1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum, tanggal 10 Juli 2013, berita daerah Nomor 71012 Tahun 2013 tanggal 11 Juli sebagai berikut:
a. Bus Kecil Rp. 3000
b. Bus Sedang, penumpang umum Rp. 3000, Pelajar Rp. 1000
c. Bus Besar Reguler/ Patas, penumpang umum Rp. 3000, pelajar Rp. 1000
2. Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/ -1.881.1 tanggal 10 Juli 2013, hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:
a. Flag Fall Rp. 7000
b. Kilometer berikutnya Rp. 3.600
c. Biaya tunggu/ jam Rp. 42.000
3. Surat Gubernur kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/ -1.881. 1 tanggal 10 Juli, Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi sbb:
a. Bus Sedang Ac Rp. 6000
b. Patas Ac Rp. 7000
c. APTB (jarak 30 Km) Rp. 8000
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Engineering store / warehouse Tanggung jawab terkait dengan job yang harus dikerjakan meliputi : 1. Design layout (6T) dan materia...
-
Startup Makin Lesu, CoHive Diputus Pailit Rabu, 01 Feb 2023 09:50 WIB Penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), CoHive, diputus paili...
-
Penulis: Budi Santosa dan Paul Willy ISBN: 979-545-5049-2 Harga: Rp. 65.000 Hal: 353 + xx1 HVS | Hitam Putih Buku ini memuat konsep dan teor...
-
Johnson & Johnson Ajukan Bangkrut dan Bayar Rp133 T untuk Kasus Kanker Kamis, 06 Apr 2023 22:25 WIB Johnson & Johnson mengajukan per...
-
Sejarah Tupperware, Kini Terancam Bangkrut, Saham Anjlok 90 Persen Selama 1 Tahun Rabu, 12 April 2023 11:07 WIB Earl Tupper, ahli kimia yang...
No comments:
Post a Comment