Thursday, December 29, 2022

BUMN yang Pailit dan Dibubarkan

Daftar BUMN yang Pailit dan Dibubarkan Pemerintah, Ada Kertas Leces

Rabu, 28 Des 2022 11:20 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan pembubaran terhadap salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN lah yang akan segera dibubarkan Jokowi.

Selain PT PANN, diketahui bahwa sebelumnya sejumlah BUMN telah dibubarkan oleh pemerintah karena berbagai alasan. Ada yang dibubarkan karena karena perusahaan tersebut sudah lama tak beroperasi, hanya diisi oleh para pensiunan, hingga mengalami kebangkrutan dan terlilit hutang.

Lantas BUMN apa saja yang mengalami kebangkrutan atau dibubarkan? Berikut daftarnya.


1. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional

Pembubaran perusahaan ini tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di mana dalam lampiran itu memuat Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pembubaran PT PANN.

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pokok materi dalam Keppres tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, aset PT PANN akan menjadi milik PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ketika dibubarkan. "PANN kan dibawa PPA kan, ya asetnya menjadi milik PPA," katanya.


2. PT Istaka Karya (Persero)

PT Istaka Karya (Persero) diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto membenarkan kabar tersebut. Setelah putusan ini keluar maka kurator akan membereskan boedel pailit atau harta aset yang berkaitan dengan status tersebut.

"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya kepada detikcom.


3. PT Kertas Kraft Aceh

Pada Maret 2022, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan tiga BUMN yang dibubarkan, salah satunya Kertas Kraft Aceh. Erick mengatakan, Kertas Kraft Aceh sudah tak beroperasi sejak 2008.

"Dengan jalan panjang yang sudah berjalan. Alhamdulillah kita menunggu nanti Peraturan Pemerintah di bulan Juni," ujar Erick dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022) lalu.


4. PT Industri Gelas (Persero)

Industri Gelas termasuk BUMN yang pengumuman pembubarannya disampaikan Erick Thohir. BUMN ini tak beroperasi sejak 2015.


5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

BUMN ketiga yang pengumuman pembubarannya disampaikan Erick Thohir adalah Industri Sandang Nusantara. BUMN ini tak beroperasi sejak 2018.

"Tentu tidak boleh terus terkatung. Kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada tadi keberpihakan untuk penyelesaian secara baik," kata Erick.


6. Merpati Nusantara Airlines

Selain tiga BUMN di atas, Erick Thohir pernah menyampaikan empat BUMN akan segera menyusul. BUMN yang akan menyusul itu di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). "Jadi yang empat, intinya Pak Yadi (Direktur Utama PT PPA) masih ada proses, apalagi seperti Merpati dan Istaka itu ada proses daripada homologasi," kata Erick kala itu.

Merpati Nusantara Airlines secara resmi telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6).


7. Kertas Leces

Kertas Leces masuk daftar perusahaan yang akan dibubarkan. BUMN ini bahkan sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018. Usai diputus pailit, aset perusahaan harus dijual untuk menutup kewajiban yang harus dibayarkan kepada kreditur.

Namun, dalam catatan detikcom pada 2019 lalu, ada masalah dalam pelepasan aset ini karena salah satu kreditur yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA kala itu tak terima karena merasa tidak mendapat jatah semestinya dari salah satu aset yang dilepas.


Sumber :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6485067/daftar-bumn-yang-pailit-dan-dibubarkan-pemerintah-ada-kertas-leces.

No comments:

Post a Comment

Related Posts