1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum, tanggal 10 Juli 2013, berita daerah Nomor 71012 Tahun 2013 tanggal 11 Juli sebagai berikut:
a. Bus Kecil Rp. 3000
b. Bus Sedang, penumpang umum Rp. 3000, Pelajar Rp. 1000
c. Bus Besar Reguler/ Patas, penumpang umum Rp. 3000, pelajar Rp. 1000
2. Surat Gubernur kepada DPU Taksi Organda Nomor 880/ -1.881.1 tanggal 10 Juli 2013, hal Persetujuan Tarif Taksi sbb:
a. Flag Fall Rp. 7000
b. Kilometer berikutnya Rp. 3.600
c. Biaya tunggu/ jam Rp. 42.000
3. Surat Gubernur kepada DPU Bus Kota Organda Nomor 881/ -1.881. 1 tanggal 10 Juli, Hal Persetujuan Tarif Angkutan Bus Kota Non Ekonomi sbb:
a. Bus Sedang Ac Rp. 6000
b. Patas Ac Rp. 7000
c. APTB (jarak 30 Km) Rp. 8000
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Related Posts
-
Efficient Transportation and Pavement Systems: Characterization, Mechanisms, Simulation, and Modeling Author: Imad L. Al-Qadi Publis...
-
Anang Z. Gani Abstract This paper presents a new paradigm for solving the Travelling Salesman Problem (TSP). TSPis known as an NP-complete p...
-
Divisi Logistik merupakan salah satu dari mata rantai dalam departemen Supply Chain Management. Dengan mata rantai yang lain yaitu Divis...
-
Oleh: Andre Vincent Wenas,MM,MBA. (twitter: @andrewenas) "Apabila aku sibuk, gunung memandangku. Apabila aku senggang, aku memandang gu...
-
How do you measure your warehouse performance's? You should determine and identify the goal and then maintain it and finally measure i...
No comments:
Post a Comment