Thursday, March 15, 2018

PHK 3.000 Pekerja Freeport

PHK 3.000 Pekerja Freeport Dinilai Keputusan Sepihak

Minggu 11 Maret 2018 18:03 WIB

Sebelumnya, Freeport Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sekira 3.000 pekerjanya yang mogok. Pasalnya, kebijakan tersebut hanyalah anggapan dari Freeport dan dilakukan secara sepihak oleh Freeport dan belum ada keputusan yang sah terkait PHK dari pekerja.

"Kebijakan Freeport yang tidak adil bagi para pekerja, ya dengan melakukan aksi mogok," kata Salah satu Tim Pemogokan di Timika, Papua, Dedi, Minggu (11/3/2018).

Freeport yang dianggap sudah melakukan PHK, namun, belum dianggap sah oleh para pekerja yang dianggap 'mangkir' tersebut. Karena anggapan sepihak dari Freeport, perusahaan tersebut memutuskan atau menonaktifkan kartu BPJS, pemblokiran rekening dari beberapa bank, yakni Bank BNI, BRI, BTN, Bank Niaga, dan Bank Papua, dan tidak mendapatkan THR dan hak normative.

Para pekerja pun diberi 'tawaran' dan paksaan pengunduran diri sukarela yang sebenarnya dianggap sudah dihapus daftarnya dari data karyawan Freeport.

Kebijakan efisiensi biaya yang dilakukan Freeport dengan mengeluarkan kebijakan Furlough tanggal 26 Februari 2017 dengan mengeluarkan banyak jumlah tenaga kerja tanpa kriteria yang jelas.

Lokataru Law and Human Right mendata, ada sekitar 3.800 pekerja Freeport dianggap mangkir dari 8000 pekerja freeport, 19 orang ditangkap pada tanggal 19 agustus 2017, 10 orang ditangkap mengalami penyiksaan, 9 orang ditahan dan sedang menjalani proses persidangan, 5 orang ditembak langsung, 1 org pekerja freeport hilang dan belum ditemukan, 2 orang bunuh diri karena sudah di PHK, dan. 40 orang anak-anak pekerja putus sekolah karena kurang biaya.

"Sampai saat ini ada 16 orang meninggal karena kenonaktifkan BPJS Kesehatan," kata Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum dari pekerja mogok.

Selain itu, tuntutan immediate yang seharusnya diterima oleh Freeport dari pemerintah Indonesia yakni melakukan penyelidikan untuk memerintah direktur pengawas ketenagakerjaan untuk menyelidiki dua tindak pidana. Selain itu pemerintah juga harus melakukan penegakkan hukum terhadap mereka yang diduga memperalat oleh Freeport.

Dia juga mengatakan bahwa ada dua institusi yang terlinat dalam kejahatan tersebut yaitu polisi, dan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan seharusnya bisa mengaktifkan kembali agar tidak adanya pekerja yang meninggal karena dinonaktifkannya BPJS.

"Jika tidak ingin, besok atau lusa pekerja Freeport meninggal dunia kembali karena tidak mampu membayar biaya kesehatan, maka harus segera untuk mengaktifkan kembalj status kepesertaan BPJS tersebut," ungkapnya.


Sumber :
https://economy.okezone.com/read/2018/03/11/320/1871070/phk-3-000-pekerja-freeport-dinilai-keputusan-sepihak

No comments:

Post a Comment

Related Posts