Friday, June 28, 2019

British Steel Bangkrut


Produsen Baja Terbesar Inggris Bangkrut, 25.000 Pekerja Terancam PHK

British Steel, produsen baja terbesar di Inggris harus gulung tikar. Dilansir dari CNN.com, Kamis (23/5/2019), British Steel telah gagal memperpanjang umurnya di dunia bisnis baja.

Langkah ini terpaksa diambil akibat negosiasi dengan pemerintah Inggris gagal menghasilkan kesepakatan. British Steel gagal dapat suntikan dana bantuan dari pemerintah.

Perusahaan tersebut tengah mencari dana sebesar 75 juta pound sterling atau sekitar Rp 1,3 triliun (Kurs: 16.151) Rp kepada pemerintah. Dana tersebut dibutuhkan untuk menutupi kerugiannya.

Hal ini akan menyebabkan 5.000 pekerja kehilangan pekerjaannya di British Steel. Selain itu, ini juga mengancam posisi 20.000 pekerja di perusahaan lain yang memasok baja dari British Steel.

British Steel merugi karena Uni Eropa membatasi pembelian baja darinya. Faktor utamanya tak lain adalah Brexit.

"Kegagalan memecahkan hubungan perdagangannya, yakni dalam hal perencanaan dan pengambilan keputusan akan membuat perusahaan ini dalam 5 bulan mengalami kehancuran di kompleksitasnya," terang Asosiasi Perusahaan Baja Britania Raya dalam pernyataannya, Selasa (22/5/2019).

Padahal, tahun 2018 British Steel, telah diberikan pinjaman dana dari pemerintah sebesar 120 juta pound sterling atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Namun, British Steel terus mengalami kesulitan dalam menarik pembeli. Hal ini memberikan dampak pada berbagai industri yang bergantung pada hasil produksi baja British Steel.

"Kegagalan untuk menemukan pembeli akan menghancurkan banyak bidang yang sangat bergantung pada industri ini," kata Co-Executive Director of The British Chambers of Commerce Hannah Essex.

Serikat buruh dan pekerja umum Britania Raya atau GMB mengatakan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali semua keputusan ini sebagai langkah nasionalisasi dan menyelamatkan perusahaan.

"Tapi mereka tidak peduli atau mereka tidak mau melepas penutup mata mereka dari ideologinya untuk menyelamatkan para pekerja dan komunitas," ujat Sekretaris GMS Tim Roache.

Melihat kondisi perang dagang AS-China, seluruh pabrik yang memproduksi baja di Eropa terus mengalami penurunan. Hal tersebut disebabkan oleh persaingan erat dengan China yang mematok harga sangat murah.


Sumber :
https://finance.detik.com/industri/d-4561924/produsen-baja-terbesar-inggris-bangkrut-25000-pekerja-terancam-phk

Giant Tutup Beberapa Toko

Ini Penjelasan Hero soal Giant Tutup Toko

Giant akan menutup 6 gerainya pada tanggal 28 Juli 2019. Direktur PT Hero Supermarket Hadrianus Wahyu Trikusumo membuka suara soal tutupnya 6 gerai anak usaha Hero tersebut.

"Seperti yang telah disampaikan bahwa kami sedang melakukan transformasi bisnis, dan akan berdampak pada beberapa toko kami. Giant akan menutup 6 toko pada 28 Juli 2019," kata Hadrianus kepada detikFinance, Selasa (25/6/2019).

Salah satu faktor penutupan ini adalah persaingan ritel makanan di Indonesia yang semakin ketat. Untuk itu, langkah ini diambil Giant sebagai upaya untuk tetap bertahan dalam bisnis ritel ini.

"Ritel makanan di Indonesia mengalami peningkatan persaingan dalam beberapa tahun terakhir karena perubahan pola belanja konsumen. Giant adalah brand yang kuat namun kami harus terus beradaptasi untuk bersaing secara efektif dengan menerapkan program multi-year transformation untuk memberikan peningkatan jangka panjang.

"Kami harus mengubah dan menyegarkan kembali penawaran untuk pelanggan guna memastikan kualitas, serta meningkatkan produktivitas toko untuk keuntungan pelanggan dan keamanan rekan kerja kami. Perubahan ini tidak berarti tanpa tantangan dan kami telah berkomunikasi dengan semua rekan kerja," jelas dia.

Hingga Mei 2019, Giant telah memiliki 125 toko yang tersebar di Indonesia. Artinya, dengan ditutupnya 6 gerai tersebut maka Giant hanya memiliki 119 toko di seluruh Indonesia. Lalu, soal nasib toko Giant lainnya, Handrianus enggan menjawab. Ia menegaskan, apa pun langkah yang akan diambil pihaknya terkait nasib Giant tetap disesuaikan dengan kondisi mitra kerjanya serta akan menginformasikan apabila ada perubahan terkait keputusannya ini.

"Mohon maaf untuk saat ini kami tidak dapat memberikan komentar terkait hal ini, tetapi yakinlah bahwa kami akan menghormati dan memperhatikan rekan kerja dan mengkomunikasikan perubahan apa pun dengan jelas," tegas Hadrianus.

Sebagai informasi, berikut 6 gerai Giant yang dikabarkan akan tutup tersebut:
1. Giant Ekspres Cinere Mall
2. Giant Ekspres Mampang
3. Giant Ekspres Pondok Timur
4. Giant Ekstra Jatimakmur
5. Giant Ekstra Mitra 10 Cibubur
6. Giant Ekstra Wisma Asri


Sumber :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4599541/ini-penjelasan-hero-soal-giant-tutup-toko

Wednesday, May 15, 2019

Jet Airways Bangkrut

Jet Airways Bangkrut, Bagaimana Nasib 16.000 Karyawan?

Jet Airways telah menghentikan seluruh penerbangan domestik dan internasional. Ini terjadi karena perusahaan mengalami kebangkrutan dan terlilit utang hingga US$ 1,2 miliar.
Runtuhnya perusahaan akan berdampak pada karyawan yang turut menggerakkan roda bisnis perusahaan. Ada karyawan bernama Bhoja Poojari yang sudah bekerja di bagian bagasi selama 26 tahun. Ia mengaku khawatir dengan nasibnya dan nasib karyawan lainnya.

"Saya tidak tahu lagi harus berbuat apa," ujar Bhoja dikutip dari Reuters, Jumat (19/4/2019).

Dia mengatakan, setiap malam tak bisa tidur karena memikirkan masa depan anak-anaknya jika ia tak lagi bekerja. "Saya sampai sekarang belum memberitahu anak-anak, mereka masih terlalu muda. Tapi mereka tahu jika ada sesuatu yang salah di Jet Airways," kata dia.

Memang ribuan karyawan Jet Airways merasa seperti tertampar dengan keputusan penghentian operasional pada Kamis lalu.

CEO Jet Airways Vinay Dube mengungkapkan, proses peralihan saham ke calon investor baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Namun Vinay yakin jika maskapai itu akan kembali mengudara. Memang jika perusahaan ini bangkrut akan ada 16.000 pegawai yang menjadi pengangguran.

Puluhan karyawan mengatakan jika mereka sudah empat bulan tak digaji oleh Jet Airways. Hal ini menyebabkan tagihan listrik, cicilan rumah, biaya sekolah dan kebutuhan sehari-hari tak terpenuhi.

Salah seorang insinyur pesawat menyebutkan kondisi ini membuat keluarga mereka tak lagi merasakan kenyamanan.

"Ini adalah masalah besar untuk keluarga saya dan keluarga lainnya," ujar dia.

Sementara itu ketua serikat pekerja Jet Airways Chaitanya Mainkar memprotes dengan menuduh manajemen tak becus mengurus perusahaan dan menyisakan utang dan krisis yang besar untuk maskapai.

"Manajemen tak pernah memberikan transparansi kepada kami," ujar dia.

Pilot pesawat, Kapten Asim Valiani meminta Perdana Menteri Narendra Modi untuk turun tangan mengurus kasus ini. Bulan lalu, Modi sempat meminta bank-bank milik pemerintah untuk menyelamatkan Jet Airways. Hal ini dilakukan agar maskapai besar itu tak bangkrut dan ribuan karyawan tak kehilangan pekerjaan. (kil/ara)


Sumber :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4517572/jet-airways-bangkrut-bagaimana-nasib-16000-karyawan

Saturday, February 9, 2019

Status Karyawan

Mengenali Status Hubungan Kerja Antara Perusahaan dan Karyawan Sesuai UU Ketenagakerjaan

Kontrak kerja pekerja/buruh dalam UU Ketenagakerjaan terdapat beberapa jenis status hubungan kerja yaitu berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut :


1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya satu pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan. Ketika perusahaan Anda mempekerjakan seseorang dengan PKWT, maka jangka waktu penyelesaian pekerjaan tersebut relatif dapat diketahui sejak awal.

Dalam PKWT, ada tiga jenis perjanjian yang disepakati antara karyawan dan perusahaan sesuai dengan tipe pekerjaannya, yaitu:

a. Pekerja Harian Lepas

Menurut Kepmen no. 100 tahun 2004, syarat Perjanjian Kerja Harian Lepas adalah:

Perjanjian Kerja Harian Lepas dimaksudkan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu pengerjaan dan beban pekerjaan. Selain itu, ketentuan upah juga berdasarkan pada kehadiran dari pekerja/buruh.
Perjanjian Kerja Harian Lepas dilakukan dengan kondisi di mana pekerja/buruh yang bersangkutan diharuskan untuk bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
Jika dalam kondisi di mana pekerja/buruh diharuskan untuk bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari atau lebih hingga 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.


b. Outsourcing

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Alih Daya atau biasa dikenal sebagai outsourcing adalah kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja. Perlu diingat juga bahwa UU tersebut mengatur mengenai 2 macam sistem alih daya, yaitu outsourcing perjanjian pemborongan pekerjaan antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima borongan (pasal 65) dan outsourcing perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (pasal 66).

Praktik ini dapat terjadi karena pada pasal 64 UU Ketenagakerjaan, diatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.


c. Magang/Internship

Definisi magang menurut pasal 1 ayat 11 UU Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan, dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur, atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa.


2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Kepmen 100/2004 menjelaskan pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Dengan PKWTT, maka pekerjanya pun lazim disebut pekerja tetap dan bukan lagi pekerja kontrak.

Ketentuan yang berlaku dalam menerapkan PKWTT antara perusahaan dan pekerja/buruh ditetapkan pada pasal 60 ayat 1 (satu), yaitu perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan. Pada masa percobaan kerja tersebut, perusahaan dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.



Sumber :
https://www.gadjian.com/blog/2018/01/29/mengenali-status-hubungan-kerja-antara-perusahaan-dan-karyawan-sesuai-uu-ketenagakerjaan/?fbclid=IwAR3sPk-NG1OiLPiZPrHd4-8zYdMdnUlWg4mNnYNgpnfdY9vGpsA_UJxJTog

Thursday, November 22, 2018

IKEA Beralih ke Gerai Kecil

Beralih ke Gerai Kecil, IKEA Akan Pangkas 7.500 Karyawan 

22 November 2018

Pemangkasan karyawan kemungkinan akan lebih banyak menyentuh bidang pekerjaan administrasi dan pendukungnya. 

Ingka Group, pemilik sebagian besar jaringan gerai IKEA global berencana memangkas sekitar 5% tenaga kerjanya di seluruh dunia atau sekitar 7.500 orang karyawan pada beberapa tahun ke depan. Hal ini dilakukan seiring dengan upaya perseroan beralih ke gerai yang lebih kecil dan memindahkan bisnisnya ke segemen belanja online. 

CEO Ingka Group Jasper Brodin mengatakan perilaku belanja konsumen yang berubah dengan cepat menyebabkan perusahaan harus melakukan penyesuaian dengan cara baru melalui investasi pengembangan bisnis baru. 

"Kami mengakui bawah lanskap retail berubah dalam skala dan kecepatan yang belum pernah kami lihat sebelumnya," kata Brodin dikutip dari CNN Business, Kamis (22/11). Menurutnya, pemangkasan karyawan kemungkinan akan lebih banyak menyentuh bidang pekerjaan administrasi dan pendukungnya atau akan mencakup sekitar 75 pekerjaan akan dieliminir di Amerika Serikat. 

Meski begitu, reorganisasi itu juga akan mengarahkan pada penambahan 11.500 pekerja baru sejalan dengan rencana perusahaan membuka 30 gerai berformat kecil di sejumlah kota di seluruh dunia. Ingka saat ini tercatat memiliki 367 unit gerai Ikea dan mempekerjakan 160.000 orang dari 208.000 tenaga kerja global IKEA. 

"Kami akan menjadikan gerai yang sudah ada menjadi lebih baik dan mengambil kesempatan untuk memperbaiki kembali bisnis kami dengan inspirasi sejarah, budaya dan nilai perusahaana," ujarnya. 

IKEA belum lama ini membuka gerai pertamanya di India dan berencana melanjutkan pembukaan 25 gerai lainnya di sana.


Sumber :

https://katadata.co.id/ekarina/berita/5e9a5597365b0/beralih-ke-gerai-kecil-ikea-akan-pangkas-7500-karyawan

Sunday, November 18, 2018

Lamaran Outsourcing Menumpuk 2 Meter

Risma Dorong Anak Muda Bangun Start Up

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini berupaya keras untuk bisa memberi daya dukung tumbuhnya entrepreneur di Kota Pahlawan.

Mulai dari mengembangkan Pahlawan Ekonomi, Pejuang Muda, Start Surabaya dan juga Tata Rupa. Selain itu Risma juga mendirikan Koridor yang menjadi co working space bagi perintis usaha.

Saat ditanya apa yang menjadi alasannya, lulusan Arsitek ITS ini mengaku bahwa ia ingin ada perubahan mindset di kalangan pemuda dan juga orang tua bahwa sudah tidak zaman mencari kerja, melainkan menciptakan lapangan kerja.

Hal itu juga menjadi pendorong Risma getol untuk bisa menjadikan Surabaya sebagai tuan rumah Start Up Nations Summit 2018 yang dibuka hari ini, Jumat (16/11/2018).

"Aku sedih karena per hari itu 10 sampai 15 lamaran menjadi outsourcing Pemkot. Bukan PNS lho ya, lamaran outsourcing di meja saya itu sekarang sudah dua meter tingginya, dan banyak dari lulusan kampus ternama," kata Risma di sela pembukaan Start Up Nations Summit yang diselenggarakan di Grand City itu.

Dari pengalamannya itu, Risma mengaku ingin bisa mendorong anak-anak muda bisa menciptakan sesuatu. Pemikiran anak muda dan para orang tua untuk ber entrepreneur harus diciptakan.

"Pandora itu harus dibuka," kata Risma.

Saat ini berdasarkan data BPS, jumlah wirausahawan di Surabaya mencapai 18 persen. Namun menurut Risma angka itu masih kurang. Sehingga dibutuhkan pendorong lagi.

Agar ke depan lebih banyak masyarakat yang mau menciptakan lapangan kerja sendiri.

"Makanya aku push Start Up Nations Summit ini, yang mulanya hanya dua hari tapi akhirnya aku rancang sana sini supaya jadi seminggu penuh," katanya.

Dari segi regulasi juga, Surabaya dikatakan Risma sangat mendukung berkembangnya start up.

Ia menyontohkan untuk perizinan usaha, semua sudah gratis. Mengurus izin merk dagang, pelaku perintis usaha juga tidak kenai biaya. Begitu juga dengan izin kesehatan, semua malah difasilitasi oleh Pemkot Surabaya.

"Sampai merk juga kita gratiskan," kata wali kota perempuan pertama Surabaya ini.

Namun dari semua kalangan yang diajak untuk membangun start up, menurut Risma yang paling susah diubah mindsetnya adalah kalangan fresh graduate.

Masih banyak yang berfikir banyak menjadibpegawai dengan income aman adalah pilihan teraman yang baik diambil selepas lulus kuliah.

"Padahal kalau jadi pegawai itu ada batasan income. Tapi kalau pengusaha batasnya itu bumi dan langit, nggak terbatas," pungkas Risma.


Sumber :
http://suryamalang.tribunnews.com/2018/11/16/lamaran-outsourcing-menumpuk-2-meter-risma-dorong-anak-muda-bangun-start-up

Tuesday, November 13, 2018

21 Perusahaan Pindah dari Karawang

UMK Tinggi, 21 Perusahaan Pindah dari Karawang 

Sejak 2017, sebanyak 21 perusahaan memilih pindah dari Karawang, Jawa Barat. Hal ini diduga lantaran tingginya upah minimum kabupaten ( UMK) Karawang.

"Dalam catatan kami sejak tahun 2017 hingga 2018 ini, sudah ada 21 perusahaan yang pindah dari Karawang karena alasan mereka tidak mampu untuk membayar upah tinggi di Karawang," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto, Selasa (13/11/2018).

Suroto menyebut, hengkangnya 21 perusahaan tersebut menimbulkan pemutusan hubungan kerja PHK sebanyak 22.000 pekerja. Berdasarkan laporan kepada Disnakertrans, kata dia, pada 2019 ada lima perusahaan garmen yang bakal meninggalkan Karawang jika UMK kembali naik.

Sementara untuk manufaktur, dia mengaku belum mendapat laporan. Akan tetapi, ia mengklaim pihaknya sudah memfasiltasi perusahaan garmen agar mereka bisa bertahan, dengan memberikan penangguhan upah.

"Namun, cara itu belum efektif karena masih banyak perusahaan yang pindah," kata dia. Suroto menyebutkan, jika lima perusahaan tersebut hengkang, diperkirakan sebanyak 9.000 pekerja akan dirumahkan.

Suroto mengatakan, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan menyepakati untuk merekomendasikan kenaikan upah 8,03 persen dari Rp 3.919.291 menjadi Rp 4.233.226 pada 2019.

Kenaikan tersebut diperkirakan akan berdampak bagi perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit (TSK). "Dampak yang paling besar dari kenaikan UMK ini memang untuk sektor TSK. Sedangkan sektor manufaktur masih mampu bertahan," kata dia.


Sumber :
https://regional.kompas.com/read/2018/11/13/19055031/umk-tinggi-21-perusahaan-pindah-dari-karawang?utm_campaign=Dlvrit&utm_source=Twitter&utm_medium=Social.

Related Posts