Showing posts with label Pailit. Show all posts
Showing posts with label Pailit. Show all posts

Tuesday, May 23, 2023

Sejarah Tupperware

Sejarah Tupperware, Kini Terancam Bangkrut, Saham Anjlok 90 Persen Selama 1 Tahun
Rabu, 12 April 2023 11:07 WIB


Earl Tupper, ahli kimia yang menciptakan produk Tupperware sekaligus pendiri Tupperware pada tahun 1946 di Amerika Serikat. Berikut ini sejarah Tupperware, perusahaan yang terancam bangkrut karena krisis finansial. 


Berikut ini sejarah Tupperware, perusahaan yang terancam bangkrut setelah mengumumkan krisis finansialnya pada Senin (10/4/2023).

Sejarah Tupperware bermula pada 1942, saat Earl Tupper berhasil menemukan plastik yang tahan lama dan aman untuk menyimpan makanan, yang dijuluki Poly-T. Pada 1946, ia mendirikan perusahaan Tupperware.

Tupperware menjadi topik menarik di majalah TIME karena dapat menahan hampir semua hal. Awalnya, produk Tupperware tidak laku di toko, seperti diceritakan di laman Tupperware. Beberapa sales yang menjual Stanley Home Products mulai melirik produk Tupperware dan memamerkan barang tersebut kepada ibu rumah tangga di Amerika di sebuah pesta 'Nyonya rumah' pada akhir 1940-an.

Seorang wanita yang mulai menjual Tupperware secara mandiri adalah Brownie Wise. Brownie Wise adalah ibu rumah tangga dari Detroit, yang menjadi tuan rumah pesta. Brownie Wise menawarkan Tupperware sebagai produk yang dapat menggantikan topi mandi untuk menutup makanan.

Pada 1950, Brownie Wise mendemonstrasikan Tupperware yang anti bocor, dengan tutup pengunci yang tidak bocor meski wadah dibalikkan. Beberapa ibu rumah tangga kemudian membeli Tupperware yang dijual oleh Brownie Wise.

Tahun 1951, Brownie Wise mulai menjual Tupperware dengan mendatangi konsumen di Pesta Rumah, seperti dikutip dari How Stuff Works. Mengingat langkanya pekerja wanita di tingkat korporat saat itu, Tupper menunjuk Brownie Wise sebagai general manager di divisi penjualan Tupperware.

Pada 1954, Brownie Wise mengubah Tupperware menjadi merek yang menarik bagi generasi wanita kelas menengah pascaperang. Sekitar 20 juta orang Amerika di kota mulai bermigrasi ke desa dan memulai hidup sebagai ibu rumah tangga.

Brownie Wise mengakui, para ibu rumah tangga itu lebih dari sekadar pembeli karena mereka juga berperan sebagai tenaga penjualan melalui Pesta Rumah. Sayangnya, pada 1958 hubungan Earl Tupper dan Brownie Wise memburuk.

Earl Tupper menolak penekanan produk Tupperware pada feminitas, meski sebagian besar produk Tupperware ditujukan untuk ibu rumah tangga. Earl Tupper juga menolak gaya manajemen Brownie Wise.

Ia dan dewan Tupperware yang semuanya laki-laki, memecat Brownie Wise. Di tahun yang sama, Earl Tupper memutus hubungan dengan perusahaan Tupperware dan menjualnya ke perusahaan Rexall Drug seharga 16 juta dolar, dan menjualnya ke Kosta Rika.

Tupperware yang sukses di Amerika Serikat, telah menghasilkan keuntungan setengah miliar dolar pada 1976.


Penurunan Penjualan

Pada 1980, Dart Industries dan Kraft Inc. bergabung dengan Tupperware, untuk ekspansi penjualan ke luar negeri. Namun, Tupperware mengalami penurunan penjualan hingga 15 persen dari pendapatannya, setelah muncul banyak kompetitor.

Penjualan terus menurun, turun 6 persen pada 1984 yaitu dari 827 juta dolar menjadi 777 juta dolar, dikutip dari TupperwareBrand. Bahkan, pendapatannya anjlok 27 persen, menjadi 139 juta dolar.

Pada 1985, penjualan Tupperware turun lagi menjadi 762 juta dolar dan pendapatan turun menjadi 96 juta dolar. Tupperware kemudian membawa tim manajemen yang baru pada 1985.


Kepemimpinan yang Baru

K. Douglas Martin mengambil alih sebagai Presiden Tupperware USA, dan Dart dan Kraft menunjuk William L. Jackson bergabung dengan kepemimpinan Tupperware. William L. Jackson kemudian melakukan inovasi produk baru melalui iklan, selain mengatasi masalah internal dan pekerja.

Produk-produk baru berhasil membantu meningkatkan penjualan pada 1980-an. Penjualan Tupperware di luar negeri menyumbang lebih dari separuh pendapatan perusahaan pada 1992, meski penjualan di Amerika merosot.

Pada 1996, Tupperware membuka hampir 100 situs web untuk penjualan secara online. Namun, Tupperware kemudian menutup sebagian besar situs hingga menyisakan enam situs, karena metode penjualan online dianggap kurang sesuai perusahaan.


Krisis dan Inovasi

Pada 1997, krisis di Asia Timur Jauh memengaruhi penjualan Tupperware. Laba turun dari $1,37 miliar pada 1996 menjadi $1,23 miliar pada tahun 1997. Pendapatan anjlok 53 persen, dari $175 juta pada 1996 menjadi $82 juta pada tahun 1997.

Tupperware berharap perluasannya ke India, Rusia, dan China pada 1997 akan mengimbangi kerugian penjualan. Tahun 1998, pendapatan menurun menjadi $1,1 miliar, penurunan sebesar 21 persen. Untuk mengatasi penurunan di Amerika Serikat dan internasional, Tupperware memperkenalkan produk baru seperti produk anak-anak dan peralatan dapur kecil.

Selain itu, konsumen juga dapat membeli perlengkapan seperti celemek, sisipan undangan, kaset pelatihan video, dan audio. Tahun 2000-an, Tupperware mengalami persaingan yang ketat dengan produk serupa yang lebih murah seperti GladWare dan Ziploc.

Pada 2003-2005, Tupperware melakukan PHK pada karyawannya. Tupperware kemudian kembali berinovasi dengan mengeluarkan produk milenial. Mereka mulai mengeluarkan produk-produk kecantikan untuk mengimbangi pendapatan yang menurun.



Sumber :
https://www.tribunnews.com/bisnis/2023/04/12/sejarah-tupperware-kini-terancam-bangkrut-saham-anjlok-90-persen-selama-1-tahun?page=all.

Monday, May 22, 2023

J.CO Digugat PKPU

J.CO Digugat PKPU PT Kawan Berkarya Mandiri

Kamis, 29 Des 2022 15:39 WIB

PT J.CO Donut and Coffee digugat PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima permohonan penggugat pada Rabu (28/12) kemarin.

Gugatan tersebut bernomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertulis merupakan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Menyatakan Termohon PKPU (PT J.CO DONUT & COFFEE), berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11650, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya," tulis dari informasi perkara PN Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2022).

Adapun nama-nama dari penggugat adalah PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen. Kemudian termohon atau pihak digugat PT J.CO Donut and Coffee.

"Menghukum Termohon PKPU (J.CO) untuk membayar seluruh biaya perkara ini," tulis perkara itu.

Pengadilan juga menunjuk dan mengangkat Pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila Termohon PKPU (PT J.CO DONUT & COFFEE) jatuh dalam keadaan Pailit yaitu, ABRAHAM CALEB DOMPAS, S.H.

"Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Wisma MRA, Lantai 17, Unit A, Jl. TB. Simatupang No. 19, Jakarta 12430, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-243AH.04.05-2022; dan Dr. Drs. CECEP SUHARDIMAN, S.H., M.H.," lanjut informasi tersebut.

Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di RCS LAW FIRM, Jl. Gapura Menteng No. 90 Tangerang Selatan Griya Kamba Rinjani II Blok A No. 1 Cirebon, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-393AH.04.03-2021; WENDRA PUJI, S.H., M.H.,

"Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat kantor di Wendra Puji & Partners, Rukan Fatmawati Mas Blok 1/118 Jl. RS. Fatmawati No. 20 Jakarta Selatan, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-398AH.04.03-2021," tutup informasi perkara.


Sumber :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6487779/jco-digugat-pkpu-pt-kawan-berkarya-mandiri.

Monday, May 8, 2023

Startup Buah dan Sayur yang Bangkrut

Deretan Startup Buah dan Sayur RI yang PHK Hingga Bangkrut

Satu lagi startup buah dan sayur (e-grocery) Tanah Air yang gulung tikar. Tumbasin, mengumumkan tutup permanen melalui akun LinkedIn personal sang CEO dan Co-Founder, Bayu Saubig.

Tutupnya Tumbasin menambah daftar panjang startup buah dan sayur di RI yang terpaksa harus berhenti beroperasi. Siapa saja? Berikut selengkapnya.


1. Tumbasin

Setelah 6 tahun berdiri, Tumbasin akhirnya harus menutup layanan mereka. CEO dan Co-Founder, Bayu Saubig, melalui akun LinkedIn personalnya mengatakan bahwa perusahaan mengalami kebangkrutan.

"Dengan berat hati, kami harus mengumumkan bahwa perusahaan kami mengalami kebangkrutan," kata dia, dikutip CNBC Indonesia, Senin (8/5/2023).

Bayu menjelaskan Tumbasin sudah lama mengalami kesulitan keuangan. Startup asal Semarang ini akhirnya harus gulung tikar setelah berdiri sejak Maret 2017 silam.

Tumbasin adalah salah satu produk gerakan '1000 Startup Digital' yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Startup ini fokus untuk membantu ekosistem pasar tradisional, dengan menghubungkannya dengan audiens luas melalui internet.


2. Bananas

Nasib buruk dialami Bananas, yang hanya bisa bertahan 10 bulan sebelum ditutup Oktober 2022 lalu. Pengumuman penutupan kala itu dilakukan lewat unggahan Story pada akun Instagram resminya.

Bananas mengungkapkan, selama 10 bulan beroperasi perusahaan telah berkembang dengan cepat. Namun pada akhirnya terpaksa harus menutup layanan tersebut.

"Kami telah beroperasi sejak Januari 2022, membangun brand bersama dengan grup yang cerdas dan brilian yang selalu berupaya 100% memberikan layanan dan pengalaman berkualitas tinggi bagi pelanggan kami. Kami telah berkembang dengan mantap dan cepat dari bulan ke bulan selama 10 bulan terakhir," tulis Bananas.


3. Stoqo

Startup yang menjual sembako secara online untuk bisnis kuliner itu berhenti beroperasi pada 22 April 2020.

Satu hari sebelum penutupan, manajemen mengumpulkan karyawan yang mengabarkan penghentian operasional perusahaan. Stoqo juga mengumumkan penghentian layanan pada website resminya.

Startup itu memasok bahan makanan segar seperti cabai, telur dan ampas kopi ke gerai makanan atau restoran. Pada akhirnya, pandemi Covid-19 membatasi ruang usaha dan melemahkan bisnis Stoqo.

Stoqo dilaporkan memiliki 250 karyawan sejak pertama kali didirikan. Sejumlah investor juga telah menggelontorkan dana bagi perusahaan termasuk Alpha JWC Ventures, Mitra Accel, Insignia Ventures Partners dan Monk's Hill Ventures.


4. Brambang

Layanan Brambang yang sebelumnya bergerak di sektor groceries disebutkan akan beralih ke marketplace HP dan elektronik. Perusahaan juga tak menyinggung alasan penutupan layanan tersebut.

"Halo pelanggan setia Brambang.com. Terima kasih atas kepercayaan Anda selama ini, kami informasikan bahwa layanan groceries Brambang akan berhenti pada Jumat, 27 Mei pkl 19.00 WIB," tulis akun Brambang.com. "Jangan khawatir, kami akan terus melayani Anda melalui bisnis layanan kami @brambangelektronik


5. TaniHub

TaniHub juga telah menghentikan operasonal dua gudang yakni Bandung dan Bali pada Februari tahun lalu. Saat itu, Senior Corporate Communication Manager TaniHub Group, Bhisma Adinaya menjelaskan langkah tersebut diambil untuk perusahaan bisa mempertajam fokus dan meningkatkan pertumbuhan lewat B2B seperti horeka, ritel modern, grosir UMKM dan mitra strategis.

"Nantinya, serapan hasil panen petani pun juga akan makin besar dan tentunya akan turut memperkuat sisi hulu kami," ujar Bhisma dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia. "Dengan demikian kami menghentikan juga seluruh kegiatan yang berkaitan dengan B2C [melayani rumah tangga]".

TaniHub juga diketahui melakukan PHK karyawan, penyebabnya karena penutupan operasional gudang tersebut. Namun mereka tak menyebut jumlah pegawai yang dipecat tersebut.


6. Sayurbox

Tahun ini Sayurbox kembali melakukan PHK karyawan. Pada PHK kali ini, Sayurbox tak menyebutkan jumlah karyawan yang terdampak. Pihak perusahaan menjanjikan akan melakukan bantuan pada mereka yang terdampak keputusan, termasuk paket kompensasi sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu juga akan menyediakan sejumlah program, takni menyediakan akses pada platform pencarian pekerjaan dari perusahaan dengan lowongan.

PHK kali ini merupakan kedua kalinya, setelah Desember lalu melakukan hal serupa pada 5% karyawannya. Saat itu, Amanda menjelaskan PHK dilakukan untuk Sayurbox bisa jadi perusahaan yang mandiri secara finansial dan bertumbuh jangka panjang saat ada tantangan ekonomi makro global.

"Keputusan sulit ini tidak dapat dihindari supaya perusahaan lebih agile dan mampu menjaga tingkat pertumbuhan sehingga terus memberikan dampak positif bagi para konsumen, mitra pengemudi serta ribuan petani dan produsen lokal yang bekerjasama dengan kami dan supaya bisnis bisa sustainable dalam jangka panjang," jelasnya.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230508105718-37-435361/deretan-startup-buah-dan-sayur-ri-yang-phk-hingga-bangkrut?page=all

TaniFund di Ujung Tanduk

TaniFund di Ujung Tanduk, OJK Kasih Syarat Jika Mau Selamat

08 May 2023 08:15

Tingkat kredit macet di TaniFund, perusahaan fintech bagian dari TaniHub, sangat tinggi. Otoritas Jasa Keuangan menyatakan TaniFund kini ada dalam pengawasan khusus.

Direktur Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengungkapkan informasi soal permasalahan kredit macet di Tanifund yang menurutnya sangat kompleks. Permasalahan tidak hanya dalam hal manajemen, tetapi ada permasalahan terkait peminjam.

"Tapi ada dampak borrower nya sendiri yang pada saat memperoleh pinjaman, karena dia di sektor pertanian bisa jadi tingkat keberhasilan panennya tidak sesuai ekspektasi," ujarnya. "Jadi tidak bisa dikatakan ini hanya borrower nya, ini hanya manajemennya, tapi ini impact dari 2 hal, ya borrowernya tidak sesuai ekspektasi tingkat panennya, manajemen risiko juga kurang bagus."

Hingga saat ini website tanifund.com masih tidak bisa diakses. Kejadian ini berlangsung mulai pertengahan bulan lalu, setelah anak perusahaan Tanihub Grup itu digugat di KPPU dan mendapat sanksi dari OJK.

Saat membukanya, hanya ada tulisan pemberitahuan jika sistem sedang dalam pemeliharaan.

Sejak beberapa waktu lalu, Tanifund diketahui mencatatkan tingkat kredit macet yang tinggi. Pada Maret 2023, catatan CNBC Indonesia, TKB90 TaniFund hanya 36,07%.

TaniFundharus menyerahkan rencana aksi (action plan) ke OJK dengan batas waktu pertengahan 2023. Jika tenggat tidak bisa dipenuhi, izin pinjolTanifundakan dicabut.

"Kalau tidak bisa memenuhi action plan itu akhirnya ya cabut izin usaha," kata Tris saat Halalbihalal AFPI, di kawasan Senayan, Jumat (5/5/2023).

Terkait dengan action plan yang dimaksud adalah menyelesaikan semua kewajiban kredit macet. Dan proses ini masih dalam pengawasan OJK. Mereka mengatakan secara rutin berkomunikasi dengan pihak Tanifund paling tidak 2 minggu sekali untuk menanyakan bagaimana progresnya.

Sampai saat ini, progres yang sudah dilakukan Tanifund adalah melakukan penagihan, tetapi disebut prosesnya belum signifikan.

"Jadi kredit macet lender yang kemarin ramai sudah sebagian berhasil ditarik. Tapi ya signifikannya belum," ungkap Tris.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230508073541-37-435269/tanifund-di-ujung-tanduk-ojk-kasih-syarat-jika-mau-selamat

Tuesday, April 11, 2023

Ratusan Pabrik di Sidoarjo Terancam Pailit, Ribuan Karyawan PHK

Ratusan Pabrik di Sidoarjo Terancam Pailit, Ribuan Karyawan PHK

Senin, 09 Januari 2023 17:37 WIB

Ratusan pabrik atau perusahaan yang ada di Sidoarjo dikabarkan bangkrut akibat lemahnya perekonomian global. Hal tersebut disampaikan Ahmad Fauzi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang menyebabkan ratusan perusahaan di Sidoarjo bangkrut. Di antaranya karena lemahnya ekonomi global akibat perang dunia. 

"Akibat perang, Amerika tidak menerima impor" ucap Fauzi, saat dikonfirmasi Ngopibareng.id pada Senin, 9 September 2023.

Kondisi tersebut sangat berdampak terhadap perekonomian di Indonesia, termasuk Sidoarjo. Banyak perusahaan mengalami kerugian atau bahkan gulung tikar terutama perusahaan yang bergerak di bidang ekspor.

"Paling berdampak adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor seperti garmen, sepatu, atau lainnya," imbuhnya.

Bangkrutnya ratusan perusahaan di Sidoarjo juga dipicu oleh beberapa hal. Seperti mahalnya biaya produksi yang tak sebanding dengan keuntungan perusahaan, sehingga perusahaan tidak mampu bersaing membayar upah yang terlalu tinggi. 

"Saat ini, kondisi pasar juga sedang lesu khususnya ekspor," ucap Fauzi.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, ada 208 perusahaan yang mengalami pailit. Akibatnya sebanyak 1363 karyawan terdampak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah tersebut merupakan karyawan yang sudah resmi terlapor di Disnaker Sidoarjo.

Fauzi mengatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan hak dan kewajiban para buruh sesuai dengan kesepakatan perusahaan. "Hak dan kewajiban buruh tetap diperjuangkan agar sama-sama jalan. Buruh tidak menjerit dan pengusaha tidak keberatan," tutupnya.


Sumber :

https://www.ngopibareng.id/read/ratusan-pabrik-di-sidoarjo-terancam-pailit-ribuan-karyawan-phk

Monday, April 10, 2023

Ada Apa dengan Industri Tekstil RI?

Banyak Pabrik Tutup & PHK Buruh, Ada Apa Industri Tekstil RI?

Fenomena banyak pabrik tutup dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya kembali marak terjadi, ada apa dengan industri tekstil Indonesia belakangan ini?

Kasus terakhir terjadi pada sebuah pabrik tekstil yang berlokasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten melakukan PHK terhadap 1.163 pekerjanya. Diketahui perusahaan tersebut adalah PT Tuntex Garment yang banyak memproduksi untuk baju kenamaan dunia seperti Puma dan Nike.

Ironisnya, ternyata penutupan pabrik di Cikupa oleh Tuntex Garment ini bukanlah satu-satunya dan bukan yang pertama. Menurut Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sepanjang tahun 2022 sampai bulan November, tercatat ada 87.000 orang buruh di sektor tekstil nasional, hulu sampai hilir, yang terkena PHK.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP API Nurdin Setiawan mengatakan, jika secara global industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terjadi karena dampak dari pandemi tahun 2020-2021, terutama di pasar-pasar ekspor, karena TPT itu 30% nya orientasi ekspor, dan 70% domestik.

"Ketika pandemi ini, yang terdampak dua-duanya, baik secara ekspor maupun secara domestik. Lalu tahun 2022 sesungguhnya adalah tahun harapan, bahwa TPT akan kembali bangkit pasca- pandemi 2 tahun terakhir," kata Nurdin kepada CNBC Indonesia, Kamis (6/4/2023).

Di kuartal I-2022, kata dia, industri TPT RI masih memiliki satu harapan dan optimisme, tetapi pada saat memasuki kuartal II-2022 itu terjadi perlambatan ekonomi global yang disebabkan oleh 3 faktor utama.

Warga melintas di depan pabrik PT Tuntex, Kab Tangerang, Selasa, 5/4. PT Tuntex Garment Indonesia, pabrik garmen terbesar di Kabupaten Tangerang, bangkrut setelah mengalami penurunan omzet ekspor secara drastis. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pertama, terjadinya resesi ekonomi global di negara-negara tujuan ekspor TPT Indonesia. Kedua, masih adanya masalah geopolitik, perang Rusia-Ukraina ini tetap berdampak kepada industri TPT dalam negeri, karena 2 negara ini juga termasuk negara yang cukup berpengaruh dalam ekonomi secara global. Dan yang ketiga, stagflasi.

"Stagflasi terjadi karena kenaikan bahan baku TPT yang tidak diimbangi dengan kenaikan produk garmen atau tekstilnya, nah ini yang mengakibatkan terjadinya penurunan order. Karena di negara-negara tujuan ekspor tersebut, konsumen itu lebih prioritas memilih pangan terlebih dahulu saat resesi, ketimbang mereka untuk membeli sandang sehingga para pembeli memilih untuk mengurangi ordernya ke TPT di Indonesia," terang Nurdin.

Akibatnya, lanjut dia, ketika order turun maka utilitas juga akan turun. Jadi, sepanjang Tahun 2022 penurunan order untuk perusahaan ekspor rata-rata sekitar 30-50%.

"Nah, kalau katakanlah lebih kecilnya adalah 30%, berarti ada 30% utilitas yang tidak beroperasi di perusahaan, sementara labour cost tetap harus dibayar, sementara karyawannya tidak produktif dan tidak ada output. Ini juga berimbas terhadap terjadinya PHK sepanjang 2022," ujarnya.

Sepanjang situasi dan kondisinya ini masih belum menentu, tetapi industri TPT menyebut bahwa pihaknya juga masih memiliki harapan dan optimis di tahun 2023.

Tetapi kenyataannya, di kuartal I-2023 ternyata masih belum membaik, secara total ekspor juga di Januari ini jika dibandingkan yoy dengan tahun 2022, masih -4% atau turun 4%. Artinya, masih belum bagus. Begitu juga di bulan Februari, secara yoy itu turun 5%.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230406090754-4-427775/banyak-pabrik-tutup-phk-buruh-ada-apa-industri-tekstil-ri

Saturday, April 8, 2023

Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut

Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Rp133 T untuk Kasus Kanker

Kamis, 06 Apr 2023 22:25 WIB


Johnson & Johnson mengajukan permohonan pailit atau kebangkrutan untuk menyelesaikan puluhan ribu kasus tuntutan hukum terkait bedak produksi perusahaan yang dituduh menyebabkan kanker.

Permohonan diajukan oleh anak perusahaan J&J bernama LTL pada Selasa (4/4). Permohonan ini merupakan yang kedua kalinya setelah strategi mengajukan permohonan kebangkrutan Bab 11 untuk menyelesaikan kasus bedak ditolak oleh pengadilan banding beberapa waktu lalu. Kala itu, hakim memandang perusahaan tidak bisa bangkrut karena keuangan masih bagus.

Upaya itu mereka lakukan sebagai sebuah strategi agar penyelesaian kasus bedak bisa dilakukan secara adil dan efisien. Demi memuluskan permohonan itu, Johnson & Johnson bersedia membayar US$8,9 miliar atau Rp133 triliun kepada para penggugat dalam jangka waktu 25 tahun.

Tawaran itu naik sebesar US$6,9 miliar dari yang awalnya hanya US$2 miliar. Perusahaan mengklaim saat ini telah mendapatkan komitmen dari lebih 60 ribu penggugat untuk mendukung resolusi tersebut.

Perusahaan mengatakan tawaran itu bukan merupakan pengakuan kesalahan. Johnson & Johnson masih bersikukuh bahwa produk bedak talek hasil produksi mereka aman digunakan.

Mereka menuding bahwa tuduhan bedak produksi Johnson & Johnson mengandung zat pemicu kanker adalah kampanye hitam.

"Perusahaan terus percaya bahwa tudingan ini palsu dan kurang ilmiah," kata Wakil Presiden Litigasi global Johnson & Johnson Erik Haas dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari CNN.com, Kamis (6/4).

"Namun, seperti yang diakui oleh pengadilan kebangkrutan, menyelesaikan kasus-kasus ini dalam sistem tort akan memakan waktu puluhan tahun dan membebankan biaya yang signifikan pada LTL dan sistem," tambahnya.

Haas mengatakan menyelesaikan klaim melalui kebangkrutan menguntungkan perusahaan dan penggugat. Bagi penggugat, hal itu akan membuat mereka mendapatkan ganti rugi lebih cepat.

Sementara bagi J&J, langkah itu dinilai bisa memberikan kemampuan untuk mengakhiri semua masalah hukum terkait dengan tuntutan bedak di Amerika Utara.

Namun, tawaran itu mendapatkan respons negatif dari pengacara penggugat.

"Kesepakatan palsu ini tidak cukup membayar sebagian besar tagihan medis korban. Biaya medis saja dapat berkisar dari US$140 ribu hingga lebih dari US$1,4 juta per korban untuk kasus kanker ovarium. Biaya untuk mesothelioma bahkan lebih tinggi" katanya.


Sumber :

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230406095546-92-934312/johnson-johnson-ajukan-bangkrut-dan-bayar-rp133-t-untuk-kasus-kanker.

Thursday, April 6, 2023

Shox Rumahan Dikabarkan Tutup

Baru 10 Bulan Dapat Rp 75 Miliar, Startup RI Dikabarkan Tutup

Shox Rumahan, startup bergerak di bidang social commerce, dilaporkan tutup dan melakukan PHK pada seluruh karyawannya. Ini terjadi hanya berselang 10 bulan setelah mengumumkan pendanaan. Laporan ini berasal dari Tech in Asia dan Dealstreet Asia mengutip surat dan email internal. Menurut laporan, Shox telah berhenti beroperasi 25 Februari 2023.

Pada salah satu dokumen, Co-founder dan Chief Commercial Officer Shox, Maria Octavyani Manao menyebutkan alasan penutupan karena adanya kerugian finansial.

Dalam unggahan di Twitter, seorang mantan pegawai perusahaan mengatakan jika menurut pemimpin perusahaan startup telah mengeluarkan biaya dua kali lipat. Dengan begitu tidak bisa bertahan lama tanpa kuncuran pendanaan tambahan investor.

Shox Rumahan didirikan 2019 oleh Manao dan Sonat Yalcinkaya, nama terakhir menjabat sebagai CEO perusahaan. Startup menyediakan skema beli produk elektronik, peralatan rumah dan peralatana rumah yangga dengan murah.

Shox juga baru saja mengumumkan pendanaan US$5 juta (Rp 74,88 miliar). Pendanaan ini berasal AC Ventures, Teja Ventures, Ephesus United, SGInnovate, dan Partech. Tech in Asia melaporkan startup sejauh ini telah mengumpulkan dana US$8 juta selama empat ronde pendanaan.

Perusahaan dilaporkan memiliki 100 pegawai, ungkap laman LinkedIn resminya. Shox juga menyebut berfokus pada konsumen di luar kota besar. Shox punya misi yang mulia. Yakni melakukan demokrasi e-commerce pada 200 juta Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230404084348-37-427087/baru-10-bulan-dapat-rp-75-miliar-startup-ri-dikabarkan-tutup

Friday, February 3, 2023

CoHive Diputus Pailit

Startup Makin Lesu, CoHive Diputus Pailit

Rabu, 01 Feb 2023 09:50 WIB

Penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), CoHive, diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register No: 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst (18/1).

"Menyatakan termohon PKPU (PT EVI ASIA TENGGARA) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman pailit, Rio Sadrack M. Pantow dan Benny Marnala Pasaribu ditetapkan sebagai tim kurator.

Para kreditur dan aparat pajak diminta untuk menyaksikan sidang perdana pada 1 Februari 2023, sedangkan tagihan bisa diajukan ke tim kurator hingga 9 Februari 2023 pada pukul 17.00 WIB.

Mengutip CNBC Indonesia, Rabu (1/2), CoHive didirikan pada 2015 sebagai proyek internal perusahaan modal ventura East Ventures yang diberi nama EV Hive sebagai lokasi kerja bersama dan komunitas untuk perusahaan rintisan, baik portofolio mereka maupun bukan.

EV Hive punya dua lokasi ruang kerja, yaitu di Jakarta Selatan dan BSD. Pada 2017, proyek tersebut diambil alih oleh Jason Lee, Carlson Lau, dan Ethan Choi yang mengganti namanya menjadi Cocowork yang kemudian diganti lagi menjadi CoHive.

Setelah beralih kepemilikan dan meraih pendanaan seri B antara lain dari Insignia Ventures, CoHive berubah fokus dan berekspansi secara agresif di banyak lokasi dan kota. CoHive bahkan menguasai satu gedung di Mega Kuningan yang diberi nama CoHive 101.

Strategi CoHive adalah menawarkan sewa jangka pendek ke penggunanya atas ruang yang mereka sewa dalam jangka panjang. Perusahaan juga berekspansi ke sektor selain co-working yaitu ritel, co-living, dan penyewaan ruang untuk event.

Pada akhir 2020, salah satu investor CoHive, Chris Angkasa kembali mengambil alih kendali sebagai CEO perusahaan. Namun, dalam laman Linkedin pribadinya Chris sudah tidak mencantumkan posisi CEO di CoHive.


Sumber :

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230201091148-92-907411/startup-makin-lesu-cohive-diputus-pailit.

Thursday, December 29, 2022

BUMN yang Pailit dan Dibubarkan

Daftar BUMN yang Pailit dan Dibubarkan Pemerintah, Ada Kertas Leces

Rabu, 28 Des 2022 11:20 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan pembubaran terhadap salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN lah yang akan segera dibubarkan Jokowi.

Selain PT PANN, diketahui bahwa sebelumnya sejumlah BUMN telah dibubarkan oleh pemerintah karena berbagai alasan. Ada yang dibubarkan karena karena perusahaan tersebut sudah lama tak beroperasi, hanya diisi oleh para pensiunan, hingga mengalami kebangkrutan dan terlilit hutang.

Lantas BUMN apa saja yang mengalami kebangkrutan atau dibubarkan? Berikut daftarnya.


1. PT Pengembangan Armada Niaga Nasional

Pembubaran perusahaan ini tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di mana dalam lampiran itu memuat Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pembubaran PT PANN.

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pokok materi dalam Keppres tersebut.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, aset PT PANN akan menjadi milik PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ketika dibubarkan. "PANN kan dibawa PPA kan, ya asetnya menjadi milik PPA," katanya.


2. PT Istaka Karya (Persero)

PT Istaka Karya (Persero) diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto membenarkan kabar tersebut. Setelah putusan ini keluar maka kurator akan membereskan boedel pailit atau harta aset yang berkaitan dengan status tersebut.

"Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya," katanya kepada detikcom.


3. PT Kertas Kraft Aceh

Pada Maret 2022, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan tiga BUMN yang dibubarkan, salah satunya Kertas Kraft Aceh. Erick mengatakan, Kertas Kraft Aceh sudah tak beroperasi sejak 2008.

"Dengan jalan panjang yang sudah berjalan. Alhamdulillah kita menunggu nanti Peraturan Pemerintah di bulan Juni," ujar Erick dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022) lalu.


4. PT Industri Gelas (Persero)

Industri Gelas termasuk BUMN yang pengumuman pembubarannya disampaikan Erick Thohir. BUMN ini tak beroperasi sejak 2015.


5. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

BUMN ketiga yang pengumuman pembubarannya disampaikan Erick Thohir adalah Industri Sandang Nusantara. BUMN ini tak beroperasi sejak 2018.

"Tentu tidak boleh terus terkatung. Kita tidak boleh menjadi pemimpin yang zalim yang tidak memastikan daripada tadi keberpihakan untuk penyelesaian secara baik," kata Erick.


6. Merpati Nusantara Airlines

Selain tiga BUMN di atas, Erick Thohir pernah menyampaikan empat BUMN akan segera menyusul. BUMN yang akan menyusul itu di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). "Jadi yang empat, intinya Pak Yadi (Direktur Utama PT PPA) masih ada proses, apalagi seperti Merpati dan Istaka itu ada proses daripada homologasi," kata Erick kala itu.

Merpati Nusantara Airlines secara resmi telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Keputusan itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Selasa (7/6).


7. Kertas Leces

Kertas Leces masuk daftar perusahaan yang akan dibubarkan. BUMN ini bahkan sudah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018. Usai diputus pailit, aset perusahaan harus dijual untuk menutup kewajiban yang harus dibayarkan kepada kreditur.

Namun, dalam catatan detikcom pada 2019 lalu, ada masalah dalam pelepasan aset ini karena salah satu kreditur yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA kala itu tak terima karena merasa tidak mendapat jatah semestinya dari salah satu aset yang dilepas.


Sumber :

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6485067/daftar-bumn-yang-pailit-dan-dibubarkan-pemerintah-ada-kertas-leces.

Saturday, December 3, 2022

Trax FM Berhenti Mengudara

Trax FM Resmi Berhenti Mengudara di 101.4 FM 

01/12/2022

Stasiun Radio Trax FM resmi berhenti mengudara per hari ini Kamis (1/12/2022). Trax FM tak lagi dapat didengarkan di 101.4 FM. 

"Aku udah gak di 101.4 FM lagi ya. Sekarang dengerinnya lewat sinih linktr.ee/traxonsky," tulis keterangan profil Instagram @traxonsky. 

Trax FM kini dapat didengarkan di layanan web streaming dan aktif di media sosial lainnya.  Kabar Trax FM tak lagi mengudara salah satunya disampaikan oleh mantan penyiarnya yakni Sammy Bramantyo melalui Instagram pribadinya @sam_bram. 

Pemain bas Seringai itu juga sedikit menceritakan kariernya di Trax FM. Baca juga: Trax FM Jadi Radio Swasta Pertama yang Full Streaming pada Platform Digital di Indonesia 

“Tahun 2000 di usia 18 tahun gue memulai kehidupan radio dengan menjadi penyiar di 101.6 MTV On Sky. Setelah 5 tahun, kemudian ganti nama menjadi Trax FM dan berubah gelombang jadi 101.4,” tulis Sammy dikutip Kompas.com, Kamis (1/12/2022). 

“Setelah 22 tahun @traxonsky harus berhenti mengudara per 1 Desember hari ini,” tambah Sammy. Terakhir Sammy mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Trax FM. “Terima kasih sudah ngasih pelajaran dan kenalan yang sangat banyak, dan menjadi ‘pintu kemana saja' yang membawa gue sampai ke posisi sekarang,” tulis Sammy. 

“Sayangnya di tahun segitu HP masih pada bapuk dan belum banyak sosmed jadi gak banyak foto dokumentasi haha. RIP Trax,” tutup Sammy. Netizen yang melihat unggahan tersebut langsung memberikan ucapan terhadap Trax FM. 

“Ikut senang bang karena bisa ngerasain momen awal dan akhir trax sebagai pendengar,” tulis @wiidjatmiko. “Menghiasi jaman muda gw, mtv on sky (trax). Gracias,” tulis @the__anwar. 

“Sempat dengar MTV on sky tanpa penyiar… gua masi SMP,” tulis @xcoupe_666. Melalui laman Instagram, Trax juga menuliskan ucapan terima kasih kepada pendengar setianya. 

"Terima kasih anak trax yang selalu ataupun baru dengerin kitaaaa!! Semoga kita bisa bertemu di lain kesempatan!!," tulis akun Instagram Trax FM @traxonsky.


Sumber :

https://www.kompas.com/hype/read/2022/12/01/203150466/trax-fm-resmi-berhenti-mengudara-di-1014-fm?page=all.

Monday, November 21, 2022

Recovery Rate Kepailitan di Indonesia

27 Maret 2007

Rendah, Pemulihan Aset dalam Kepailitan

Hasil penelitian menunjukkan recovery rate kepailitan di Indonesia kurang dari 15% dengan waktu pemberesan rata-rata mencapai 3,5 tahun sangat rendah. Profesionalisme kurator, kreditur, debitur dan hakim pengawas menjadi sorotan. 

Termasuk pula kepastian perolehan pembayaran maksimal atas tagihan sesuai dengan jumlah tagihannya (asset recovery). Sayang itu belum berjalan seperti yang kita harapkan, tandasnya. Keperihatinan Fred semakin membuncah tatkala mengetahui masih rendahnya tingkat pemulihan aset (asset recovery). 

Padahal itu merupakan indikator dasar berhasil atau tidaknya rejim hukum kepailitan di sebuah negara. Penelitian Pusat Pengkajian Hukum (PPH) bertajuk 'Temuan Awal Asset Recovery Dalam Kepailitan' mengungkapkan bahwa rata-rata penyelesaian kasus kepailitan rata-rata 41 bulan atau 3 tahun 5 bulan.

Sebelumnya, World Bank dalam surveinya bertajuk Doing Business 2006 menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat recovery rate hanya 11,8%. Sedang waktu pemberesan rata-rata mencapai 5,5 tahun dengan tingkat biaya kepailitan 18% dari total budel alias harta pailit.

Walau belum jelas metodologi yang digunakan dalam survei itu, namun, figur tersebut, kata Aria Suyudi, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), merupakan lampu kuning bagi masyarakat internasional terhadap kinerja sistem hukum kepailitan di Indonesia. Keberadaan figur resmi tentang tingkat efisiensi kepailitan perlu dimiliki oleh Indonesia, ujarnya.

Hal ini penting, lanjut Aria, terutama untuk membantu pengambil kebijakan agar lebih terstruktur mempelajari fenomena yang mengemuka dalam proses kepailitan serta memformulasikan solusi yang dapat diambil untuk mengatasinya.

Dari hasil penelitian PPH ternyata setiap tahun masih banyak kasus yang belum terselesaikan. Untuk tahun 2005 saja ada 20 kasus, lalu 2004 (13 kasus), 2003 (9 kasus), 2002 (7 kasus), 2001 (11 kasus) dan 2000 (23 kasus). Dalam lima tahun terakhir, kecenderungannya meningkat terus, ujar Tri Harnowo salah satu anggota Tim Peneliti PPH.

Sedangkan dari sisi recovery rate, hasil wawancara PPH mencatat antara 0-60% pada umumnya. Para kreditur justru mendapat prosentase kecil, 14,45% bagi mereka yang memegang hak agunan dan 13,58% bagi yang tak memegang agunan. Sedangkan hak buruh maupun pajak bisa mencapai 100% jika negosiasinya lancar.

Selain itu, PPH juga mengungkapkan masih rendahnya integrasi antara hukum kepailitan dengan sistem hukum lainnya, misalnya Hukum Acara Perdata, Hukum Pidana dan hukum publik, sebagai penyebab rendahnya pencapaian asset recovery.

Dalam beberapa hal sifat dasar kepailitan sebagai sita umum dan konsekuensi yang timbul terhadap status debitur (khususnys debitur individu, red) cenderung tidak diindahkan. Akibatnya, muncul tindakan yang bisa masuk ke tindak pidana namun disamarkan dengan istilah debitur fiktif atau kreditur tidak kooperatif, yang selalu diklaim tidak dapat diselesaikan, papar Hernowo.


Tidak tergantung kurator

Aria menambahkan bahwa asset recovery tidak melulu tergantung pada kinerja kurator. Namun, juga tergantung pada keberadaan infrastruktur sistem hukum lainnya di antaranya registrasi hukum jaminan dan sistem lelang. Tanpa infrastruktur yang memadai, pencapaian asset recovery akan sangat sulit untuk dicapai, tuturnya.

Ia menambahkan, selama ini 'senjata' yang dimiliki kurator sebagai profesi untuk melaksanakan banyak hal terkait dengan kepailitan sangat minim. Misalnya, upaya paksa badan yang jarang dikabulkan konon karena tidak jelas prosedurnya, akses terhadap informasi perbankan yang terbentur ketentuan kerahasian bank, serta actio paulina jarang dikabulkan dan sulit pembuktiannya.

Pernyataan Aria ini diperkuat dengan pengakuan Denny Azani yang berprofesi sebagai advokat sekaligus kurator. Ia mengeluhkan buruknya kerjasama dengan pihak perbankan terkait dengan pemblokiran rekening milik debitur pailit. 

Alasan yang selalu didengungkan pihak bank adalah ketentuan kerahasian bank. Para kurator mengalami dilema. Jika kita tidak mengajukan pemblokiran, pasti akan ditegur Bank Indonesia dan terancam sanksi pidana. Kalau mengajukan, malah pihak bank mengacuhkan begitu saja permohonan kita. Kami minta peraturan ini diperjelas sehingga kurator bisa bekerja secara maksimal, keluhnya.

Keluhan Denny ini dijawab oleh Wulan Tulandaka, wakil dari Bank Niaga. Memang itu yang kami khawatirkan, UU Kerahasian Bank. Jika kami melanggarnya pasti akan terancam sanksi pidana. Jadi, kami harus hati-hati melaksanakan pemblokiran tersebut, ujarnya. Wulan juga setuju jika masalah ini dibawa ke pihak otoritas perbankan yakni BI guna memperjelas aturan mainnya.

Wulan juga menegaskan bahwa kepailitan bukanlah pranata hukum yang menjadi prioritas untuk mencapai asset recovery. Kami sebagai kreditur tidak terlalu melihat kepailitan ini sebagai suatu upaya untuk mendapatkan asset recovery. Pada dasarnya, bank itu sudah menjadi secured crediturs atau kreditur yang punya hak istimewa, tuturnya.

Terkait dengan masalah perbankan ini, Fred mencoba menengahi. Ia meminta agar pihak perbankan juga mentaati dan melaksanakan UU Kepailitan di samping UU Perbankan. Sebenarnya, kata Fred, diminta atau tidak, begitu ada debitur yang diumumkan secara terbuka dan luas di media massa dinyatakan pailit, pihak bank seharusnya responsif. Salah satunya, dengan memblokir rekening debitur pailit. Tujuannya agar si debitur pailit tidak bisa memindahkan uangnya atau membuat rekening baru.

Jika tidak menjalankan hal tersebut, pihak bank juga bisa dituntut secara pidana. Lihat di dalam ketentuan KUH Perdata dan KUHPidana yang mengatur masalah ini. Hukumannya tidak lama kok, hanya 7 tahun, ujarnya sambil tersenyum.


Ulah Debitur

Selain itu, GP Aji Wijaya, seorang advokat juga mengingatkan agar tidak lupa mengetahui kredibilitas atau karakter debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur.

Tak jarang, katanya, begitu diketahui adanya permohonan pernyataan pailit, umumnnya debitur langsung memindahkan harta-harta bergerak termasuk rekening-rekeningnya yang ada di bank. Tujuannya untuk menghindari penguasaan harta oleh kurator.

Khusus untuk harta debitur yang berbentuk badan hukum yang pemilikannya atas nama pribadi (meski dibeli dengan uang perusahaan, red) tetap dipertahankan atas nama pemegang saham. Dan, dilakukan perikatan-perikatan tertentu dengan pihak lain secara back date.

Adanya kreasi transaksi-transaksi utang-piutang back date dengan pihak ketiga untuk menjadi 'teman kreditor' yang akan memberi dukungan kepada debitur dalam rapat-rapat kreditur maupun voting rapat kreditur.

Menurut Aji, transaksi semacam ini mudah terjadi karena lemahnya law enforcement ketentuan UU Wajib Daftar Perusahaan, khususnya kewajiban penyampaian laporan keuangan audit tahunan.

Sangat mudah bagi debitur melakukan 'kreasi teman-teman debitur' dengan memecah tagihan 'inter company loan' dengan menggunakan ketentuan cessie dari Pasal 613 KUH Perdata, tuturnya. Selanjutnya, tambah Aji jika itu sudah dilaksanakan, pihak advokat debitur akan bersikap over protected terhadap debitur dan harta debitur.

Cara lain yang biasa dilakukan, yakni debitur melakukan pendekatan kepada kreditur-kreditur tertentu dengan kompensasi tertentu. Misalnya, pembayaran sebagian utang atau tagihannya akan diambil alih oleh perusahaan terafiliasi. Tujuannya agar memberikan dukungan dalam rapat-rapat kreditur maupun voting rapat kreditur.

Selain itu, debitur juga tak jarang meminta kreditur atau pemegang sahamnya atau afiliasinya agar membeli tagihan-tagihan kreditur melalui special purpose vehicle (SPV) dengan harga tertentu. Selanjutnya SPV tersebut akan menjadi kreditur 'baru' yang akan hadir dalam rapat-rapat kreditur. Cara-cara seperti ini terjadi atas tagihan-tagihan yang timbul dari surat berharga atas unjuk yang tentunya tidak akan tercatat dalam pembukuan debitur, ujar Aji.

Cara-cara di atas akan menyulitkan pembentukan Panitia Kreditur. Kalau pun terbentuk, pasti tidak akan efektif mengingat Panitia Kreditur diisi oleh 'teman-teman kreditur' dari debitur, ujarnya.

Di sampung itu, tambah Aji, cara di atas sulit dideteksi oleh pihak kurator. Kalau pun kuratior mengetahuinya, terdapat keengganan kurator untuk melakukan actio pauliana. Padahal, UU Kepailitan memberikan sarana bagi kurator untuk mencegah atau pun membatalkan tindakan-tindakan sebagaimana dipaparkan di atas.

Di akhir diskusi, Fred kembali mengingatkan agar masing-masing pelaku dalam kepailitan baik itu kurator, debitur, kreditur maupun hakim pengawas agar mengedepankan proses kepailitan secara 'elegan' guna memperoleh pemulihan aset secara maksimal.

Menyedihkan dan mengenaskan. Dua kata itulah yang digunakan Fred B.G. Tumbuan, konsultan hukum senior, untuk mengungkapkan keprihatinannya terhadap implementasi rejim hukum kepailitan di Indonesia selama ini.

Bukannya bertambah baik, malah yang terjadi justru masing-masing pihak, baik kurator, debitor, kreditor maupun pengadilan (hakim pengawas, red) mengklaim dirinya yang paling benar. Jadi, tak mengherankan kalau hukum kepailitan di Indonesia belum berjalan secara efektif, ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum pekan lalu di Jakarta.

Fred menambahkan, UU Kepailitan yang ada saat ini telah memberikan perangkat dan pranata yang diperlukan dalam proses kepailitan secara adil, cepat, terbuka dan efektif. UU Kepailitan, lanjut Fred, memberikan fasilitas bagi kurator dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kreditor untuk mempertahankan hak-haknya serta debitor pailit untuk memperoleh keadilan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utangnya.

Selengkapnya klik https://www.hukumonline.com/berita/a/rendah-pemulihan-aset-dalam-kepailitan-hol16408?page=all

Friday, June 3, 2022

PKPU Meratus Line

PN Surabaya Putus PKPU Kasus Utang Rp 42,6 M Meratus Line ke Bahana Line

Kamis, 02 Jun 2022 17:23 WIB


Pengadilan Negeri Surabaya memutus perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap termohon PT Meratus Line. Ini berdasarkan putusan dari nomor perkara Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon tentang kompetensi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata hakim Gunawan saat membacakan amar putusan PKPU, Rabu (27/4/2022).

Dalam pokok perkara tersebut, hakim mengabulkan permohonan PKPU sementara dari pemohon dan menetapkan termohon atau debitur (PT Meratus Line) selama 45 hari sejak putusan dibacakan. Pihak pemohon adalah PT Bahana Line.

"Menangguhkan biaya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir," ujar hakim.

Kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma'arif mengaku mematuhi dan menghormati putusan tersebut. Meskipun termohon PT Meratus Line tak memenuhi kewajiban pembayaran utang.

"Termohon PKPU tidak memenuhi kewajiban pembayarannya," ujar Syaiful.

Menurut Syaiful, berdasarkan klausul perjanjian pihak termohon memiliki utang berupa jasa angkut dan jual beli BBM sebesar Rp 42,6 miliar . Seluruhnya, telah jatuh tempo dan telah ditagih.

"Nilainya sebesar Rp 42,6 miliar," tutur Syaiful.

Syaiful menuturkan sebelumnya pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan untuk segera melakukan pembayaran utang. Namun, hal tersebut tak ada jawaban sama sekali.

"Sebelum pengajuan PKPU, sudah bersurat agar utang-utangnya segera dilunasi, tapi tidak ada jawaban," kata Syaiful.

Sementara itu, kuasa hukum PT Meratus Line, Yudha Prasetya membenarkan terkait putusan tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa mengomentari lebih lanjut.

"Saat ini masih bisa belum bisa jawab semuanya, mungkin besok, lusa, atau Senin (6/5) kita akan jumpa pers untuk memberikan pernyataan," ujar Yudha.


Sumber :

https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6107204/pn-surabaya-putus-pkpu-kasus-utang-rp-426-m-meratus-line-ke-bahana-line.

Friday, December 10, 2021

Keputusan PKPU Garuda Indonesia Menjadi Instrumen Akselerasi Penting

Garuda Indonesia Upayakan Penuhi Kewajiban kepada Kreditur

Jumat 10 Dec 2021 06:11 WIB

Direktur Keuangan dan Manajeman Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Prasetio mengatakan perusahaan akan terus mengupayakan untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur. Hal tersebut tetap dilakukan meskipun saat ini Garuda Indonesia sudah berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. 

"Kami akan upaya penuhi kewajiban berjalan kepada kreditur yang mendukung operasi Garuda selama proses PKPU ini bersamaan dengan negosisasi mengenai pengelolaan bidang usaha," kata Prasetio dalam konferensi video, Kamis (9/12). 

Prasetio mengatakan juga menyiapkan langkah efektif dalam pemenuhan kewajiban usaha. Hal tersebut termasuk komunikasi yang bai dengan kreditur dan stakeholders. "Kami akan fokus pada bisnis dan pengelolaan serta operasional dan cost leadership dan memprioritaskan layanan," ujar Prasetio. 

Prasetio yakin keputusan PKPU menjadi instrumen akselerasi penting. Khususnya dalam memastikan langkah restrukturisasi berjalan secara optimal dengan basis hukum kepada seluruh pihak.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menetapkan Garuda Indonesia dalam status PKPU Sementara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar kemarin (9/12). 

Permohonan PKPU tersebut berasal dari PT Mitra Buana Koorporindo yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Putusan PKPU Sementara memberikan waktu 45 hari bagi Garuda Indonesia untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.


Sumber :

https://www.republika.co.id/berita/r3vf32384/garuda-indonesia-upayakan-penuhi-kewajiban-kepada-kreditur

Monday, November 15, 2021

'Tsunami' Kebangkrutan di Jepang

Ganasnya Covid! Jepang Sampai Dilanda 'Tsunami' Kebangkrutan

02 October 2021 08:00

Jepang kini dihantam "tsunami" kebangkrutan perusahaan. Bahkan jumlahnya mencapai ribuan. Melansir Nippon.com, itu akibat pandemic Covid-19. Data terbaru yang disajikan Teikoku Databank menyebut bahwa hingga tanggal 3 September lalu.

"Tercatat pula jumlah kewajiban dari kebangkrutan mencapai 620.6 miliar Yen atau setara Rp 79 triliun," tulis media tersebut.

Lalu bagaimana kronologinya?

Kepailitan pertama terkait pandemi dikonfirmasi pada 26 Februari 2020. Secara bulanan, bulan Juli 2021 menjadi bulan yang paling banyak mencatatkan kebangkrutan dengan 179 kasus yang dilaporkan.

"Secara teritorial,jumlah kebangkrutan tertinggi masih didominasi oleh wilayah metropolis. Secara rinci, 442 kasus ditemukan di Tokyo, diikuti oleh 217 di Osaka, 113 di Kanagawa, 90 di Hyōgo, dan 85 di Aichi," tulis laporan itu.

Berdasarkan industri,336 dari seluruh kebangkrutan, atau 16,8%, terjadi di sektor restoran. Selain restoran, sektor yang paling terpukul berikutnya adalah industri konstruksi, yang mengalami 203 kebangkrutan.

Industri yang terkait dengan pariwisata, juga terkena badai kebangkrutan. Setidaknya dilaporkan ada 199 kasus pailit. 

Pertumbuhan ekonomi Jepang sendiri naik 0,3% pada kuartal II 2021 (Q2 2021). Peningkatan tipis ini terjadi saat beberapa wilayah metropolis seperti Tokyo dan Osaka jatuh dalam penguncian ketat. Penguncian itu sendiri dilakukan saat gelaran Olimpiade Tokyo. Di mana banyak atlet internasional yang datang ke negara itu.

Bukan hanya perusahaan, efek pandemi membuat kota wisata Jepang, Kyoto pun terancam. Kondisi keuangan pemerintah kota kini dalam keadaan "lampu merah". Kota itu terancam bangkrut. Masa depan kota seribu kuil itu sangatlah bergantung dari bantuan pemerintah pusat.

Pendapatan kota dari sektor wisata "terjun bebas" selama Covid-19 terjadi. Padahal banyak situs-situs yang perlu pemeliharaan dan pendanaan.

"Kota Kyoto saat ini sedang dalam kondisi darurat yang tentunya akan mempengaruhi generasi mendatang," ujar Wali Kota Kyoto, Katogawa Daisaku.

"Bila ini berlanjut, Kyoto akan bangkrut dalam 10 tahun ke depan."

Dalam waktu normal pra pandemi, Kyoto bisa menarik 50 juta wisatawan untuk datang ke kota budaya itu. Di kota yang dekat dengan Metropolitan Osaka itu wisatawan dapat mengunjungi beberapa kuil-kuil unik seperti Kuil Emas Kinkakuji, Kuil Kifune, dan Kuil Fushimi Inari Taisha.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20211002065042-4-280834/ganasnya-covid-jepang-sampai-dilanda-tsunami-kebangkrutan/2

Hanson Pailit dan Damai

Sempat Pailit, Hanson Kini Damai dengan Kreditur

Senin, 08 Mar 2021 11:14 WIB


PT Hanson International Tbk atau yang berkode saham MYRX telah mencapai perdamaian dalam perkara pailit di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Perkara pailit itu diajukan oleh para nasabahnya dan tercatat dalam perkara nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dengan adanya perjanjian perdamaian ini, maka status pailit yang diberikan kepada Hanson pada Agustus 2020 lalu akan dicabut setelah perusahaan memenuhi semua hal dalam perjanjian perdamaian yang disepakati.

Dilihat detikcom dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (8/3/2021), Kantor Hukum Bob Hasan dan Partners selaku pihak kuasa hukum MYRX menyatakan keputusan damai itu berdasarkan sidang atau rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021 oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam rapat sidang di tanggal 18 Februari itu, majelis hakim memutuskan 5 hal soal perkara pailit yang menyangkut Hanson. Pertama, menyatakan sah dan mengikat perjanjian perdamaian pada 18 Februari 2021, antara PT Hanson International Tbk (dalam pailit) selaku debitur dengan para kreditur.

"Menghukum PT Hanson International Tbk selalu debitur dan para kreditur untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi)," bunyi poin keputusan ke dua.

Ketiga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi kurator akan ditetapkan dalam suatu penetapan tersendiri.

"Menyatakan kepailitan debitur (MYRX) berakhir pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian a quo berkekuatan hukum tetap," bunyi poin keputusan ke empat.

Yang kelima adalah memerintahkan tim kurator untuk mengumumkan berakhirnya kepailitan debitur dalam berita negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap.

Dari catatan detikcom, pada Agustus lalu, menurut surat edaran Hanson kepada seluruh pemegang saham dan kreditur yang diterbitkan per 28 Agustus 2020 menjelaskan bahwa Hanson dinyatakan pailit.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa putusan pailit diputus berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.

"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," bunyi surat edaran tersebut dilansir dari keterbukaan, Sabtu (29/8/2020).


Sumber :

https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-5485117/sempat-pailit-hanson-kini-damai-dengan-kreditur.

Thursday, November 4, 2021

'Tsunami' Kebangkrutan di Jepang

'Tsunami' Kebangkrutan di Jepang, Satu Kota Terancam Pailit

27 September 2021 16:40

Efek pandemi Covid-19 di Jepang telah membuat ribuan bisnis gulur tikar. Data terbaru yang disajikan Teikoku Databank menyebut bahwa ada dua ribu bisnis dan perusahaan Jepang yang bangkrut hingga tanggal 3 September lalu.

Kebangkrutan ekonomi ini nyatanya juga berdampak pada kondisi keuangan pemerintah regional. Terbaru, kota wisata Jepang, Kyoto, menyatakan bahwa pihaknya saat ini mengalami kebangkrutan.

"Kota Kyoto saat ini sedang dalam kondisi darurat yang tentunya akan mempengaruhi generasi mendatang," ujar Wali Kota Kyoto, Katogawa Daisaku, sebagaimana dikutip dari Japan Times, Senin (27/9/2021).

Ia menambahkan bahwa masa depan kota seribu kuil itu sangatlah bergantung dari bantuan pemerintah pusat. Pasalnya pendapatan kota itu dari sektor non-wisata cukup kecil ditambah lagi banyaknya situs-situs yang perlu dipelihara dengan pendanaan pemerintah daerah.

"Bila ini berlanjut, Kyoto akan bangkrut dalam 10 tahun ke depan," tambahnya.

Dalam waktu normal pra pandemi, Kyoto bisa menarik 50 juta wisatawan untuk datang ke kota budaya itu. Di kota yang dekat dengan Metropolitan Osaka itu wisatawan dapat mengunjungi beberapa kuil-kuil unik seperti Kuil Emas Kinkakuji, Kuil Kifune, dan Kuil Fushimi Inari Taisha.

Sementara itu, data menyebut bisnis-bisnis yang melibatkan sektor pariwisata dan restoran diketahui sangat terpukul akibat pandemi. Dari bisnis restoran, setidaknya ada 336 perusahaan yang gulung tikar sejak Februari 2020 hingga saat ini. Untuk Industri pariwisata, ditemukan ada 199 kasus pailit.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210927154724-4-279521/tsunami-kebangkrutan-di-jepang-satu-kota-terancam-pailit

Friday, October 29, 2021

Kepailitan vs PKPU

Kepailitan dan PKPU: Apa bedanya?


Kepailitan mungkin lebih banyak dikenal kalangan masyarakat, meskipun tidak secara dalam kenapa dan bagaimana sebuah perusahaan itu dinyatakan pailit secara hukum. Namun lain halnya dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa itu PKPU meskipun kedua hal ini memiliki keterkaitan dan berada dalam satu undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pailit merupakan sebuah keadaan dimana seorang debitor tidak mampu membayar utang hingga melewati jatuh tempo. Pailit sangat berbeda dengan bangkrut, bangkrut adalah keadaan rugi meskipun tidak memiliki utang. Sedangkan PKPU adalah upaya perdamaian yang ditawarkan debitor untuk menyelesaikan utang-utang tersebut agar tidak dinyatakan pailit. Untuk penjelasannya mari kita simak penjelasan singkatnya berdasarkan UU 37/2004.


Permohonan Pailit dan PKPU

Kreditor atau debitor sendiri melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan permohonan pailit maupun PKPU kepada Pengadilan Niaga yang hanya ada di 5 Pengadilan Negeri di Indonesia (PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Makassar, PN Semarang, dan PN Surabaya). Permohonan ini diajukan terhadap debitor yang memiliki lebih dari 1 kreditor yang memiliki tagihan sudah jatuh tempo dan dapat ditagihkan. Permohonan bisa langsung permohonan pailit kepada debitor dengan kemungkinan munculnya proses PKPU didalamnya, ataukah mengajukan permohonan PKPU yang berpotensi pada akhirnya pailit jika tidak terjadi kesepakatan. Jika sekilas masyarakat memandang bahwa proses ini sama, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat prinsip terkait konsekuensi hukumnya.

Proses hukum jika melalui permohonan pailit, maka setelah dinyatakan pailit oleh majelis hakim, pengadilan akan memilih dan menetapkan Kurator serta Hakim Pengawas untuk pemberesan aset sebagai boedel pailit serta mengumpulkan para kreditor dan menghitung seluruh tagihan kreditor.

Sedangkan proses hukum jika melalui permohonan PKPU, maka setelah dinyatakan debitor dalam masa PKPU oleh majelis hakim, pengadilan akan menetapkan Pengurus dan Hakim Pengawas untuk mengumpulkan kreditur dan melakukan penghitungan jumlah tagihan serta meminta debitor untuk menyampaikan proposal perdamaian yang berisi skenario penyelesaian semua tagihan.

Untuk mengumpulkan seluruh kreditor dan menetapkan jumlah tagihan, kurator atau pengurus harus mengumumkan putusan pailit atau PKPU di 2 surat kabar yang terdiri dari 1 surat kabar nasional dan 1 surat kabar lokal. Kemudian setelah semua kreditor menyampaikan tagihannya, kurator atau pengurus akan melakukan pencocokan tagihan dengan utang yang diakui oleh debitor, hingga didapatkan jumlah tagihan tetap yang akan ditetapkan oleh majelis hakim.

Dalam proses pailit, debitor memiliki hak untuk menyampaikan perdamaian kepada kreditor dalam maksimal 8 hari sebelum diselenggarakan rapat pencocokan piutang. Sedangkan dalam proses PKPU, debitor memiliki waktu untuk menawarkan dan membahas proposal perdamaian melalui rapat kreditor selama 45 hari (masa PKPU Sementara) dan diperpanjang hingga 270 hari (masa PKPU Tetap). Kreditor memiliki hak untuk sepakat atau tidak sepakat dengan skema perdamaian (homologasi) yang ditawarkan debitor baik secara aklamasi maupun voting.


Upaya Hukum

Pemilihan proses hukum ini sangat tergantung pada kejelian advokat dalam melihat kemungkinan terjadinya pemulihan atas kerugian yang diderita oleh kreditor. Jika proses hukum dilakukan melalui permohonan pailit, ketika debitor dinyatakan pailit oleh pengadilan maka debitor maupun kreditor dapat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun berbeda halnya jika memilih proses hukum melalui permohonan PKPU, jika tidak terjadi kesepakatan damai antara debitor dan kreditor dalam 270 hari, maka debitor otomatis dinyatakan pailit dan baginya tidak ada upaya hukum lagi.

Adapun kelebihan dari proses melalui permohonan pailit, debitor masih memiliki upaya hukum dan juga hak menyampaikan perdamaian jika dirasa mampu melakukan pembayaran terhadap tagihan kreditor. Di sisi lain kreditor sudah mempersiapkan resiko terburuk jika pada akhirnya harus menerima ketika boedel pailit tidak bisa memenuhi total tagihan dan pembayaran secara pari passu pro rata (setelah kreditor preferen dan separatis).

Sedangkan kelebihan dari proses permohonan PKPU, adalah ada waktu yang cukup Panjang untuk membahas skema perdamaian yang memungkinkan debitor dan kreditor bersepakat.

oleh: Ardian Pratomo (Lawyer di MANP Lawyers Litigation & Corporate)


Sumber :

https://manplawyers.co/2019/11/08/kepailitan-dan-pkpu-apa-bedanya/

Tuesday, October 12, 2021

Jepang Dihantam 'Tsunami' Kebangkrutan

Jepang Dihantam 'Tsunami' Kebangkrutan, Ribuan Bisnis Tutup

Jepang juga terkena dampak pandemi di sisi bisnis. Ada ribuan bisnis yang tutup akibat virus Covid-19 melanda negara tersebut.

Per 3 September lalu, menurut laporan Teikoku Databank mengatakan terdapat 2.000 bisnis dan perusahaan yang bangkrut. Sementara jumlah kewajiban dari kebangkrutan senilai 620,6 miliar yen atau sekitar Rp 80 triliun.

Kebangkrutan pertama terdeteksi pada 26 Februari 2020. Sementara itu pailit terbanyak dilaporkan pada Juli 2021 yakni sebanyak 179 kasus.

Laporan tersebut menyebut kebangkrutan tertinggi berada di kawasan metropolis. Tokyo menjadi kota dengan laporan terbanyak yakni 442 kasus dan 217 kasus berada di Osaka.

"Secara teritorial,jumlah kebangkrutan tertinggi masih didominasi oleh wilayah metropolis. Secara rinci, 442 kasus ditemukan di Tokyo, diikuti oleh 217 di Osaka, 113 di Kanagawa, 90 di Hyōgo, dan 85 di Aichi," tulis laporan itu dikutip Nippon.com, Minggu (26/9/2021).

Sektor restoran terdapat 336 dari seluruh kebangkrutan atau 16,8%. Setelahnya ada industri kontruksi dengan 203 kebangkrutan dan industri pariwisata sebanyak 199 kasus.

Sementara itu pada kuartal II 2021, pertumbuhan ekonomi Jepang naik 0,3%. Peningkatan itu terjadi di wilayah metropolis seperti Tokyo dan Osaka yang mengalami penguncian ketat saat gelaran Olimpiade lalu.

Saat Olimpiade Tokyo yang berlangsung Juni hingga Agustus tersebut, diketahui banyak atlet dari luar negeri yang datang ke Jepang untuk bertanding.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210926114721-4-279216/jepang-dihantam-tsunami-kebangkrutan-ribuan-bisnis-tutup

Wednesday, October 6, 2021

1.298 Perusahaan Ajukan Pailit Terdampak Wabah COVID-19

1.298 Perusahaan Ajukan Pailit Terdampak Wabah COVID-19, Apindo Was-was

Kamis, 09 September 2021 | 11:00 WIB


Wabah virus corona jadi hantaman luar biasa bagi dunia usaha. Banyak perusahaan yang secara perlahan bangkrut. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU hingga kepailitan menjadi perhatian para pelaku usaha dan pemangku kepentingan. 

Disampaikan oleh Ketua Satgas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk PKPU dan Kepailitan Eka Wahyu Ningsih, ada 1.298 permohonan PKPU dan pailit selama tiga semester terakhir.

Data itu merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri di lima pengadilan niaga per Agustus 2021.

Menurutnya, PKPU dan kepailitan yang dihadapi perusahaan selama pandemi dapat berimbas pada naiknya jumlah pengangguran. Hal tersebut nantinya dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Ini yang menjadi badai dari kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan menghambat pemulihan ekonomi nasional, itu yang menjadi concern Apindo,” ujar Eka, Selasa (7/9/2021) dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.

Apindo berharap, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang (UU) Moratorium UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU sampai dilakukannya amandemen terhadap aturan itu.

Dampak wabah terhadap perusahaan jadi perhatian para pemangku kepentingan, yakni Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, KSSK terus melakukan pantauan secara detil atas perkembangan korporasi di berbagai level dan sektor usaha. Ia juga menyoroti kemampuan perusahaan bangkit dari wabah.

“Hal yang akan identifikasi lebih dini terutama potensi risiko yang mengancam keberlangsungan usaha korporasi dan potensi risiko spill over effect-nya terhadap stabilitas sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Pandemi Covid-19, dianggap forum kelompok 20 ekonomi utama menyebabkan scarring effect atau luka mendalam dalam perekonomian negara-negara dunia. Pailit membuat luka ini makin parah.

“Kami sekarang perhatikan adalah risiko dari restrukturisasi, PKPU, juga terjadinya kenaikan PKPU dan kepailitan,” ujarnya.

KSSK menilai bahwa perlu terdapat penilaian seberapa dalam luka akibat Covid-19 terhadap perekonomian melalui pemantauan dan identifikasi dunia usaha. 


Sumber :

https://www.suara.com/bisnis/2021/09/09/110025/1298-perusahaan-ajukan-pailit-terdampak-wabah-covid-19-apindo-was-was?page=all

Related Posts