KOMPAS.com - Bagi Anda yang sibuk, waktu 24 jam dalam sehari terasa kurang untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan dan tugas-tugas Anda. Bahkan tak jarang Anda kerap terburu-buru untuk melakukan berbagai hal dan menyelesaikan tugas-tugas Anda.
Waktu merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui dan tidak ada cara untuk mengembalikannya. Setiap menit yang hilang adalah waktu yang sangat berharga. Maka sebaiknya Anda bisa memanfaatkan waktu dengan baik dan bijak untuk kepentingan Anda dan orang lain. Namun sangat disayangkan masih banyak orang yang sering membuat berbagai kesalahan dalam memanfaatkan dan mengatur waktu dengan baik tanpa disadari.
Berikut beberapa kesalahan yang sering dilakukan banyak orang dalam mengatur waktu:
1. Menyimpan semua rencana di kepala.
Salah satu masalah utama yang dialami banyak orang adalah tidak memiliki daftar hal yang harus dilakukan atau to do list. Beberapa orang mengatakan, membuat daftar hal yang dilakukan menghabiskan waktu yang banyak, sehingga bagi mereka lebih baik untuk menyimpan semuanya dalam kepala. Semua hal akan banyak tertinggal, dan tidak terselesaikan jika kita tidak memiliki rencana tertulis. Karena tidak semua otak kita mampu menampung ingatan yang banyak dan terkadang mendadak. Sebuah daftar akan membantu Anda melacak hal-hal penting dan melakukan semua tugas Anda dengan baik dan tepat.
2. Mencoba menyelesaikannya sendiri.
Kebanyakan orang terutama perempuan kadang berpikir untuk menyelesaikan semua hal sendiri. Dengan melakukan seorang diri, Anda menganggap pekerjaan akan lebih cepat selesai. Hal ini tidaklah salah untuk mencoba menjadi mandiri dan tidak bergantung pada orang lain. Namun tak ada salahnya untuk meminta bantuan kepada orang lain untuk bisa membuat pekerjaan Anda selesai lebih cepat. Tak ada salahnya untuk mencoba mempercayai kemampuan orang lain untuk meringankan semua pekerjaan Anda.
3. Menganggap semuanya penting.
Ketika terburu-buru, Anda cenderung menganggap semua hal menjadi penting. Dan jika dalam kenyataannya semua hal ini begitu penting dalam daftar Anda, tetapkanlah prioritas dalam pekerjaan Anda. Untuk menentukan prioritas, berilah batas waktu untuk menyelesaikan tugas ini, dan bagaimana cara menyelesaikannya. Dengan menentukan prioritas pekerjaan, Anda tak membuang-buang waktu.
Sumber: Divine Caroline
Thursday, January 19, 2012
Sunday, January 8, 2012
Trik Seimbangkan Waktu antara Karier dan Keluarga
KOMPAS.com - Tak mudah memang menjadi seorang ibu rumah tangga sekaligus ibu bekerja. Namun tetap ada cara untuk menyeimbangkan kedua hal tersebut.
1. Buat pasangan sebagai mitra sejajar. Jangan berusaha menjadi orang yang mampu mengatasi semua hal sendirian. Jangan sungkan untuk meminta bantuan pada pasangan, terutama dalam urusan pengasuhan anak. Dengan demikian Anda tidak akan merasa stres sendirian dan akhirnya merasa kelelahan seorang diri.
2. Fokus pada kegiatan yang Anda lakukan. Buatlah aturan untuk diri Anda sendiri untuk menyeimbangkan pekerjaan dan keluarga. Jangan mencampur- adukkan masalah keluarga dengan pekerjaan. Fokuslah pada apa yang sedang Anda kerjaan saat ini, misalnya saat Anda bersama keluarga sebisa mungkin hindari mengerjakan pekerjaan kantor. Ketika bekerja, fokuslah pada pekerjaan yang sedang dilakukan. Sangat penting bagi Anda untuk memberi contoh pada karyawan atau rekan kerja Anda, bahwa Anda total bekerja. Jika mereka mengalihkan pembicaraan saat bekerja dengan berdiskusi tentang anak, bicarakan sebentar lalu kembalikan topik pembicaraan pada pekerjaan Anda.
3. Atur waktu berkualitas untuk keluarga. Seringkali ada berbagai pekerjaan mendadak yang harus segera Anda selesaikan di kantor, maka sebisa mungkin ciptakan waktu berkualitas bersama keluarga Anda. Jika Anda tidak bisa makan malam bersama di rumah, buatlah saat sarapan bersama keluarga menjadi waktu yang istimewa bersama keluarga.
4. Tidur tepat waktu. Sekeras apapun Anda bekerja, buatlah waktu tidur Anda dan pasangan tidak terganggu. Pergilah tidur di waktu yang sama dengan pasangan Anda. Hal ini akan memancing gairah bercinta Anda dan pasangan Anda di ranjang. Tidur cukup juga bisa menghindarkan Anda dari serangan stres dan kelelahan fisik.
5. Kenali banyak teman. Sesibuk apapun Anda, cobalah sesekali untuk menyempatkan diri berkunjung ke sekolah anak dan berteman dengan orangtua lainnya. Selain itu cobalah untuk berteman baik dengan pengasuh anak, dokter anak, dan lainnya. Hubungan yang baik ini tidak hanya akan membuat Anda memiliki banyak teman dan meningkatkan hubungan sosial Anda, tapi juga mempermudah Anda jika suatu saat Anda membutuhkan bantuan mereka.
Selain itu, jalinlah pertemanan dengan beberapa ibu yang memiliki permasalahan yang sama dengan Anda dalam hal bekerja dan keluarga. Adanya persamaan kondisi ibu bekerja tak jarang akan memberikan berbagai bantuan, motivasi, support, serta jalan keluar ketika Anda menghadapi permasalahan ini.
Sumber: Shine
http://female.kompas.com/read/2012/01/03/14155464/Trik.Seimbangkan.Waktu.antara.Karier.dan.Keluarga
1. Buat pasangan sebagai mitra sejajar. Jangan berusaha menjadi orang yang mampu mengatasi semua hal sendirian. Jangan sungkan untuk meminta bantuan pada pasangan, terutama dalam urusan pengasuhan anak. Dengan demikian Anda tidak akan merasa stres sendirian dan akhirnya merasa kelelahan seorang diri.
2. Fokus pada kegiatan yang Anda lakukan. Buatlah aturan untuk diri Anda sendiri untuk menyeimbangkan pekerjaan dan keluarga. Jangan mencampur- adukkan masalah keluarga dengan pekerjaan. Fokuslah pada apa yang sedang Anda kerjaan saat ini, misalnya saat Anda bersama keluarga sebisa mungkin hindari mengerjakan pekerjaan kantor. Ketika bekerja, fokuslah pada pekerjaan yang sedang dilakukan. Sangat penting bagi Anda untuk memberi contoh pada karyawan atau rekan kerja Anda, bahwa Anda total bekerja. Jika mereka mengalihkan pembicaraan saat bekerja dengan berdiskusi tentang anak, bicarakan sebentar lalu kembalikan topik pembicaraan pada pekerjaan Anda.
3. Atur waktu berkualitas untuk keluarga. Seringkali ada berbagai pekerjaan mendadak yang harus segera Anda selesaikan di kantor, maka sebisa mungkin ciptakan waktu berkualitas bersama keluarga Anda. Jika Anda tidak bisa makan malam bersama di rumah, buatlah saat sarapan bersama keluarga menjadi waktu yang istimewa bersama keluarga.
4. Tidur tepat waktu. Sekeras apapun Anda bekerja, buatlah waktu tidur Anda dan pasangan tidak terganggu. Pergilah tidur di waktu yang sama dengan pasangan Anda. Hal ini akan memancing gairah bercinta Anda dan pasangan Anda di ranjang. Tidur cukup juga bisa menghindarkan Anda dari serangan stres dan kelelahan fisik.
5. Kenali banyak teman. Sesibuk apapun Anda, cobalah sesekali untuk menyempatkan diri berkunjung ke sekolah anak dan berteman dengan orangtua lainnya. Selain itu cobalah untuk berteman baik dengan pengasuh anak, dokter anak, dan lainnya. Hubungan yang baik ini tidak hanya akan membuat Anda memiliki banyak teman dan meningkatkan hubungan sosial Anda, tapi juga mempermudah Anda jika suatu saat Anda membutuhkan bantuan mereka.
Selain itu, jalinlah pertemanan dengan beberapa ibu yang memiliki permasalahan yang sama dengan Anda dalam hal bekerja dan keluarga. Adanya persamaan kondisi ibu bekerja tak jarang akan memberikan berbagai bantuan, motivasi, support, serta jalan keluar ketika Anda menghadapi permasalahan ini.
Sumber: Shine
http://female.kompas.com/read/2012/01/03/14155464/Trik.Seimbangkan.Waktu.antara.Karier.dan.Keluarga
7 Cara Melawan Rasa Tak Mampu
KOMPAS.com - Liburan akhir tahun sudah lewat, dan tahun baru sudah berjalan. Kini saatnya untuk kembali ke pekerjaan dan aktivitas Anda sehari-hari dengan lebih produktif dan bersemangat. Tetapkan komitmen bahwa tahun ini akan lebih baik daripada tahun sebelumnya. Mari memulai!
1. Anda pasti bisa. Jangan pernah menganggap diri tak mampu melakukan suatu pekerjaan, karena Anda pasti bisa. Bagi banyak orang, tekanan justru bisa menjadi pendorong untuk bisa lebih maju dan berkembang. Yang harus dilakukan adalah mengontrol manajemen waktu Anda, mengatur tingkat stres, dan menghilangkan hambatan dalam pekerjaan dengan cara Anda. Anda mampu melakukan berbagai hal dengan baik, karena itu jangan langsung menyerah sebelum mencoba. Percaya diri dengan kemampuan Anda, dan belajar untuk menyelesaikan semua tugas tersebut dengan baik.
2. Tentukan target. Untuk mencapai hasil pekerjaan yang maksimal, tentukan target yang ingin Anda capai dalam bekerja. Namun, tentukan target yang terukur, dan sesuai kemampuan, agar Anda mampu merealisasikannya. Hal ini termasuk target waktu, berapa lama Anda dapat mencapai tujuan Anda. Adanya target dalam pekerjaan membuat Anda akan sedikit memiliki tekanan, dan membuat Anda lebih serius dan lebih produktif dalam melakukan pekerjaan.
3. Memotivasi diri. Seringkali zona nyaman dalam pekerjaan membuat Anda terbuai dan tidak produktif bekerja. Motivasi dan tantangan dalam bekerja merupakan pemicu penting untuk meningkatkan produktivitas, sehingga Anda bisa fokus untuk mencapai tujuan pribadi maupun profesional. Banyak hal kecil di sekitar Anda yang sebenarnya bisa menginspirasi serta memotivasi Anda untuk bekerja lebih baik lagi.
4. Jangan mencari alasan. Setiap orang memiliki alasan mengapa mereka tidak bisa mencapai tujuan, atau memenuhi target mereka masing-masing. Misalnya, Anda tidak bisa berkonsentrasi menyelesaikan tugas karena banyak tukang yang sedang merenovasi ruang rapat di kantor. Ini bukan alasan yang tepat untuk mengendurkan pekerjaan. Anda harus berhenti mencari alasan untuk setiap kegagalan yang Anda buat sendiri. Carilah solusi yang dapat Anda lakukan agar pekerjaan bisa berjalan dengan baik, karena Anda lah yang memegang kontrol atas diri Anda dan pekerjaan Anda.
5. Hilangkan kata "tidak bisa" dari kamus Anda. Kata-kata "tidak mampu" atau "tidak bisa" memiliki makna bahwa Anda secara fisik tidak bisa melakukan apapun. Namun hal ini mungkin juga menjadi kode bahwa "saya tidak mau melakukannya" atau "ini pekerjaan yang terlalu melelahkan". Sebenarnya Anda harus menghilangkan kata-kata tersebut dalam pikiran jika Anda ingin mencapai tujuan dan target Anda. Kata-kata memiliki pengaruh yang besar bagi psikologis Anda. Ketika Anda berkata mampu melakukan sesuatu, selalu ada solusi untuk membantu Anda mengerjakan tugas-tugas.
6. Berusaha yang terbaik. Untuk medapatkan yang terbaik dan produktif dalam bekerja, Anda harus benar-benar berkomitmen untuk bekerja lebih keras, dan mencari tahu apa yang bisa memotivasi Anda. Berkomitmenlah untuk bersikap proaktif, berani ambil resiko, dan menghilangkan alasan-alasan. Jika Anda tidak berkomitmen untuk membuat perubahan, maka segala sesuatunya akan selalu tetap sama.
7. Lakukan sekarang. Jangan terus-menerus mengulur waktu untuk memulai berbagai hal baik dalam bekerja. Lakukan sekarang juga agar Anda semakin mudah untuk mendapatkan tujuan, dan semakin produktif bekerja untuk meningkatkan karier.
Sumber: GALTime
http://female.kompas.com/read/2012/01/05/08080374/7.Cara.Melawan.Rasa.Tak.Mampu
1. Anda pasti bisa. Jangan pernah menganggap diri tak mampu melakukan suatu pekerjaan, karena Anda pasti bisa. Bagi banyak orang, tekanan justru bisa menjadi pendorong untuk bisa lebih maju dan berkembang. Yang harus dilakukan adalah mengontrol manajemen waktu Anda, mengatur tingkat stres, dan menghilangkan hambatan dalam pekerjaan dengan cara Anda. Anda mampu melakukan berbagai hal dengan baik, karena itu jangan langsung menyerah sebelum mencoba. Percaya diri dengan kemampuan Anda, dan belajar untuk menyelesaikan semua tugas tersebut dengan baik.
2. Tentukan target. Untuk mencapai hasil pekerjaan yang maksimal, tentukan target yang ingin Anda capai dalam bekerja. Namun, tentukan target yang terukur, dan sesuai kemampuan, agar Anda mampu merealisasikannya. Hal ini termasuk target waktu, berapa lama Anda dapat mencapai tujuan Anda. Adanya target dalam pekerjaan membuat Anda akan sedikit memiliki tekanan, dan membuat Anda lebih serius dan lebih produktif dalam melakukan pekerjaan.
3. Memotivasi diri. Seringkali zona nyaman dalam pekerjaan membuat Anda terbuai dan tidak produktif bekerja. Motivasi dan tantangan dalam bekerja merupakan pemicu penting untuk meningkatkan produktivitas, sehingga Anda bisa fokus untuk mencapai tujuan pribadi maupun profesional. Banyak hal kecil di sekitar Anda yang sebenarnya bisa menginspirasi serta memotivasi Anda untuk bekerja lebih baik lagi.
4. Jangan mencari alasan. Setiap orang memiliki alasan mengapa mereka tidak bisa mencapai tujuan, atau memenuhi target mereka masing-masing. Misalnya, Anda tidak bisa berkonsentrasi menyelesaikan tugas karena banyak tukang yang sedang merenovasi ruang rapat di kantor. Ini bukan alasan yang tepat untuk mengendurkan pekerjaan. Anda harus berhenti mencari alasan untuk setiap kegagalan yang Anda buat sendiri. Carilah solusi yang dapat Anda lakukan agar pekerjaan bisa berjalan dengan baik, karena Anda lah yang memegang kontrol atas diri Anda dan pekerjaan Anda.
5. Hilangkan kata "tidak bisa" dari kamus Anda. Kata-kata "tidak mampu" atau "tidak bisa" memiliki makna bahwa Anda secara fisik tidak bisa melakukan apapun. Namun hal ini mungkin juga menjadi kode bahwa "saya tidak mau melakukannya" atau "ini pekerjaan yang terlalu melelahkan". Sebenarnya Anda harus menghilangkan kata-kata tersebut dalam pikiran jika Anda ingin mencapai tujuan dan target Anda. Kata-kata memiliki pengaruh yang besar bagi psikologis Anda. Ketika Anda berkata mampu melakukan sesuatu, selalu ada solusi untuk membantu Anda mengerjakan tugas-tugas.
6. Berusaha yang terbaik. Untuk medapatkan yang terbaik dan produktif dalam bekerja, Anda harus benar-benar berkomitmen untuk bekerja lebih keras, dan mencari tahu apa yang bisa memotivasi Anda. Berkomitmenlah untuk bersikap proaktif, berani ambil resiko, dan menghilangkan alasan-alasan. Jika Anda tidak berkomitmen untuk membuat perubahan, maka segala sesuatunya akan selalu tetap sama.
7. Lakukan sekarang. Jangan terus-menerus mengulur waktu untuk memulai berbagai hal baik dalam bekerja. Lakukan sekarang juga agar Anda semakin mudah untuk mendapatkan tujuan, dan semakin produktif bekerja untuk meningkatkan karier.
Sumber: GALTime
http://female.kompas.com/read/2012/01/05/08080374/7.Cara.Melawan.Rasa.Tak.Mampu
Prediksi Investasi Pribadi 2012
KOMPAS.com - Banyak harapan yang dipanjatkan oleh masyarakat Indonesia di tahun 2012 nanti. Salah satunya adalah adanya perbaikan ekonomi Indonesia di tahun depan. "Dalam rapat kerja dengan Komisi XI beberapa waktu lalu, pemerintah memberikan sinyal positif tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia karena adanya peningkatan permintaan produk domestik," ungkap ahli perencana keuangan Aidil Akbar Madjid, MBA dalam paparan outlook 2012 AFC Financial Check Up.
Meski perekonomian Indonesia diprediksi perlahan menguat, namun nampaknya dalam hal investasi pribadi Anda perlu tetap berhati-hati. Berikut saran yang diberikan Akbar untuk investasi pribadi pada 2012 nanti:
1. Investasi di bidang properti. Apabila perbankan tetap menjalankan komitmennya untuk menurunkan suku bunga termasuk didalamnya adalah suku bunga pinjaman KPR, maka bisa dikatakan bahwa investasi properti memiliki peluang besar dan baik di tahun 2012 nanti. Bahkan diperkirakan bahwa bisnis properti ini akan bisa naik lebih tinggi lagi. "Namun hati-hati dengan harganya yang sudah cukup tinggi," tulisnya. Di kota besar seperti Jakarta, apartemen dengan harga dibawah Rp 800 juta, Rumah Susun Hak Milik atau Rusunami (Apartemen bersubsidi) bisa dijadikan sebagai alternatif investasi untuk jangka panjang yang menguntungkan.
2. Investasi logam mulia tidak terlalu menguntungkan. Jika kondisi Timur Tengah semakin memanas, maka harga minyak dunia akan naik seiring dengan naiknya harga emas dunia. Namun hal ini tidak akan terlalu berpengaruh pada harga logam mulia karena nilai tukar dollar ke rupiah yang melemah. Jika kondisi ini berbalik arah dimana dollar menguat dan dan krisis di Timur tengah kembali memanas, maka investasi logam mulia ini akan menjadi primadona. Logam mulia yang bisa dipilih ini antara lain dalam bentuk perhiasan seperti kalung, gelang, anting ataupun emas batangan.
3. Investasi saham. Jika Anda tertarik untuk sedikit berinvestasi dengan berbagai hal yang menantang, maka tak ada salahnya untuk berinvestasi saham. Apabila investment grade naik, maka aliran dana asing akan masuk lebih banyak lagi dan salah satunya masuk ke bursa efek. Hal ini akan mendorong bursa efek untuk merangkak naik dan menembus level tinggi seperti di awal tahun 2011 lalu, jelas Akbar.
Dengan tingkat inflasi yang terkontrol dan suku bunga yang rendah, obligasi akan banyak diincar oleh institusi keuangan dan perusahaan. SUN, ORI, Sukuk dan Sukuk Ritel juga bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk pilihan investasi selain Reksadana Pendapatan Tetap. "Saham masih memberikan potensi yang cukup bagus di tahun 2012," urainya.
4. Investasi surat berharga. Dengan dibatasinya jumlah kartu kredit dan pinjaman yang diberikan, perbankan memiliki akses dana yang belum tersalurkan. Jika dana ini tidak bisa digunakan untuk kredit konsumen, KPR, dan Kredit Kendaraan maka kemungkinan bisa dialihkan ke surat berharga seperti Surat utang Negara dan Setifikat Bank Indonesia (SBI).
5. Investasi jangka pendek. Untuk investasi jangka pendek sebaiknya masih menggunakan produk perbankan dan juga logam mulia. Fokus utamanya adalah mengumpulkan dana dan tahan sebelum Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beranjak naik. Setelah IHSG beranjak naik, Anda boleh menginvestasikannya di bursa saham.
Catatan Akbar mengenai investasi lain adalah waspada pada beberapa jenis asuransi dengan investasi atau unit link yang akan jatuh tempo di tahun 2012 (10 tahun dari diluncurkan tahun 2002). "Apabila ternyata hasil investasi tidak memuaskan, setelah dipotong biaya dan lainnya, bisa menyebabkan kekecewaan bahkan complain. Maka sebaiknya berhati-hati dengan pilihan asuransi Anda," sarannya.
http://female.kompas.com/read/2011/12/31/10113410/Prediksi.Investasi.Pribadi.2012
Meski perekonomian Indonesia diprediksi perlahan menguat, namun nampaknya dalam hal investasi pribadi Anda perlu tetap berhati-hati. Berikut saran yang diberikan Akbar untuk investasi pribadi pada 2012 nanti:
1. Investasi di bidang properti. Apabila perbankan tetap menjalankan komitmennya untuk menurunkan suku bunga termasuk didalamnya adalah suku bunga pinjaman KPR, maka bisa dikatakan bahwa investasi properti memiliki peluang besar dan baik di tahun 2012 nanti. Bahkan diperkirakan bahwa bisnis properti ini akan bisa naik lebih tinggi lagi. "Namun hati-hati dengan harganya yang sudah cukup tinggi," tulisnya. Di kota besar seperti Jakarta, apartemen dengan harga dibawah Rp 800 juta, Rumah Susun Hak Milik atau Rusunami (Apartemen bersubsidi) bisa dijadikan sebagai alternatif investasi untuk jangka panjang yang menguntungkan.
2. Investasi logam mulia tidak terlalu menguntungkan. Jika kondisi Timur Tengah semakin memanas, maka harga minyak dunia akan naik seiring dengan naiknya harga emas dunia. Namun hal ini tidak akan terlalu berpengaruh pada harga logam mulia karena nilai tukar dollar ke rupiah yang melemah. Jika kondisi ini berbalik arah dimana dollar menguat dan dan krisis di Timur tengah kembali memanas, maka investasi logam mulia ini akan menjadi primadona. Logam mulia yang bisa dipilih ini antara lain dalam bentuk perhiasan seperti kalung, gelang, anting ataupun emas batangan.
3. Investasi saham. Jika Anda tertarik untuk sedikit berinvestasi dengan berbagai hal yang menantang, maka tak ada salahnya untuk berinvestasi saham. Apabila investment grade naik, maka aliran dana asing akan masuk lebih banyak lagi dan salah satunya masuk ke bursa efek. Hal ini akan mendorong bursa efek untuk merangkak naik dan menembus level tinggi seperti di awal tahun 2011 lalu, jelas Akbar.
Dengan tingkat inflasi yang terkontrol dan suku bunga yang rendah, obligasi akan banyak diincar oleh institusi keuangan dan perusahaan. SUN, ORI, Sukuk dan Sukuk Ritel juga bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk pilihan investasi selain Reksadana Pendapatan Tetap. "Saham masih memberikan potensi yang cukup bagus di tahun 2012," urainya.
4. Investasi surat berharga. Dengan dibatasinya jumlah kartu kredit dan pinjaman yang diberikan, perbankan memiliki akses dana yang belum tersalurkan. Jika dana ini tidak bisa digunakan untuk kredit konsumen, KPR, dan Kredit Kendaraan maka kemungkinan bisa dialihkan ke surat berharga seperti Surat utang Negara dan Setifikat Bank Indonesia (SBI).
5. Investasi jangka pendek. Untuk investasi jangka pendek sebaiknya masih menggunakan produk perbankan dan juga logam mulia. Fokus utamanya adalah mengumpulkan dana dan tahan sebelum Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) beranjak naik. Setelah IHSG beranjak naik, Anda boleh menginvestasikannya di bursa saham.
Catatan Akbar mengenai investasi lain adalah waspada pada beberapa jenis asuransi dengan investasi atau unit link yang akan jatuh tempo di tahun 2012 (10 tahun dari diluncurkan tahun 2002). "Apabila ternyata hasil investasi tidak memuaskan, setelah dipotong biaya dan lainnya, bisa menyebabkan kekecewaan bahkan complain. Maka sebaiknya berhati-hati dengan pilihan asuransi Anda," sarannya.
http://female.kompas.com/read/2011/12/31/10113410/Prediksi.Investasi.Pribadi.2012
PROSEDUR, CARA DAN SYARAT PENDIRIAN CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.
http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.
http://irmadevita.com/2007/prosedur-cara-dan-syarat-pendirian-cv
PERBEDAAN PT dan CV
By admin. Filed in info perijinan |
Bentuk Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum
Perseroan Komanditer ( CV )
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
CV adalah badan usaha bukan badan hukum
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV
Pendiri Perseroan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Perseroan Komanditer ( CV )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia
Nama Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998
Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan
Modal Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :
Perseroan Terbatas (PT)
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
PT Fasilitas PMA
PT Fasilitas PMDN
PT Persero BUMN
PT Perbankan
PT Lembaga keuangan non Perbankan
PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.
Perseroan Komanditer (CV)
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Pengurus Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
Proses Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Relatif lebih lama dari CV
Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar
Perseroan Komanditer (CV)
Relatif lebih cepat dari PT
Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
http://ijinusaha.net/perbedaan-pt-dan-cv.html
Bentuk Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum
Perseroan Komanditer ( CV )
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
CV adalah badan usaha bukan badan hukum
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV
Pendiri Perseroan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Perseroan Komanditer ( CV )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia
Nama Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998
Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan
Modal Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :
Perseroan Terbatas (PT)
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
PT Fasilitas PMA
PT Fasilitas PMDN
PT Persero BUMN
PT Perbankan
PT Lembaga keuangan non Perbankan
PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.
Perseroan Komanditer (CV)
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Pengurus Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
Proses Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Relatif lebih lama dari CV
Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar
Perseroan Komanditer (CV)
Relatif lebih cepat dari PT
Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
http://ijinusaha.net/perbedaan-pt-dan-cv.html
PERBEDAAN PT dan CV
By admin. Filed in info perijinan |
Bentuk Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum
Perseroan Komanditer ( CV )
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
CV adalah badan usaha bukan badan hukum
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV
Pendiri Perseroan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Perseroan Komanditer ( CV )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia
Nama Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998
Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan
Modal Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :
Perseroan Terbatas (PT)
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
PT Fasilitas PMA
PT Fasilitas PMDN
PT Persero BUMN
PT Perbankan
PT Lembaga keuangan non Perbankan
PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.
Perseroan Komanditer (CV)
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Pengurus Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
Proses Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Relatif lebih lama dari CV
Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar
Perseroan Komanditer (CV)
Relatif lebih cepat dari PT
Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
http://ijinusaha.net/perbedaan-pt-dan-cv.html
Bentuk Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum
Perseroan Komanditer ( CV )
Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
CV adalah badan usaha bukan badan hukum
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Komanditer ( CV )
Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV
Pendiri Perseroan :
Perseroan Terbatas ( PT )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Perseroan Komanditer ( CV )
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia
Nama Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998
Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV
Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan
Modal Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;
Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan
Perseroan Komanditer (CV)
Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.
Artinya:
Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :
Perseroan Terbatas (PT)
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :
PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
PT Fasilitas PMA
PT Fasilitas PMDN
PT Persero BUMN
PT Perbankan
PT Lembaga keuangan non Perbankan
PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.
Perseroan Komanditer (CV)
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.
Pengurus Perseroan :
Perseroan Terbatas (PT)
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.
Perseroan Komanditer (CV)
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
Proses Pendirian Perusahaan :
Perseroan Terbatas (PT)
Relatif lebih lama dari CV
Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar
Perseroan Komanditer (CV)
Relatif lebih cepat dari PT
Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
http://ijinusaha.net/perbedaan-pt-dan-cv.html
Subscribe to:
Posts (Atom)
Related Posts
-
Gelombang PHK 7.000 Karyawan Disney Akan Dimulai Pekan Ini Rabu, 29 Maret 2023 Raksasa hiburan Amerika Serikat (AS) Walt Disney Company akan...
-
Supply chain This section contains information on the following distributed examples: * Decentralization * Multistage supply chain * Outsour...
-
Sharing soal competency yang bisa diartikan sebagai set of skill atau knowledge yang harus dimiliki atau di develop oleh person yang meme...
-
Anang Z. Gani Abstract This paper presents a new paradigm for solving the Travelling Salesman Problem (TSP). TSPis known as an NP-complete p...
-
KOMPAS.com - Pengalaman kerja seringkali dijadikan referensi saat melamar pekerjaan. Lantas bagaimana dengan para fresh graduate, yang boleh...