Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
By Martin Murray, SAP is the number one vendor of standard business application software and the third largest software supplier in the w...
-
"Kiamat" Baru Muncul di Jerman, Ada Apa? 13 January 2023 06:20 "Kiamat" baru muncul di Jerman. Ini terkait krisis tenaga...
-
Banyak, 70.113 Pekerja di Batam Terkena PHK Minggu, 09 April 2017 10:29:00 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menc...
-
Efficient Transportation and Pavement Systems: Characterization, Mechanisms, Simulation, and Modeling Author: Imad L. Al-Qadi Publis...
No comments:
Post a Comment