Showing posts with label UMK. Show all posts
Showing posts with label UMK. Show all posts

Tuesday, November 23, 2021

Gaji Wanita Karir di Kantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD)

Terungkap! Segini Gaji 'Mbak-mbak SCBD yang Selalu Tampil Kece

Minggu, 21 Nov 2021 20:36 WIB

Wanita karir yang berkantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD) atau yang dikenal sebagai 'Mbak-mbak SCBD' heboh jadi perbincangan netizen. Perbincangan ini bermula dari sebuah unggahan tulisan yang berisi opini tentang mbak-mbak SBCD yang tampil dengan glamor dan penuh gaya, tapi ternyata gaji mereka sebenarnya pas-pasan.

Dalam foto yang diunggah salah satu akun Twitter, disebut gaji karyawan kawasan SCBD sebetulnya hanya kisaran Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Namun gayanya bak bergaji puluhan juta.

"Sebagian kecil lagi berpenghasilan di atas 10 juta, hanya sedikit yang berhasil di atas 30 juta dan jauh lebih sedikit yang berpenghasilan di atas 50 juta," kata dalam foto yang diunggah salah satu akun @jod********, dikutip Kamis (18/11/2021).

Memangnya berapa sih gaji staff di kawasan SCBD Chairman Asosiasi Praktisi dan Profesional SDM Future HR Audi Lumbantoruan mengungkap untuk di kawasan SCBD untuk entry level atau tingkat awal kisaran gajinya mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.

"Itu staf. Kalau memang dia udah senior mungkin bisa Rp 12 juta hingga 15 juta. Tetapi sekali lagi jangan menggeneralisasi karena industri dan model bisnis itu juga berpengaruh," kata Audi kepada detikcom.

Mengenai gaji juga disebut tergantung dari standar masing-masing perusahaan. Standarnya bisa dilihat dari pengalaman hingga latar belakang pendidikan.

"Artinya perusahaan itu memberikan salary itu dengan mempertimbangkan apa, pengalaman, background education, job marketnya seperti apa, itu ada standarnya," lanjut Audi.

Menanggapi soal gaya hidup karyawan SCBD yang terkenal high class, menurutnya itu hal yang wajar mengingat lingkungan di SCBD menjadi lingkungan percontohan dan elit. Yang bahaya, kalau sampai Mbak-mbak SCBD ini cenderung memiliki gaya hidup dengan sangat konsumtif.

"Tetapi ya sebenarnya tergantung bagaimana pembawaan kita. Kalau gaya itu kan ujungnya bagaimana acceptance kita di tengah masyarakat. Bahayanya kalau sudah konsumtif, berusaha untuk mendapatkan jadi melakukan pinjaman atau kredit ya," tutur Audi.


Sumber :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5820945/terungkap-segini-gaji-mbak-mbak-scbd-yang-selalu-tampil-kece.

Monday, November 22, 2021

Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa

Rincian UMP 2022 Se-Pulau Jawa, dari Tertinggi hingga Terendah

21/11/2021

Semua pemerintah provinsi di Pulau Jawa, kecuali DKI Jakarta, sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing di wilayahnya untuk tahun 2022. Pemerintah pusat sendiri menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09 persen.  

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.  

Kementerian Ketenagakerjaan meng-klaim, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.  Sebagai informasi, setelah pengumuman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur.  

Berikut daftar UMP 2022 di seluruh Pulau Jawa dikutip dari Kontan: 

1. DKI Jakarta 

Meski belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022. 

Salah satunya adalah DKI Jakarta. Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.  Dia mengungkapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen. 

"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri. 


2. Banten 

UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.   Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.  

"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022. Dalam SK tersebut, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. 

Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.  


3. Jawa Timur 

Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12. UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021. Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh yang diwakili serikat pekerja.  


4. Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021. 

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat. 

Lebih lanjut, penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri. 


5. Yogyakarta 

UMP dan UMK di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sudah ditetapkan. Besaran UMP dan UMK di Yogyakarta tahun 2022 naik signifikan dibandingkan tahun 2021.  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengumumkan besaran UMP dan UMK tahun 2022 mendatang. 

Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah umumkan UMP Yogyakarta tahun 2022 naik sebesar 4,30 persen menjadi Rp 1.840.951,53. Selain itu, HB X juga mengumumkan besaran UMK tahun 2022 di kabupaten/kota di Yogyakarta. 

Dari lima kota dan kabupaten di DIY, Gunungkidul jadi daerah yang paling tinggi kenaikan UMK-nya. Disusul Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.  "(UMK) Gunungkidul Rp 1.900.000 naik Rp 130.000 atau 7,34 persen," kata HB X di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta. 

Untuk Kota Yogyakarta, UMK tahun 2022 ditetapkan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah UMK Kota Yogyakarta itu naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021. UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.001.000. Jumlah UMK Kabupaten Sleman tahun 2022 itu naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021. 

UMK Kabupaten Bantul tahun 2022 menjadi Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04 persen.  Sedangkan UMK Kabupaten Kulonprogo tahun 2022 Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50 persen. Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.  


6. Jawa Tengah 

Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Dengan demikian, besaran UMP tahun 2022 Provinsi Jateng menjadi Rp 1.812.935.  

Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.  

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar dikutip dari website resmi Pemprov Jateng. Dalam SK tersebut juga menegaskan tentang struktur dan skala upah. 

Dimana perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Dengan besaran yang harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.  “Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” imbuhnya.


Sumber :

https://money.kompas.com/read/2021/11/21/214615126/rincian-ump-2022-se-pulau-jawa-dari-tertinggi-hingga-terendah?page=all#page2.

Saturday, February 9, 2019

Status Karyawan

Mengenali Status Hubungan Kerja Antara Perusahaan dan Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Kontrak kerja pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerjaan terdapat beberapa jenis status hubungan kerja yaitu berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut :


1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya satu pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan. Ketika perusahaan Anda mempekerjakan seseorang dengan PKWT, maka jangka waktu penyelesaian pekerjaan tersebut relatif dapat diketahui sejak awal.

Dalam PKWT, ada tiga jenis perjanjian yang disepakati antara karyawan dan perusahaan sesuai dengan tipe pekerjaannya, yaitu:

a. Pekerja Harian Lepas

Menurut Kepmen no. 100 tahun 2004, syarat Perjanjian Kerja Harian Lepas adalah:

Perjanjian Kerja Harian Lepas dimaksudkan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu pengerjaan dan beban pekerjaan. Selain itu, ketentuan upah juga berdasarkan pada kehadiran dari pekerja/buruh.
Perjanjian Kerja Harian Lepas dilakukan dengan kondisi di mana pekerja/buruh yang bersangkutan diharuskan untuk bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
Jika dalam kondisi di mana pekerja/buruh diharuskan untuk bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari atau lebih hingga 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.


b. Outsourcing

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Alih Daya atau biasa dikenal sebagai outsourcing adalah kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja. Perlu diingat juga bahwa UU tersebut mengatur mengenai 2 macam sistem alih daya, yaitu outsourcing perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima borongan (pasal 65) dan outsourcing perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (pasal 66).

Praktik ini dapat terjadi karena pada pasal 64 UU Ketenagakerjaan, diatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.


c. Magang/Internship

Definisi magang menurut pasal 1 ayat 11 UU Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan, dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur, atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa.


2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Kepmen 100/2004 menjelaskan pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Dengan PKWTT, maka pekerjanya pun lazim disebut pekerja tetap dan bukan lagi pekerja kontrak.

Ketentuan yang berlaku dalam menerapkan PKWTT antara perusahaan dan pekerja/buruh ditetapkan pada pasal 60 ayat 1 (satu), yaitu perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Pada masa percobaan kerja tersebut, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.



Sumber :
https://www.gadjian.com/blog/2018/01/29/mengenali-status-hubungan-kerja-antara-perusahaan-dan-karyawan-sesuai-uu-ketenagakerjaan/?fbclid=IwAR3sPk-NG1OiLPiZPrHd4-8zYdMdnUlWg4mNnYNgpnfdY9vGpsA_UJxJTog

Thursday, March 15, 2018

11 Perusahaan dari 586 yang Patuhi UMK Sumenep

14, Maret, 2018

SUMENEP, koranmadura.com – Dari 586 perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hanya 11 perusahaan yang memberikan upah kepada karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

“Baru 11 perusahaan membayar karyawan atau pegawainya sesuai dengan UMK tahun ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Mohammad Fadillah.

Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, besaran UMK di Kabupaten Sumenep tahun ini Rp 1.645.146.48. Sementara 575 parusahaan memberikan upah di bawah standar yang telah ditetapkan.

Padahal, kata mantan Kepala Dinas Perhubungan itu, dirinya telah memberikan surat edaran lengkap dengan surat keputusan terkait UMK 2018 kepada seluruh perusahaan, baik perusahaan besar atau kecil seperti pertokoan.

“Tidak hanya pihak perusahaan, surat edaran mengenai penerapan dan besaran UMK 2018 juga kita berikan kepada pekerja. Sehingga pekerja tahu berapa upah yang berhak ia terima,” jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya membuka peluang bagi karyawan yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kepada Disnakertrans.

“Saya sampaikan kepada karyawan atau pekerja, apabila upahnya tidak sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, silakan diadukan,” ungkapnya.

Dari pengaduan itu, sambung Fadilah, nantinya akan diproses oleh tim pengawas pengupahan. Salah satunya dengan melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab perusahaan tidak membayar upah karyawan atau pegawainya sesuai UMK.

“Ada memang perusahaan yang membayar belum sesuai UMK. Karena setelah kami cek dari unsur penghasilannya, ternyata masih minim,” tandasnya.


Sumber :
http://www.koranmadura.com/2018/03/dari-586-hanya-11-perusahaan-patuhi-umk-sumenep/
http://surabaya.tribunnews.com/2018/03/14/586-perusahaan-di-sumenep-haya-11-yang-bayar-upah-sesuai-umk-pemkab-siapkan-sanksi

Related Posts