Badai PHK Massal Hantam RI, Tiga Perusahaan Besar Umumkan Pemangkasan Karyawan
Kamis, 29 September 2022 08:01 WIB
Operator telekomunikasi seluler Indosat Ooredoo Hutchison melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 300 karyawannya. Pihak manajemen Indosat Ooredoo Hutchison menawarkan paket kompensasi 37-75 kali upah.
Indosat Ooredoo Hutchison menyebut telah menempuh langkah righsizing yang berlangsung dengan lancar. Lebih dari 95 persen dari karyawan yang terkena dampak telah menerima penawaran paket PHK tersebut, sementara sebagian kecil sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut.
"Inisiatif rigthsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," ujar Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni.
Platform perdagangan aset kripto, Tokocrypto juga melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK). Vice President Corporate Communications Tokocrypto, Rieka Handayani mengatakan, keputusan PHK diambil karena perusahaan melakukan perubahan strategi bisnis.
Pihak Tokocrypto pun mengurangi 20 persen dari total 225 karyawannya atau sekitar 45 orang. Meski melakukan PHK, Tokocrypto berjanji akan merekomendasikan karyawan mereka yang di PHK kepada perusahaan-perusahaan web3 dan blockchain yang selama ini telah menjadi mitranya.
Rieka menjelaskan, perubahan strategi bisnis ini sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi pasar kripto dan ekonomi global.Tokocrypto akan memperkuat kembali bisnis utama sebagai exchange platform serta memisahkan T-Hub dan TokoMall menjadi entitas yang berbeda.
“Tokocrypto telah menjadi bagian dari pertumbuhan dan perkembangan ekosistem industri kripto, karena itu harus mampu beradaptasi cepat dengan perubahan. Langkah internal yang diambil juga salah satunya mentransfer beberapa karyawan kepada bisnis unit yang telah menjadi entitas berbeda yaitu T-Hub dan TokoMall," kata Rieka.
Perusahaan e-commerce Shopee Indonesia juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas sejumlah karyawannya sebagai strategi efisiensi perusahaan di tengah persaingan bisnis e-commerce yang ketat.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menjelaskan, manajemen menyatakan berat hati atas keputusan yang diambil ini. Dia mengatakan, keputusan PHK karyawan Shopee ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah manajemen melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” ucap Radynal.
Tidak hanya tiga perusahaan besar tersebut yang melakukan PHK massal. Sebuah perusahaan otomotif bernama Nozomi juga melakukan hal serupa. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut ada kurang lebih 35 orang yang kena PHK massal tersebut.
Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan kasus PHK massal itu bermula saat keterlambatan pembayaran upah buruh periode bulan April - Mei 2022 yang seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 1 Juni, tetapi upah dibayarkan tanggal 3 Juni 2022.
Keterlambatan upah kembali terjadi pada periode bulan Mei-Juni 2022.
"Upah yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli mengalami keterlambatan pembayaran dan dicicil 2 kali. 70 persen pada tanggal 7 dan sisanya 30% dibayarkan tanggal 12 Juli," ujarnya.
Karena tidak ada titik temu mengenai soal pembayaran upah yang terlambat tersebut akhirnya serikat pekerja mengajukan permohonan berunding pada tanggal 12 Juli 2022. Surat dibalas tanggal 15 Juli 2022 namun perusahaan tidak bisa memberikan kepastian jadwal perundingan.
Lalu tanggal 18 Juli 2022 serikat pekerja kembali mengirim surat yang intinya menanti kepastian jadwal perundingan dari pihak perusahaan.
"Karena surat tanggal 18 Juli tidak ada balasan, tanggal 22 Juli serikat kembali mengirimkan surat perundingan terkait mekanisme pembayaran, kenaikan, dan struktur skala upah," kata Riden.
Namun, pada tanggal 29 Juli, sebanyak 35 orang buruh di-PHK dengan cara dipanggil per 8 orang. Mereka diberikan pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja.
"Kami dengan tegas menolak PHK tersebut dan menuntut semua buruh yang di PHK dipekerjakan kembali," tegas Riden.
Ia menambahkan, ini sekaligus membuktikan bahwa omnibus law UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh. Selain memudahkan PHK, juga memberikan nilai pesangon yang rendah.
Bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), masih bisa menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah(BSU) tahun 2022. Adapun syarat pekerja yang ter-PHK bisa menerima BSU adalah masih menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.
Selain itu, pekerja yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Sumber :
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/29/badai-phk-massal-hantam-ri-tiga-perusahaan-besar-umumkan-pemangkasan-karyawan?page=all.
No comments:
Post a Comment