Secara konsep, ada dua jenis PHK, yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Dalam artikel Berkembangnya Alasan-Alasan PHK dalam Praktik dijelaskan ada beberapa alasan penyebab pemutusan hubungan kerja (“PHK”) yang terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
PHK sukarela misalnya, yang diartikan sebagai pengunduran diri buruh tanpa paksaan dan tekanan. Begitu pula karena habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan (probation), memasuki usia pensiun dan buruh meninggal dunia. PHK tidak sukarela dapat terjadi karena adanya pelanggaran, baik yang dilakukan buruh maupun pengusaha/perusahaan.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt515b7ec90fe0c/cara-menghitung-pesangon-berdasarkan-alasan-phk
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Efficient Transportation and Pavement Systems: Characterization, Mechanisms, Simulation, and Modeling Author: Imad L. Al-Qadi Publis...
-
Anang Z. Gani Abstract This paper presents a new paradigm for solving the Travelling Salesman Problem (TSP). TSPis known as an NP-complete p...
-
Divisi Logistik merupakan salah satu dari mata rantai dalam departemen Supply Chain Management. Dengan mata rantai yang lain yaitu Divis...
-
Oleh: Andre Vincent Wenas,MM,MBA. (twitter: @andrewenas) "Apabila aku sibuk, gunung memandangku. Apabila aku senggang, aku memandang gu...
-
How do you measure your warehouse performance's? You should determine and identify the goal and then maintain it and finally measure i...
No comments:
Post a Comment