PN Surabaya Putus PKPU Kasus Utang Rp 42,6 M Meratus Line ke Bahana Line
Kamis, 02 Jun 2022 17:23 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Meratus Line. Ini berdasarkan putusan dari nomor perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.
"Mengadili, menolak eksepsi termohon tentang kompetensi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata hakim Gunawan saat membacakan amar putusan PKPU, Rabu (27/4/2022).
Dalam pokok perkara tersebut, hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara dari pemohon dan menetapkan termohon atau debitur (PT Meratus Line) selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Pihak pemohon adalah PT Bahana Line.
"Menangguhkan biaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir," ujar hakim.
Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif mengaku mematuhi dan menghormati putusan tersebut. Meskipun termohon PT Meratus Line tak memenuhi kewajiban pembayaran utang.
"Termohon PKPU tidak memenuhi kewajiban pembayarannya," ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, berdasarkan klausul perjanjian pihak termohon memiliki utang berupa jasa angkut dan jual beli BBM sebesar Rp 42,6 miliar . Seluruhnya, telah jatuh tempo dan telah ditagih.
"Nilainya sebesar Rp 42,6 miliar," tutur Syaiful.
Syaiful menuturkan sebelumnya pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan untuk segera melakukan pembayaran utang. Namun, hal tersebut tak ada jawaban sama sekali.
"Sebelum pengajuan PKPU, sudah bersurat agar utang-utangnya segera dilunasi, tapi tidak ada jawaban," kata Syaiful.
Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya membenarkan terkait putusan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa mengomentari lebih lanjut.
"Saat ini masih bisa belum bisa jawab semuanya, mungkin besok, lusa, atau Senin (6/5) kita akan jumpa pers untuk memberikan pernyataan," ujar Yudha.
Sumber :
https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6107204/pn-surabaya-putus-pkpu-kasus-utang-rp-426-m-meratus-line-ke-bahana-line.
No comments:
Post a Comment