Saturday, May 6, 2017

70.113 Pekerja di Batam Terkena PHK

Banyak, 70.113 Pekerja di Batam Terkena PHK
Minggu, 09 April 2017 10:29:00

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat 70.113 tenaga kerja di Batam berhenti bekerja dari perusahaan mereka selama 2016. Hal itu berdasarkan jumlah pekerja yang mengambil dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp474,88 miliar. Sedangkan yang mengambil jaminan pensiun (JP) ada 264 orang dengan dana Rp212,33 juta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Batam Nagoya Ahmad Fathoni mengatakan, selama 2016 ada 174 ribu anggota kepesertaan yang aktif. Namun yang menarik dana JHT sangat tinggi, seiring berakhirnya kontrak kerja mereka di perusahaan.

“Peluangnya banyak, maka mereka menarik dananya. Dana itu bisa digunakan untuk modal usaha, memasuki pensiun, atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tapi yang paling banyak karena tidak bekerja lagi,” katanya di Batam Centre, Kamis (6/4).

Menurut Fathoni, pada 2016 pihaknya telah membayar klaim jaminan untuk 4.675 kasus kecelakaan kerja dengan Rp22,228 miliar. Sedangkan klaim jaminan kematian ada 200 kasus dengan nilai pembayaran mencapai Rp4,573 miliar.

“Itu dari peserta perusahaan aktif, pekerja sektor formal, dan pekerja sektor informal. Perusahaan aktif di Batam tahun lalu ada 4.201 perusahaan. Pekerja sektor formal ada 177.359 tenaga kerja dan sektor informal ada 11.768 tenaga kerja,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menilai banyaknya masyarakat yang berhenti bekerja dan menarik JHT di BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan kondisi perekonomian yang lesu. Pemerintah daerah berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor parawisata dan jasa.

“Sekarang makanya menggagas restrukturisasi untuk menggenjot ekonomi. Kami di Pemko Batam lebih pada sektor jasa dan parawisata fokusnya,” katanya.

Prioritaskan Warga Batam
Anggota Komisi IV DPRD Batam Riky Indrakari meminta perusahaan di Batam untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja dari luar daerah atau luar negeri. Arus perpindahan warga dari luar daerah atau migrasi ke Batam juga akan dibatasi dan diatur lewat peraturan daerah (Perda) tentang pembangunan daerah berbasis daya saing melalui inovasi dan kompetensi.

“Kita dorong anak-anak kita memiliki keterampilan,” ujarnya.

Pencetakan tenaga terampil ini, lanjut Riky, sudah dicanangkan pemerintah daerah. Setiap tahunya akan dilaksanakan sekitar 4.000 paket sertifikasi.

“Ini menjadi tanggungjawab pemerintah, serta perusahaan melalui dana CSR (corporate social responsibility). Sehingga lowongan kerja yang ada bisa diserap oleh tenaga kerja asal Batam,” ungkapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman menambahkan, dualisme kepemimpinan di Batam serta tidak adanya kepastian hukum dalam berinvestasi membuat investor hengkang. Ini menjadi dilema pemerintah daerah maupun pusat. dilansir sindo.

“Kami minta pemerintah pusat memperjelas siapa yang berwenang mengurus investasi,” katanya.

Menurut Aman, tidak adanya investasi baru menyebabkan perekonomian Batam timpang. Mengingat jumlah penduduk Batam saat ini berdasarkan survei Badan Pusat Statistisk (BPS) Batam sudah mencapai 1,5 juta jiwa. Setiap tahun angka pengganguran di Batam meningkat dan hasil survei BPS Batam pada 2016 menyebutkan melonjaknya angka pengangguran, seiring menurunnya perekonomian dan banyaknya perusahaan yang hengkang dari Batam.

“Artinya ada ketidakberesan dalam menangani investasi asing. Tidak hanya BP (Badan Pengusahaan) Batam saja, Pemko Batam pun setali tiga uang, tidak memiliki peran apa-apa,” jelasnya.


Sumber :
http://riauone.com/kepri/Banyak--70-113-Pekerja-di-Batam-Terkena-PHK

No comments:

Post a Comment

Related Posts