Saturday, October 1, 2016

Tjiwi Kimia PHK 3000 Pekerja

PHK Tiga Ribu Pekerja, Tjiwi Kimia Siapkan Pesangon Ratusan Miliar
Jumat, 30 Sep 2016 20:02

PT Tjiwi Kimia yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur menyiapkan dana hingga ratusan miliaran rupiah untuk pesangon tiga ribu karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, perusahaan itu memberikan pesangon di atas aturan yang berlaku.

Hal tersebut dijelaskan Humas PT Tjiwi Kimia Sugiyanto. Dia menyatakan, direksi perusahaan yang memproduksi kertas itu menyiapkan dana cukup besar. ’’Sebab, kami menjamin pesangon buruh yang di-PHK,’’ ujarnya.

Dia menjelaskan, jaminan pesangon tersebut dipastikan berada di atas aturan yang berlaku. Sugiyanto menerangkan, besaran pesangon mencapai tiga kali lipat jika dibandingkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ’’Jika menerima gaji Rp 10 juta, mereka bisa menerima Rp 90 juta,’’ katanya.

Nilai tersebut, kata Sugiyanto, belum termasuk perhitungan uang penghargaan. Jumlahnya mencapai tiga kali penghargaan masa kerja. ’’Dari nilai itu, masih ada tambahan 15 persen (dari pesangon dan penghargaan, Red),’’ ungkapnya.

Besaran pesangon tersebut berlaku khusus untuk karyawan yang usianya mendekati pensiun dan layak mengajukan pensiun dini. Sementara itu, untuk buruh yang di-PHK karena kinerjanya di bawah standar (low performance), perusahaan menerapkan dua kali pesangon, satu kali penghargaan, dan plus 15 persen.

Di perusahaan tersebut buruh menjalani masa pensiun pada usia 55 tahun. Sementara itu, pensiun dini hanya diperbolehkan bagi buruh yang bekerja 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun.

Sugiyanto menerangkan, untuk karyawan yang memiliki masa kerja cukup lama dengan gaji Rp 10 jutaan, bisa menikmati uang pesangon hingga lebih dari Rp 200 juta. ’’Jadi, kebutuhan anggaran untuk pesangon itu sangat besar,’’ imbuhnya.

Tingginya uang pesangon dan uang penghargaan di perusahaan tersebut membuat banyak buruh justru menginginkan purnatugas. Seorang karyawan asal Jetis yang sudah bekerja belasan tahun di perusahaan itu menyatakan, pengajuannya ditolak lantaran masa kerjanya belum memasuki angka minimal.

Hal tersebut dibenarkan Sugiyanto. Menurut dia, momen itu justru membuat banyak karyawan meminta untuk dimasukkan dalam daftar tiga ribu orang yang di-PHK. ’’Banyak yang mengajukan. Kenapa tidak serempak?’’ ujarnya menirukan beberapa karyawannya.


Sumber :
http://www.jawapos.com/read/2016/09/30/54469/phk-tiga-ribu-pekerja-tjiwi-kimia-siapkan-pesangon-ratusan-miliar

Related Posts