1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum, tanggal 10 Juli 2013, berita daerah Nomor 71012 Tahun 2013 tanggal 11 Juli sebagai berikut:
a. Bus Kecil Rp. 3000
b. Bus Sedang, penumpang umum Rp. 3000, Pelajar Rp. 1000
c. Bus Besar Reguler/ Patas, penumpang umum Rp. 3000, pelajar Rp. 1000
2. Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/ -1.881.1 tanggal 10 Juli 2013, hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:
a. Flag Fall Rp. 7000
b. Kilometer berikutnya Rp. 3.600
c. Biaya tunggu/ jam Rp. 42.000
3. Surat Gubernur kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/ -1.881. 1 tanggal 10 Juli, Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi sbb:
a. Bus Sedang Ac Rp. 6000
b. Patas Ac Rp. 7000
c. APTB (jarak 30 Km) Rp. 8000
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Kamar mandi / toilet biasanya dilengkapi dengan perlengkapan untuk buang air kecil maupun besar. Kamar mandi yang dilengkapi dengan urina...
-
Pabrikan Sepatu Olahraga PT Nikomas Tawarkan "Resign" Sukarela ke 1.600 Karyawannya, Kemenaker: Itu Tidak Dibenarkan Kompas.com -...
-
By Martin Murray, SAP is the number one vendor of standard business application software and the third largest software supplier in the w...
-
Susul Google, Perusahaan Software SAP Bakal PHK 3.000 Karyawan Perusahaan sofware asal Jerman, SAP, akan melakukan pemutusan hubungan kerja...
-
Toko Online PHK 18.000 Orang, Punya Robot Pengganti Manusia 05 January 2023 17:50 Namun jauh sebelum melakukan PHK besar-besaran tersebut, A...
No comments:
Post a Comment