Jumat 09 Februari 2018, 13:28 WIB
KLHK Tutup Pabrik Tekstil di Bandung yang Tidak Punya IPAL
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup sementara aktivitas CV Sandangsari Bandung. Pabrik tekstil itu tak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) sehingga membuang limbah cair ke selokan yang bermuara ke Sungai Citarum.
Penutupan dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dan Komandan Sektor 22 Satgas Citarum Kolonel Rahman Taufik. Petugas memasang papan penutupan di depan pabrik yang beralamat di Jalan AH Nasution, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, Jumat (9/2/2018).
"Penghentian sementara selama tiga puluh hari ke depan. Perusahaan harus menghentikan produksi dan diharuskan memperbaiki IPAL," ucap Kasubdit Sanksi Administrasi KLHK Turyawan Ardi usai penutupan.
Turyawan mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait adanya pembuangan limbah sembarangan yang diduga melebihi ambang batas. Bahkan, sambung dia, pabrik tersebut telah mendapat peringatan baik oleh DLH Provinsi mau pun tingkat kota.
"Bulan Oktober kita melakukan verifikasi pengawas lingkungan hidup. Kami melakukan sampling benar atau tidak, lalu limbahnya sesuai atau tidak. Hasilnya limbah ada empat parameter tidak memenuhi atau melebihi baku mutu seperti COD, BOD5, Tss dan PH. Kita sudah kasih teguran tertulis," tuturnya.
Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran lainnya. Izin pembangunan limbah cair perusahaan tersebut sudah habis. Lalu, kemasan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) kimia tidak dikelola secara baik.
"Lalu ada emisi cerobong asap yang tidak pernah dipantau. Tapi titik masalahnya di pengelolaan air limbah," kata Turyawan.
Baca juga: API Jabar Minta Pabrik Tekstil yang Tidak Punya IPAL Ditutup
Penutupan ini bersifat sementara selama 30 hari. Petugas memberikan waktu untuk perusahaan memperbaiki IPAL. Dengan kata lain, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan produksi lantaran perlu ada IPAL terlebih dahulu.
"Mulai besok tidak boleh ada lagi air limbah. Perusahaan harus memperbaiki, nanti kita lihat," ujar Turyawan.
KLHKKLHK menutup sementara aktifitas CV Sandangsari Bandung. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Sementara itu di tempat yang sama, pemilik pabrik, Andreas meminta kompensasi kepada KLHK untuk tidak menutup pabriknya. Sebab pihaknya harus bertanggung jawab terhadap 500 karyawan serta pesanan dari orang lain.
"Karyawan 500 pekerja, kami harus edukasi mereka. Karena ini tiba-tiba. Kita ada order, nanti bisa kena penalti. Saya minta harapan kalau itu jangan hari ini deh. Kita berjanji akan memperbaiki," ucap Andreas.
Terkait IPAL, dia menyatakan pihaknya sudah memiliki lahan seluas 5.000 meter persegi di belakang pabrik. Namun, IPAL belum dibangun lantaran pihaknya menemukan beragam kendala di lapangan.
"Susahnya masyarakat sekitar meminta kompensasi yang tinggi. Masalah biaya tidak ada kendala, cuma kompensasi itu saja," kata Andreas.
Sumber :
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-3858643/klhk-tutup-pabrik-tekstil-di-bandung-yang-tidak-punya-ipal
Sabtu, 22 Jun 2019, 06:17
Selama setahun lebih jajaran TNI dari Sektor 4/Majalaya Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum melaksanakan tugas di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Sebanyak 48 pabrik tekstil telah mendapatkan tindakan tegas dari petugas berupa penutupan saluran pembuangan limbah cair yang mengalir ke Sungai Citarum. Penutupan saluran limbah cair dilakukan karena pabrik tekstil tersebut tidak memiliki instalasi pemgolahan air limbah (IPAL).
Dari 48 pabrik tekstil yang ditutup saluran limbahnya itu, di antaranya dua saluran limbah cair pabrik tekstil di Kecamatan Majalaya sampai saat ini masih ditutup. Sedangkan 46 pabrik sudah dibuka saluran pembuangannya, setelah pembuangan air sisa pengolahan industri memenuhi baku mutu. Sementara jumlah pabrik tekstil besar di Kecamatan Majalaya yang sudah disidak TNI ada 110 pabrik.
Hal itu diungkapkan Komandan Sektor 4 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Kustomo Tiyoso di hadapan puluhan siswa dan guru SMK Karya Pembangunan 1 Majalaya di lantai 2 sekolah tersebut di Kampung Kondang Desa/Kecamatan Majalaya, Jumat 21 Juni 2019.
Kunjungan Kustomo bersama Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Noor Rochman itu dalam upaya melaksanakan sosialisasi penanggulangan kerusakan daerah aliran Sungai Citarum Sektor-4 Satuan Tugas Citarum Harum. Sosialisasi itu berkaitan dengan revitalisasi Sungai Citarum menuju Indonesia Emas 2045. Dengan harapan, melalui sosialisasi itu dapat mengajak dan mengubah pola pikir masyarakat tidak membuang limbah industri, sampah dan limbah domestik (buang air besar) ke Sungai Citarum.
Tidak punya IPAL
Kustomo menegaskan, sebagian besar pabrik industri di Kecamatan Majalaya atau sekitar 90 persen tak punya instalansi pengolahan air limbah (IPAL) saat setahun lalu TNI bertugas di Sektor-4 Majalaya.
"Pabrik industri yang ketahuan membuang limbah cair ke Sungai Citarum tanpa melalui proses IPAL, langsung kita tutup saluran limbahnya. Membiarkan pabrik industri membuang limbah cair sembarangan ke Sungai Citarum, sama dengan membunuh generasi muda yang menjadi harapan bangsa dan negara," kata Kustomo.
Kustomo menegaskan, Satgas Citarum Harum tak kompromoni dalam penanganan pabrik industri yang buang limbah cair ke Sungai Citarum. "Ditutup saluran pembuangan limbahnya, ada yang 2 sampai 3 minggu, bahkan paling lama 3 bulan, supaya tak buang limbah ke Sungai Citarum. Tapi tak berniat membunuh industri," ujarnya.
Menurutnya, pabrik industri yang ditutup saluran limbahnya, turut memotivasi dan mendorong para pengusaha membuat IPAL. Meski dalam proses pembuatan IPAL itu menghabiskan anggaran antara Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar.
"Setelah ditutup saluran limbahnya, para pelaku industri berlomba-lomba membangun IPAL," kata Kustomo.
Tidak hitam
Ia pun sempat mendengar keluhan para pelaku usaha setelah saluran pembuangan limbahnya ditutup. Tetapi kerugian yang dialami para pelaku industri itu tak sebanding dengan keuntungan yang didapat para pengusaha selama pabrik itu operasional dan limbahnya dibuang sembarangan ke Citarum.
"Saat ini bisa kita lihat aliran Sungai Citarum, kondisi airnya tidak begitu hitam. Saat ini, warna air cokelat karena masih banyak endapan sedimentasi. Sebelumnya pada awal Februari 2018 Satgas Citarum bertugas, kondisi aliran Sungai Citarum tampak hitam," jelasnya.
Kustomo mengatakan, sekitar 2.000 personel TNI turun ke lapangan itu bertekad menyelamatkan Sungai Citarum sepanjang 296 km dari kawasan Cisanti sampai Muara Gembong.
"TNI hanya membantu. Tanpa bantuan masyarakat, TNI dan DLH tak ada apa-apanya. Penanganan atau pemeliharaan Sungai Citarum tanggung jawab kita bersama. Masa kita masih buang sampah di sungai. Masa kita masih buang air besar di sungai. Sebaiknya, membuat septicktank komunal untuk menampung limbah domestik," paparnya kepada wartawan Galamedia. Engkos Kosasih.
Kuatomo mengatakan, dampak bakteri ecoli yang disebabkan oleh kotoran manusia itu, bisa menimbulkan gangguan kesehatan seperti kram perut, diare berdarah, gagal ginjal kronis, stroke dan kematian.***
Sumber :
https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2019/06/22/saluran-limbah-ditutup-pengusaha-pabrik-tekstil-mengeluh
Kamis 11 Juli 2019, 15:31 WIB
Satgas Citarum Tutup Saluran Limbah Siluman Pabrik Tekstil Cimahi
Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum sektor 21 menemukan pabrik yang membuat saluran pembuangan limbah tak sesuai dengan lokasi ditentukan di Kota Cimahi pada Selasa (9/7/2019).
Pabrik yang membuat saluran pembuangan ilegal atau siluman tersebut adalah pabrik tekstil PT Bintang Warna Mandiri (BWM) yang berada di kawasan industri Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Komandan Sektor 21 Satgas Citarum Harum Kolonel Inf Yusep Sudrajat mengatakan, penemuan saluran siluman itu berawal dari patroli rutin petugas.
"Pihak pabrik kedapatan membuang limbah kotor melalui pembuangan tidak sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup," kata Yusep via sambungan telepon, Kamis (11/7/2019).
Yusep mengatakan, saluran siluman tersebut kemungkinan dibuat pabrik karena memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak berfungsi optimal. Lokasinya berada di belakang pabrik.
Dampaknya limbah beracun langsung dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Citarum. Cairan yang keluar pun berwarna cokelat dan suhunya panas.
"Saluran pembuangan itu langsung kami tutup dengan cara dicor permanen dan tidak akan dibuka lagi agar pengelola pabrik membuat saluran sesuai dengan aturan," katanya.
Terkait sanksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. "Untuk sanksi harus dilakukan DLH karena kami hanya melakukan penyisiran," ujarnya.
Kepala DLH Kota Cimahi M Ronny mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ke lapangan terkait temuan itu. "Perusahaan yang melanggar wajib dikenakan sanksi, pertama perusahaan akan kita tegur," kata Ronny.
Ia pun berharap perusahaan yang melanggar bisa segera memperbaiki IPAL. "Kami juga akan meningkatkan pengawasan, setelah melakukan verifikasi kita baru bicara sanksi apa yang akan diberikan," katanya.
Sumber :
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4620106/satgas-citarum-tutup-saluran-limbah-siluman-pabrik-tekstil-cimahi
No comments:
Post a Comment