Syarat Penempatan dan Pemasangan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) / Tabung Pemadam Kebakaran
Penempatan Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan) diatur dalam Permenakertrans RI No 4/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
Persyaratan tersebut antara lain :
- Mudah dilihat, diakses dan diambil serta dilengkapi dengan tanda pemasangan APAR / Tabung Pemadam.
- Tinggi pemberian tanda pemasangan ialah 125 cm dari dasar lantai tepat di atas satu atau kelompok APAR bersangkutan (jarak minimal APAR / Tabung Pemadam dengan laintai minimal 15 cm).
- Jarak penempatan APAR / Tabung Pemadam satu dengan lainnya ialah 15 meter atau ditentukan lain oleh pegawai pengawas K3 atau Ahli K3.
- Semua Tabung Pemadam / APAR sebaiknya berwarna merah.
Syarat Tanda Pemasangan APAR / Tabung Pemadam :
- Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah.
- Ukuran tiap sisi 35 cm.
- Tinggi huruf 3 cm berwarna putih.
- Tinggi Tanda Panah 7.5 cm berwarna putih.
Sumber :
http://damkar.bandaacehkota.go.id/2020/07/13/syarat-penempatan-dan-pemasangan-apar-alat-pemadam-api-ringan-tabung-pemadam-kebakaran/
https://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/syarat-penempatan-dan-pemasangan-apar.html?m=1
No comments:
Post a Comment