Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Engineering store / warehouse Tanggung jawab terkait dengan job yang harus dikerjakan meliputi : 1. Design layout (6T) dan materia...
-
Startup Makin Lesu, CoHive Diputus Pailit Rabu, 01 Feb 2023 09:50 WIB Penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), CoHive, diputus paili...
-
Penulis: Budi Santosa dan Paul Willy ISBN: 979-545-5049-2 Harga: Rp. 65.000 Hal: 353 + xx1 HVS | Hitam Putih Buku ini memuat konsep dan teor...
-
Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Rp133 T untuk Kasus Kanker Kamis, 06 Apr 2023 22:25 WIB Johnson & Johnson mengajukan per...
-
Sejarah Tupperware, Kini Terancam Bangkrut, Saham Anjlok 90 Persen Selama 1 Tahun Rabu, 12 April 2023 11:07 WIB Earl Tupper, ahli kimia yang...
No comments:
Post a Comment