkapi dengan tanda APAR tepat di atasnya.

Tanda APAR yang akan digunakanpun tidak boleh sembarangan, baik ukuran, warna dan bentuknya ada standarnya tersendiri. Pada artikel kali ini akan dibagikan pada para pembaca apa saja syarat-syarat dari sebuah tanda APAR dan bagaimana pemasangannya. 


Standar Tanda APAR Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980

Meskipun sering dianggap hal sepele, namun tanda APAR tidak boleh dipersiapkan seadanya. Maka dari itu, di bawah ini akan dirangkum beberapa standar tanda APAR yang ada dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980:

Standar Tanda APAR Menurut Permenakertrans RI No 4/MEN/1980

  1. Tanda APAR harus berbentuk segitiga sama sisi.
  2. Tanda APAR harus dicat dengan warna dasar merah.
  3. Ukuran tiap sisi segitiga adalah 35 cm.
  4. Tinggi huruf yang ada dalam tanda APAR adalah 3 cm dan diwarnai dengan warna putih.
  5. Tinggi tanda panah penunjuk dalam tanda APAR tingginya 7,5 cm.

Standarisasi di atas dimaksudkan untuk memudahkan para pengguna untuk menemukan APAR ketika terjadi kebakaran. Tanda APAR tersebut dirancang supaya perhatian dari pengguna APAR bisa cepat tertuju pada tempat penyimpanan APAR saat terjadi kebakaran. Lalu yang paling penting adalah pasang tanda APAR tepat di atas tabung APAR.


Sumber :

https://www.pemadamapi.id/standar-tanda-apar/

Friday, December 3, 2021

Standar Penempatan Tabung APAR

Standar Penempatan APAR yang Harus Anda Tahu

Standar penempatan APAR harus diperhatikan dengan baik, hal ini ditujukan supaya APAR mudah diakses dan terlindung dari potensi-potensi yang dapat merusak APAR. Lalu bagaimana standar penempatan APAR yang baik? Yuk simak detail-detailnya yang sudah dirangkum dari Permenakertrans tentang APAR.

Detail-detail Standar Penempatan APAR

Ada beberapa hal yang harus dicermati oleh pemilik APAR sebelum menempatkan APAR, yaitu pemilihan tempat APAR, posisi penempatan APAR yang ideal dan pemberian tanda APAR dengan detail sebagai berikut:

  1. APAR harus diletakan pada area yang tidak terhalang benda-benda lain dan mudah diakses.
  2. Tempatkan atau pasang APAR pada dinding dengan jarak 125 cm dari atas lantai atau minimal 15 cm dari atas lantai.
  3. Jangan lupa pasang tanda APAR di atas APAR ketika sudah dipasang.
  4. Jarak APAR satu dengan lainnya adalah 15 meter, namun bisa dirubah dan diatur ulang sesuai saran dari pakar K3.


Standar PenempatanAPAR Ini Detailnya

Dengan detail standar penempatan APAR di atas, diharap APAR bisa dengan mudah ditemukan pada saat kebakaran terjadi dan tidak rusak karena salah metode penyimpanannya.


Standar Penempatan APAR Outdoor dengan Box APAR

Selain mengikuti keempat detail pemasangan APAR di atas, jika APAR diletakkan di luar ruangan atau outdoor diharuskan untuk menyimpannya di dalam box APAR. Box APAR di sini berfungsi untuk melindungi APAR dari paparan cuaca ekstrem secara langsung.

Standar Penempatan APAR OutdoorAPAR yang terpapar cuaca ekstrem terus menerus akan mendapat efek buruk. Hal tersebut dapat mengakibatkan komponen APAR terutama tabung APAR mengalami korosif. Selain itu, media dalam APAR juga bisa rusak karena terkena cuaca ekstrem.

Box APAR selain menghindarkan APAR dari paparan cuaca ekstrem, juga akan menghindarkan APAR dari pencurian atau vandalisme. Maka dari itu penggunaan box APAR sangat penting.


Standar Penempatan APAR dan Pengecekan APAR Berkala Sama Pentingnya

Setelah APAR ditempatkan dengan baik dan benar sesuai dengan standar penempatan APAR, jangan lalai untuk selalu melakukan pengecekan berkala. 


Sumber:

https://www.bromindo.com/standar-penempatan-apar/

Thursday, December 2, 2021

Pemeliharaan Stasiun Eye Wash

Eye wash adalah peralatan darurat di area kerja yang berfungsi untuk membersihkan mata dari iritasi, baik karena asap bahan kimia, semburan bahan kimia, kontak mata dengan bahan kimia secara langsung dan terkena serpihan.

Eye wash station atau stasiun pencucian mata merupakan tampungan air bersih. Untuk itu kondisi air yang ada di dalam Eye wash perlu dilakukan perawatan. Jadi perlu diluangkan waktu untuk terus memantau kebersihan Eye wash.

Cara Pemakaian.
  1. Hanya pergunakan Eye Wash untuk keadaan emergency.
  2. Segera lakukan pembilasan secepat mungkin, 10 detik pertama dari insiden adalah saat kritis dan menentukan.
  3. Segera posisikan mata  tepat pada arah pancaran air, dengan membungkuk kan badan.
  4. Gunakan Ibu jari dan Jari telunjuk untuk membuka kelopak mata, agar pembilasan menjadi optimal.
  5. Segera kirim korban ke bagian medis atau rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.


Perawatan eyewash
  1. Minimal sekali dalam sebulan dilakukan :
  2. Pengecekan pipa saluran air yang menjadi sumber air bagi shower
  3. Pengecekan  lubang shower agar terhindar dari penyumbatan
  4. Hindari dari korosi atau karat
  5. Berilah cat warna yang mudah dilihat
  6. Berilah rambu emergency shower atau emergency eye wash

Jika menginginkan rambu stasiun Eye Wash bisa didapatkan sbb:

Sumber :
http://www.taufanyanuar.com/2018/01/eye-wash.html

Wednesday, December 1, 2021

Emergency Shower dan Eye Wash

Pentingnya Emergency Shower dan Eye Wash! 

Seorang pekerja di laboratorium tidak bisa dipungkiri kadangkala terjadi sebuah kecelakaan. Perlunya fasilitas emergency shower untuk mengatasi kejadian tersebut agar cedera tidak semakin parah. Alat emergency shower dipasang pada tempat yang mudah dijangkau oleh orang yang terpapar bahan kimia dalam jarak tempuh 10 detik. Tapi untuk bahan kimia yang lebih berbahaya lagi, letak alat ini harus lebih dekat lagi. Artinya begitu pentingnya alat ini, jika terlambat sekian detik saja bisa berakibat cedera serius.


Apa itu Emergency Shower

Emergency shower adalah unit yang dirancang untuk mencuci kepala dan tubuh seseorang jika terkena bahan kimia berbahaya. Pancuran ini tidak dapat untuk membilas mata karena tekanan air yang tinggi dapat membahayakan mata pengguna.

Hal yang perlu diperhatikan saat pemasangan Emergency Shower:

  1. Mampu menyemprotkan air dengan diameter 20 inchi
  2. Kepala shower berjarak 82-96 inchi dari lantai
  3. Aktivasi shower dengan kecepatan satu detik bahkan kurang dari itu
  4. Minimal volume yang dikeluarkan sebanyak 20 galon setiap menit selama 15 menit
  5. Penarik air tidak boleh lebih tinggi dari 69 inchi dari lantai

Apa itu Eye Wash Station

Eye wash station adalah unit yang digunakan untuk membilas mata apabila mata terpercik bahan kimia berbahaya sebelum dibawa ke ahli medis. 


Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan ketika memasang Eye Wash Station:

  1. Mampu memancarkan air secara serempak ke kedua mata dengan kecepatan 3 galon per menit selama 15 menit
  2. Berdiri 33-45 inchi dari lantai
  3. Tekanan pancaran jangan terlalu tinggi agar tidak mencederai mata
  4. Aktivasi memiliki kecepatan satu detik atau kurang dari itu lebih baik
  5. Alat ini diletakkan minimal 6 inchi dari dinding pembatas

Alat ini harus mudah terlihat dan memiliki tanda sehingga gampang ditemukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan

Emergency Shower dan Emergency Eye Wash harus berada sedekat mungkin sekitar 10-20 kaki dari bahaya. Menurut standar The American National Standard Institute (ANSI) menetapkan air hangat-hangat kuku yang digunakan untuk membilas. Biasanya air yang digunakan berkisar antara 80-90 derajat farenheit. Begitu pentingnya alat ini maka setiap tempat kerja yang melibatkan bahan-bahan kimia harus memiliki alat emergency shower dan emergency eye wash.


Sumber :

https://robustindonesia.com/emergency-shower-dan-eye-wash-terbaik/

Tuesday, November 30, 2021

Simbol Bahan Kimia Mudah Terbakar

Flammable (Mudah Terbakar)

Simbol bahan kimia di samping menunjukan bahwa bahan tersebut besifat mudah terbakar (flammable). Bahan mudah terbakar dibagi menjadi 2 jenis yaitu Extremely Flammable (amat sangat mudah terbakar) dan Highly Flammable (sangat mudah terbakar. Bahan dengan label Extremely Flammable memiliki titik nyala pada suhu 0 derajat Celcius dan titik didih pada suhu 35 derajat Celcius. 

Bahan ini umumnya berupa gas pada suhu normal dan disimpan dalam tabung kedap udara bertekanan tinggi. Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar adalah R12. Bahan dengan label Highly Flammable memiliki titik nyala pada suhu 21 derajat Celcius dan titik didih pada suhu yang tak terbatas. Pengaruh kelembaban pada terbakar atau tidaknya bahan ini sangat besar. 

Oleh karena itu, mereka biasanya disimpan pada kondisi kelembaban tinggi. Frase-R untuk bahan sangat mudah terbakar yaitu R11. Adapun beberapa contoh bahan bersifat flammable dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Zat terbakar langsung. Contohnya : aluminium alkil fosfor. Keamanan : hindari kontak bahan dengan udara.
  2. Gas amat mudah terbakar. Contohnya : butane dan propane. Keamanan : hindari kontak bahan dengan udara dan sumber api.
  3. Cairan mudah terbakar. Contohnya: aseton dan benzene. Keamanan : jauhkan dari sumber api atau loncatan bunga api.
  4. Zat sensitive terhadap air, yakni zat yang membentuk gas mudah terbakar bila kena air atau api.
Stiker Safety Sign bisa didapat di toko online sbb:

Sumber :
http://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/08/16/7-simbol-bahan-kimia-berbahaya/

Monday, November 29, 2021

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengertian B3

Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.


Pengelolaan Limbah B3

Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.


Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :

Undang - Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa "Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia, menghasilkan , mengangkut, mengedarkan, menyimpan, mamanfaatkan, membuang, mengolah, dan.atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3"

Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup.


Identifikasi B3

(1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a.  mudah meledak (explosive);

b.  pengoksidasi (oxidizing);

c.  sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);

d.  sangat mudah menyala (highly flammable);

e.  mudah menyala (flammable);

f.   amat sangat beracun (extremely toxic);

g.  sangat beracun (highly toxic);

h.  beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful);

j.   korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant);

l.   berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);

m. karsinogenik (carcinogenic); 255 n. teratogenik (teratogenic);

o.  mutagenik (mutagenic).


Sumber :

http://sib3pop.menlhk.go.id/articles/view?slug=informasi-b3

Sunday, November 28, 2021

Tata Cara Penggunaan APAR

Tata Cara Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

Pengertian (Definisi) APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ialah alat yang ringan serta mudah dilayani untuk satu orang guna memadamkan api/kebakaran pada mula terjadi kebakaran (definisi berdasarkan Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan).

Tata cara menggunakan APAR :

  1. Tarik/Lepas Pin pengunci tuas APAR / Tabung Pemadam.
  2. Arahkan selang ke titik pusat api.
  3. Tekan tuas untuk mengeluarkan isi APAR / Tabung Pemadam.
  4. Sapukan secara merata sampai api padam.


https://www.tokopedia.com/cashifactory/stiker-petunjuk-penggunaan-apar-safety-sign-sticker-a7


Sumber :

http://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/07/13/tata-cara-penggunaan-apar-alat-pemadam-api-ringan-tabung-pemadam-kebakaran/

Related Posts