Toys 'R' Us Juga Tutup di Inggris, 3.000 Orang Akan Di-PHK
15 March 2018 14:40
Toys 'R' Us Juga Tutup di Inggris, 3.000 Orang Akan Di-PHK Foto: REUTERS/Hannah McKayJakarta, CNBC Indonesia - Ada 75 toko Toys "R" US di Inggris, namun dalam enam minggu ke depan semua toko tersebut akan ditutup, kata pengelola gabungan peritel mainan itu hari Rabu (14/3/2018).
Dilansir dari Reuters, pihak pengelola mengatakan tidak menemukan pihak yang mampu membeli sebagian atau seluruh bisnis perusahaan sehingga terpaksa menutup toko-toko tersebut dan menyebabkan 3.000 orang kehilangan pekerjaan.
Peritel yang perusahaan induknya berasal dari Amerika Serikat (AS) itu bahkan mengalami masalah serupa di negara asalnya.
Saat ini di AS, Toys "R" Us yang enam bulan lalu melaporkan kebangkrutannya, sedang bersiap untuk proses likuidasi.
CNBC Intenational melaporkan perusahaan mainan ini berencana tetap membuka sekitar 200 tokonya di AS untuk keperluan bisnis, bahkan setelah likuidasi. Informasi ini dikutip dari sumber yang mengetahui masalah tersebut.
Toys "R" US menolak memberi komentar kepada CNBC International.
Saat ini sudah 180 toko yang ditutup dari total keseluruhan 800 toko yang beroperasi di AS.
Pada bulan Februari, cabang Toys "R" Us di Inggris mendaftarkan diri untuk memperoleh perlindungan kreditor pada Februari. Hal itu dilakukan sebab bisnisnya menurun akibat rendahnya sentimen daya beli konsumen, tumbuhnya penjualan online, dan pergerakan mata uang sebagai akibat dari Brexit.
Sebelumnya, pengelola di Inggris telah mencoba menjual sebagian perusahaan di Inggris.
"Proses ini menarik minat [beberapa pembeli], namun pada akhirnya tidak ada pihak yang dapat memenuhi tawaran secara resmi sebelum berakhirnya tenggat waktu yang ditentukan," ujar administrator gabungan, Simon Thomas, yang juga seorang mitra di perusahaan penasihat dan firma restrukturisasi, Moorfields.
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20180315143046-4-7356/toys-r-us-juga-tutup-di-inggris-3000-orang-akan-di-phk
Thursday, March 15, 2018
PHK 3.000 Pekerja Freeport
PHK 3.000 Pekerja Freeport Dinilai Keputusan Sepihak
Minggu 11 Maret 2018 18:03 WIB
Sebelumnya, Freeport Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sekira 3.000 pekerjanya yang mogok. Pasalnya, kebijakan tersebut hanyalah anggapan dari Freeport dan dilakukan secara sepihak oleh Freeport dan belum ada keputusan yang sah terkait PHK dari pekerja.
"Kebijakan Freeport yang tidak adil bagi para pekerja, ya dengan melakukan aksi mogok," kata Salah satu Tim Pemogokan di Timika, Papua, Dedi, Minggu (11/3/2018).
Freeport yang dianggap sudah melakukan PHK, namun, belum dianggap sah oleh para pekerja yang dianggap 'mangkir' tersebut. Karena anggapan sepihak dari Freeport, perusahaan tersebut memutuskan atau menonaktifkan kartu BPJS, pemblokiran rekening dari beberapa bank, yakni Bank BNI, BRI, BTN, Bank Niaga, dan Bank Papua, dan tidak mendapatkan THR dan hak normative.
Para pekerja pun diberi 'tawaran' dan paksaan pengunduran diri sukarela yang sebenarnya dianggap sudah dihapus daftarnya dari data karyawan Freeport.
Kebijakan efisiensi biaya yang dilakukan Freeport dengan mengeluarkan kebijakan Furlough tanggal 26 Februari 2017 dengan mengeluarkan banyak jumlah tenaga kerja tanpa kriteria yang jelas.
Lokataru Law and Human Right mendata, ada sekitar 3.800 pekerja Freeport dianggap mangkir dari 8000 pekerja freeport, 19 orang ditangkap pada tanggal 19 agustus 2017, 10 orang ditangkap mengalami penyiksaan, 9 orang ditahan dan sedang menjalani proses persidangan, 5 orang ditembak langsung, 1 org pekerja freeport hilang dan belum ditemukan, 2 orang bunuh diri karena sudah di PHK, dan. 40 orang anak-anak pekerja putus sekolah karena kurang biaya.
"Sampai saat ini ada 16 orang meninggal karena kenonaktifkan BPJS Kesehatan," kata Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum dari pekerja mogok.
Selain itu, tuntutan immediate yang seharusnya diterima oleh Freeport dari pemerintah Indonesia yakni melakukan penyelidikan untuk memerintah direktur pengawas ketenagakerjaan untuk menyelidiki dua tindak pidana. Selain itu pemerintah juga harus melakukan penegakkan hukum terhadap mereka yang diduga memperalat oleh Freeport.
Dia juga mengatakan bahwa ada dua institusi yang terlinat dalam kejahatan tersebut yaitu polisi, dan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan seharusnya bisa mengaktifkan kembali agar tidak adanya pekerja yang meninggal karena dinonaktifkannya BPJS.
"Jika tidak ingin, besok atau lusa pekerja Freeport meninggal dunia kembali karena tidak mampu membayar biaya kesehatan, maka harus segera untuk mengaktifkan kembalj status kepesertaan BPJS tersebut," ungkapnya.
Sumber :
https://economy.okezone.com/read/2018/03/11/320/1871070/phk-3-000-pekerja-freeport-dinilai-keputusan-sepihak
Minggu 11 Maret 2018 18:03 WIB
Sebelumnya, Freeport Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sekira 3.000 pekerjanya yang mogok. Pasalnya, kebijakan tersebut hanyalah anggapan dari Freeport dan dilakukan secara sepihak oleh Freeport dan belum ada keputusan yang sah terkait PHK dari pekerja.
"Kebijakan Freeport yang tidak adil bagi para pekerja, ya dengan melakukan aksi mogok," kata Salah satu Tim Pemogokan di Timika, Papua, Dedi, Minggu (11/3/2018).
Freeport yang dianggap sudah melakukan PHK, namun, belum dianggap sah oleh para pekerja yang dianggap 'mangkir' tersebut. Karena anggapan sepihak dari Freeport, perusahaan tersebut memutuskan atau menonaktifkan kartu BPJS, pemblokiran rekening dari beberapa bank, yakni Bank BNI, BRI, BTN, Bank Niaga, dan Bank Papua, dan tidak mendapatkan THR dan hak normative.
Para pekerja pun diberi 'tawaran' dan paksaan pengunduran diri sukarela yang sebenarnya dianggap sudah dihapus daftarnya dari data karyawan Freeport.
Kebijakan efisiensi biaya yang dilakukan Freeport dengan mengeluarkan kebijakan Furlough tanggal 26 Februari 2017 dengan mengeluarkan banyak jumlah tenaga kerja tanpa kriteria yang jelas.
Lokataru Law and Human Right mendata, ada sekitar 3.800 pekerja Freeport dianggap mangkir dari 8000 pekerja freeport, 19 orang ditangkap pada tanggal 19 agustus 2017, 10 orang ditangkap mengalami penyiksaan, 9 orang ditahan dan sedang menjalani proses persidangan, 5 orang ditembak langsung, 1 org pekerja freeport hilang dan belum ditemukan, 2 orang bunuh diri karena sudah di PHK, dan. 40 orang anak-anak pekerja putus sekolah karena kurang biaya.
"Sampai saat ini ada 16 orang meninggal karena kenonaktifkan BPJS Kesehatan," kata Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum dari pekerja mogok.
Selain itu, tuntutan immediate yang seharusnya diterima oleh Freeport dari pemerintah Indonesia yakni melakukan penyelidikan untuk memerintah direktur pengawas ketenagakerjaan untuk menyelidiki dua tindak pidana. Selain itu pemerintah juga harus melakukan penegakkan hukum terhadap mereka yang diduga memperalat oleh Freeport.
Dia juga mengatakan bahwa ada dua institusi yang terlinat dalam kejahatan tersebut yaitu polisi, dan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan seharusnya bisa mengaktifkan kembali agar tidak adanya pekerja yang meninggal karena dinonaktifkannya BPJS.
"Jika tidak ingin, besok atau lusa pekerja Freeport meninggal dunia kembali karena tidak mampu membayar biaya kesehatan, maka harus segera untuk mengaktifkan kembalj status kepesertaan BPJS tersebut," ungkapnya.
Sumber :
https://economy.okezone.com/read/2018/03/11/320/1871070/phk-3-000-pekerja-freeport-dinilai-keputusan-sepihak
11 Perusahaan dari 586 yang Patuhi UMK Sumenep
14, Maret, 2018
SUMENEP, koranmadura.com – Dari 586 perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hanya 11 perusahaan yang memberikan upah kepada karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
“Baru 11 perusahaan membayar karyawan atau pegawainya sesuai dengan UMK tahun ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Mohammad Fadillah.
Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, besaran UMK di Kabupaten Sumenep tahun ini Rp 1.645.146.48. Sementara 575 parusahaan memberikan upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Padahal, kata mantan Kepala Dinas Perhubungan itu, dirinya telah memberikan surat edaran lengkap dengan surat keputusan terkait UMK 2018 kepada seluruh perusahaan, baik perusahaan besar atau kecil seperti pertokoan.
“Tidak hanya pihak perusahaan, surat edaran mengenai penerapan dan besaran UMK 2018 juga kita berikan kepada pekerja. Sehingga pekerja tahu berapa upah yang berhak ia terima,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya membuka peluang bagi karyawan yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada Disnakertrans.
“Saya sampaikan kepada karyawan atau pekerja, apabila upahnya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, silakan diadukan,” ungkapnya.
Dari pengaduan itu, sambung Fadilah, nantinya akan diproses oleh tim pengawas pengupahan. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab perusahaan tidak membayar upah karyawan atau pegawainya sesuai UMK.
“Ada memang perusahaan yang membayar belum sesuai UMK. Karena setelah kami cek dari unsur penghasilannya, ternyata masih minim,” tandasnya.
Sumber :
http://www.koranmadura.com/2018/03/dari-586-hanya-11-perusahaan-patuhi-umk-sumenep/
http://surabaya.tribunnews.com/2018/03/14/586-perusahaan-di-sumenep-haya-11-yang-bayar-upah-sesuai-umk-pemkab-siapkan-sanksi
SUMENEP, koranmadura.com – Dari 586 perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hanya 11 perusahaan yang memberikan upah kepada karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
“Baru 11 perusahaan membayar karyawan atau pegawainya sesuai dengan UMK tahun ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Mohammad Fadillah.
Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, besaran UMK di Kabupaten Sumenep tahun ini Rp 1.645.146.48. Sementara 575 parusahaan memberikan upah di bawah standar yang telah ditetapkan.
Padahal, kata mantan Kepala Dinas Perhubungan itu, dirinya telah memberikan surat edaran lengkap dengan surat keputusan terkait UMK 2018 kepada seluruh perusahaan, baik perusahaan besar atau kecil seperti pertokoan.
“Tidak hanya pihak perusahaan, surat edaran mengenai penerapan dan besaran UMK 2018 juga kita berikan kepada pekerja. Sehingga pekerja tahu berapa upah yang berhak ia terima,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya membuka peluang bagi karyawan yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada Disnakertrans.
“Saya sampaikan kepada karyawan atau pekerja, apabila upahnya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, silakan diadukan,” ungkapnya.
Dari pengaduan itu, sambung Fadilah, nantinya akan diproses oleh tim pengawas pengupahan. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab perusahaan tidak membayar upah karyawan atau pegawainya sesuai UMK.
“Ada memang perusahaan yang membayar belum sesuai UMK. Karena setelah kami cek dari unsur penghasilannya, ternyata masih minim,” tandasnya.
Sumber :
http://www.koranmadura.com/2018/03/dari-586-hanya-11-perusahaan-patuhi-umk-sumenep/
http://surabaya.tribunnews.com/2018/03/14/586-perusahaan-di-sumenep-haya-11-yang-bayar-upah-sesuai-umk-pemkab-siapkan-sanksi
Subscribe to:
Posts (Atom)
Related Posts
-
Oleh: Andre Vincent Wenas,MM,MBA. (twitter@andrewenas) Bisnis berkembang, organisasi bertumbuh alias karyawan tambah banyak, terjadi p...
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Laporan Tracer Study ITB Sarjana yang dirilis tahun 2023 memberikan gambaran menarik mengenai bonus tahunan yang diterima oleh alumni ITB. D...
-
Performa Industri: Quality, Productivity, Safety, Cost. Manakah yang perlu diprioritaskan? Banyak sekali metode-metode yang dapat dipakai un...
-
Salah satu senjata ampuh para eksekutif untuk meningkatkan kariernya kini adalah dengan menempuh jalur pendidikan keprofesian bersertifi...