Sunday, October 19, 2014

Badan Logistik Nasional


Berdasarkan sumber LPI, World Bank, 2014, Indonesia masih berada pada rank 53 sebagaimana tertera pada gambar di bawah ini:

Timbul pertanyaan bagaimana memperbaiki LPI (Logistic Performance Index) tersebut sehingga Indonesia bisa berada setara dengan negara-negara lain di atasnya yang lebih maju dan modern.
Mengapa pula di berbagai pertemuan formal yang diadakan pemerintah bersama Pelaku Usaha itu tidak pernah membuat sebuah analisa agar LPI di atas bisa diperbaiki.

Mari kita simak dua gambar di bawah ini; yang kiranya dapat memicu pemikiran kita masing-masing untuk memberi masukan atas nalar penjelasan pada rangkaian milis ini.


Gambar di atas ini dibuat sesederhanakan mungkin agar mudah dicerna mengenai maksud dan tujuan keterbatasan pemerintah dan bagaimana BLN bisa menjembatani permasalahan perbaikan LPI yang berpengaruh pada perbaikan Logistik Nasional.

Penjelasan akan dimulai dari keterbatasan pemerintah sebagai instrumen alat negara untuk merumuskan Policy Regulations sebagaimana gambar di bawah ini dengan satu contoh kasus hasil wawancara saya sendiri dengan instansi pemerintah, yaitu:


Garis putus-putus berwarna hijau adalah batasan yang mengambarkan bahwa pemerintah dalam hal ini lingkup piramida organisasi kementerian itu tidak dapat menjamah bahkan untuk dapat mengerti bagaimana keruwetan proses-proses di luar dari garis putus-putus warna hijau tersebut yang dapat mempengaruhi gambar panah merah Logistic Performance Index.

Apakah unsur Freight pada CIF itu apakah tidak bisa dibakukan pemerintah sehingga Pelaku Usaha bisa membuat anggaran logistik pengiriman barang yang aktual, terprediksi dengan baik, bahkan bisa ditemui caranya dibantu oleh pemerintah bagaimana menghemat untuk terjadinya penurunan biaya logistik.

Instansi pemerintah -- regulator dan memiliki keterbatasan dan tidak dapat mencampuri membakukan perihal B2B sesama stakeholder pelabuhan beserta eksportir/ importir-nya bahkan kami harus mengambil posisi percaya dulu atas contractual agreement yang dibuat mereka yang berkenaan dengan beban pajak impor yang dilandasi oleh HS Code dan CIF yang naik turun yang walaupun kami tahu tetapi sangat sulit menjamahnya apalagi membakukan dan sebagainya dan sebagainya.

Ini baru satu indikator dan masih banyak indikator lainnya yang perlu dibahas agar permasalahan LPI dan Logistik Nasional dapat diselesaikan dengan baik dan cepat dalam kurun waktu 5 tahun mendatang.



Wassalam,
Rudy Sangian


Sumber :
supplychainindonesia@googlegroups.com

Related Posts