Tuesday, November 30, 2021

Simbol Bahan Kimia Mudah Terbakar

Flammable (Mudah Terbakar)

Simbol bahan kimia di samping menunjukan bahwa bahan tersebut besifat mudah terbakar (flammable). Bahan mudah terbakar dibagi menjadi 2 jenis yaitu Extremely Flammable (amat sangat mudah terbakar) dan Highly Flammable (sangat mudah terbakar. Bahan dengan label Extremely Flammable memiliki titik nyala pada suhu 0 derajat Celcius dan titik didih pada suhu 35 derajat Celcius. 

Bahan ini umumnya berupa gas pada suhu normal dan disimpan dalam tabung kedap udara bertekanan tinggi. Frase-R untuk bahan amat sangat mudah terbakar adalah R12. Bahan dengan label Highly Flammable memiliki titik nyala pada suhu 21 derajat Celcius dan titik didih pada suhu yang tak terbatas. Pengaruh kelembaban pada terbakar atau tidaknya bahan ini sangat besar. 

Oleh karena itu, mereka biasanya disimpan pada kondisi kelembaban tinggi. Frase-R untuk bahan sangat mudah terbakar yaitu R11. Adapun beberapa contoh bahan bersifat flammable dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Zat terbakar langsung. Contohnya : aluminium alkil fosfor. Keamanan : hindari kontak bahan dengan udara.
  2. Gas amat mudah terbakar. Contohnya : butane dan propane. Keamanan : hindari kontak bahan dengan udara dan sumber api.
  3. Cairan mudah terbakar. Contohnya: aseton dan benzene. Keamanan : jauhkan dari sumber api atau loncatan bunga api.
  4. Zat sensitive terhadap air, yakni zat yang membentuk gas mudah terbakar bila kena air atau api.
Stiker Safety Sign bisa didapat di toko online sbb:

Sumber :
http://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/08/16/7-simbol-bahan-kimia-berbahaya/

Monday, November 29, 2021

Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengertian B3

Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Sedangkan definisi menurut OSHA (Occupational Safety and Health of the United State Government) B3 adalah bahan yang karena sifat kimia maupun kondisi fisiknya sangat berpotensi menyebabkan gangguan pada kesehatan manusia, kerusakan dan atau pencemaran lingkungan.


Pengelolaan Limbah B3

Adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3.


Peraturan Terkait Pengelolaan B3 :

Undang - Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa "Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia, menghasilkan , mengangkut, mengedarkan, menyimpan, mamanfaatkan, membuang, mengolah, dan.atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3"

Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam kerangka Indonesia National Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup.


Identifikasi B3

(1) B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a.  mudah meledak (explosive);

b.  pengoksidasi (oxidizing);

c.  sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);

d.  sangat mudah menyala (highly flammable);

e.  mudah menyala (flammable);

f.   amat sangat beracun (extremely toxic);

g.  sangat beracun (highly toxic);

h.  beracun (moderately toxic); i. berbahaya (harmful);

j.   korosif (corrosive); k. bersifat iritasi (irritant);

l.   berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);

m. karsinogenik (carcinogenic); 255 n. teratogenik (teratogenic);

o.  mutagenik (mutagenic).


Sumber :

http://sib3pop.menlhk.go.id/articles/view?slug=informasi-b3

Sunday, November 28, 2021

Tata Cara Penggunaan APAR

Tata Cara Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

Pengertian (Definisi) APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ialah alat yang ringan serta mudah dilayani untuk satu orang guna memadamkan api/kebakaran pada mula terjadi kebakaran (definisi berdasarkan Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan).

Tata cara menggunakan APAR :

  1. Tarik/Lepas Pin pengunci tuas APAR / Tabung Pemadam.
  2. Arahkan selang ke titik pusat api.
  3. Tekan tuas untuk mengeluarkan isi APAR / Tabung Pemadam.
  4. Sapukan secara merata sampai api padam.


https://www.tokopedia.com/cashifactory/stiker-petunjuk-penggunaan-apar-safety-sign-sticker-a7


Sumber :

http://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/07/13/tata-cara-penggunaan-apar-alat-pemadam-api-ringan-tabung-pemadam-kebakaran/

Saturday, November 27, 2021

Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR

Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran

Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

Persyaratan tersebut antara lain :

  1. Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
  2. Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
  3. Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
  4. Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.

Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :

  1. Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
  2. Ukuran tiap sisi 35 cm.
  3. Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
  4. Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.


Sumber :

http://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/07/13/syarat-penempatan-dan-pemasangan-apar-alat-pemadam-api-ringan-tabung-pemadam-kebakaran/

https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/syarat-penempatan-dan-pemasangan-apar.html?m=1

Friday, November 26, 2021

Pentingnya Safety Sign di Tempat Kerja

Safety sign atau tanda keselamatan merupakan tanda yang berisikan informasi peringatan tentang keselamatan dan kesehatan di tempat kerja atau publik. Safety sign memberikan informasi dan instruksi tentang keselamatan, kesehatan, atau keduanya di tempat kerja berupa papan tanda, warna, tanda bahaya, sinyal akustik, komunikasi verbal atau sandi tangan. Jadi safety sign tidak hanya berupa gambar saja tapi dapat berupa akustik, verbal, dan sandi tangan. Ini diperlukan dalam tempat kerja dan lingkungan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan orang-orang di suatu tempat.

Salah satu safety sign yang cukup populer yaitu signboard lalu lintas. Saat melintasi jalan, kita sering menemukan signboard sebagai penanda jalan. Sistem dari safety sign juga didasarkan pada warna dari lampu lalu lintas, yaitu:

  1. Merah berarti larangan
  2. Kuning berarti peringatan
  3. Hijau berarti aksi positif.

Ada warna ke-4, yaitu biru yang digunakan untuk tanda penugasan dan untuk menyampaikan informasi seperti lokasi telepon.

Tanda tersebut memiliki bentuk yang juga terstandarisasi, dengan penjelasan:

  1. Lingkaran untuk instruksi dan pelarangan
  2. Segitiga untuk peringatan
  3. Kotak atau segi empat untuk darurat dan tanda informatif

Dalam pembuatan tanda, teks atau tulisan tidak boleh diikutkan dalam gambar tersebut. Jika ingin menambahkan informasi tulisan, maka bisa menambahkannya di luar gambar misalnya di samping gambar atau di bawah gambar. Safety sign juga harus berisi satu pesan, tidak boleh digabungkan dengan pesan lainnya. Dua pesan keselamatan harus digambarkan ke dalam dua safety sign. Misalnya saja gambar tentang penggunaan alat pelindung diri helm dan kacamata. Tanda penggunaan helm dan kacamata tersebut harus terpisah, dengan menggunakan dua gambar yang berbeda.

Tanda bahaya juga harus dipisahkan dengan penjelasan pencegahan. Jadi jika ada tanda bahaya maka teks yang ada di bawahnya juga harus berisi informasi tentang tanda bahaya tersebut. Jika ingin memberikan informasi keselamatan maka perlu ditambahakn tanda baru lagi.

Safey sign ini sangat dibutuhkan dalam lingkungan kerja karena bisa menjadi penanda atau pengingat bagi para pekerja. Tanda gambar digunakan karena lebih mudah cepat diterima walaupun tak semua orang kadang mengerti artinya. Oleh karena itu perusahaan perlu melatih karyawannya mengenai arti dari safety sign standar tersebut. Dalam kaitannya dengan safety sign, maka perusahaan harus:

Menyediakan safety sign atau health sign, atau keduanya di tempat kerja yang berisiko atau berbahaya. Risiko bahaya yang ada tersebut tidak dapat dihindarkan sehingga harus dikurangi dengan teknik perlindungan atau pencegahan.

Meyakinkan bahwa safety sign tersebut berada di tempat yang benar. Safety sign tidak boleh digeletakkan di tempat yang tidak seharusnya karena dapat menimbulkan kesalahpahaman pada pekerja atau orang yang melihat tanda tersebut.

Menggunakan tanda yang sesuai dalam lingkungan transportasi kerja. Perusahaan yang menggunakan alat transportasi di tempat kerja juga harus menyediakan tanda lalu lintas yang membantu mengatur alur transportasi kerja.

Perusahaan perlu memberikan informasi yang jelas kepada para pekerja mengenai safety sign yang ditempatkan agar pekerja dapat mengerti maksud dan kegunaannya.

Sedangkan prinsip dasar dari sistem safety sign adalah antara lain:

  1. Tujuan dari sistem safey sign adalah untuk menarik perhatian secara cepat dan tidak menimbulkan kebingungan/ambigu sehingga dapat jelas dalam memberikan informasi
  2. Sistem safety sign tidak boleh digunakan sebagai pengganti untuk perlindungan
  3. Sistem safety sign hanya digunakan untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan keselamatan
  4. Sistem safety sign dapat efektif jika dapat berdiri sendiri dan dimengerti oleh semua pekerja.

Berdasarkan prinsip dan standar yang telah dikemukakan sebelumnya dapat dibuat safety sign yang sesuai dan efektif digunakan di tempat kerja. Gambar atau tanda yang digunakan sendiri harus dibuat sederhana namun dapat langsung dimengerti. Bahan yang digunakan untuk pembuatan safey sign juga harus dibuat kuat dan aman untuk ditempatkan di tempat kerja. Jika keadaan tempat kerja tersebut sudah berubah dan tidak sesuai lagi dengan safety sign yang dipasang maka harus safety sign yang ada harus segera dilepas. Penempatan safety sign yang kurang tepat akan membuat kebingungan bagi pekerja sehingga harus selalu diperhatikan apakah sudah sesuai atau tidak dengan kondisi terbaru.


Sumber :

https://indonesiasafetycenter.org/pentingnya-safety-sign-di-tempat-kerja/

Tuesday, November 23, 2021

Gaji Wanita Karir di Kantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD)

Terungkap! Segini Gaji 'Mbak-mbak SCBD yang Selalu Tampil Kece

Minggu, 21 Nov 2021 20:36 WIB

Wanita karir yang berkantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) atau yang dikenal sebagai 'Mbak-mbak SCBD' heboh jadi perbincangan netizen. Perbincangan ini bermula dari sebuah unggahan tulisan yang berisi opini tentang mbak-mbak SBCD yang tampil dengan glamor dan penuh gaya, tapi ternyata gaji mereka sebenarnya pas-pasan.

Dalam foto yang diunggah salah satu akun Twitter, disebut gaji karyawan kawasan SCBD sebetulnya hanya kisaran Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Namun gayanya bak bergaji puluhan juta.

"Sebagian kecil lagi berpenghasilan di atas 10 juta, hanya sedikit yang berhasil di atas 30 juta dan jauh lebih sedikit yang berpenghasilan di atas 50 juta," kata dalam foto yang diunggah salah satu akun @jod********, dikutip Kamis (18/11/2021).

Memangnya berapa sih gaji staff di kawasan SCBD Chairman Asosiasi Praktisi dan Profesional SDM Future HR Audi Lumbantoruan mengungkap untuk di kawasan SCBD untuk entry level atau tingkat awal kisaran gajinya mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.

"Itu staf. Kalau memang dia udah senior mungkin bisa Rp 12 juta hingga 15 juta. Tetapi sekali lagi jangan menggeneralisasi karena industri dan model bisnis itu juga berpengaruh," kata Audi kepada detikcom.

Mengenai gaji juga disebut tergantung dari standar masing-masing perusahaan. Standarnya bisa dilihat dari pengalaman hingga latar belakang pendidikan.

"Artinya perusahaan itu memberikan salary itu dengan mempertimbangkan apa, pengalaman, background education, job marketnya seperti apa, itu ada standarnya," lanjut Audi.

Menanggapi soal gaya hidup karyawan SCBD yang terkenal high class, menurutnya itu hal yang wajar mengingat lingkungan di SCBD menjadi lingkungan percontohan dan elit. Yang bahaya, kalau sampai Mbak-mbak SCBD ini cenderung memiliki gaya hidup dengan sangat konsumtif.

"Tetapi ya sebenarnya tergantung bagaimana pembawaan kita. Kalau gaya itu kan ujungnya bagaimana acceptance kita di tengah masyarakat. Bahayanya kalau sudah konsumtif, berusaha untuk mendapatkan jadi melakukan pinjaman atau kredit ya," tutur Audi.


Sumber :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5820945/terungkap-segini-gaji-mbak-mbak-scbd-yang-selalu-tampil-kece.

Monday, November 22, 2021

Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa

Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah

21/11/2021

Semua pemerintah provinsi di Pulau Jawa, kecuali DKI Jakarta, sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing di wilayahnya untuk tahun 2022. Pemerintah pusat sendiri menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen.  

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.  

Kementerian Ketenagakerjaan meng-klaim, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.  Sebagai informasi, setelah pengumuman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur.  

Berikut daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa dikutip dari Kontan: 

1. DKI Jakarta 

Meski belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022. 

Salah satunya adalah DKI Jakarta. Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.  Dia mengungkapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen. 

"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri. 


2. Banten 

UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.   Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.  

"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022. Dalam SK tersebut, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. 

Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.  


3. Jawa Timur 

Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12. UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021. Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh yang diwakili serikat pekerja.  


4. Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021. 

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat. 

Lebih lanjut, penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri. 


5. Yogyakarta 

UMP dan UMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sudah ditetapkan. Besaran UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2022 naik signifikan dibandingkan tahun 2021.  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang. 

Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53. Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran UMK tahun 2022 di kabupaten/kota di Yogyakarta. 

Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.  "(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta. 

Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah UMK Kota Yogyakarta itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021. UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021. 

UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04 persen.  Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen. Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  


6. Jawa Tengah 

Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.  

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.  

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dikutip dari website resmi Pemprov Jateng. Dalam SK tersebut juga menegaskan tentang struktur dan skala upah. 

Dimana perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Dengan besaran yang harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.  “Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” imbuhnya.


Sumber :

https://money.kompas.com/read/2021/11/21/214615126/rincian-ump-2022-se-pulau-jawa-dari-tertinggi-hingga-terendah?page=all#page2.

Related Posts