Dalam hal PHK, menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja karena alasan antara lain:
a. pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b. pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d. pekerja/buruh menikah;
e. pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f. pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
g. pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h. pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i. karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j. pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Jika pengusaha mem-PHK pekerja karena alasan-alasan yang tidak dibenarkan undang-undang, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).
Sumber :
http://www.hukumonline.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Engineering store / warehouse Tanggung jawab terkait dengan job yang harus dikerjakan meliputi : 1. Design layout (6T) dan materia...
-
Startup Makin Lesu, CoHive Diputus Pailit Rabu, 01 Feb 2023 09:50 WIB Penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), CoHive, diputus paili...
-
Penulis: Budi Santosa dan Paul Willy ISBN: 979-545-5049-2 Harga: Rp. 65.000 Hal: 353 + xx1 HVS | Hitam Putih Buku ini memuat konsep dan teor...
-
Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Rp133 T untuk Kasus Kanker Kamis, 06 Apr 2023 22:25 WIB Johnson & Johnson mengajukan per...
-
Sejarah Tupperware, Kini Terancam Bangkrut, Saham Anjlok 90 Persen Selama 1 Tahun Rabu, 12 April 2023 11:07 WIB Earl Tupper, ahli kimia yang...
No comments:
Post a Comment