Thursday, March 15, 2018

11 Perusahaan dari 586 yang Patuhi UMK Sumenep

14, Maret, 2018

SUMENEP, koranmadura.com – Dari 586 perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hanya 11 perusahaan yang memberikan upah kepada karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

“Baru 11 perusahaan membayar karyawan atau pegawainya sesuai dengan UMK tahun ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Mohammad Fadillah.

Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, besaran UMK di Kabupaten Sumenep tahun ini Rp 1.645.146.48. Sementara 575 parusahaan memberikan upah di bawah standar yang telah ditetapkan.

Padahal, kata mantan Kepala Dinas Perhubungan itu, dirinya telah memberikan surat edaran lengkap dengan surat keputusan terkait UMK 2018 kepada seluruh perusahaan, baik perusahaan besar atau kecil seperti pertokoan.

“Tidak hanya pihak perusahaan, surat edaran mengenai penerapan dan besaran UMK 2018 juga kita berikan kepada pekerja. Sehingga pekerja tahu berapa upah yang berhak ia terima,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya membuka peluang bagi karyawan yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada Disnakertrans.

“Saya sampaikan kepada karyawan atau pekerja, apabila upahnya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, silakan diadukan,” ungkapnya.

Dari pengaduan itu, sambung Fadilah, nantinya akan diproses oleh tim pengawas pengupahan. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab perusahaan tidak membayar upah karyawan atau pegawainya sesuai UMK.

“Ada memang perusahaan yang membayar belum sesuai UMK. Karena setelah kami cek dari unsur penghasilannya, ternyata masih minim,” tandasnya.


Sumber :
http://www.koranmadura.com/2018/03/dari-586-hanya-11-perusahaan-patuhi-umk-sumenep/
http://surabaya.tribunnews.com/2018/03/14/586-perusahaan-di-sumenep-haya-11-yang-bayar-upah-sesuai-umk-pemkab-siapkan-sanksi

No comments:

Post a Comment

Related Posts